Guru mengaji di Batang Jawa Tengah didesak agar dipenjara maksimal dan dikebiri karena telah mencabuli 21 anak. (Foto: Dok. PIFA/Freepik reewungjunerr)

Guru mengaji di Batang Jawa Tengah didesak agar dipenjara maksimal dan dikebiri karena telah mencabuli 21 anak. (Foto: Dok. PIFA/Freepik reewungjunerr)

Berandascoped-by-BerandaNasionalscoped-by-NasionalGuru Ngaji di Batang Cabuli 21 Anak, Eks KPAI Desak Pelaku Dipenjara Maksimal dan Dikebiri

Guru Ngaji di Batang Cabuli 21 Anak, Eks KPAI Desak Pelaku Dipenjara Maksimal dan Dikebiri

Jawa Tengah | Senin, 9 Januari 2023

Berita Nasional, PIFA - Mantan komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengecam kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh guru ngaji di Batang, Jawa Tengah, terhadap 21 anak. Retno pun mendesak agar pelaku dipenjara maksimal dan dihukum kebiri sesuai dengan perundangan yang berlaku.

Pemerhati anak ini mendorong pihak kepolisian agar menuntut pelaku seberat-beratnya sesuai ketentuan dalam UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

"Karena korban banyak dan pelaku adalah orang terdekat korban, maka polisi dapat menerapkan pemberatan hukuman 1/3 menjadi maksimal 20 tahun penjara dan dapat ditambah hukuman kebiri sesuai perundangan yang berlaku," kata Retno, seperti dikutip PIFA dari CNNIndonesia.com, Senin (9/1).

Kemudian, Retno juga menilai anak-anak yang jadi korban berhak mendapatkan restitusi. Untuk itu, ia pun mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah untuk segera melakukan asesmen psikologi dan psikososial pada seluruh anak korban.

Menurut dia, pemulihan psikologi harus tuntas agar anak-anak korban dapat pulih seperti sediakala dan melanjutkan masa depannya.

Retno juga mendorong kepolisian menelusuri juga korban lain yang selama ini tak berani melapor. Mengingat, lanjutnya, perbuatan tersebut sudah dilakukan pelaku selama 3 tahun.

Diberitakan sebelumnya, 21 anak menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan seorang guru mengaji berinisial MU (28), warga Kelurahan Proyonanggan Lor, Kecamatan Batang, Jawa Tengah. Kejadian ini dikonfirmasi oleh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Batang AKP Yorisa Prabowo.

"Sementara ada 21 anak menjadi korban pencabulan yang sudah diadukan oleh keluarga korban," terangnya, dikutip Antara, Sabtu (7/1).

Polisi mengungkapkan bahwa pelaku telah ditangkap dan diminta keterangan. Kasus dugaan pencabulan ini berawal dari laporan keluarga para korban ke Polres Batang, pada Kamis (5/1) lalu.

Mulanya, polisi menerima sembilan laporan kasus. Dua hari kemudian, polisi kembali menerima laporan tambahan sehingga total korban menjadi 21 orang. (yd)

Rekomendasi

Foto: itel Luncurkan City 100, Smartphone Entry-Level Rp1,5 Jutaan dengan Fitur Premium dan Speaker Gratis | Pifa Net

itel Luncurkan City 100, Smartphone Entry-Level Rp1,5 Jutaan dengan Fitur Premium dan Speaker Gratis

Tekno
| Selasa, 8 Juli 2025
Foto: Bijak Atur Keuangan Saat Rupiah Melemah, Ini 7 Tips yang Bisa Kamu Terapkan | Pifa Net

Bijak Atur Keuangan Saat Rupiah Melemah, Ini 7 Tips yang Bisa Kamu Terapkan

Indonesia
| Senin, 7 April 2025
Foto: Drama di Bernabeu! Gol Detik Terakhir Valverde Antar Madrid Taklukkan Athletic | Pifa Net

Drama di Bernabeu! Gol Detik Terakhir Valverde Antar Madrid Taklukkan Athletic

Spanyol
| Senin, 21 April 2025
Foto: Ketegangan Memuncak! India Serang 9 Lokasi di Pakistan dan Kashmir, Balasannya Jet Tempur India Ditembak | Pifa Net

Ketegangan Memuncak! India Serang 9 Lokasi di Pakistan dan Kashmir, Balasannya Jet Tempur India Ditembak

India
| Rabu, 7 Mei 2025
Foto: Kabar Gembira, 113 Siswa SMAN 1 Mempawah Hilir Kini Bisa Ikut SNBP | Pifa Net

Kabar Gembira, 113 Siswa SMAN 1 Mempawah Hilir Kini Bisa Ikut SNBP

Mempawah
| Minggu, 9 Februari 2025
Foto: Jalani Test di Portimao, El' Dablek Aldi Satya Mahendra Makin Kenal Karakter Yamaha R9 | Pifa Net

Jalani Test di Portimao, El' Dablek Aldi Satya Mahendra Makin Kenal Karakter Yamaha R9

Indonesia
| Kamis, 20 Maret 2025
Foto: Hasil Liga Eropa: Gagal Menang vs Sociedad, MU Kehabisan Bensin di 30 Menit Terakhir  | Pifa Net

Hasil Liga Eropa: Gagal Menang vs Sociedad, MU Kehabisan Bensin di 30 Menit Terakhir

Inggris
| Jumat, 7 Maret 2025
Foto: Geram, Kelompok Suporter MU Kecam Kenaikan Harga Tiket 5% Musim Depan | Pifa Net

Geram, Kelompok Suporter MU Kecam Kenaikan Harga Tiket 5% Musim Depan

Inggris
| Rabu, 19 Maret 2025
Foto: 6 Terdakwa Kasus Penyeludupan Sabu 20kg di Pontianak Dituntut Hukuman Mati | Pifa Net

6 Terdakwa Kasus Penyeludupan Sabu 20kg di Pontianak Dituntut Hukuman Mati

Pontianak
| Kamis, 27 Februari 2025
Foto: Hojlund Akhiri Puasa Gol di Liga Inggris Bersama MU Usai 99 Hari | Pifa Net

Hojlund Akhiri Puasa Gol di Liga Inggris Bersama MU Usai 99 Hari

Inggris
| Selasa, 18 Maret 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Momentum Hari Hutan Indonesia, Jagak Himbak dan FORASKA Serukan Pentingnya Jaga Hutan | Pifa Net

Momentum Hari Hutan Indonesia, Jagak Himbak dan FORASKA Serukan Pentingnya Jaga Hutan

PIFA, Lokal - Momentum Hari Hutan Indonesia 2023, Jagak Himbak bersama Forum Alumni Amerika Serikat Khatulistiwa (FORASKA) mengadakan kegiatan Eduwisata Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan Penanaman Pohon, Sabtu (26/08/2023). Acara berlangsung di Galeri Hasil Hutan Kalimantan Barat, dihadiri Kabid Rehabilitasi dan Pemberdayaan Masyarakat (RPM) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, Setiyo Haryani, S.Hut, M.Env, Konselor Diplomasi Publik dan Spesialis Keterlibatan Publik Regional Kedutaan Besar Amerika Serikat, Jason Rebholz dan Marcy Carrel, Duta Lingkungan Hidup Pontianak tahun 2022, Juan Claudion Han, dan juga diikuti siswa siswi SMA Katolik Santu Petrus, dan peserta lainnya dari berbagai komunitas seperti Aku Belajar, Kelas Inspirasi Pontianak, dan lainnya. Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan kemudian menanam puluhan bibit pohon yang terdiri dari bibit pohon tabebuya, trembesi, pulai, meranti, dan lain-lain. Setelah melakukan penanaman pohon, para peserta diajak mengelilingi galeri hasil hutan untuk menikmati suasana hutan kota, sambil mendengarkan penjelasan tentang hutan yang dijelaskan oleh Markus dari Jaga Himbak. Para peserta juga melihat-lihat jenis-jenis pohon yang ada  di sekitar galeri hutan sembari mencicipi madu kelulut. Peserta juga diajak melihat produk-produk Hasil Hutan Bukan Kayu di Galeri Hasil Hutan Kalimantan Barat. “Kita ingin peserta tahu bahwa hutan itu kaya dan memberikan manfaat yang sangat besar bagi kehidupan manusia jika dikelola dengan baik dan bijak seperti hasil hutan bukan kayu diantaranya buah, obat-obatan, dan lain sebagainya" jelas Sri Haryanti, Koordinator Jagak Himbak. Kegiatan ini juga merupakan rangkaian dari peresmian Forum Alumni Amerika Serikat (FORASKA) yang harapannya dapat menjadi wadah untuk para alumni saling terhubung dan berkontribusi dalam pembangunan dan pemajuan Kalimantan Barat khususnya. Di akhir, Anti sapaan akrabnya mengungkapkan, “melalui kolaborasi bersama FORASKA merupakan langkah aksi yang sesuai dengan Visi dan Misi kami bahwa kaum muda terlibat dalam menjaga hutan, karena kita jaga hutan maka hutan jaga kita." Konselor Diplomasi Publik, Kedutaan Besar Amerika Serikat, Jason Rebholz mengaku senang bisa datang dan turut serta dalam kegiatan ini. "Senang bisa melihat hutan kota seperti ini, saya belum pernah melihat hutan di tengah-tengah kota," ungkapannya. "Saya senang bisa bertemu bersama teman-teman hari ini untuk ikut menanam pohon dan mencicipi madu yang langsung dari hutan, wah segar sekali," ucapnya lagi. Jason mengatakan bahwa menjaga hutan di seluruh dunia itu sangat penting, khususnya hutan di Kalimantan, karena itu salah satu isu yang penting dalam hubungan antara Amerika Serikat dan Indonesia. "Mari kita bersama-sama menjaga hutan untuk generasi saat ini dan mendatang," pungkas Jason.

Pontianak
| Senin, 28 Agustus 2023

Internasional

Foto: PBB: Situasi Kemanusiaan di Gaza saat ini Menjadi yang Terburuk Sejak Serangan Dimulai | Pifa Net

PBB: Situasi Kemanusiaan di Gaza saat ini Menjadi yang Terburuk Sejak Serangan Dimulai

PIFA.CO.ID, INTERNASIONAL - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memperingatkan bahwa kondisi kemanusiaan di Jalur Gaza saat ini kemungkinan merupakan yang paling parah sejak konflik antara Israel dan Palestina kembali meletus 18 bulan lalu. Peringatan ini disampaikan oleh Juru Bicara PBB, Stephane Dujarric, dalam konferensi pers di Markas Besar PBB pada Senin (14/4).“Kantor Koordinasi Urusan Kemanusiaan PBB (OCHA) memperingatkan bahwa situasi kemanusiaan saat ini kemungkinan adalah yang terburuk sejak pecahnya pertikaian,” ujar Dujarric.Menurutnya, sudah lebih dari satu setengah bulan tidak ada pasokan bantuan yang diperbolehkan masuk ke Gaza, menjadikannya periode penghentian bantuan terpanjang sejak serangan dimulai. Akibatnya, penderitaan warga sipil meningkat tajam di tengah kehancuran infrastruktur vital dan keterbatasan akses terhadap layanan dasar seperti air, makanan, dan obat-obatan.“Warga sipil kini secara efektif terjebak di kantong-kantong wilayah Gaza yang makin terfragmentasi dan tidak aman, sementara akses terhadap layanan dasar untuk bertahan hidup terus menyusut setiap harinya,” ujarnya.Dujarric juga mengecam keputusan otoritas Israel yang pada akhir pekan lalu kembali mengeluarkan empat perintah evakuasi tambahan, yang menurutnya semakin mempersempit ruang aman bagi warga sipil. Ia mencatat bahwa sekitar 70 persen wilayah Gaza kini berada di bawah perintah pengungsian atau dikategorikan sebagai zona terlarang.“Perintah pengungsian ini secara langsung menghambat akses terhadap separuh sumur air bersih yang tersisa di Jalur Gaza,” ungkapnya. Ia menambahkan bahwa pasokan yang semakin menipis telah memaksa organisasi kemanusiaan melakukan penjatahan bantuan secara drastis.Menanggapi pertanyaan soal apakah pemblokiran bantuan oleh Israel bisa dikategorikan sebagai kejahatan perang, Dujarric menegaskan bahwa Israel, sebagai kekuatan pendudukan, memiliki kewajiban hukum internasional untuk menyediakan bantuan kemanusiaan dan layanan dasar bagi warga Gaza.“Hal itu tidak terjadi. Kami serahkan kepada lembaga peradilan untuk memutuskan apakah ini kejahatan perang. Tapi yang jelas, ini sudah melanggar hukum internasional,” tegasnya.Sejak 2 Maret, Israel menutup seluruh perbatasan Gaza dan memblokir masuknya bantuan penting ke wilayah kantong Palestina tersebut. Ketegangan kembali memuncak setelah Israel melancarkan serangan besar pada 18 Maret, yang mematahkan kesepakatan gencatan senjata dan pertukaran tahanan yang telah diberlakukan sejak Januari.Hingga kini, hampir 51.000 warga Palestina, mayoritas perempuan dan anak-anak dilaporkan tewas akibat serangan Israel sejak Oktober 2023. Situasi ini memicu kecaman global dan mendorong langkah hukum internasional.Pada November lalu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. Selain itu, Israel juga tengah menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait agresi militernya.

Gaza
| Selasa, 15 April 2025

Nasional

Foto: MUI Terbitkan Fatwa Larangan Mengucapkan Selamat Hari Raya Agama Lain | Pifa Net

MUI Terbitkan Fatwa Larangan Mengucapkan Selamat Hari Raya Agama Lain

PIFA, Nasional - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa baru yang melarang umat Muslim untuk mengucapkan selamat hari raya kepada umat agama lain. Fatwa ini dikeluarkan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dari tanggal 28 hingga 31 Mei 2024. Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, dalam keterangan tertulis di situs resmi MUI pada Kamis (30/5), menyatakan bahwa tindakan seperti mengucapkan selamat hari raya agama lain, menggunakan atribut perayaan agama lain, atau dipaksa untuk melakukan perayaan agama lain dianggap sebagai tindakan yang mencampuradukkan ajaran agama. "Beberapa tindakan sebagaimana yang dimaksud seperti di atas dianggap sebagai mencampuradukkan ajaran agama," tegas Niam. Toleransi Dalam Batasan Syariah Meski mengeluarkan larangan tersebut, MUI menekankan bahwa umat Muslim tetap harus bersikap toleran terhadap umat agama lain. Umat Muslim diharuskan memberikan kesempatan kepada umat agama lain untuk melaksanakan ritual ibadah dan perayaan hari besar mereka. Niam menjelaskan bahwa toleransi beragama memiliki dua bentuk, yaitu akidah dan muamalah. Toleransi akidah mencakup memberikan kebebasan kepada umat beragama lain untuk melaksanakan ibadah hari raya mereka. Sementara itu, toleransi muamalah berfokus pada kerja sama dalam kehidupan sosial sehari-hari. "Toleransi umat beragama harus dilakukan selama tidak masuk ke dalam ranah akidah, ibadah ritual, dan upacara-upacara keagamaan," ujar Niam.

Indonesia
| Minggu, 2 Juni 2024
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5