Foto: Adpim Pemprov Kalbar

Berita Kalbar, PIFA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalbar melakukan Penandatangan Nota Kesepakatan Tentang Forum Kerjasama Peningkatan Kualitas Pengelolaan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (2/3/2022).

Penandatangan Nota Kesepakatan ini sebagai upaya penanganan permasalahan akibat Pandemi Covid-19, dimana Pemerintah melakukan perubahan kebijakan keuangan pada semester I tahun 2021 berdasarkan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional, yang menjadi landasan dalam memprioritaskan semua sumber daya yang ada untuk penanggulangan Covid-19. Kemudian diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - undang (PERPPU) Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 atau dalam rangka menghadapi ancaman membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan dimana PERPU tersebut menjadi landasan untuk melakukan penyesuaian APBN dan APBD dengan prioritas kepada penanganan Pandemi Covid-19.

"DAK itu jangan sampai tidak terserap semuanya, seperti tahun lalu ada 36 Miliar dari Dinas Pendidikan tidak terserap. Kalau kita lihat bersama, ketergantungan kalbar di kabupaten kota pada dana transfer dari pusat sangat besar dibandingkan dengan PAD. Kecuali Provinsi Kalbar itu PADnya lebih tinggi dari dana transfer, hal ini yang harus kita upayakan agar kita mandiri dari sisi fiskal," ungkap Gubernur Kalbar H. Sutarmidji S.H., M.Hum.

Lanjutnya untuk penyaluran Dana Desa sudah mendekati 100 persen, dan dirinya berharap dengan penyerapan Dana Desa yang cukup tinggi.

"Kemudian dana desa penyerapannya sudah 95 persen lebih, mudah-mudahan tahun ini bisa terserap 100 persen. Supaya adanya percepatan penyelesaian masalah yang ada di desa. Saya berharap Pemda bisa memperhatikan itu dan cepat mengeksekusi anggaran, karena apabila uang tidak beredar di masyarakat pertumbuhan ekonomi akan terhambat agar aktivitas perekonomian berjalan normal. Mudah-mudahan semua berjalan sesuai harapan," tegas Gubernur.

Sedangkan untuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), Gubernur meminta seluruh daerah yang ada di Provinsi Kalbar agar tidak terlalu tinggi, sebab dengan SiLPA yang tinggi dapat merugikan daerah tersebut di tahun anggaran selanjutnya.

"Upayakan SiLPA itu anggaran jangan sampai besar kecuali adanya lompatan Pendapatan Asli Daerah yang cukup besar berarti antara potensi dengan target tidak selaras. Hal ini mengakibatkan PAD tidak sesuai perhitungan (target). Jadi intinya SiLPA jangan sampai terlalu besar, karena apabila dibelanjakan tahun depan sudah rugi diakibatkan inflasi dan kenaikan harga satuan barang," ujarnya.

Selain Penandatangan Nota Kesepakatan Tentang Forum Kerjasama Peningkatan Kualitas Pengelolaan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, kegiatan tersebut juga dilaksanakan Rapat Koordinasi Percepatan Penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) di Provinsi Kalbar serta Penyerahan Penghargaan Kategori Pemerintah Daerah Pengelolaan Dana Desa Tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2021. Sebagai peringkat pertama yakni diraih Kabupaten Landak, dilanjutkan Kabupaten Sekadau pada peringkat kedua serta Kabupaten Ketapang pada peringkat ketiga. Untuk penghargaan Pengelolaan DAK Fisik Tahun Anggaran 2021 pada Pemerintah Kabupaten/Kota di Kalbar yakni sebagai peringkat pertama diraih oleh Kabupaten Kubu Raya, Peringkat Kedua oleh Kabupaten Landak dan Peringkat Ketiga diraih oleh Kabupaten Sekadau. (rs)

Berita Kalbar, PIFA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalbar melakukan Penandatangan Nota Kesepakatan Tentang Forum Kerjasama Peningkatan Kualitas Pengelolaan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (2/3/2022).

Penandatangan Nota Kesepakatan ini sebagai upaya penanganan permasalahan akibat Pandemi Covid-19, dimana Pemerintah melakukan perubahan kebijakan keuangan pada semester I tahun 2021 berdasarkan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional, yang menjadi landasan dalam memprioritaskan semua sumber daya yang ada untuk penanggulangan Covid-19. Kemudian diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - undang (PERPPU) Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 atau dalam rangka menghadapi ancaman membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan dimana PERPU tersebut menjadi landasan untuk melakukan penyesuaian APBN dan APBD dengan prioritas kepada penanganan Pandemi Covid-19.

"DAK itu jangan sampai tidak terserap semuanya, seperti tahun lalu ada 36 Miliar dari Dinas Pendidikan tidak terserap. Kalau kita lihat bersama, ketergantungan kalbar di kabupaten kota pada dana transfer dari pusat sangat besar dibandingkan dengan PAD. Kecuali Provinsi Kalbar itu PADnya lebih tinggi dari dana transfer, hal ini yang harus kita upayakan agar kita mandiri dari sisi fiskal," ungkap Gubernur Kalbar H. Sutarmidji S.H., M.Hum.

Lanjutnya untuk penyaluran Dana Desa sudah mendekati 100 persen, dan dirinya berharap dengan penyerapan Dana Desa yang cukup tinggi.

"Kemudian dana desa penyerapannya sudah 95 persen lebih, mudah-mudahan tahun ini bisa terserap 100 persen. Supaya adanya percepatan penyelesaian masalah yang ada di desa. Saya berharap Pemda bisa memperhatikan itu dan cepat mengeksekusi anggaran, karena apabila uang tidak beredar di masyarakat pertumbuhan ekonomi akan terhambat agar aktivitas perekonomian berjalan normal. Mudah-mudahan semua berjalan sesuai harapan," tegas Gubernur.

Sedangkan untuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), Gubernur meminta seluruh daerah yang ada di Provinsi Kalbar agar tidak terlalu tinggi, sebab dengan SiLPA yang tinggi dapat merugikan daerah tersebut di tahun anggaran selanjutnya.

"Upayakan SiLPA itu anggaran jangan sampai besar kecuali adanya lompatan Pendapatan Asli Daerah yang cukup besar berarti antara potensi dengan target tidak selaras. Hal ini mengakibatkan PAD tidak sesuai perhitungan (target). Jadi intinya SiLPA jangan sampai terlalu besar, karena apabila dibelanjakan tahun depan sudah rugi diakibatkan inflasi dan kenaikan harga satuan barang," ujarnya.

Selain Penandatangan Nota Kesepakatan Tentang Forum Kerjasama Peningkatan Kualitas Pengelolaan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, kegiatan tersebut juga dilaksanakan Rapat Koordinasi Percepatan Penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) di Provinsi Kalbar serta Penyerahan Penghargaan Kategori Pemerintah Daerah Pengelolaan Dana Desa Tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2021. Sebagai peringkat pertama yakni diraih Kabupaten Landak, dilanjutkan Kabupaten Sekadau pada peringkat kedua serta Kabupaten Ketapang pada peringkat ketiga. Untuk penghargaan Pengelolaan DAK Fisik Tahun Anggaran 2021 pada Pemerintah Kabupaten/Kota di Kalbar yakni sebagai peringkat pertama diraih oleh Kabupaten Kubu Raya, Peringkat Kedua oleh Kabupaten Landak dan Peringkat Ketiga diraih oleh Kabupaten Sekadau. (rs)

0

0

You can share on :

0 Komentar