Kabar menghebohkan datang dari seorang guru di Taliwang Sumbawa Barat, ia dipolisikan karena memukul murid yang tak mau sholat. (Dok. Istimewa)

PIFA, Nasional - Seorang guru honorer bernama Akbar Sarosa, yang mengajar bidang studi Agama Islam di SMKN 1 Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, terancam dipenjara akibat laporan dari orang tua salah seorang muridnya.

Akbar Sarosa dilaporkan karena diduga memukul seorang murid yang enggan untuk melaksanakan sholat berjamaah di sekolah.

Akbar Sarosa mengklaim bahwa tindakan tersebut dilakukan karena program sekolah yang mengharuskan siswa untuk melaksanakan sholat berjamaah.

"Tindakan Akbar untuk mendisiplinkan siswanya agar patuh pada program sekolah." kata Ketua Komite SMKN 1 Taliwang, Mustakim Patawari.

Mustakim juga menyampaikan bahwa pukulan yang diberikan oleh Akbar tidak mengakibatkan cedera berat atau cacat permanen pada murid tersebut.

Saat ini, Akbar Sarosa menjadi terdakwa dalam kasus ini dan masih menunggu putusan dari hakim. Mustakim Patawari, bersama dengan berbagai organisasi guru seperti PGRI dan Asosiasi Guru Agama Islam Indonesia (AGAII), memohon kepada majelis hakim agar Akbar Sarosa dibebaskan.

"Kami mohon kepada mejelis hakim sebagai benteng terakhir keadilan melihat kasus ini dengan mata hati. Kami mohon Akbar Sarosa diberi kebebasan,” ujar Mustakim. (ad)

PIFA, Nasional - Seorang guru honorer bernama Akbar Sarosa, yang mengajar bidang studi Agama Islam di SMKN 1 Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, terancam dipenjara akibat laporan dari orang tua salah seorang muridnya.

Akbar Sarosa dilaporkan karena diduga memukul seorang murid yang enggan untuk melaksanakan sholat berjamaah di sekolah.

Akbar Sarosa mengklaim bahwa tindakan tersebut dilakukan karena program sekolah yang mengharuskan siswa untuk melaksanakan sholat berjamaah.

"Tindakan Akbar untuk mendisiplinkan siswanya agar patuh pada program sekolah." kata Ketua Komite SMKN 1 Taliwang, Mustakim Patawari.

Mustakim juga menyampaikan bahwa pukulan yang diberikan oleh Akbar tidak mengakibatkan cedera berat atau cacat permanen pada murid tersebut.

Saat ini, Akbar Sarosa menjadi terdakwa dalam kasus ini dan masih menunggu putusan dari hakim. Mustakim Patawari, bersama dengan berbagai organisasi guru seperti PGRI dan Asosiasi Guru Agama Islam Indonesia (AGAII), memohon kepada majelis hakim agar Akbar Sarosa dibebaskan.

"Kami mohon kepada mejelis hakim sebagai benteng terakhir keadilan melihat kasus ini dengan mata hati. Kami mohon Akbar Sarosa diberi kebebasan,” ujar Mustakim. (ad)

0

0

You can share on :

0 Komentar