Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Proses Hukum di Kejagung Tetap Berlanjut
Politik | Senin, 13 Oktober 2025
PIFA, Politik - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim. Putusan ini dibacakan hakim tunggal Ketut Darpawan dalam sidang yang digelar pada Senin (13/10) siang.
Hakim menilai penetapan Nadiem sebagai tersangka dan penahanannya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022 sudah sah secara hukum.
“Mengadili: satu, menolak praperadilan pemohon. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ujar hakim Ketut Darpawan saat membacakan putusan, disusul ketukan palu sebagai tanda penetapan resmi.
Dengan putusan ini, proses penyidikan terhadap Nadiem akan tetap dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung.
Hakim menyebut proses hukum yang dilakukan Kejagung telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. “Hakim praperadilan berpendapat penyidikan yang dilakukan oleh termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana, karenanya sah menurut hukum,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pengadilan praperadilan tidak berwenang menilai alat bukti yang diajukan pemohon, karena hal tersebut termasuk dalam pokok perkara yang akan diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Namun, hakim memastikan bahwa Kejagung memiliki empat alat bukti yang cukup untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka. “Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon adalah sah menurut hukum,” ujarnya.
Diketahui, Kejaksaan Agung memulai penyelidikan kasus ini pada 20 Mei 2025 dan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 11 Juni 2025.
Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan 2019–2022, Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Nadiem Makarim; Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Dikdasmen Kemendikbud 2020–2021; Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Ditjen Dikdasmen Kemendikbud 2020; Jurist Tan, eks Staf Khusus Menteri (saat ini masih buron); dan Ibrahim Arief, Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, Nadiem akan tetap menjalani proses hukum di bawah penyidikan Kejaksaan Agung, dan perkara ini berpotensi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dalam waktu dekat.