Foto: Liputan6

Foto: Liputan6

Berandascoped-by-BerandaNasionalscoped-by-NasionalHabib Rizieq Bebas, Fadli Zon Ucapkan Syukur dan Sampaikan Harapan Ini

Habib Rizieq Bebas, Fadli Zon Ucapkan Syukur dan Sampaikan Harapan Ini

Jakarta | Kamis, 21 Juli 2022

Berita Nasional, PIFA - Mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab atau yang akrab dikenal Habib Rizieq telah bebas bersyarat dari Rutan Bareskrim Polri, pada Rabu (20/7/2022) pagi sekira pukul 06.45 WIB. Mendengar kabar tersebut, mantan Aktivis 98, Fadli Zon turut menyampaikan ucapan syukurnya.

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu, Habib Riziq Shihab (HRS) merupakan seorang ulama yang berprinsip dan istiqomah.

“Alhamdulillah HRS telah bebas. Ulama yang punya prinsip dan istiqomah, amar ma’ruf nahi munkar,” cuit Fadli, dikutip dari Twitter pribadinya @fadlizon, Kamis (21/7).

Kemudian Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Periode 2019-2024 itu juga berharap Habib Rizieq terus diberikan kesehatan dan kekuatan semasa hidupnya.

"Semoga terus diberi kesehatan dan kekuatan," tambah Fadli.

Seperti yang diketahui sebelumnya, mantan Imam Besar FPI itu dikabarkan sudah keluar dari rutan Bareskrim Polri pada Rabu 20 Juli 2022. Kabar bebasnya Habib Rizieq dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti.

"Yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022. Tanggal ditahan 12 Desember 2020. Ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024," kata Rika Aprianti dalam keterangannya, Rabu (20/7/2022), demikian dikutip dari merdeka.com.taboola mid article

Rika menjelaskan bahwa Eks Pemimpin FPI itu telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.

"Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117)," jelasnya.

Lebih lanjut Rika menegaskan, Rizieq Syihab ditahan di Rutan Bareskrim karena pertimbangan keamanan terhadap dirinya.

"Kalau penempatannya di Rutan Bareskrim, tapi kalau statusnya warga binaan dari Rutan Cipinang. Tentunya penempatan di Rutan Bareskrim adanya pertimbangan-pertimbangan sehingga yang bersangkutan di tempatkan di Rutan Bareskrim, salah satunya pertimbangan keamanan," tegasnya..

Sebagai informasi, Rizieq sebelumnya menjalani masa penahanan setelah divonis bersalah terkait tindak pidana karantina kesehatan dan menyiarkan berita bohong.

Semulanya Rizieq divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus tersebut. Namun, hukumannya dipotong oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi dua tahun. (yd)

Rekomendasi

Foto: Musisi Fariz RM Kembali Ditangkap untuk Keempat Kalinya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba | Pifa Net

Musisi Fariz RM Kembali Ditangkap untuk Keempat Kalinya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Jakarta
| Kamis, 20 Februari 2025
Foto: Intip Aturan yang Halangi Barcelona Daftarkan Dani Olmo ke LaLiga | Pifa Net

Intip Aturan yang Halangi Barcelona Daftarkan Dani Olmo ke LaLiga

Spanyol
| Rabu, 1 Januari 2025
Foto: Sotong Pangkong, Kuliner Khas Pontianak yang Ramai Diburu Saat Ramadhan | Pifa Net

Sotong Pangkong, Kuliner Khas Pontianak yang Ramai Diburu Saat Ramadhan

Pontianak
| Selasa, 11 Maret 2025
Foto: Pundit Belanda Ungkap Alex Pastoor Lebih Cocok Jadi Pelatih Timnas Indonesia | Pifa Net

Pundit Belanda Ungkap Alex Pastoor Lebih Cocok Jadi Pelatih Timnas Indonesia

Indonesia
| Jumat, 10 Januari 2025
Foto: Gara-gara Makanan, Pria Diduga ODGJ di Sambas Bacok Abang Kandung | Pifa Net

Gara-gara Makanan, Pria Diduga ODGJ di Sambas Bacok Abang Kandung

Sambas
| Sabtu, 18 Januari 2025
Foto: Jokowi: Saya Ngalah Terus Lho, Tapi Ada Batasnya | Pifa Net

Jokowi: Saya Ngalah Terus Lho, Tapi Ada Batasnya

Indonesia
| Senin, 17 Maret 2025
Foto: KPK Optimis Pulihkan Kerugian Negara Rp988,5 Miliar dalam Kasus Korupsi LPEI | Pifa Net

KPK Optimis Pulihkan Kerugian Negara Rp988,5 Miliar dalam Kasus Korupsi LPEI

Indonesia
| Selasa, 4 Maret 2025
Foto: Gubernur California Gugat Donald Trump atas Pengerahan Militer di Tengah Protes Imigrasi | Pifa Net

Gubernur California Gugat Donald Trump atas Pengerahan Militer di Tengah Protes Imigrasi

Internasional
| Selasa, 10 Juni 2025
Foto: Tottenham Bungkam MU, Setan Merah Terperosok di Klasemen | Pifa Net

Tottenham Bungkam MU, Setan Merah Terperosok di Klasemen

Inggris
| Minggu, 16 Februari 2025
Foto: Dari Bawa Belanja hingga Climbing Sambil Boncengan, GEAR ULTIMA Tampil Perkasa di Grebek Pasar Rame Palembang | Pifa Net

Dari Bawa Belanja hingga Climbing Sambil Boncengan, GEAR ULTIMA Tampil Perkasa di Grebek Pasar Rame Palembang

Otomotif
| Sabtu, 12 Juli 2025

Berita Terkait

Pifabiz

Foto: Ditetapkan Tersangka, Ini Kronologi Kasus Persetubuhan-Aborsi Vadel Badjideh ke Anak Nikita Mirzani | Pifa Net

Ditetapkan Tersangka, Ini Kronologi Kasus Persetubuhan-Aborsi Vadel Badjideh ke Anak Nikita Mirzani

PIFAbiz - Vadel Badjideh resmi ditahan pihak Polres Metro Jakarta Selatan. Penahanan dilakukan penyidik usai Vadel ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan dan aborsi yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani.Kanit PPPA Polres Metro Jakarta Selatan, Citra Ayu Civilia, membeberkan kronologi di balik penetapan tersangka dan penahanan Vadel Badjideh. Vadel ditahan terkait dugaan persetubuhan dan aborsi yang diadukan oleh Nikita Mirzani.Awalnya, pada Januari 2024, Nikita mengungkapkan bahwa putrinya menjalin hubungan dengan Vadel."Adapun kronologis kejadiannya itu pada bulan Januari 2024. Pelapor yang bernama NM (Nikita Mirzani) yang merupakan ibu korban itu menjelaskan bahwa anak korban, LM (Laura Meizani), berpacaran dengan terlapor VAB (Vadel Alfajar Badjideh)," ujar Citra dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, mengutip dari suara.com, Sabtu (15/2/25).Saat menjalin hubungan dengan Laura, Vadel mencoba meyakinkan Laura agar bersedia berhubungan badan dengannya. Sebagai gantinya, Vadel Badjideh menyatakan siap bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut."Selama menjalin hubungan tersebut atas bujuk rayu tersangka yang menjelaskan akan bertanggung jawab serta menikahi anak korban. Sehingga anak korban LM mau melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan tersangka, VAB," ucap Citra.Akibat hubungan tersebut Laura diduga mengandung anak dari Vadel. Namun karena Vadel tak menerima kehamilan tersebut, ia meminta agar Laura mau menggugurkan kandungannya.“Dari hasil hubungan tersebut anak korban LM diduga telah mengalami kehamilan serta anak korban LM dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh tersangka VAB. Karena perbuatan VAB tersebut tidak mau diketahui oleh keluarganya," ungkap Citra.Berdasarkan fakta itu, Nikita Mirzani sebagai ibu tak terima dengan perbuatan Vadel. Hal itu pun berujung pada dilaporkannya Vadel ke Polres Metro Jakarta Selatan.“Atas dasar keterangan dari saksi kemudian hasil visum, kemudian ahli dokter, atas pelaporan tersebut, NM sebagai ibu kandung dari anak korban LM, merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan," kata Citra.Sebagai tersangka, Vadel dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak.

Indonesia
| Sabtu, 15 Februari 2025

Nasional

Foto: HPN 2022, Jokowi Apresiasi Insan Pers yang Terus Bangun Optimisme dan Harapan Ditengah Pandemi | Pifa Net

HPN 2022, Jokowi Apresiasi Insan Pers yang Terus Bangun Optimisme dan Harapan Ditengah Pandemi

Berita Nasional, PIFA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menghadiri Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2022, Rabu (09/02/2022), secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. Pada acara tersebut, Presiden menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi kepada seluruh insan pers di Indonesia. Menurutnya, insan pers terus bekerja dan membangun optimisme masyarakat di tengah pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia. “Atas nama masyarakat, bangsa, dan negara saya menyampaikan selamat Hari Pers kepada seluruh insan pers Indonesia di manapun berada. Meskipun berada dalam situasi pandemi, insan pers tetap bekerja, terus menyampaikan informasi, meningkatkan literasi, membangun optimisme, dan membangun harapan, sehingga masyarakat tetap tangguh menghadapi dampak pandemi COVID-19,” ucapnya, Rabu (9/2). Sebelumnya, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia Pusat (Ketum PWI Pusat) Atal S. Depari dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah yang telah memberikan kesempatan insan pers untuk memperoleh dosis vaksin COVID-19 di kesempatan awal. Dia menilai insan pers merupakan garda terdepan dalam penyampaian informasi kepada masyarakat. “Masih teringat ketika HPN 2021 di Ancol, saat itu kami meminta vaksin (COVID-19) bagi kalangan pers. Permohonan itu Bapak Presiden kabulkan sehingga 5.500 wartawan mendapat vaksin di bagian awal,” tuturnya. Pada puncak HPN 2022 ini juga diberikan Anugerah Jurnalistik Adinegoro kepada insan pers yang terbagi ke dalam enam kategori. Adapun peraih anugerah tersebut adalah: 1. Kategori Media Cetak diraih oleh Tim Harian Kompas  dengan judul “Berbahaya, Masker Medis Palsu Beredar di Masyarakat”. 2. Kategori Media Siber diraih oleh Tim IDN Times dengan judul “Bertaruh Nyawa, Berjuang Melawan Ganasnya COVID-19”. 3. Kategori Televisi diraih oleh TIM CNN Indonesia TV dengan judul “Menghapus Mereka yang Mati”. 4. Kategori Radio diraih oleh Tim RRI Sintang dengan judul “Oksigen Terakhir untuk Ayah”. 5. Kategori Foto Berita diraih oleh Sigid Kurniawan dari LKBN Antara dengan judul “Ganda Putri Indonesia Raih Emas Olimpiade”. 6. Kategori Karikatur diraih oleh Ashady dari JPNN.com dengan judul “Kritiklah Daku”. Kemudian dalam momentum peringatan HPN 2022 ini, dilanjutkan dengan penyerahan Penghargaan Anugerah Kebudayaan kepada sembilan orang kepala daerah, yaitu Wali Kota Padang Panjang, Bupati Magetan, Bupati Lamongan, Bupati Indramayu, Bupati Sumbawa Barat, Wali Kota Bengkulu, Wali Kota Surakarta, Bupati Buton, dan Bupati Lamandau. Selanjutnya, diberikan Penghargaan Press Card Number One kepada 30 orang wartawan yang karyanya diakui tingkat nasional dan internasional. Penerimaan penghargaan diwakili oleh lima orang penerima yaitu C. Herry SL, Suprapto, Ramon Damora, Mahmud Matangara, dan Syafruddin Pernyata. Dilakukan juga penandatanganan nota kesepahaman atau MoU antara PWI dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang ditandatangani oleh Ketum PWI Pusat Atal S. Depari dan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali. Kemudian, dilakukan penandatanganan MoU antara PWI dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), PT Astra International Tbk, dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia serta MoU antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Tampak hadir mendampingi Presiden Jokowi, Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (yd)

Jakarta
| Rabu, 9 Februari 2022
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5