Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Politik | Sabtu, 18 Juli 2026
Pengacara Hotman Paris Hutapea mengaku telah resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pernyataan itu disampaikan Hotman saat mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7).
"Resmi [ditunjuk] surat kuasa [diserahkan] pagi ini," kata Hotman.
Ia menjelaskan kedatangannya ke Kejagung bertujuan memastikan apakah kliennya benar telah menerima panggilan pemeriksaan dari penyidik.
"Baru mau nanya ada enggak panggilannya," ujarnya.
Pada hari yang sama, Febrie menjalani pemeriksaan di Kejagung sebagai tersangka. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dan TPPU dalam kasus PT Asabri.
"Penyidik Kejagung telah memanggil saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka," ujar Anang.
Kejagung diketahui telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie. Menurut Anang, penerbitan Sprindik tersebut merupakan tindak lanjut atas pengalihan penanganan perkara dari kepolisian.
Tiga penyidikan itu meliputi dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan pemadaman listrik (blackout), serta perkara PT Asabri.
Selain Febrie, penyidik juga menetapkan Don Ritto dari pihak swasta sebagai tersangka. Don diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.
Untuk menangani perkara tersebut, Kejagung juga membentuk tim khusus yang beranggotakan sembilan jaksa senior, yang sebagian besar pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim ini ditugaskan menangani penyidikan kasus yang menjerat Febrie Adriansyah.

















