Hakim Konstitusi Dr. Daniel Yusmic Ajak Ormas Kristen di Kalbar Hidupkan Nilai Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa
Pontianak | Senin, 11 Agustus 2025
Daniel Yusmic Ajak Ormas Kristen di Kalbar Hidupkan Nilai Konstitusi
Pontianak | Senin, 11 Agustus 2025
Lokal
Berita Lokal, PIFA – Gejolak terhadap RKUHP dengan 14 poin krusial, masih bergulir di tanah air. Di Kota Pontianak, gabungan mahasiswa menggelar aksi ke DPRD Kalbar pada pekan lalu. Mereka mendesak DPRD Kalbar, ikut bersuara terkait hal tersebut. Menyikapi persoalan itu, Ketua Komisi I DPRD Kalbar, Angeline Fremalco mengapresiasi para mahasiswa yang masih terus tegak menyuarakan aspirasi. Menurutnya, sikap kritis itu memang dibutuhkan sebagai penyeimbang dalam demokrasi Indonesia. “RKUHP gerakan cukup masif seluruh Indonesia. Kita apresiasi adik-adik mahasiswa yang sangat kritis menyikapi nasib bangsa ini. Dan kita menyambut positif penyampaian aspirasi dan menerima terkait penolakan RKUHP itu,” kata Angeline, kemarin. Sebagai Ketua Komisi I yang membidangi persoalan hukum, Angel menyebutkan pihaknya sudah menyalurkan aspirasi yang telah disampaikan oleh mahasiswa pada aksi unjuk rasa yang berlangsung pekan lalu tersebut. “Kami tentu langsung bergerak cepat menyampaikannya. Dan sifat kami hanya bisa menampung dan meneruskan aspirasi ke DPR RI. Sebab hal ini kan kewenangan penuhnya di DPR RI,” ujarnya. Di sisi lain, Angeline juga mengapresiasi aksi unjuk rasa yang digelar mahasiswa di gedung wakil rakuat itu, berlangsung dengan aman dan damai tanpa aksi anarkis. Penyampaian aspirasi itu pun berlangsung tertib sehingga poin tuntutan bisa disampaikan dengan baik. “Saya mengapresiasi penyampaian aspirasi berjalan tertib dan lancar. Tidak melakukan tindakan anarkis. Kita senang sekali proses demokrasi berjalan dengan baik. Adik-adik menyampaikan pendapat dengan baik tanpa ada konflik,” paparnya. RKUHP terus mengundang perdebatan publik. DPR RI juga mendorong Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) lebih masif dalam menyosialisasikan terkait 14 pasal dalam RKUHP yang masih menimbulkan gejolak. Langkah tersebut dianggap sangat penting sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, sehingga menjadi paham atas substansi aturan yang dibuat dalam RKUHP tersebut. 14 pasal krusial itu diantaranya; Hukum yang hidup dalam masyarakat atau the living law, pidana mati, penyerangan terhadap harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden, tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib. Kemudian, dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin, unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih, contempt of court berkaitan dengan dipublikasikan secara langsung tidak diperkenankan. Selanjutnya, advokat curang dapat berpotensi bias terhadap salah satu profesi penegak hukum saja yang diatur (diusulkan untuk dihapus), penodaan agama, penganiayaan hewan, penggelandangan, pengguguran kehamilan atau aborsi, perzinahan, terakhir soal kohabitasi dan pemerkosaan. (anp)
Lokal
Berita Kalbar, PIFA - Polda Kalimantan Barat berhasil amankan satu pelaku tindak pidana orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja imigran Indonesia. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Aman Guntoro menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan satu orang yang kini statusnya sudah menjadi tersangka, satu orang lagi masih dalam pencarian, dan tindak kejahatannya tersebut mengakibatkan 21 orang menjadi korban. “Modus operandi para tersangka dalam melakukan Tindak Pidana Orang Peseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja tersebut, di antaranya dengan cara Tersangka menjanjikan para pekerja (Korban) dengan gaji yang cukup besar di Negeri Jiran (malaysia)," ujar Aman sesuai rilis yang diterima PIFA, Minggu (5/6/2022). Dalam tindak kejahatan tersebut Ditreskrimum Polda Kalbar telah mengamankan satu unit mobil Daihatsu ayla warna merah, satu unit mobil jenis Chevrolet warna putih dan barang bukti lainnya. Para tersangka diancam Pasal 81 UU RI nomor 18 tahun 2017 orang peseorangan melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan di denda paling banyak Rp 15 Miliar Rupiah. Aman menyampaikan untuk saat ini korban berada di shelter BP2MI wilayah Kalimantan Barat sampai menunggu di pulangkan ke daerah asal masing masing. (ja)
Politik
PIFA, Politik — Mantan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) periode 2002-2007, Prof. Sofian Effendi, secara resmi menarik seluruh pernyataannya terkait riwayat kuliah dan ijazah Presiden Joko Widodo yang sebelumnya beredar melalui video di kanal YouTube Langkah Update. Pernyataan tersebut ia sampaikan lewat surat tertulis bertanggal 17 Juli 2025 yang telah dibagikan kepada media. Dalam video berjudul "Mantan Rektor UGM Buka-Bukaan! Prof Sofian Effendy Rektor 2002-2007! Ijazah Jokowi & Kampus UGM!" yang diunggah pada 16 Juli 2025, Sofian berbincang dengan pakar digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar mengenai ijazah Jokowi. Hingga Kamis (17/7) pukul 19.15 WIB, video tersebut telah ditonton hampir 460 ribu kali. Melalui surat resminya, Sofian menyatakan bahwa dirinya mencabut semua pernyataan yang telah terlanjur disampaikan dalam video tersebut. Ia juga meminta kepada pihak pengelola kanal YouTube Langkah Update untuk menarik tayangan itu dari peredaran. “Sehubungan dengan itu, saya menarik semua pernyataan saya di dalam video tersebut dan memohon agar wawancara dalam kanal YouTube tersebut ditarik dari peredaran,” tulis Sofian. Sofian mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa percakapannya dengan Rismon kala itu disiarkan secara langsung. Ia mengira pembicaraan tersebut hanyalah forum internal daring antaralumni UGM dari berbagai daerah. “Karena saya tidak menyangka itu live streaming yang disebarkan secara luas. Kalau itu pembicaraan antara sesama orang UGM saya kira oke, internal ya,” kata Sofian di kediamannya, Sleman, Kamis (17/7) petang. Sofian juga menegaskan bahwa ia tidak pernah merasa dijebak dalam percakapan tersebut, namun ia tetap keberatan karena obrolan tersebut dipublikasikan tanpa sepengetahuannya. Ia mengakui bahwa apa yang disampaikannya saat itu hanya sekadar obrolan biasa tanpa bukti kuat terkait isu ijazah Jokowi. “Kalau ditanya (ijazah Jokowi asli atau palsu) saya juga belum punya bukti, paling-paling saya ngomong dengan kawan-kawan saya,” ucapnya. Lebih lanjut, Sofian menepis anggapan bahwa dirinya menarik ucapannya karena tekanan atau intimidasi dari pihak mana pun. Ia mengaku mengambil langkah tersebut demi menjaga ketenangan keluarganya setelah mendengar adanya rencana pelaporan dirinya ke polisi oleh kelompok pendukung Jokowi. “Karena itu sangat menakutkan keluarga saya ini kan, istri dan anak-anak saya,” ungkapnya. Sofian berharap polemik ini segera berakhir dan hubungannya dengan UGM, khususnya dengan Rektor saat ini Ova Emilia, dapat kembali baik. Ia menegaskan bahwa pernyataan Rektor UGM tertanggal 11 Oktober 2022 yang menyatakan ijazah Jokowi asli, sudah sesuai dengan bukti yang ada di universitas. “Kalau ini terus diperpanjang akan merugikan UGM sendiri dan juga persatuan bangsa. Karena bangsa ini yang harus kita jaga,” tutupnya. Latar Belakang Kasus Sebelumnya, isu dugaan ijazah palsu Jokowi telah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Kepolisian pun sudah memastikan bahwa ijazah Presiden ke-7 RI tersebut adalah asli. Kasus ini juga menyeret sejumlah nama, termasuk Sofian, karena pernyataan-pernyataan yang dinilai menyesatkan publik. Pihak Jokowi, melalui kuasa hukumnya, telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait isu tersebut dengan menggunakan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta Pasal 305 jo Pasal 51 ayat (1) UU ITE. Polda Metro Jaya telah resmi meningkatkan laporan tersebut ke tahap penyidikan setelah menemukan adanya unsur pidana. Polisi menegaskan, hasil penyelidikan awal dan barang bukti yang dikantongi cukup kuat untuk membawa kasus ini ke tahap lebih lanjut.