HIPMI meminta pemerintah menindak tegas pabrik dan pembangkit listrik yang mencemari udara. (Dok. Istimewa)

PIFA, Nasional - Pemerintah pusat diminta segera memberikan sanksi keras bagi pabrik dan pembangkit yang menghasilkan polusi. Suara ini disampaikan Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi).  

"HIPMI meminta pemerintah benar-benar menindak tegas pabrik maupun pembangkit listrik penghasil udara kotor," tutur Ketua Bidang ESDM dan LHK BPP HIPMI, Elia Nelson C. Kumaat, di Jakarta, Senin (21/08/2023).

Menurut mantan Ketua Umum BPD HIPMI Sulawesi Utara ini, problem polusi udara bukan hal sepele. Polusi udara berpotensi membuat warga terserang penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). 

"Apalagi jika dibiarkan berlarut-larut, bisa penuh itu rumah sakit," tukas Elia. 

Pemerintah, lanjut ia, memang telah mengambil langkah. Diantaranya membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara besutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

"Hanya saja perlu tindakan segera dan penegakan hukum yang tepat terhadap para pelanggar," pinta Elia. 

Sanksi tersebut, dijelaskannya, semestinya mengarah ke pelaku kegiatan industri. Termasuklah peleburan batu bara, pembangkit listrik, maupun industri semen yang dimiliki independen. 

"Dan kegiatan membakar yang dilakukan secara terbuka atau open burning)," terang Elia.

Lebih lanjut, HIPMI meminta Pemerintah melalui KLHK segera melaksanakan Peraturan Menteri KLHK No. 13 Tahun 2021 mengenai pemasangan alat monitoring emisi, dijelaskan oleh Vico

Septiandi Taufik, Wasekjen Bidang 3 BPL HIPMI. Agar tidak ada yang main-main lagi dengan aturan lingkungan tersebut.

"Juga supaya jelas siapa yang emisi dan polusinya masih tinggi, pun memudahkan pemerintah untuk menindak dan memberikan sanksi," pungkas Vico.

Seperti diketahui, kualitas udara di kawasan Jabodetabek masih berkategori tidak sehat meski 50 persen aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta kerja dari rumah (WFH). Dilansir data situs pemantau udara IQAir, dalam dua hari terakhir kualitas udara di Jakarta tergolong Tidak Sehat (Unhealthy).

Situs tersebut mengungkap indeks kualitas udara di Jakarta pada Senin (21/8) berada pada angka 147. Selasa (22/8) di level 158. Kemudian, Rabu (23/8) pukul 06.00 WIB, kualitas udara DKI skornya 157, artinya masih tak sehat.

PIFA, Nasional - Pemerintah pusat diminta segera memberikan sanksi keras bagi pabrik dan pembangkit yang menghasilkan polusi. Suara ini disampaikan Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi).  

"HIPMI meminta pemerintah benar-benar menindak tegas pabrik maupun pembangkit listrik penghasil udara kotor," tutur Ketua Bidang ESDM dan LHK BPP HIPMI, Elia Nelson C. Kumaat, di Jakarta, Senin (21/08/2023).

Menurut mantan Ketua Umum BPD HIPMI Sulawesi Utara ini, problem polusi udara bukan hal sepele. Polusi udara berpotensi membuat warga terserang penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). 

"Apalagi jika dibiarkan berlarut-larut, bisa penuh itu rumah sakit," tukas Elia. 

Pemerintah, lanjut ia, memang telah mengambil langkah. Diantaranya membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara besutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

"Hanya saja perlu tindakan segera dan penegakan hukum yang tepat terhadap para pelanggar," pinta Elia. 

Sanksi tersebut, dijelaskannya, semestinya mengarah ke pelaku kegiatan industri. Termasuklah peleburan batu bara, pembangkit listrik, maupun industri semen yang dimiliki independen. 

"Dan kegiatan membakar yang dilakukan secara terbuka atau open burning)," terang Elia.

Lebih lanjut, HIPMI meminta Pemerintah melalui KLHK segera melaksanakan Peraturan Menteri KLHK No. 13 Tahun 2021 mengenai pemasangan alat monitoring emisi, dijelaskan oleh Vico

Septiandi Taufik, Wasekjen Bidang 3 BPL HIPMI. Agar tidak ada yang main-main lagi dengan aturan lingkungan tersebut.

"Juga supaya jelas siapa yang emisi dan polusinya masih tinggi, pun memudahkan pemerintah untuk menindak dan memberikan sanksi," pungkas Vico.

Seperti diketahui, kualitas udara di kawasan Jabodetabek masih berkategori tidak sehat meski 50 persen aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta kerja dari rumah (WFH). Dilansir data situs pemantau udara IQAir, dalam dua hari terakhir kualitas udara di Jakarta tergolong Tidak Sehat (Unhealthy).

Situs tersebut mengungkap indeks kualitas udara di Jakarta pada Senin (21/8) berada pada angka 147. Selasa (22/8) di level 158. Kemudian, Rabu (23/8) pukul 06.00 WIB, kualitas udara DKI skornya 157, artinya masih tak sehat.

0

0

You can share on :

0 Komentar