PIFA.CO.ID, LIFESTYLE - Sengketa tanah menjadi salah satu permasalahan yang kerap terjadi di Indonesia. Ketidakjelasan kepemilikan tanah dapat menyebabkan konflik yang berlarut-larut dan berisiko tinggi bagi pembeli. Oleh karena itu, calon pembeli harus berhati-hati dan melakukan pengecekan secara menyeluruh sebelum membeli tanah.
Penyebab Sengketa Tanah
Menurut pengacara properti Muhammad Rizal Siregar, ada beberapa faktor utama yang menyebabkan tanah menjadi sengketa, antara lain:
- Ketidakjelasan batas-batas tanah yang mengakibatkan tumpang tindih kepemilikan.
- Perbedaan interpretasi terhadap dokumen-dokumen kepemilikan tanah.
- Proses administrasi pertanahan yang tidak berjalan dengan baik.
- Keterbatasan sumber daya manusia dalam menganalisis data terkait permasalahan tanah.
Cara Menghindari Membeli Tanah Sengketa
Agar tidak terjebak dalam permasalahan hukum akibat membeli tanah yang bermasalah, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan calon pembeli:
1. Cek ke Kelurahan
Mengunjungi kantor kelurahan setempat adalah langkah awal untuk memastikan bahwa tanah yang akan dibeli tidak dalam status sengketa. Surat keterangan dari lurah menjadi syarat terbitnya Akta Jual Beli (AJB), sehingga penting untuk memastikan keabsahan tanah sejak awal.
2. Tanya Tetangga Sekitar Tanah
Memperoleh informasi dari masyarakat sekitar, terutama tetangga yang berbatasan langsung dengan tanah yang hendak dibeli, dapat memberikan gambaran mengenai status kepemilikan tanah tersebut.
3. Manfaatkan Layanan Digital
Saat ini, berbagai inovasi digital telah tersedia untuk membantu calon pembeli dalam mengecek status tanah. Beberapa aplikasi pemerintahan menyediakan fitur yang memungkinkan pengecekan sertifikat, status kepemilikan, hingga nilai tanah dengan berbasis visual geografis.
4. Cek dengan Notaris atau PPAT
Memastikan tanah sudah dalam status 'check and clear' juga dapat dilakukan dengan berkonsultasi kepada notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dengan akses ke data online dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), notaris dapat mengecek apakah tanah tersebut sedang dalam sengketa atau merupakan jaminan/agunan bank. Jika tanah dalam sengketa, biasanya akan terdapat pemblokiran yang membuat proses balik nama tidak bisa dilakukan.
Dengan melakukan langkah-langkah di atas, calon pembeli dapat meminimalkan risiko membeli tanah bermasalah dan menghindari konflik hukum di masa mendatang. Pastikan selalu melakukan verifikasi menyeluruh sebelum memutuskan untuk berinvestasi dalam bidang properti.