Kasus produksi film porno di Jakarta Selatan ternyata melibatkan belasan artis dan selebgram. (Detikcom)

PIFA, Nasional - Polisi telah mengungkap kasus produksi film porno yang melibatkan sejumlah artis dan selebgram di wilayah Jakarta Selatan. Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (11/9), Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa ada 12 wanita dan lima pria yang terlibat sebagai pemeran dalam produksi konten dewasa tersebut.

"Latar belakang dari pemeran wanita di sini mulai dari artis, foto model, dan selebgram," kata Ade Safri Simanjuntak.

Dua di antara wanita tersebut diketahui berinisial SKE dan VV, sementara yang lainnya menggunakan inisial CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, dan AB. Dari seluruh pemeran wanita, SE telah ditangkap dan kini berstatus tersangka. SE juga ternyata menjabat sebagai sekretaris di rumah produksi yang terlibat dalam pembuatan film tersebut.

Sementara itu, lima pria yang terlibat dalam produksi film dewasa ini memiliki inisial BP, P, UR, AG, dan RA. Ade Safri Simanjuntak juga mengungkapkan bahwa rumah produksi ini biasanya merekrut pemeran dari jaringannya sendiri dan melakukan profiling melalui media sosial.

"Cara merekrut para pemeran dalam konten video maupun film bermuatan asusila yang dimaksud, tersangka ini selain mendapatkan talenta dari kelompok jaringannya, juga dilakukan melalui profiling media sosial dari calon targetnya," jelas Ade Safri Simanjuntak.

Diduga rumah produksi ini memberikan bayaran hingga belasan juta rupiah kepada para pemeran untuk setiap judul film yang mereka mainkan.

"Pembayaran hanya sekali per film dengan kisaran pembayaran mencapai Rp10 juta sampai Rp15 juta. Bervariasi tergantung seberapa besar pengaruh pemeran atau talenta yang bersangkutan di masyarakat," tambahnya.

Kasus ini terungkap berkat hasil patroli siber yang menemukan tiga situs layanan video streaming yang menyediakan film dewasa. Tim penyelidik melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil membongkar rumah produksi yang terletak di wilayah Jakarta Selatan.

Dalam perkembangan selanjutnya, polisi berhasil menangkap lima orang tersangka dengan berbagai peran dalam kasus ini. Berdasarkan hasil penyidikan, kelima tersangka ini telah melakukan aksi ilegal sejak tahun 2022 dan berhasil meraup keuntungan hingga mencapai Rp500 juta. Sebagian dari keuntungan tersebut juga telah diubah menjadi bentuk aset.

Kelima tersangka saat ini dijerat dengan Pasal-pasal yang relevan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (ad)

PIFA, Nasional - Polisi telah mengungkap kasus produksi film porno yang melibatkan sejumlah artis dan selebgram di wilayah Jakarta Selatan. Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (11/9), Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa ada 12 wanita dan lima pria yang terlibat sebagai pemeran dalam produksi konten dewasa tersebut.

"Latar belakang dari pemeran wanita di sini mulai dari artis, foto model, dan selebgram," kata Ade Safri Simanjuntak.

Dua di antara wanita tersebut diketahui berinisial SKE dan VV, sementara yang lainnya menggunakan inisial CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, dan AB. Dari seluruh pemeran wanita, SE telah ditangkap dan kini berstatus tersangka. SE juga ternyata menjabat sebagai sekretaris di rumah produksi yang terlibat dalam pembuatan film tersebut.

Sementara itu, lima pria yang terlibat dalam produksi film dewasa ini memiliki inisial BP, P, UR, AG, dan RA. Ade Safri Simanjuntak juga mengungkapkan bahwa rumah produksi ini biasanya merekrut pemeran dari jaringannya sendiri dan melakukan profiling melalui media sosial.

"Cara merekrut para pemeran dalam konten video maupun film bermuatan asusila yang dimaksud, tersangka ini selain mendapatkan talenta dari kelompok jaringannya, juga dilakukan melalui profiling media sosial dari calon targetnya," jelas Ade Safri Simanjuntak.

Diduga rumah produksi ini memberikan bayaran hingga belasan juta rupiah kepada para pemeran untuk setiap judul film yang mereka mainkan.

"Pembayaran hanya sekali per film dengan kisaran pembayaran mencapai Rp10 juta sampai Rp15 juta. Bervariasi tergantung seberapa besar pengaruh pemeran atau talenta yang bersangkutan di masyarakat," tambahnya.

Kasus ini terungkap berkat hasil patroli siber yang menemukan tiga situs layanan video streaming yang menyediakan film dewasa. Tim penyelidik melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil membongkar rumah produksi yang terletak di wilayah Jakarta Selatan.

Dalam perkembangan selanjutnya, polisi berhasil menangkap lima orang tersangka dengan berbagai peran dalam kasus ini. Berdasarkan hasil penyidikan, kelima tersangka ini telah melakukan aksi ilegal sejak tahun 2022 dan berhasil meraup keuntungan hingga mencapai Rp500 juta. Sebagian dari keuntungan tersebut juga telah diubah menjadi bentuk aset.

Kelima tersangka saat ini dijerat dengan Pasal-pasal yang relevan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (ad)

0

0

You can share on :

0 Komentar