Pelanggar KUHP yang menghina presiden bisa dipidana 3 tahun dan denda ratusan juta rupiah. (Foto: Dok. PIFA)

Berita Nasional, PIFA - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) turut mengatur ancaman pidana terhadap orang yang menghina presiden dan/atau wakil presiden. Pelaku yang melanggar terancam hukuman tiga tahun penjara hingga denda ratusan juta rupiah. 

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 218 KUHP, untuk kategori dendanya tertuang dalam pasal 79 KUHP. Denda kategori IV bagi pelanggar diatur dalam Pasal 218 ayat (1),  denda kategori ini setara Rp200 juta.

"Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," demikian bunyi ayat tersebut. 

Berita Nasional, PIFA - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) turut mengatur ancaman pidana terhadap orang yang menghina presiden dan/atau wakil presiden. Pelaku yang melanggar terancam hukuman tiga tahun penjara hingga denda ratusan juta rupiah. 

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 218 KUHP, untuk kategori dendanya tertuang dalam pasal 79 KUHP. Denda kategori IV bagi pelanggar diatur dalam Pasal 218 ayat (1),  denda kategori ini setara Rp200 juta.

"Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," demikian bunyi ayat tersebut. 

0

0

You can share on :

0 Komentar