Harga Cabai di Pontianak Melambung Tinggi hingga 2 Kali Lipat
Pontianak | Rabu, 15 Januari 2025
Update terbaru, harga cabai di Kota Pontianak naik hingga 2 kali lipat. (Dok. PIFA/Lydia Salsabila)
Pontianak | Rabu, 15 Januari 2025
Sports
Berita Sports, PIFA - Kemenpora, PSSI, PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), Polri, Kemenkes, Kementerian PUPR, BNPB, sepakat lanjutan kompetisi BRI Liga 1 2022/2023 bergulir kembali. Hal ini diputuskan usai mereka menggelar rapat koordinasi (rakor) lanjutan kompetisi di Auditorium Kemenpora, Jakarta, pada Senin (28/11/2022). Keputusan tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Zainudin Amali. Menurut dia, kompetisi merupakan marwahnya sepak bola; tak adanya kompetisi membuat pemain akan kesulitan untuk mengembangkan potensi diri. ‘’Tidak bisa pemain hanya latihan jangka panjang dan melakukan latih tanding. Pemain butuh kompetisi. Untuk itu kita menginginkan kompetisi BRI Liga 1 segera bergulir,’’ ungkap Menpora saat memimpin rakor, mengutip laman PSSI (29/11). Menpora menambahkan, tak adanya kompetisi membuat pemain tim nasional akan jenuh dan amat mungkin tidak bisa menampilkan permainan terbaiknya. Apalagi, Indonesia akan mengikuti Piala AFF Mitsubishi, Piala Asia U20, Piala Asia Senior dan Piala Dunia U-20. ‘’Untuk membahas soal kompetisi, besok ada rakor khusus terkait pengamanan yang akan diikuti Polri dan pengelola kompetisi (PT LIB), PSSI. Jadi Polri masih butuh waktu satu kali lagi untuk rakor khusus soal pengamanan," terang Amali. Pada kesempatan tersbut, PT LIB turut memaparkan terkait kompetisi, yakni format sentralisasi hingga putaran pertama rampung di Jawa Tengah dan Yogyakarta. Adapun daftar stadion yang rencananya akan dipakai untuk sisa kompetisi yakni Stadion Jatidiri (Semarang), Stadion Manahan (Surakarta), Stadion Maguwoharjo (Sleman), Stadion Sultan Agung (Bantul), dan Stadion Moch Soebroto (Magelang) mulai 2-23 Desember 2022. Setelah itu kompetisi akan menggunakan format home and awal hingga selesai pada 15 April 2023. Menyambut baik kompetisi yang segera bergulir, Ketum PSSI Mochamad Iriawan turut mengapresiasi pemerintah yang sudah sepakat jika kompetisi berlanjut lagi. Sisa satu step lagi untuk keputusan finalnya, yakni rakor bersama Polri agar kompetisi dapat berjalan. "Terima kasih kepada Menpora, Kemenkes, Kementerian PUPR dan Polri yang sudah merespons hasil task force terkait tragedi Kanjuruhan. Semoga tidak lama lagi kompetisi Liga 1 bergulir lagi, karena apa yang diinginkan PSSI agar timnas Indonesia dapat meningkatkan performa saat kompetisi sudah berjalan," ujar Iriawan. Turut hadir dalam rakor, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan, Asisten Operasi Kapolri Irjen Agung Setya Imam Effendi, perwakilan Kemenkes, Kementerian PUPR, Direktur Utama PT LIB Ferry Paulus, Direktur Operasional PT LIB Sudjarno, Sekjen PSSI Yunus Nusi, dan 18 pemilik klub Liga 1. (yd)
Politik
PIFA, Politik - Seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di tingkat nasional telah mendaftarkan bacaleg DPR RI ke KPU RI sejak pendaftaran dibuka pada tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023. Dilansir dari Tribunnews, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari pada Senin (29/5) kemarin mengungkapkan bahwa progres verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI untuk Pemilu 2024 sudah mencapai 32 persen. Sebelumnya, KPK mengirimkan surat ke KPU terkait kewajiban melaporkan LHKPN bagi caleg terpilih. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menegaskan bahwa calon legislatif (caleg) terpilih wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK. Menurutnya, pejabat publik harus melaporkan hartanya secara terbuka dan transparan sebagai pertanggungjawaban pejabat publik. "Menurut saya penting bagi para caleg terpilih untuk wajib melaporkan LHKPN. Kan problemnya waktu itu caleg menyerahkan LHKPN, tetapi sekarang kan caleg terpilih harus bikin LHKPN. Pejabat publik harus melaporkan LHKPN secara riil, transparan, secara apa adanya. Jadi tidak ada yang disembunyikan, tidak ada yg dilebihkan," ujar Saan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/5/2023). Politisi dari Fraksi Partai NasDem itu meminta agar legislator terpilih tertib melaporkan LHKPN. Meski Komisi II DPR belum menentukan rapat bersama KPU soal syarat baru LHKPN. "Dari awal kita memang meminta agar para anggota DPR terpilih, untuk memenuhi laporan LHKPN. Jadi harus. Kita mengharuskan," kata Legislator Dapil Jawa Barat VII itu, mengutip laman resmi DPR RI. (hs)
Nasional
PIFA, Nasional - Sebuah pesta sesama jenis berkedok family gathering yang digelar di salah satu vila di kawasan Megamendung, Puncak, Bogor, Jawa Barat, terbongkar setelah polisi melakukan penggerebekan pada Minggu (22/6/2025). Dari 75 orang yang diamankan, 30 di antaranya dinyatakan reaktif HIV dan sifilis berdasarkan hasil tes kesehatan awal. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Fusia Meidiyawaty, menyebut bahwa dari 75 peserta yang diperiksa, “sebagian ada yang reaktif HIV, ada yang reaktif sifilis, dan ada yang nonreaktif keduanya. (Jumlahnya) 30 orang yang reaktif dan 45 yang nonreaktif,” ujarnya, Selasa (24/6), mengutip detikcom. Fusia menambahkan, hanya sebagian kecil peserta yang berasal dari wilayah Bogor. Mereka yang dinyatakan reaktif akan mendapatkan pemeriksaan lanjutan di puskesmas sesuai domisili. “Penanganan pasien yang reaktif di wilayah Kabupaten Bogor akan dilakukan oleh puskesmas Kabupaten Bogor, sementara yang dari luar daerah akan dikoordinasikan ke dinas kesehatan masing-masing,” katanya. Pesta tersebut dihadiri oleh peserta dari berbagai usia, mulai dari 21 hingga 50 tahun. Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, menjelaskan bahwa pesta diselenggarakan oleh panitia yang menyebarkan undangan bertema family gathering melalui media sosial. Para peserta dikenakan biaya sebesar Rp200 ribu dan acara diisi dengan pentas hiburan seperti lomba menyanyi dan menari. Meskipun telah diterbitkan laporan polisi, Teguh menyatakan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, polisi telah memeriksa empat orang panitia yang ikut diamankan dari total 75 peserta. Teguh menyebut para panitia bisa dijerat dengan Pasal 33 jo Pasal 7 dan/atau Pasal 36 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 296 KUHP. Menanggapi kejadian ini, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan keprihatinannya. Ketua PBNU, Fahrur A Rozi, menilai perilaku tersebut tidak hanya bertentangan dengan ajaran agama, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat. “Ini sangat memprihatinkan, di negara kita sudah jelas bahwa gay dilarang oleh pemerintah dan bertentangan dengan ajaran semua agama di Indonesia,” tegasnya. Fahrur juga menyerukan agar penegakan hukum dilakukan secara maksimal untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa. Ia menekankan pentingnya pendidikan karakter dari keluarga hingga masyarakat, serta peran tokoh agama dalam mencegah perilaku menyimpang.