Ketua MK Anwar Usman menyampaikan putusan sidang di Gedung MK. (ANTARA)

PIFA, Politik - Menurut jadwal yang diumumkan Mahkamah Konstitusi, putusan penting  mengenai uji materi soal batas usia Capres dan Cawapres  dijadwalkan pada hari ini. Berdasarkan hasil putusan itu, diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI. Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, secara tegas melarang pendukung calon presiden Ganjar Pranowo untuk melakukan demonstrasi di depan MK. 

"PDI Perjuangan menginstruksikan agar seluruh simpatisan, anggota dan kader partai serta pendukung Ganjar Pranowo untuk tidak melakukan demo ke MK,”ujar Hasto.

Hasto berpendapat bahwa demonstrasi tidak perlu dilakukan karena kebaikan dan keburukan dari keputusan MK akan terlihat dengan sendirinya. PDIP sebagai partai pengusung Ganjar Pranowo lebih memilih membiarkan proses hukum berjalan dengan baik.

Sementara itu, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang disebut-sebut sebagai salah satu calon kuat capres di masa mendatang, enggan memberikan komentar terkait putusan MK. Saat ditanya wartawan tentang hal ini, Gibran memilih bungkam dan langsung memasuki ruang kerjanya, meninggalkan banyak pertanyaan di udara. (hs)

PIFA, Politik - Menurut jadwal yang diumumkan Mahkamah Konstitusi, putusan penting  mengenai uji materi soal batas usia Capres dan Cawapres  dijadwalkan pada hari ini. Berdasarkan hasil putusan itu, diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI. Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, secara tegas melarang pendukung calon presiden Ganjar Pranowo untuk melakukan demonstrasi di depan MK. 

"PDI Perjuangan menginstruksikan agar seluruh simpatisan, anggota dan kader partai serta pendukung Ganjar Pranowo untuk tidak melakukan demo ke MK,”ujar Hasto.

Hasto berpendapat bahwa demonstrasi tidak perlu dilakukan karena kebaikan dan keburukan dari keputusan MK akan terlihat dengan sendirinya. PDIP sebagai partai pengusung Ganjar Pranowo lebih memilih membiarkan proses hukum berjalan dengan baik.

Sementara itu, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang disebut-sebut sebagai salah satu calon kuat capres di masa mendatang, enggan memberikan komentar terkait putusan MK. Saat ditanya wartawan tentang hal ini, Gibran memilih bungkam dan langsung memasuki ruang kerjanya, meninggalkan banyak pertanyaan di udara. (hs)

0

0

You can share on :

0 Komentar

Berita Lainnya