Hakim Kabulkan Eksepsi dr Tifa, Sidang Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Dihentikan
Politik | Kamis, 23 Juli 2026
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (23/7). Ketua majelis hakim Christina Endarwati menyatakan keberatan yang diajukan tim kuasa hukum dr Tifa diterima.
"Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," ujar Christina saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim tidak disusun secara cermat, sehingga dinyatakan batal demi hukum.
Atas pertimbangan tersebut, hakim memutuskan pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum," ucap hakim.
Selain itu, majelis juga membebankan biaya perkara kepada negara.
Perkara tersebut diperiksa oleh majelis hakim yang dipimpin Christina Endarwati dengan anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
Sebelumnya, jaksa mendakwa dr Tifa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Joko Widodo atas pernyataannya yang menuding ijazah mantan presiden itu palsu. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana pada 2 Juli 2026.
Sementara itu, kolega dr Tifa, KMRT Roy Suryo, juga menghadapi proses hukum terkait perkara yang sama. Namun hingga kini perkaranya masih berada pada tahap praperadilan dan belum memasuki persidangan pokok.



















