Foto Ilustrasi: PEDigital

Berita Kalbar, PIFA - Pemerintah kembali menaikan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk di Provinsi Kalimantan Barat, mulai Setidaknya ada 8 kabupaten/kota yang melaksanakan PPKM Level 3, berikut daftarnya.

Aturan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. 

Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian ini mulai berlaku 15 hingga 28 Februari 2022.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (tiga), Level 2 (dua), dan Level 1 (satu) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19." Dikutip dari pengantar Inmendagri, Selasa (15/2).

Berikut daftar status level PPKM di kabupaten/kota Kalbar:

Level 1 

Kabupaten Kayong Utara

Level 2

  1. Kabupaten Sintang

  2. Kabupaten Kapuas Hulu

  3. Kabupaten Bengkayang

  4. Kabupaten Landak

  5. Kabupaten Melawi

Level 3

  1. Kabupaten Sambas
  2. Kabupaten Mempawah
  3. Kabupaten Sanggau
  4. Kabupaten Ketapang
  5. Kabupaten Sekadau
  6. Kabupaten Kubu Raya
  7. Kota Pontianak
  8. Kota Singkawang

(kitepromoin/yd)

Berita Kalbar, PIFA - Pemerintah kembali menaikan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk di Provinsi Kalimantan Barat, mulai Setidaknya ada 8 kabupaten/kota yang melaksanakan PPKM Level 3, berikut daftarnya.

Aturan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. 

Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian ini mulai berlaku 15 hingga 28 Februari 2022.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (tiga), Level 2 (dua), dan Level 1 (satu) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19." Dikutip dari pengantar Inmendagri, Selasa (15/2).

Berikut daftar status level PPKM di kabupaten/kota Kalbar:

Level 1 

Kabupaten Kayong Utara

Level 2

  1. Kabupaten Sintang

  2. Kabupaten Kapuas Hulu

  3. Kabupaten Bengkayang

  4. Kabupaten Landak

  5. Kabupaten Melawi

Level 3

  1. Kabupaten Sambas
  2. Kabupaten Mempawah
  3. Kabupaten Sanggau
  4. Kabupaten Ketapang
  5. Kabupaten Sekadau
  6. Kabupaten Kubu Raya
  7. Kota Pontianak
  8. Kota Singkawang

(kitepromoin/yd)

0

0

You can share on :

0 Komentar

Berita Lainnya