Foto: Humas Setda Kapuas Hulu

Foto: Humas Setda Kapuas Hulu

Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-LokalHadiri Peringatan  Hari Bhakti Transmigrasi Ke-71, Wakil Bupati Kapuas Hulu Ungkapkan Tetap Konsen Pembangunan Kawasan Transmigrasi

Hadiri Peringatan  Hari Bhakti Transmigrasi Ke-71, Wakil Bupati Kapuas Hulu Ungkapkan Tetap Konsen Pembangunan Kawasan Transmigrasi

Kapuas Hulu | Senin, 13 Desember 2021

Berita Kapuas Hulu, PIFA - Wahyudi Hidayat, S.T Wakil Bupati Kapuas Hulu menghadiri kegiatan peringatan Hari Bhakti Transmigrasi Ke-71,  yang dilaksanakan di Gedung Kantor Dinas Tenaga Kerja Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (13/12/2021).
 
Kegiatan dengan tema "Transmigrasi Wujud Nyata Implementasi SDGs  Untuk Pembangunan Berkelanjutan” yang dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Kapuas Hulu.
 
Dalam sambutannya Wabub Kapuas Hulu  Wahyu menyampaikan transmigrasi sedikit menurun dalam hal pembangunan Permukiman Transmigrasi Baru (PTB).
 
"Pada masa ini program transmigrasi agak sedikit menurun dalam hal pembangunan Permukiman Transmigrasi Baru (PTB) yang disebabkan oleh sudah berkurangnya areal pencadangan lahan di Kabupaten Kapuas Hulu,” ujarnya.
 
Dia menuturkan, pemerintah tetap konsen terhadap pembangunan daerah  kawasan transmigrasi.
 
“Namun demikian Pemerintah baik Pusat maupun Daerah khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tetap konsen terhadap pembangunan daerah,” ungkapnya.
 
Selain itu dia juga mengatakan, untuk kawasan transmigrasi sudah ditetapkan.
 
“Kawasan transmigrasi yang sudah ditetapkan melalui unit-unit permukiman transmigrasi yang sudah di bangun." Katanya
 
Selanjutnya Wakil Bupati Kapuas Hulu berharap transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu dapat sesuai dengan tujuan transmigrasi yang sebenarnya.
 
"Program transmigrasi di Kabupaten Kapuas Hulu diharapkan dapat sesuai dengan tujuan transmigrasi yang sebenarnya diantaranya untuk menyeimbangkan penyebaran penduduk memperluas kesempatan kerja mempercepat lajunya pembangunan daerah pemerataan sumber daya alam dan sumber daya manusia serta meningkatkan taraf hidup para tranmigran dan memperkuat ketahanan nasional" tambahnya.

Rekomendasi

Foto: Kapal Tanker Pertamina ‘Kencing’ di Pontianak, Polisi Sita 4 Ton Pertalite | Pifa Net

Kapal Tanker Pertamina ‘Kencing’ di Pontianak, Polisi Sita 4 Ton Pertalite

Pontianak
| Jumat, 14 Maret 2025
Foto: Manchester United Capai Kesepakatan Transfer Bryan Mbeumo Senilai Rp1,42 Triliun | Pifa Net

Manchester United Capai Kesepakatan Transfer Bryan Mbeumo Senilai Rp1,42 Triliun

Sports
| Sabtu, 19 Juli 2025
Foto: Rekontruksi Tawuran Remaja di Pontianak Utara, Korban Disabet dengan Celurit Sepanjang 180cm | Pifa Net

Rekontruksi Tawuran Remaja di Pontianak Utara, Korban Disabet dengan Celurit Sepanjang 180cm

Pontianak
| Jumat, 17 Januari 2025
Foto: Kiat Kelola THR Agar Tak Cepat Habis, Simak Saran Ahli | Pifa Net

Kiat Kelola THR Agar Tak Cepat Habis, Simak Saran Ahli

Indonesia
| Sabtu, 8 Maret 2025
Foto: Satu Dekade NMAX di Indonesia, Pelopor Inovasi yang Sukses Ciptakan Trend Setter di Pasar Sepeda Motor Nasional | Pifa Net

Satu Dekade NMAX di Indonesia, Pelopor Inovasi yang Sukses Ciptakan Trend Setter di Pasar Sepeda Motor Nasional

Indonesia
| Senin, 28 April 2025
Foto: Bendahara Umum Partai Demokrat Renville Antonio Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Moge di Situbondo | Pifa Net

Bendahara Umum Partai Demokrat Renville Antonio Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Moge di Situbondo

Situbondo
| Jumat, 14 Februari 2025
Foto: Waspada Kejahatan Siber: Kenali Modus Vishing dan Cara Mencegahnya | Pifa Net

Waspada Kejahatan Siber: Kenali Modus Vishing dan Cara Mencegahnya

Indonesia
| Kamis, 13 Maret 2025
Foto: Resep Bikin Cheese Cake Enak Tanpa Ribet | Pifa Net

Resep Bikin Cheese Cake Enak Tanpa Ribet

Indonesia
| Jumat, 21 Februari 2025
Foto: Apple Kembangkan 2 Model Baru Vision Pro, Termasuk Versi Lebih Ringan dan Terhubung ke Mac | Pifa Net

Apple Kembangkan 2 Model Baru Vision Pro, Termasuk Versi Lebih Ringan dan Terhubung ke Mac

Dunia
| Selasa, 15 April 2025
Foto: Ahmad Bustomi Pimpin Persema Malang di Liga 4, Awali Langkah Baru sebagai Pelatih | Pifa Net

Ahmad Bustomi Pimpin Persema Malang di Liga 4, Awali Langkah Baru sebagai Pelatih

Indonesia
| Selasa, 22 April 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Antisipasi Penyelundupan Barang Ilegal, Satpolairud Polres Bengkayang Cek Muatan Kapal Penumpang | Pifa Net

Antisipasi Penyelundupan Barang Ilegal, Satpolairud Polres Bengkayang Cek Muatan Kapal Penumpang

Berita Bengkayang, PIFA- Personel Satpolairud Polres Bengkayang Polda Kalbar melaksanakan patroli dialogis dan pemeriksaan muatan terhadap Kapal Penumpang, hal ini dilakukan guna meminimalisir kejahatan khususnya di kawasan perairan kabupaten Bengkayang, saat bersandar di Dermaga Teluk Suak Kabupaten Bengkayang, Jumat (11/03/2022). Kapolres Bengkayang AKBP Arif Agung Winarto, S.I.K melalui PS Kasat Polairud Polres Bengkayang Polda Kalbar Ipda Ratnam mengatakan, kegiatan patroli ini dilaksanakan secara rutin dalam mencegah tindak kejahatan di perairan. “Salah satu langkah yang kami lakukan untuk menciptakan sitkamtibmas yang kondusif adalah pengecekan muatan Kapal penumpang yang sedang bersandar di dermaga teluk Suak,” ungkapnya. Dari hasil pemeriksaan Kapal penumpang tersebut dilakukan pendataan dan penertiban motor penumpang yang beroperasi di perairan Bengkayang. “Selain pemeriksaan muatan Kapal Penumpang kami juga mengecek dokumen Kapal Penumpang, Alat Keselamatan serta anak buah kapal sehingga syarat-syarat guna memenuhi untuk berlayar dapat dilengkapi,” pungkasnya. Ipda Ratnam juga memberikan imbauan kepada anggotanya agar tetap menjaga hubungan yang baik antara crew kapal yang ada di perairan Bengkayang. “Saya harapkan anggota bisa bekerjasama dengan crew kapal dalam menciptakan suasana yang harmonis dalam menjaga kamtibmas di perairan,” pintanya. (ja)

Bengkayang
| Sabtu, 12 Maret 2022

Internasional

Foto: OECD Apresiasi Kepemimpinan Presiden Jokowi yang Lakukan Langkah Reformasi di Indonesia | Pifa Net

OECD Apresiasi Kepemimpinan Presiden Jokowi yang Lakukan Langkah Reformasi di Indonesia

PIFA, Internasional - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerima delegasi dari Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (10/8/2023) kemarin. Pada kesempatan tersebut, OECD mengapresiasi kepemimpinan Presiden Jokowi dalam melakukan langkah reformasi pada sejumlah bidang guna memperkuat perekonomian nasional di tengah situasi ketidakpastian global. “Sekretaris Jenderal (OECD) Cormann juga mengapresiasi leadership Bapak Presiden di dalam melakukan langkah-langkah reformasi karena banyak langkah-langkah reformasi di bidang investasi dan juga di bidang perekonomian adalah sangat sesuai untuk kebutuhan Indonesia sendiri di dalam memperkuat perekonomiannya,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dalam keterangannya, seperti dikutip dari laman Setkab RI. Sri Mulyani menjelaskan bahwa kerja sama antara pemerintah Indonesia dengan OECD sudah berjalan cukup lama dan Indonesia merupakan mitra kerja utama dari OECD. Bahkan, lanjutnya, Indonesia bersama OECD telah melakukan sejumlah program kerja sama seperti survei ekonomi dan penilaian terhadap kebijakan yang berlaku di Tanah Air. “Indonesia melakukan asesmen terhadap kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan BUMN dan taxation, capital movement, public procurement, anti-corruption, dan environment,” tambah dia. Sementara terkait keinginan Indonesia untuk masuk dalam keanggotaan OECD, Presiden pun berharap proses keanggotaan dapat berjalan dengan baik dan cepat. Apalagi, Menkeu mengatakan Indonesia banyak melakukan sejumlah reformasi untuk memperkuat perekonomian Indonesia yang ternyata sesuai dengan persyaratan keanggotaan OECD. “Sehingga pada saat Indonesia akan dan ingin menjadi anggota OECD kita tidak memulai dari nol sama sekali. Namun, sudah banyak bidang-bidang reformasi yang sudah dilakukan oleh Indonesia yang juga sesuai dengan kebutuhan kerangka kebijakan yang konsisten dengan OECD,” tutup Menkeu. (yd)

Jakarta
| Sabtu, 12 Agustus 2023

Nasional

Foto: Dimulai H-10, Ini Besaran hingga Penerima THR dan Gaji ke-13 Bagi ASN | Pifa Net

Dimulai H-10, Ini Besaran hingga Penerima THR dan Gaji ke-13 Bagi ASN

Berita Nasional, PIFA - Setelah beberapa waktu lalu menyatakan akan segera memberikan THR dan Gaji ke-13 bagi ASN, akhirnya Presiden RI Joko Widodo telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2022. Dilansir dari Antara, ditandatangani pada tanggal 13 April 2022, Peraturan Pemerintah tersebut juga mengatur daftar penerima THR dan gaji ke-13 hingga besarannya. "Bahwa Pemerintah berupaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," tulis aturan tersebut.  Sedangkan daftar penerima THR dan Gaji ke-13 terdapat dalam Pasal 3. Berikut deretan penerima yang dimaksud: 1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS 2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 3. Prajurit TNI 4. Anggota Polri 5. Pejabat Negara 6. Aparatur Negara Pejabat Negara yang dimaksud adalah: 1. Presiden dan Wakil Presiden 2. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPR 3. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR 4. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD 5. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc 6. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi 7. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan 8. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial 9. Ketua dan Wakil Ketua KPK 10. menteri dan pejabat setingkat menteri 11. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh 12. Gubernur dan Wakil Gubernur 13. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota 14. Pejabat Negara lain yang ditentukan undang-undang Sedangkan Aparatur negara yang dimaksud adalah: 1. Wakil Menteri 2. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga 3. Dewan Pengawas KPK 4. Pimpinan dan Anggota DPRD 5. Hakim ad hoc 6. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural 7. Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah 8. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik 9. Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator; atau pengawas 10. Pegawai Non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah 11. Aparatur Negara lain sesuai peraturan UU Selain itu, rincian THR dan gaji ke-13 terdapat dalam Pasal 6. THR dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatan. THR dan gaji ke-13 bagi wakil menteri, paling banyak sebesar 85 persen dari THR dan gaji ke-13 menteri (Pasal 6 ayat 3). Sedangkan, THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. "THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Dalam hal THR belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya Idul Fitri,” tertanda aturan aturan dalam Pasal 11. Dalam PP tersebut juga tedapat informasi terkait pencariran THR dan Gaji ke-13. Untuk gaji ke-13 pengiriman paling cepat akan dilakukan pada bulan Juli. Namun jadwal ini bisa saja diperpanjang hingga setelah Juli 2022 jika menemui kendala. THR dan gaji ke-13 tersebut juga tidak dikenai potongan iuran. Namun, masih dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan UU. PP terebut juga mengatur besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota dan pegawai nonpegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru. Berikut rincian informasi terkait besaran maksimal THR dan gaji ke-13.  1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural a. Ketua/Kepala atau sebutan lain: Rp24,134 juta b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp21,237 juta c. Sekretaris atau sebutan lain Rp18,34 juta d. Anggota Rp 18,34 juta 2. Pegawai Non-Pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat: a. Eselon I/ Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp19,939 juta b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp14,702 juta c. Eselon III/Pejabat Administrator Rp8,987 juta d. Eselon IV/Pejabat Pengawas Rp7,517 juta 3. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Perpres No. 10 Tahun 2016, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan: a. Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/sederajat: 1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp3,219 juta 2. Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp3,613juta 3. Masa di atas 20 tahun Rp4,079 juta b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu sederajat: 1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp3,842 juta 2. Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp4,329juta 3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp4,984juta c. Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat: 1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp4,138juta 2. Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp4,657 juta 3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp5,397 juta d. Strata I/Diploma Empat/sederajat: 1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp4,735 juta 2. Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp5,394 juta 3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp6,229 juta e. Strata 2/Strata 3/sederajat: 1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp5,064 juta 2. Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp5,77 juta 3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp6,769 juta. Pemerintah juga telah mengumumkan estimasi jumlah penerima yang didapat dari data Kementerian Keuangan. Penerima THR dan gaji ke-13 ini tediri dari 1,8 juta pegawai ASN Pusat dan 3,7 juta pegawai ASN Daerah.  Tujuan utama pemerintah memberikan THR dan Gaji ke-13 di waktu yang hampir bersamaan adalah sebagai penghargaan atas kontribusi dan pengabdian ASN dalam melayani masyarakat, mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat dan sebagai upaya penebalan bantuan sosial bagi masyarakat rentan. (b) 

Jakarta
| Senin, 18 April 2022
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5