Haris Azhar dan Fatia Divonis dinyatakan bebas oleh hakim dalam kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Pandjaitan. (Kompas.com)

PIFA, Nasional - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memutuskan untuk membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty dari segala dakwaan terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Artahana, dalam sidang yang berlangsung pada Senin.

Membebaskan terdakwa Haris Azhar dari semua dakwaan. Membebaskan terdakwa Fatia Maulidiyanty dari semua dakwaan," kata Hakim Cokorda seperti dikutip dari suara.com jejaring pontianakinformasi.co.id, Senin.

Majelis hakim juga menyatakan bahwa selama proses persidangan, unsur penghinaan, pencemaran nama baik, serta penyebaran berita bohong tidak terbukti. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyinggung Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang sering mendapat kritikan dan hinaan, namun Jokowi tidak terlalu mempermasalahkan hal tersebut.

"Seorang Presiden Joko Widodo sering mendapat kritikan, cercaan, bahkan hinaan, baik berkenaan dengan kinerjanya, intelektualitasnya juga fisiknya. Namun, beliau tetap menjadi seorang yang rendah hati dan tidak pernah menghiraukan semua itu," ungkap anggota Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga menegaskan bahwa pejabat di pemerintahan harus siap menerima kritikan.

"Menimbang bahwa menjadi seorang pejabat di dalam pemerintahan harus siap untuk mendapat kritik baik personalitinya maupun kinerjanya," tambah anggota Majelis Hakim. (ad)

PIFA, Nasional - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memutuskan untuk membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty dari segala dakwaan terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Artahana, dalam sidang yang berlangsung pada Senin.

Membebaskan terdakwa Haris Azhar dari semua dakwaan. Membebaskan terdakwa Fatia Maulidiyanty dari semua dakwaan," kata Hakim Cokorda seperti dikutip dari suara.com jejaring pontianakinformasi.co.id, Senin.

Majelis hakim juga menyatakan bahwa selama proses persidangan, unsur penghinaan, pencemaran nama baik, serta penyebaran berita bohong tidak terbukti. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyinggung Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang sering mendapat kritikan dan hinaan, namun Jokowi tidak terlalu mempermasalahkan hal tersebut.

"Seorang Presiden Joko Widodo sering mendapat kritikan, cercaan, bahkan hinaan, baik berkenaan dengan kinerjanya, intelektualitasnya juga fisiknya. Namun, beliau tetap menjadi seorang yang rendah hati dan tidak pernah menghiraukan semua itu," ungkap anggota Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga menegaskan bahwa pejabat di pemerintahan harus siap menerima kritikan.

"Menimbang bahwa menjadi seorang pejabat di dalam pemerintahan harus siap untuk mendapat kritik baik personalitinya maupun kinerjanya," tambah anggota Majelis Hakim. (ad)

0

0

You can share on :

0 Komentar