Hashim Ungkap Program Makan Bergizi Gratis Sudah Menjadi Gagasan Prabowo Sejak 2006
Indonesia | Senin, 3 Februari 2025
Adik Prabowo, Hashim mengungkapkan bahwa Program Makan Bergizi Gratis sudah menjadi gagasan Prabowo Subianto sejak 2006. (Dok. Istimewa)
Indonesia | Senin, 3 Februari 2025
Lokal
PIFA, Lokal - Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, secara resmi meresmikan Gedung Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Kecamatan Sungai Raya pada Senin, 4 November. Acara peresmian dilaksanakan di Aula Menanjak Kantor Camat Sungai Raya, yang dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan dari majelis taklim. Dalam sambutannya, Bupati Muda menyampaikan harapannya bahwa keberadaan gedung BKMT ini dapat mengoptimalkan berbagai kegiatan BKMT di wilayah tersebut. "Tujuannya supaya kegiatan-kegiatan BKMT bisa banyak. Selain itu, gedung ini juga dapat digunakan untuk kegiatan-kegiatan pemberdayaan lainnya, seperti di bidang kesehatan, penguatan UMKM, PAUD, PKK, dan sebagainya. Jadi banyak fungsi," ungkap Muda Mahendrawan. Lebih lanjut, Bupati Muda menyatakan bahwa gedung BKMT diharapkan menjadi magnet yang meningkatkan semangat majelis taklim dan memperluas dampak program-program kegiatannya. "Memang sementara ini baru tiga kecamatan. Insyaallah, mudah-mudahan akan dilanjutkan untuk kecamatan lainnya meskipun secara bertahap," tambahnya. Muda Mahendrawan juga mengungkapkan bahwa BKMT di Kubu Raya memiliki gerakan yang sangat massif, dan pemerintah kabupaten terus mendukung dengan berbagai kebijakan, termasuk pemberian bantuan sosial kepada seluruh majelis taklim di Kubu Raya. "Keberadaan majelis-majelis taklim ini dampaknya luas karena menyangkut banyak rumah tangga dan generasi. Merekalah yang menghidupkan suasana bahagia di setiap penjuru kampung," ujar Bupati Muda. Camat Sungai Raya, Ikhsan Sukendra, menyampaikan rasa terima kasih atas diresmikannya Gedung Dakwah BKMT Kecamatan Sungai Raya. "Terima kasih Bapak Bupati yang telah meresmikan Gedung BKMT Kecamatan Sungai Raya. Insyaallah, gedung ini akan memberikan manfaat bagi seluruh majelis taklim yang ada di Sungai Raya," ungkapnya. Dengan resminya Gedung BKMT Kecamatan Sungai Raya, diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan aktivitas keagamaan, pemberdayaan masyarakat, dan berbagai program sosial di wilayah tersebut. (ad)
Internasional
PIFA.CO.ID, INTERNASIONAL - Ketegangan antara India dan Pakistan kembali memuncak setelah India melancarkan serangan udara ke sembilan lokasi di Pakistan dan wilayah Kashmir yang dikuasai Pakistan pada Rabu (7/5/2025) dini hari waktu setempat. Serangan ini disebut oleh India sebagai "Operasi Sindoor" yang menargetkan infrastruktur teroris yang diduga menjadi tempat perencanaan serangan terhadap India, khususnya terkait insiden serangan di Pahalgam beberapa waktu lalu.Angkatan Darat India menyatakan bahwa serangan tersebut terfokus, terukur, dan tidak bersifat eskalatif, serta tidak mengenai fasilitas militer Pakistan secara langsung. Dalam pernyataan singkatnya di media sosial, Angkatan Darat India menegaskan, "Keadilan Ditegakkan. Jai Hind!" sebagai bentuk respons terhadap serangan sebelumnya yang menewaskan warga India di Kashmir.Sementara itu, Pakistan melaporkan bahwa serangan India telah menewaskan sedikitnya tiga warga sipil, termasuk wanita dan anak-anak, serta melukai 12 orang lainnya. Menteri Pertahanan Pakistan, Khawaja Asif, mengecam serangan tersebut dan menegaskan bahwa sasaran serangan India justru mengenai kawasan permukiman sipil, bukan kamp teroris seperti klaim India. Ia mengundang media internasional untuk melihat langsung dampak serangan ini di lapangan.Militer Pakistan mengonfirmasi bahwa mereka berhasil menembak jatuh dua jet tempur India dalam pertempuran udara yang terjadi sebagai respons terhadap serangan tersebut. Letnan Jenderal Ahmed Sharif Chaudry menyatakan bahwa Pakistan memberikan balasan tegas terhadap agresi India dan menegaskan kesiapan militer untuk mempertahankan kedaulatan negara.Serangan udara India menghantam beberapa lokasi penting di Pakistan, termasuk Kotli, Ahmadpur Timur, Muzaffarabad, Bagh, dan Muridke, yang sebagian berada di wilayah Punjab Pakistan dan Kashmir yang dikelola Pakistan. Wilayah ini selama ini menjadi titik panas konflik antara kedua negara.Perdana Menteri Pakistan, Shehbaz Sharif, menyebut serangan India sebagai tindakan perang dan menegaskan bahwa Pakistan berhak memberikan balasan yang setimpal. Ia juga menegaskan dukungan penuh masyarakat Pakistan terhadap militer dalam menghadapi eskalasi ini.Situasi ini menimbulkan kekhawatiran internasional akan potensi konflik yang lebih besar, mengingat kedua negara memiliki persenjataan nuklir masing-masing sekitar 170 hulu ledak dengan jangkauan rudal hingga 8.000 kilometer. Meski demikian, para analis menilai medan pegunungan yang sulit diakses menjadi kendala besar bagi mobilisasi militer kedua belah pihak.Konflik ini bermula dari insiden serangan di Pahalgam, Kashmir yang menewaskan 26 orang, yang oleh India dituding sebagai aksi teroris yang didukung Pakistan. Pakistan membantah keterlibatan dan menyerukan penyelidikan netral atas insiden tersebut. Ketegangan antara India dan Pakistan yang sudah lama berlangsung kembali memanas, dengan risiko eskalasi yang dapat berdampak luas di kawasan Asia Selatan dan dunia internasional.
Nasional
PIFA, Nasional – Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Majelis Hakim menyatakan bahwa hal-hal yang meringankan Richard Eliezer diantaranya sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. Selain itu, Majelis Hakim juga melihat Richard yang masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari. “Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi dan keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa,” ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Richard Eliezer divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana Brigadir J. “Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023). “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” tambah Hakim Wahyu. Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC). Seperti diketahui, Eliezer sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh JPU. Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua. “Kami jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim agar menyatakan Richard Eliezer terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dakwaan Primer melanggar Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dipotong masa penahanan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan, Rabu (18/1/2023) lalu. Sebelum Richard Eliezer, empat terdakwa lain telah divonis hakim, yakni: 1. Ferdy Sambo divonis mati 2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara 3. Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara 4. Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara (yd)