Foto: Ketapang Terkini/Jhon

Ketapang - Kepolisian Resort (Polres) Ketapang melalui Polsek Tumbang Titi berhasil meringkus ML (54) seorang guru Sekolah Dasar (SD) beserta anaknya OP (26) disebuah rumah dinas guru di Kecamatan Sungai Melayu, Kamis (2/9) sekitar pukul 13.30 WIB. Keduanya diamankan lantaran diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana pada saat menggelar konferensi pers di aula Mapolres Ketapang, senin (6/9) pagi.

Yani mengatakan kalau dalam pengungkapan kasus tindak pidana peredaran narkoba kali, pihaknya berhasil mengungkap kasus yang memprihatinkan yang mana pelaku yang diamankan merupakan seorang guru beserta anak kandungnya. Selain diduga mengedarkan narkoba kedua pelaku diketahui mengkonsumsi narkoba setelah tes urin keduanya diketahuu positif.

"Ibu dan anak ini kita amankan di sebuah rumah dinas guru di Kecamatan Sungai Melayu. Yang menjadi keprihatinan kita pelaku berinisial ML merupakan seorang guru berstatus PNS di SDN 2 Sungai Melayu," ungkap Yani.

Yani juga mengatakan, kedua pelaku berhasil diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan dan berpura-pura menyamar menjadi pembeli narkoba dengan mendatangi kediaman kedua pelaku.

"Saat dilakukan upaya hukum ditemukan sejumlah barang bukti dari tangan kedua pelaku mulaindari satu paket kristal putih diduga sabu seberat 0,33 gram, satu buah timbangan digital scale, lima korek api gas, enam bungkus plastik klip, uang tunai Rp 5,5 juta, dua buah tabung kaca, dua buah sendok sabu dari pipet, satu buat pistol air gun merk pietro bareta dan magazen, satu unut monitor CCTV beserta tiga unit kamera CCTV dan beberapa barang bukti lainnya," jelasnya.


Lebih jauh Yani menambahkan, kalau di lokasi penangkapan yakni di rumah dinas guru tersebut pihaknya menemukan adanya pemasangan CCTV dibeberapa titik rumah tersebut.

Sementara itu, saat diwawancarai, ML (54) mengaku kalau yang berjualan narkoba bukan dirinya melainkan anaknya dan anaknya memang merupakan resedivis dengan kasus narkoba beberapa waktu yang lalu.

"Bukan saya tapi anak saya, anak saya dulu pernah jual narkoba kemudian masuk penjara, sempat berhenti tapi sekitar 3 bulan belakangan mulai lagi," akunya.

ML mengaku kalau selain menjual narkoba anaknya juga mengkonsumsi narkoba dan berpilaku yang tidak menyenangkan dengan kerap marah dan membanting barang.

"Kalau saya tidak makai, anak saya yang makai, kalau transaksi biasa diluar tidak dirumah dinas," katanya.

ML yang berprofesi sebagai PNS sejak tahun 1993 silam mengaku kalau siap menerima sanksi apapun jika memang dinyatakan bersalah.

"Untuk pemasangan CCTV memang sudah lama dipasang karena sering ada kejadian pencurian," jelasnya.

Sementara itu, OP (26) mengaku kalau baru tiga bulan menggunakan narkoba, dan dirinya sempat masuk penjara dengan kasus narkoba.

"Belum lama itupun buat pakai sendiri," akunya.

OP mengatakan kalau ibunya tidak mengetahui dirinya berjualan dan mengkonsumsi narkoba.

"Kalau timbangan yang ditemukan memang punya saya itu saya gunakan buat nimbang emas waktu kerja dulu, kalau pistol softgun saya gunakan buat latihan karena saya tergabung dalam keanggotaan Perbakin ada surat-suratnya lengkap," tuturnya.

Akibat perbuatannya para pelaku terancam dengan Pasal 112 ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda Rp 1 Miliar.

Ketapang - Kepolisian Resort (Polres) Ketapang melalui Polsek Tumbang Titi berhasil meringkus ML (54) seorang guru Sekolah Dasar (SD) beserta anaknya OP (26) disebuah rumah dinas guru di Kecamatan Sungai Melayu, Kamis (2/9) sekitar pukul 13.30 WIB. Keduanya diamankan lantaran diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana pada saat menggelar konferensi pers di aula Mapolres Ketapang, senin (6/9) pagi.

Yani mengatakan kalau dalam pengungkapan kasus tindak pidana peredaran narkoba kali, pihaknya berhasil mengungkap kasus yang memprihatinkan yang mana pelaku yang diamankan merupakan seorang guru beserta anak kandungnya. Selain diduga mengedarkan narkoba kedua pelaku diketahui mengkonsumsi narkoba setelah tes urin keduanya diketahuu positif.

"Ibu dan anak ini kita amankan di sebuah rumah dinas guru di Kecamatan Sungai Melayu. Yang menjadi keprihatinan kita pelaku berinisial ML merupakan seorang guru berstatus PNS di SDN 2 Sungai Melayu," ungkap Yani.

Yani juga mengatakan, kedua pelaku berhasil diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan dan berpura-pura menyamar menjadi pembeli narkoba dengan mendatangi kediaman kedua pelaku.

"Saat dilakukan upaya hukum ditemukan sejumlah barang bukti dari tangan kedua pelaku mulaindari satu paket kristal putih diduga sabu seberat 0,33 gram, satu buah timbangan digital scale, lima korek api gas, enam bungkus plastik klip, uang tunai Rp 5,5 juta, dua buah tabung kaca, dua buah sendok sabu dari pipet, satu buat pistol air gun merk pietro bareta dan magazen, satu unut monitor CCTV beserta tiga unit kamera CCTV dan beberapa barang bukti lainnya," jelasnya.


Lebih jauh Yani menambahkan, kalau di lokasi penangkapan yakni di rumah dinas guru tersebut pihaknya menemukan adanya pemasangan CCTV dibeberapa titik rumah tersebut.

Sementara itu, saat diwawancarai, ML (54) mengaku kalau yang berjualan narkoba bukan dirinya melainkan anaknya dan anaknya memang merupakan resedivis dengan kasus narkoba beberapa waktu yang lalu.

"Bukan saya tapi anak saya, anak saya dulu pernah jual narkoba kemudian masuk penjara, sempat berhenti tapi sekitar 3 bulan belakangan mulai lagi," akunya.

ML mengaku kalau selain menjual narkoba anaknya juga mengkonsumsi narkoba dan berpilaku yang tidak menyenangkan dengan kerap marah dan membanting barang.

"Kalau saya tidak makai, anak saya yang makai, kalau transaksi biasa diluar tidak dirumah dinas," katanya.

ML yang berprofesi sebagai PNS sejak tahun 1993 silam mengaku kalau siap menerima sanksi apapun jika memang dinyatakan bersalah.

"Untuk pemasangan CCTV memang sudah lama dipasang karena sering ada kejadian pencurian," jelasnya.

Sementara itu, OP (26) mengaku kalau baru tiga bulan menggunakan narkoba, dan dirinya sempat masuk penjara dengan kasus narkoba.

"Belum lama itupun buat pakai sendiri," akunya.

OP mengatakan kalau ibunya tidak mengetahui dirinya berjualan dan mengkonsumsi narkoba.

"Kalau timbangan yang ditemukan memang punya saya itu saya gunakan buat nimbang emas waktu kerja dulu, kalau pistol softgun saya gunakan buat latihan karena saya tergabung dalam keanggotaan Perbakin ada surat-suratnya lengkap," tuturnya.

Akibat perbuatannya para pelaku terancam dengan Pasal 112 ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda Rp 1 Miliar.

0

0

You can share on :

0 Komentar