Guru mengaji di Batang Jawa Tengah didesak agar dipenjara maksimal dan dikebiri karena telah mencabuli 21 anak. (Foto: Dok. PIFA/Freepik reewungjunerr)

Berita Nasional, PIFA - Mantan komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengecam kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh guru ngaji di Batang, Jawa Tengah, terhadap 21 anak. Retno pun mendesak agar pelaku dipenjara maksimal dan dihukum kebiri sesuai dengan perundangan yang berlaku.

Pemerhati anak ini mendorong pihak kepolisian agar menuntut pelaku seberat-beratnya sesuai ketentuan dalam UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

"Karena korban banyak dan pelaku adalah orang terdekat korban, maka polisi dapat menerapkan pemberatan hukuman 1/3 menjadi maksimal 20 tahun penjara dan dapat ditambah hukuman kebiri sesuai perundangan yang berlaku," kata Retno, seperti dikutip PIFA dari CNNIndonesia.com, Senin (9/1).

Kemudian, Retno juga menilai anak-anak yang jadi korban berhak mendapatkan restitusi. Untuk itu, ia pun mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah untuk segera melakukan asesmen psikologi dan psikososial pada seluruh anak korban.

Menurut dia, pemulihan psikologi harus tuntas agar anak-anak korban dapat pulih seperti sediakala dan melanjutkan masa depannya.

Retno juga mendorong kepolisian menelusuri juga korban lain yang selama ini tak berani melapor. Mengingat, lanjutnya, perbuatan tersebut sudah dilakukan pelaku selama 3 tahun.

Diberitakan sebelumnya, 21 anak menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan seorang guru mengaji berinisial MU (28), warga Kelurahan Proyonanggan Lor, Kecamatan Batang, Jawa Tengah. Kejadian ini dikonfirmasi oleh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Batang AKP Yorisa Prabowo.

"Sementara ada 21 anak menjadi korban pencabulan yang sudah diadukan oleh keluarga korban," terangnya, dikutip Antara, Sabtu (7/1).

Polisi mengungkapkan bahwa pelaku telah ditangkap dan diminta keterangan. Kasus dugaan pencabulan ini berawal dari laporan keluarga para korban ke Polres Batang, pada Kamis (5/1) lalu.

Mulanya, polisi menerima sembilan laporan kasus. Dua hari kemudian, polisi kembali menerima laporan tambahan sehingga total korban menjadi 21 orang. (yd)

Berita Nasional, PIFA - Mantan komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengecam kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh guru ngaji di Batang, Jawa Tengah, terhadap 21 anak. Retno pun mendesak agar pelaku dipenjara maksimal dan dihukum kebiri sesuai dengan perundangan yang berlaku.

Pemerhati anak ini mendorong pihak kepolisian agar menuntut pelaku seberat-beratnya sesuai ketentuan dalam UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

"Karena korban banyak dan pelaku adalah orang terdekat korban, maka polisi dapat menerapkan pemberatan hukuman 1/3 menjadi maksimal 20 tahun penjara dan dapat ditambah hukuman kebiri sesuai perundangan yang berlaku," kata Retno, seperti dikutip PIFA dari CNNIndonesia.com, Senin (9/1).

Kemudian, Retno juga menilai anak-anak yang jadi korban berhak mendapatkan restitusi. Untuk itu, ia pun mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah untuk segera melakukan asesmen psikologi dan psikososial pada seluruh anak korban.

Menurut dia, pemulihan psikologi harus tuntas agar anak-anak korban dapat pulih seperti sediakala dan melanjutkan masa depannya.

Retno juga mendorong kepolisian menelusuri juga korban lain yang selama ini tak berani melapor. Mengingat, lanjutnya, perbuatan tersebut sudah dilakukan pelaku selama 3 tahun.

Diberitakan sebelumnya, 21 anak menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan seorang guru mengaji berinisial MU (28), warga Kelurahan Proyonanggan Lor, Kecamatan Batang, Jawa Tengah. Kejadian ini dikonfirmasi oleh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Batang AKP Yorisa Prabowo.

"Sementara ada 21 anak menjadi korban pencabulan yang sudah diadukan oleh keluarga korban," terangnya, dikutip Antara, Sabtu (7/1).

Polisi mengungkapkan bahwa pelaku telah ditangkap dan diminta keterangan. Kasus dugaan pencabulan ini berawal dari laporan keluarga para korban ke Polres Batang, pada Kamis (5/1) lalu.

Mulanya, polisi menerima sembilan laporan kasus. Dua hari kemudian, polisi kembali menerima laporan tambahan sehingga total korban menjadi 21 orang. (yd)

0

0

You can share on :

0 Komentar