Hasto Kristiyanto Surati Pimpinan KPK Terkait Praperadilan
Indonesia | Senin, 13 Januari 2025
Momen Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, setelah diperiksa KPK. (ANTARA)
Indonesia | Senin, 13 Januari 2025
Nasional
Berita Nasional, PIFA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa saat ini dunia tengah didera ketidakpastian oleh krisis, pandemi, atau perang. Untuk itu, Beliau pun meminta agar pendidikan bagi anak-anak di Indonesia tidak boleh terabaikan. “Dunia tengah didera ketidakpastian oleh krisis, pandemi, atau perang, tapi pendidikan anak-anak kita tak boleh terabaikan,” tegas Presiden di akun twitter pribadinya @Jokowi, yang diunggah dalam rangka memperingati Hari Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2022, Senin (2/5/2022). Kemudian, Jokowi menambahkan, pendidikan adalah salah satu modal untuk menuju Indonesia maju. “Melalui pendidikan kita menempuh jalan panjang untuk membangun identitas, karakter, dan martabat bangsa Indonesia untuk menyambut masa depan yang lebih maju,” tambahnya. (yd)
Internasional
Berita Internasional, PIFA - Sinergi Kementerian Perdagangan dengan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Satgas Pangan berhasil menggagalkan ekspor minyak goreng ke Timor Leste, pada Kamis (12/5/2020). Melansir laman Kemendag, setidaknya ada delapan kontainer dengan volume 81 ribu liter minyak goreng yang disita di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Eksportir diketahui mengelabuhi dengan tidak mencantumkan minyak goreng dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang juga menjabat sebagai Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggrijono menegaskan keberhasilan ini berkat koordinasi dan sinergi antarlembaga pemerintah dalam menjalankan perintah Presiden RI Joko Widodo. “Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangandan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan akan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,"kata Veri. Kedepannya, Kemendag juga akan terus berkomitmen meningkatkan sinergi dan kerja sama antarlembaga dalam hal pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan. “Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kepolisian RI, Kejaksaan, danDitjen Bea Cukai dalam melakukan penegakan hukum di bidang perdagangan. Kegiatan hari ini merupakan implementasi dari MoU antara Kementerian Perdagangan, Polri, dan Ditjen Bea Cukai dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan,”tambah Veri. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, minyak goreng telah ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diekspor terhitung sejak 28 April 2022. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi sebagaimana diatur Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Direktur Tertib Niaga Kemendag Sihard Hardjopan Pohan menyatakan kontainer berisi minyak goreng yang diduga akan diekspor secara ilegal tersebut telah diamankan petugas. "Pelaku usaha yang melanggar ekspor minyak goreng bisa dikenakan sanksi pidana paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar," tegasnya. (yd)
Lokal
PIFA.CO.ID, LOKAL - Petugas gabungan yang terdiri dari Bea Cukai bersama Sub Satgas Penyelundupan, Polda Kalimantan Barat, Kodam XII/Tanjungpura, BIN Kalbar, dan Lantamal XII Pontianak melakukan penangkapan dua truk berisi 105 bal atau pakaian bekas dari Malaysia. Ratusab bale pakaian bekas dikeluarkan pada konferensi pers yang digelar oleh Kanwil DJBC KalbagBa Jalan Pak Kasih, Pontianak, Kalbar, Kamis (20/2/25).Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat, Imik Eko Putro, mengatakan 105 bal lelong ini diperkirakan bernilai lebih Rp 500 juta. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya distribusi barang ilegal berupa pakaian bekas di daerah sekitaran Kabupaten Bengkayang pada Senin (17/2/2025).“Tim gabungan yang sedang berpatroli mendapati 1 unit truk yang diduga bermuatan barang ilegal tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan muatan balepress,” ujar Imik.Imik melanjutkan, tim gabungan kemudian melakukan penyisiran terhadap jalur truk yang telah diamankan dan menemukan 1 truk lainnya yang juga membawa barang serupa.“Dengan dua truk tersebut, tim gabungan berkoordinasi dengan APH lainnya untuk mengamankan sopir, truk, dan barang muatan, yang kemudian dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Kalbagbar pada 18 Februari 2025,” tambahnya.Adapun larangan impor pakaian bekas diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. “Peredaran pakaian bekas secara ilegal dapat berdampak negatif pada industri tekstil dalam negeri dan berisiko terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, serta lingkungan karena pakaian bekas tersebut dikategorikan sebagai limbah,” ungkapnya.Imik berharap dengan adanya penindakan ini masyarakat semakin memahami ketentuan larangan impor pakaian bekas dan dampak negatif penggunaannya. “Apabila menemukan indikasi adanya penimbunan atau peredaran pakaian bekas ilegal, segera laporkan kepada pihak berwenang untuk dilakukan penindakan,” pungkasnya.