Ilustrasi penahanan tersangka Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono. (Foto: Dok. PIFA/Freepik reewungjunerr)

Berita Nasional, PIFA - Dua tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono resmi ditahan di Rutan Bareskrim, Jakarta. Keduanya diduga telah menyebarkan ujaran kebencian dan penistaan agama yang disebarkan akun lewat YouTube Gus Nur 13. 

Kabar penahanan dikonfirmasi oleh Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol.

"Ya benar (ditahan di Rutan Bareskrim)," ujar Reinhard, dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (17/10/2022).

Penahanan juga dikondirmasi oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber, Nurul mengatakan bahwa kedua tersangka telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (13/10) lalu.

"Hasil koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber sudah ditahan," katanya.

Diketahui, Bambang Tri Mulyono merupakan penggugat dugaan ijazah palsu milik Presiden RI Jokowi (Jokowi). Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Jakarta Pusat dan telah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Meski sudah jadi tersangka, PN Jakpus memastikan bahwa sidang gugatan yang dilayangkan Bambang akan tetap digelar.

Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono disangkakan Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan.

Keduanya juga dijerat Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat. (yd)

Berita Nasional, PIFA - Dua tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono resmi ditahan di Rutan Bareskrim, Jakarta. Keduanya diduga telah menyebarkan ujaran kebencian dan penistaan agama yang disebarkan akun lewat YouTube Gus Nur 13. 

Kabar penahanan dikonfirmasi oleh Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol.

"Ya benar (ditahan di Rutan Bareskrim)," ujar Reinhard, dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (17/10/2022).

Penahanan juga dikondirmasi oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber, Nurul mengatakan bahwa kedua tersangka telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (13/10) lalu.

"Hasil koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber sudah ditahan," katanya.

Diketahui, Bambang Tri Mulyono merupakan penggugat dugaan ijazah palsu milik Presiden RI Jokowi (Jokowi). Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Jakarta Pusat dan telah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Meski sudah jadi tersangka, PN Jakpus memastikan bahwa sidang gugatan yang dilayangkan Bambang akan tetap digelar.

Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono disangkakan Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan.

Keduanya juga dijerat Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat. (yd)

0

0

You can share on :

0 Komentar