Penyanyi Pontianak, Hiranya merilis Mini Album “Bait Aksara”. (Dok. Istimewa)

Penyanyi Pontianak, Hiranya merilis Mini Album “Bait Aksara”. (Dok. Istimewa)

Berandascoped-by-BerandaPifabizscoped-by-PifabizHiranya Penyanyi Asal Pontianak Rilis Mini Album “Bait Aksara”

Hiranya Penyanyi Asal Pontianak Rilis Mini Album “Bait Aksara”

Pontianak | Kamis, 11 Juli 2024

PIFAbiz - Nidia Karlo, mantan finalis putri Indonesia asal Pontianak, yang kini dikenal dengan nama panggung Hiranya merilis mini album pertama bertajuk “Bait Aksara”. Semua lagu dalam mini album tersebut secara perdana diperdengarkan ke publik dalam mini konser bertajuk “Rising Star Hiranya” di Monkee Cafe Bar & Resto, pada Rabu (10/7/24) malam.

Mini konser tersebut dibuka oleh penampilan musisi lokal, di antaranya Minions dan Cerahari. Para pengunjung yang hadir terlihat menikmati penampilan musisi lokal tersebut dan ikut nyanyi bersama-sama.

Setelah ditunggu-tunggu, Hiranya pun naik ke panggung. Lagu ‘Jangan Pernah Berubah’ dari Marcell dinyanyikan Hiranya membuka mini konser tersebut. Kemudian dilanjutkan dengan lagunya sendiri berjudul ‘Salah Frekuensi’ yang termasuk dalam mini album ‘Bait Aksara’.

Setelah itu, Hiranya membawakan single terbarunya yakni Senja Kala Itu yang rilis pada 28 Juni 2024 lalu. Lagu ini menceritakan tentang seseorang yang rindu dengan orang yang pernah disayangnya.

Pada penampilannya itu, Hiranya tampil begitu memukau dengan diiringi oleh band Didans. Para pengunjung yang hadir termasuk keluarga dan kerabat dekat terlihat ikut nyanyi bersama-sama.

Sama seperti single debutnya yakni Aksara Hati, Senja Kala Itu menjadi bagian dari mini album yang diberi nama Bait Aksara. Mini album tersebut terdiri dari enam lagu di antaranya Aksara Hati, Senja Kala Itu, I'm Fine It's Oke, Salah Frekuensi, Merindumu, dan Oh Pangeranku.

Single lagu ini sudah dapat didengarkan di platform musik digital yakni spotify dan YouTube.

Rekomendasi

Foto: Garuda Muda Matangkan Persiapan Jelang Duel Kontra Iran di Piala Asia U-20 | Pifa Net

Garuda Muda Matangkan Persiapan Jelang Duel Kontra Iran di Piala Asia U-20

China
| Rabu, 12 Februari 2025
Foto: Prediksi dan H2H Inter Milan vs Atalanta di Semifinal Supercoppa Italiana 2024 | Pifa Net

Prediksi dan H2H Inter Milan vs Atalanta di Semifinal Supercoppa Italiana 2024

Indonesia
| Kamis, 2 Januari 2025
Foto: Firsta Yufi Amarta Putri Dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2025 | Pifa Net

Firsta Yufi Amarta Putri Dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2025

Indonesia
| Minggu, 4 Mei 2025
Foto: Pundit Belanda Ungkap Alex Pastoor Lebih Cocok Jadi Pelatih Timnas Indonesia | Pifa Net

Pundit Belanda Ungkap Alex Pastoor Lebih Cocok Jadi Pelatih Timnas Indonesia

Indonesia
| Jumat, 10 Januari 2025
Foto: Hadirkan Spirit DNA R-Series, AEROX ALPHA Beri Dobrakan Desain yang Agresif Ala Motor Super Sport | Pifa Net

Hadirkan Spirit DNA R-Series, AEROX ALPHA Beri Dobrakan Desain yang Agresif Ala Motor Super Sport

Indonesia
| Senin, 20 Januari 2025
Foto: BBC Ungkap VAR sudah Buat 13 Kesalahan di Premier League Musim Ini | Pifa Net

BBC Ungkap VAR sudah Buat 13 Kesalahan di Premier League Musim Ini

Inggris
| Rabu, 5 Februari 2025
Foto: Eks Gelandang Timnas Sebut Bahasa Jadi Kendala Komunikasi STY dengan Pemain | Pifa Net

Eks Gelandang Timnas Sebut Bahasa Jadi Kendala Komunikasi STY dengan Pemain

Indonesia
| Jumat, 10 Januari 2025
Foto: Mahasiswa Kembali Gelar Aksi Tolak UU TNI di DPR Hari Ini | Pifa Net

Mahasiswa Kembali Gelar Aksi Tolak UU TNI di DPR Hari Ini

Jakarta
| Kamis, 27 Maret 2025
Foto: Sekda Kapuas Hulu Hadiri Rapat Paripurna, Tiga Raperda Disetujui Bersama DPRD | Pifa Net

Sekda Kapuas Hulu Hadiri Rapat Paripurna, Tiga Raperda Disetujui Bersama DPRD

Kapuas Hulu
| Jumat, 31 Januari 2025
Foto: Pemprov Kalbar Pastikan PPPK yang Dinyatakan Lolos Seleksi Tetap Menerima Gaji | Pifa Net

Pemprov Kalbar Pastikan PPPK yang Dinyatakan Lolos Seleksi Tetap Menerima Gaji

Pontianak
| Senin, 10 Maret 2025

Berita Terkait

Sports

Foto: Laga Indonesia vs Tanzania Dihitung Masuk Poin FIFA, Naik Lagi Nih Rank Kita?  | Pifa Net

Laga Indonesia vs Tanzania Dihitung Masuk Poin FIFA, Naik Lagi Nih Rank Kita? 

PIFA, Sports - Pertandingan uji coba antara Timnas Indonesia dan Tanzania akhirnya resmi diakui untuk perhitungan poin FIFA. Dengan tambahan sejumlah pemain naturalisasi salah satunya Calvin Verdonk dan kondisi Timnas yang dalam trend positif, skuad Shin Tae-yong berpeluang menang di laga tersebut.  Match Timnas Indonesia dan Tanzania akan berlangsung di Stadion Madya Gelora Bung Karno, Jakarta, pada Minggu (2/6/2024). Pertandingan uji coba ini menjadi persiapan bagi timnas Indonesia sebelum menghadapi Irak dan Filipina dalam kualifikasi Piala Dunia 2026. Awalnya, pertandingan Timnas Indonesia vs Tanzania tidak masuk dalam kalender FIFA. Namun, beberapa hari sebelum pertandingan, ada perubahan kebijakan terkait hal tersebut. “Untuk match besok, lebih penting meningkatkan performa dan uji coba fisik para pemain supaya bisa bermain lawan Irak dengan 90 menit penuh daripada melihat hasil,” ucap Shin Tae-yong saat sesi jumpa pers sebelum laga di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (1/6) Coach Shin juga mengakui bahwa dirinya pun masih buta kekuatan Tanzania. “Jujur ya saya belum sempat analisis Tanzania. Mungkin saya akan lebih fokus pada fisik dan kondisi para pemain kami seperti apa. Jadi akan lebih fokus pada permainan kami sendiri seperti apa saat melawan Tanzania," ungkap dia. (yd)

Indonesia
| Sabtu, 1 Juni 2024

Lokal

Foto: Midji-Didi, Lanjot Agik! Demokrat Kalbar Matangkan Strategi Pemenangan | Pifa Net

Midji-Didi, Lanjot Agik! Demokrat Kalbar Matangkan Strategi Pemenangan

PIFA, LOKAL - DPD Partai Demokrat Kalimantan Barat menggelar konsolidasi pemenangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar Sutarmidji-Didi Haryono yang telah diusung pada Pilkada 2024Konsolidasi ini digelar Partai Demokrat Kalimantan Barat se-Kalbar, Jumat (15/11/2024). Konsolidasi diikuti 14 DPC Partai Demokrat yang tersebar di Kabupaten dan Kota di Kalbar. Mereka rapatkan barisan, dengan tekad memenangkan Pilkada Kalbar dan mengantarkan pasangan Sutarmidji-Didi Haryono menang di Pilgub Kalbar 27 November 2024. Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Barat, Ermin Elviani mengawali sambutan dengan seruan penyemangat seluruh kader. Ia meneriakkan yel-yel 'Midji-Didi' yang kontan dijawab 'Lanjot Agik' oleh seluruh kader yang hadir. Ermin Elviani mengatakan, konsolidasi yang digelar Demokrat Kalbar ini, fokus untuk pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalbar nomor urut 1, Sutarmidji-Didi Haryono di Pilgub Kalbar 2024. "Kami memang tidak mengundang calon kepala daerah Kabupaten dan Kota karena kita ingin fokus pemenangan Sutarmidji-Didi di Pilkada Kalbar 2024," kata Ermin Elviani saat memberi sambutan. Ermin meminta agar setiap kader Demokrat mengamankan perintah partai yang saat ini sudah menyatakan dukungan kepada pasangan Sutarmidji-Didi Haryono."Sehingga semua kader wajib memenangkan pasangan Sutarmidji-Didi,"ungkapnya. Anggota DPRD Kalbar ini juga meminta seluruh kader bekerja keras menyosialisasikan pasangan Sutarmidji-Didi Haryono dan seluruh calon kepala daerah yang diusung partai Demokrat di Pilkada 2024.

Kalbar
| Sabtu, 16 November 2024

Nasional

Foto: Pemerintah Minta Pemda Awasi Pengendalian LPG 3 Kg | Pifa Net

Pemerintah Minta Pemda Awasi Pengendalian LPG 3 Kg

Berita Nasional, PIFA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta pemerintah daerah ikut andil dalam mengawasi penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg agar tetap sasaran. Permintaan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tanggal 25 Maret 2022. SE ini ditujukan kepada 29 gubernur yang daerahnya telah terkonversi minyak tanah ke LPG yaitu Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatra Selatan, Bangka Belitung, Lampung, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. “Kami mengharapkan bantuan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan penggunaan LPG 3 kg sebagaimana dimaksud, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Tutuka dalam SE. Merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas 3 Kg, penyediaan dan pendistribusian LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro. "Adapun, kelompok rumah tangga yang dimaksud yakni konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga dan tidak mempunyai kompor gas. Sementara untuk usaha mikro yakni konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup usaha mikro dan tidak mempunyai kompor gas," demikian disampaikan dalam rilis di laman Setkab RI. Kemudian pengguna lain LPG 3, sesuai dengan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG 3 Kg Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran adalah nelayan sasaran dan petani sasaran. Dijelaskan dalam SE terseebut, nelayan Sasaran adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT) dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power. Adapun Petani Sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektare, kecuali untuk transmigran, yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektare dan melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau hortikultura serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power. Dalam SE itu, Dirjen Migas menegaskan bahwa pemerintah melarang konsumen LPG, antara lain restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian (di luar ketentuan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi), usaha tani tembakau dan usaha jasa las, menggunakan LPG 3 kg yang merupakan LPG bersubsidi. (yd)

Jakarta
| Senin, 25 April 2022
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5