Foto Ilustrasi: Detikcom

Berita Nasional, PIFA - Kementerian Perdagangan akan memberlakukan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah hingga minyak goreng kemasan premium. HET diberlakukan serentak di seluruh Indonesia pada 1 Februari 2022. Berdasarkan HET tersebut harga minyak goreng akan dijual mulai dari Rp 11.500 per liter.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan subsidi dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) berlaku hingga 31 Januari 2022. Artinya, hingga akhir bulan ini subsidi minyak goreng yang dijual dengan harga Rp 14.000 per liter masih berlaku.

"Pada Permendag (Peraturan Kementerian Perdagangan) 1 dan Permendag 3, di mana BPDPKS ini tetap berlaku untuk periode 4-18 Januari 2022 dan 19-31 Januari 2022," kata Oke dalam konferensi pers virtual, Jumat (28/1/2022).

Berikut harga minyak goreng yang disampaikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dalam konferensi pers virtualnya Kamis (27/1) lalu:

  • Minyak goreng curah Rp 11.500 per liter
  • Minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter
  • Minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.

Lutfi mengungkapkan, seluruh harga eceran tertinggi tersebut sudah termasuk PPN. Pada kesempatan itu, ia juga meminta produsen minyak goreng untuk segera mempercepat penyaluran minyak goreng dan memastikan tidak terjadi kekosongan stok di tingkat pedagang dan pengecer.

Tegas, Mendag mengatakan pemerintah tidak akan segan-segan menindak atau memberi sanksi bagi pihak yang tidak menaati kebijakan ini.

"Kami juga terus menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan panic buying atau membeli dalam jumlah banyak," tambahnya. (yd)

Berita Nasional, PIFA - Kementerian Perdagangan akan memberlakukan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah hingga minyak goreng kemasan premium. HET diberlakukan serentak di seluruh Indonesia pada 1 Februari 2022. Berdasarkan HET tersebut harga minyak goreng akan dijual mulai dari Rp 11.500 per liter.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan subsidi dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) berlaku hingga 31 Januari 2022. Artinya, hingga akhir bulan ini subsidi minyak goreng yang dijual dengan harga Rp 14.000 per liter masih berlaku.

"Pada Permendag (Peraturan Kementerian Perdagangan) 1 dan Permendag 3, di mana BPDPKS ini tetap berlaku untuk periode 4-18 Januari 2022 dan 19-31 Januari 2022," kata Oke dalam konferensi pers virtual, Jumat (28/1/2022).

Berikut harga minyak goreng yang disampaikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dalam konferensi pers virtualnya Kamis (27/1) lalu:

  • Minyak goreng curah Rp 11.500 per liter
  • Minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter
  • Minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.

Lutfi mengungkapkan, seluruh harga eceran tertinggi tersebut sudah termasuk PPN. Pada kesempatan itu, ia juga meminta produsen minyak goreng untuk segera mempercepat penyaluran minyak goreng dan memastikan tidak terjadi kekosongan stok di tingkat pedagang dan pengecer.

Tegas, Mendag mengatakan pemerintah tidak akan segan-segan menindak atau memberi sanksi bagi pihak yang tidak menaati kebijakan ini.

"Kami juga terus menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan panic buying atau membeli dalam jumlah banyak," tambahnya. (yd)

0

0

You can share on :

0 Komentar