Pelanggar KUHP yang menghina presiden bisa dipidana 3 tahun dan denda ratusan juta rupiah. (Foto: Dok. PIFA)

Pelanggar KUHP yang menghina presiden bisa dipidana 3 tahun dan denda ratusan juta rupiah. (Foto: Dok. PIFA)

Berandascoped-by-BerandaNasionalscoped-by-NasionalHati-hati, KUHP Terbaru: Hina Presiden Bisa Dipidana 3 Tahun dan Denda Rp200 Juta

Hati-hati, KUHP Terbaru: Hina Presiden Bisa Dipidana 3 Tahun dan Denda Rp200 Juta

Indonesia | Rabu, 4 Januari 2023

Berita Nasional, PIFA - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) turut mengatur ancaman pidana terhadap orang yang menghina presiden dan/atau wakil presiden. Pelaku yang melanggar terancam hukuman tiga tahun penjara hingga denda ratusan juta rupiah. 

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 218 KUHP, untuk kategori dendanya tertuang dalam pasal 79 KUHP. Denda kategori IV bagi pelanggar diatur dalam Pasal 218 ayat (1),  denda kategori ini setara Rp200 juta.

"Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," demikian bunyi ayat tersebut. 

Rekomendasi

Foto: Indonesia Resmi Bergabung dengan New Development Bank BRICS | Pifa Net

Indonesia Resmi Bergabung dengan New Development Bank BRICS

Indonesia
| Rabu, 26 Maret 2025
Foto: Xiaomi 16 Dirumorkan Usung Baterai Jumbo 7.000 mAh, Jadi Gebrakan Baru di Kelas Flagship | Pifa Net

Xiaomi 16 Dirumorkan Usung Baterai Jumbo 7.000 mAh, Jadi Gebrakan Baru di Kelas Flagship

Dunia
| Senin, 14 April 2025
Foto: Rayakan Satu Dekade NMAX, Ratusan Biker Sulsel Riding ke Puncak Malino | Pifa Net

Rayakan Satu Dekade NMAX, Ratusan Biker Sulsel Riding ke Puncak Malino

Indonesia
| Selasa, 6 Mei 2025
Foto: Kalbar Food Festival Kembali Catat Rekor MURI, 1.300 Warga Minum Kopi Campur Durian | Pifa Net

Kalbar Food Festival Kembali Catat Rekor MURI, 1.300 Warga Minum Kopi Campur Durian

Pontianak
| Rabu, 12 Februari 2025
Foto: DPR Pertimbangkan Panggil Menteri KKP Terkait Polemik Pagar Laut di Tangerang | Pifa Net

DPR Pertimbangkan Panggil Menteri KKP Terkait Polemik Pagar Laut di Tangerang

Tangerang
| Selasa, 21 Januari 2025
Foto: Kencing Berbusa, Waspadai Penyebab dan Cara Mengatasinya | Pifa Net

Kencing Berbusa, Waspadai Penyebab dan Cara Mengatasinya

Indonesia
| Minggu, 23 Februari 2025
Foto: Memasuki Hari Ke-5, 3 Penumpang Speedboat Tenggelam di Padang Tikar Belum Ditemukan | Pifa Net

Memasuki Hari Ke-5, 3 Penumpang Speedboat Tenggelam di Padang Tikar Belum Ditemukan

Kubu Raya
| Senin, 21 April 2025
Foto: Jurnalis Perempuan di Banjarbaru diduga Dibunuh TNI, Polisi Terus Selidiki | Pifa Net

Jurnalis Perempuan di Banjarbaru diduga Dibunuh TNI, Polisi Terus Selidiki

Indonesia
| Sabtu, 29 Maret 2025
Foto: Garuda Muda Tutup Mandiri Challenge Series dengan Apik, Hajar India 4-0 | Pifa Net

Garuda Muda Tutup Mandiri Challenge Series dengan Apik, Hajar India 4-0

Indonesia
| Jumat, 31 Januari 2025
Foto: Presiden Prabowo Tegaskan Netralitas Indonesia dalam Perang Dagang AS-China | Pifa Net

Presiden Prabowo Tegaskan Netralitas Indonesia dalam Perang Dagang AS-China

Indonesia
| Sabtu, 12 April 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Mantan Direktur Operasional PT SBI Buka Suara Terkait Polemik dengan PT RIM | Pifa Net

Mantan Direktur Operasional PT SBI Buka Suara Terkait Polemik dengan PT RIM

Ketapang - Mantan Direktur Operasional PT. Sukses Bintang Indonesia (SBI), Djoko akhirnya buka suara terkait polemik yang terjadi antara PT. SBI dengan PT. Ratu Intan Mining saat ini. Djoko menjelaskan hal ini karena merasa berada di posisi yang netral dan mengetahui pokok persoalan ini. Djoko mengatakan kalau persoalan ini berawal ketika PT. SBI memutuskan hubungan kerjasama secara sepihak dengan PT. RIM. Padahal sesuai kontrak kerja untuk pemutusan hubungan kerjasama boleh dilakukan pemberitahuan minimal satu bulan sebelum berhenti.  "Namun SBI memutuskan hubungan kerja secara tiba-tiba dan melanggar perjanjian kontrak dengan PT. RIM, ini bisa disebut sebagai wanprestasi, dan resiko dari berhenti sepihak sudah coba saya sampaikan dampaknya ke Direktur SBI namun tidak ditanggapi saat itu, katanya katanya saat ditemui awak media, Sabtu (28/8). Djoko menceritakan sebelum bekerja dengan PT. RIM, PT. SBI sudah berpindah-pindah lokasi kerja diantaranya seperti dengan PPC, DSM, JUS dan terakhir bersama RIM. "Namun selalu mengulang kegagalan dalam memanage pengeluaran operasional, angsuran leasing dan Sparepart, hal ini karena keterbatasan modal SBI yang mengakibatkan ketidak mampuan bayar tagihan operasional dan angsuran, dan SBI selalu beralasan kalau pembayaran dari pihak main kontraktor terlambat. Hal ini terjadi lagi kepada PT. RIM, yang selalu dijadikan alasan kepada pihak ketiga kalau PT. RIM tidak bayar, padahal itu karena keterbatasan modal SBI yang tidak mencukupi," jelasnya. Djoko mengaku, kalau PT. RIM sendiri selama menjalankan kerjasama dengan PT. SBI, pihak PT. RIM sendiri selalu membayar sesuai pencapaian kerja dan invoice yang ditagihkan tanpa pernah terlambat sekalipun bahkan PT. RIM mempunyai niatan baik untuk selalu membantu PT. SBI dengan membayar invoice tagihan lebih cepat dan memberikan pinjaman. "Perusahaan kontraktor yang sehat itu mempunyai porsi hutang aset maksimal misalkan 60 unit lunas 40 terhutang namun faktanya pihak SBI 100% asetnya masih terhutang, sehingga hanya mengandalkan pembayaran yang dipercepat oleh PT. RIM bahkan pembayaran dari PT. RIM belum bisa menutupi semua hutang SBI dengan pihak ketiga," tuturnya.  Bahkan, Djoko harus memutuskan berhenti bekerja dengan PT. SBI setelah Direktur SBI, Edy Gunawan memutuskan secara sepihak hubungan kerjasama dengan PT. RIM, padahal saat itu ia tidak setuju dengan keputusan Edy lantaran akan berdampak seperti yang terjadi saat ini. "Jadi munculnya sengketa piutang berjalan sekarang ini diikarenakan SBI yang memutuskan hubungan sepihak dengan PT. RIM. Bahkan meskipun demikian PT. RIM masih memiliki niatan baik dengan mencoba membayar piutang berjalan namun selalu ditolak oleh SBI karena SBI meminta secara cash namun PT. RIM harus menyesuaikan pembayaran tersebut dengan kemampuan cashflow mereka akibat SBI yang berhenti sepihak tersebut," jelasnya. Untuk itu, Djoko menilai persoalan yang saat ini terjadi murni merupakan sengketa piutang kerja untuk menyelesaikan pembayaran sisa tagihan. "Setelah berhenti sepihak, SBI tidak mampu membayar gaji karyawan dan suplier lokal sehingga akhirnya PT. RIM berniatan baik memberikan pinjaman untuk menyelesaikan persoalan itu sebesar Rp 3 miliar lebih agar tidak menimbulkan masalah sosial ketenagakerjaan dan untuk menyelamatkan aset PT. SBI agar tidak ditahan oleh pekerja dan suplier, namun niatan baik ini malah tidak diakui PT. SBI," terangnya. Sementara itu, saat dikonfirmasi Kuasa hukum PT RIM, Nikolas Desta mengatakan, konsep awal kerja itu adalah subkontrak. Dimana pelaksana awal pekerjaan adalah PT RIM kemudian mengalihkan pekerjaan kepada PT SBI. Desta menerangkan, dalam perjanjian kerja itu antara PT SBI dan PT RIM mengerjakan tiga wilayah pertambangan. Dan didalam perjanjian ditetapkan waktu pembayaran dan syarat pengunduran diri. "Jadi waktu pembayaran itu ditentukan 60 hari sejak tagihan diterima dan dinyatakan lengkap. Serta syarat pengunduran diri satu bulan sejak diajukan," ungkapnya. Desta, menjelaskan terkait adanya PT SBI yang pada Maret mengklaim  beberapa penagihan  kepada PT RIM, yang sebenarnya tagihan-tagihan tersebut belum jatuh tempo.  “Sebab belum jatuh tempo, PT RIM merasa belum ada kewajiban untuk membayar. Kalau sudah lewat 60 hari itu baru wanprestasi,” jelasnya. Desta juga menegaskan kalau persoalan antara PT RIM dengan PT SBI merupakan murni perdata karena sengketa bisnis antara dua perusahaan atau PT atau badan usaha terkait masalah pembayaran-pembayaran yang masuknya nanti murni ke perdata wanprestasi. "Jadi tidak ada penggelapan dalam persoalan ini dan saat ini juga sedang dalam proses pengadilan terkait persoalan perdata ini yang mana ada dua kita sebagai penggugat dan sebagai tertugat, ini tinggal menunggu putusan pengadilan," imbuhnya.

Tim Redaksi
| Minggu, 29 Agustus 2021

Lokal

Foto: Tragis di Teluk Kapuas: Seorang Guru Tewas dalam Aksi Perampokan, Pelaku Telah Diamankan | Pifa Net

Tragis di Teluk Kapuas: Seorang Guru Tewas dalam Aksi Perampokan, Pelaku Telah Diamankan

PIFA.CO.ID, KUBU RAYA – Sebuah peristiwa tragis mengguncang warga Perumahan Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Rabu malam (7/5/2025) sekitar pukul 23.50 WIB. Seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial Diah Rindani (37) meninggal dunia dalam dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh seorang remaja laki-laki.Pelaku diketahui bernama Mariduan alias Obama, kelahiran 5 Desember 2008, warga setempat yang juga tinggal di komplek BTN sama. Menurut informasi yang dihimpun, pelaku yang merupakan tetangga korban nekat melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam jenis pisau atau badik yang kini telah diamankan sebagai barang bukti oleh pihak kepolisian.Dalam peristiwa tersebut, terdapat tiga orang korban:Solikin (61), pensiunan anggota Polri, mengalami luka ringan akibat sabetan senjata tajam saat mencoba melindungi salah satu korban.Almh. Diah Rindani (37), guru dan PNS, meninggal dunia akibat luka tusuk yang diderita.Tri Handayati (59), ibu rumah tangga, selamat dan tidak mengalami luka fisik.Kejadian bermula ketika Solikin mendengar teriakan dari kamar Diah Rindani. Saat memasuki kamar tersebut, ia mendapati korban sudah bersimbah darah. Solikin segera berusaha melumpuhkan pelaku, namun sempat mendapat perlawanan dan terluka. Tri Handayati yang berada di lokasi langsung memeluk korban dalam kondisi panik dan syok.Tak lama kemudian, warga sekitar berdatangan setelah mendengar kegaduhan. Warga berhasil mengamankan pelaku dengan cara mengikatnya, sementara korban Diah Rindani segera dilarikan ke Rumah Sakit Kartika Husada. Sayangnya, nyawa korban tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.Personel Polsek Sungai Raya tiba beberapa saat kemudian untuk mengamankan pelaku yang kemudian dibawa ke Mapolsek. Pada pukul 03.45 WIB, jenazah korban dipulangkan ke rumah duka untuk proses pemakaman, sedangkan pelaku dipindahkan ke Mapolres Kubu Raya guna proses hukum lebih lanjut.

Kubu Raya
| Kamis, 8 Mei 2025

Internasional

Foto: Perpaduan Batik dan Ao Dai Semaraki Pembukaan Batik Week di Vietnam | Pifa Net

Perpaduan Batik dan Ao Dai Semaraki Pembukaan Batik Week di Vietnam

Berita Internasional, PIFA - Perpaduan Batik dan Ao Dai menyemaraki kegiatan Batik Week yang diselenggarakan oleh Konsulat Jenderal RI di Ho Chi Minh City (HCMC). Kegiatan yang digelar di tengah Kota Paman Ho ini pun mendapatkan sambutan yang semarak dari pejabat tinggi Vietnam di HCMC yang hadir, Konsul Jenderal negara asing serta tamu undangan dan puluhan mahasiswa Vietnam. Batik Week dibuka oleh Konjen RI, Agustaviano Sofjan. Dalam keterangan tertulis KJRI HCMC, Konjen Agustaviano menyampaikan bahwa kerja sama budaya antara kedua bangsa tetap terjalin kuat bahkan di tengah pandemi, dan melalui memelajari cara membuat batik dapat meningkatkan pengenalan masyarakat Vietnam akan tradisi batik di Indonesia. Terutama dengan perpaduan antara Batik dan Ao Dai (baca oi yai) dapat menjadi simbol persahabatan dari kedua negara. Konjen Agustaviano menilai, ini merupakan awal dari rangkaian kegiatan untuk memperkenalkan batik lebih dalam kepada masyarakat Vietnam di Ho Chi Minh City dan sekitarnya. Batik sebagai warisan budaya dunia asal Indonesia (intangible cultural heritage) yang telah diakui oleh UNESCO sejak 2009. Batik Week memperlihatkan perpaduan dua budaya yaitu Batik asal Indonesia dan Ao Dai yakni baju tradisional asal Vietnam. Pada acara ini juga dipertontonkan catwalk fashion-show Ao Dai dan Batik.  Acara fashion show yang mempertunjukan koleksi Batik dan Ao Dai mengusung tema “a crossroads between two heritages". Penonton sangat terpukau dengan koleksi baju batik dan ao dai yang diperlihatkan. Salah satu baju yang menjadi pusat perhatian para tamu adalah baju perpaduan batik dan ao dai, yang dibuat khusus oleh KJRI dan Batik House Indonesia untuk kegiatan batik week. Baju dibuat dengan model ao dai namun motifnya batik dan bahannya berasal dari Indonesia. Konsulat Jenderal RI di HCMC bekerja sama dengan Batik House Indonesia menghadirkan Ibu Venny Afwani Alamsyah sebagai ahli batik. Kedatangan Ibu Venny dimanfaatkan untuk beberapa kegiatan kedepan diantaranya guna menjelaskan sejarah batik dan proses pembuatannya, fashion-show batik dan perkenalan budaya Indonesia lainnya kepada masyarakat lokal. Puluhan generasi muda Vietnam juga terlihat sangat antusias untuk membatik dalam kegiatan praktek singkat menggunakan canting. Sehingga peserta yang hadir dapat merasakan langsung proses pembuatan batik-tulis dengan tangan sendiri. Pada kegiatan workshop terlihat generasi muda Vietnam sangat asyik dan menikmati proses membatik dengan canting. Mereka berusaha untuk mengikuti pola yang telah ada atau bahkan ada yang kreatif dengan membuat pola sendiri. Setelah melalui proses pewarnaan, banyak yang menyatakan kekagumannya karena kain yang tadinya terlihat polos menjadi sangat cantik dengan warna dan pola yang tercipta dari proses membatik.   "Kegiatan masih akan dilanjutkan beberapa hari ke depan untuk mengenalkan batik ke kalangan a​kademisi, pemerintah setempat, pengusaha serta para eskpatriat asing yang tinggal di HCMC," ungkap KJRI HCMC di akhir rilisnya. (yd)

Vietnam
| Senin, 4 April 2022
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5