Foto: CNN Indonesia

Berita Nasional, PIFA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan ada enam merek kopi kemasan yang mengandung bahan kimia obat (BKO) Sildenafil dan Paracetamol.

Perlu diketahui bahwa Sildenafil merupakan jenis obat kuat yang biasanya digunakan untukmengatasi disfungsi ereksi. Sementara itu, Paracetamol biasanya digunakan untuk menurunkan demam dan meredakan nyeri.

Kepala BPOM, Penny K. Lukito mengatakan, enam merek kopi yang mengandung bahan kimia obat diantaranya Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung. Kepala BPOM menerangkan tulisan izin BPOM pada kemasan kopi tersebut adalah palsu. Hingga kini belum ada keterangan dari produsen kopi tersebut terkait temuan BPOM.

"Bahan Kimia Obat merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional dan pangan olahan. Bahan kimia obat seperti Paracetamol dan Sildenafil merupakan bahan yang digunakan untuk produksi obat," terang Penny dalam keterangannya, Minggu (6/3/2022) kemarin.

Menurutnya konsumsi kopi kemasan yang mengandung obat kimia Paracetamol dan Sildenafil sangat berbahaya. Dia menambahkan penggunaan Paracetamol dan Sildenafil yang tidak tepat lantaran dapat mengakibatkan efek samping yang ringan, berat hingga yang paling fatal, kematian.

Sebagai informasi, pelaku produksi dan pengedar pangan ilegal dapat dikenakan Pasal 136 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 140 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kemudian para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan obat tradisional ilegal mengandung bahan kimia obat dapat dipidana sesuai dengan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berita Nasional, PIFA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan ada enam merek kopi kemasan yang mengandung bahan kimia obat (BKO) Sildenafil dan Paracetamol.

Perlu diketahui bahwa Sildenafil merupakan jenis obat kuat yang biasanya digunakan untukmengatasi disfungsi ereksi. Sementara itu, Paracetamol biasanya digunakan untuk menurunkan demam dan meredakan nyeri.

Kepala BPOM, Penny K. Lukito mengatakan, enam merek kopi yang mengandung bahan kimia obat diantaranya Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung. Kepala BPOM menerangkan tulisan izin BPOM pada kemasan kopi tersebut adalah palsu. Hingga kini belum ada keterangan dari produsen kopi tersebut terkait temuan BPOM.

"Bahan Kimia Obat merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional dan pangan olahan. Bahan kimia obat seperti Paracetamol dan Sildenafil merupakan bahan yang digunakan untuk produksi obat," terang Penny dalam keterangannya, Minggu (6/3/2022) kemarin.

Menurutnya konsumsi kopi kemasan yang mengandung obat kimia Paracetamol dan Sildenafil sangat berbahaya. Dia menambahkan penggunaan Paracetamol dan Sildenafil yang tidak tepat lantaran dapat mengakibatkan efek samping yang ringan, berat hingga yang paling fatal, kematian.

Sebagai informasi, pelaku produksi dan pengedar pangan ilegal dapat dikenakan Pasal 136 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 140 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kemudian para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan obat tradisional ilegal mengandung bahan kimia obat dapat dipidana sesuai dengan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

0

0

You can share on :

0 Komentar