CNN Indonesia

CNN Indonesia

Berandascoped-by-BerandaPolitikscoped-by-PolitikHotman Paris Tanggapi Laporan Dugaan Penghinaan Wartawan: Siap Penuhi Panggilan Polisi

Hotman Paris Tanggapi Laporan Dugaan Penghinaan Wartawan: Siap Penuhi Panggilan Polisi

Politik | Kamis, 23 Juli 2026

JAKARTA – Pengacara Hotman Paris Hutapea menanggapi santai laporan dugaan penghinaan terhadap wartawan yang dilayangkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Media Independen Online (MIO) Indonesia ke Polda Metro Jaya.

Saat ditemui dalam konferensi pers pada Kamis (23/7), Hotman menegaskan dirinya tidak khawatir menghadapi proses hukum tersebut.

"Don't worry lah, don't worry," kata Hotman.

Hotman menjelaskan ucapan yang menjadi polemik itu disampaikan kepada seorang wartawan secara personal saat sesi doorstop di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7), bukan ditujukan kepada organisasi pers atau profesi wartawan secara keseluruhan.

"Itu kan dari orang ke orang. Saya menjelaskan panjang lebar, tetapi dia terus ngotot. Akhirnya saya bilang, 'lu ngerti enggak sih?'. Itu ditujukan ke oknum, bukan ke organisasi. Jadi itu delik aduan, bukan delik pers," ujarnya.

Meski demikian, Hotman memastikan akan bersikap kooperatif apabila penyidik memanggilnya untuk dimintai keterangan.

"Ya pasti datang kalau dipanggil. Saya taat hukum. Enggak ada masalah," katanya.

Ia juga kembali menegaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi dalam sesi wawancara singkat atau doorstop, bukan konferensi pers resmi, sehingga menurutnya pernyataannya tidak ditujukan kepada lembaga pers.

Sebelumnya, PWI melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7). Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA atas dugaan tindak pidana penghinaan berdasarkan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Di hari yang sama, organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia juga melaporkan Hotman dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporannya, MIO menilai Hotman diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam KUHP baru serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Laporan tersebut bermula dari ucapan Hotman saat mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung. Dalam sesi tanya jawab dengan wartawan, Hotman melontarkan sejumlah kalimat yang dinilai merendahkan profesi jurnalis, di antaranya "lu punya otak gak?", "shut up", hingga menyebut wartawan sebagai "pengecut".

Pernyataan itu memicu kecaman dari berbagai organisasi profesi wartawan. Menyusul polemik tersebut, Hotman kemudian menyampaikan permintaan maaf melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya. Dalam video itu, ia meminta maaf kepada wartawan serta organisasi profesi jurnalis atas ucapannya yang menimbulkan kontroversi.

Rekomendasi

Foto: Dusan Vlahovic Abaikan Tawaran Menggiurkan dari Al Nassr, Tetap Setia di Juventus | Pifa Net

Dusan Vlahovic Abaikan Tawaran Menggiurkan dari Al Nassr, Tetap Setia di Juventus

Italia
| Rabu, 29 Januari 2025
Foto: Kluivert Panggil 32 Pemain untuk TC di Bali Jelang Laga Kontra Tiongkok dan Jepang | Pifa Net

Kluivert Panggil 32 Pemain untuk TC di Bali Jelang Laga Kontra Tiongkok dan Jepang

Indonesia
| Senin, 19 Mei 2025
Foto: Setelah Jakarta dan Bandung, Dealer Premium Shop Yamaha Kini Hadir di Semarang | Pifa Net

Setelah Jakarta dan Bandung, Dealer Premium Shop Yamaha Kini Hadir di Semarang

Semarang
| Kamis, 10 April 2025
Foto: Kadin Cilegon Diduga Palak Proyek Nasional Rp5 Triliun, Polisi dan Pemerintah Turun Tangan | Pifa Net

Kadin Cilegon Diduga Palak Proyek Nasional Rp5 Triliun, Polisi dan Pemerintah Turun Tangan

Cilegon
| Jumat, 16 Mei 2025
Foto: Meta Gunakan AI Deteksi Usia Palsu Remaja di Instagram, 54 Juta Akun Sudah Masuk Teen Account | Pifa Net

Meta Gunakan AI Deteksi Usia Palsu Remaja di Instagram, 54 Juta Akun Sudah Masuk Teen Account

Dunia
| Selasa, 22 April 2025
Foto: Kebijakan Tarif AS Ancam Industri TI dan Telekomunikasi Indonesia | Pifa Net

Kebijakan Tarif AS Ancam Industri TI dan Telekomunikasi Indonesia

Amerika Serikat
| Selasa, 8 April 2025
Foto: Hasil Drawing Nasional Liga 4 2024/2025, Babak 64 Besar Resmi Diumumkan | Pifa Net

Hasil Drawing Nasional Liga 4 2024/2025, Babak 64 Besar Resmi Diumumkan

Indonesia
| Rabu, 16 April 2025
Foto: 12 Tanda Kecanduan Judi yang Perlu Diwaspadai | Pifa Net

12 Tanda Kecanduan Judi yang Perlu Diwaspadai

Indonesia
| Jumat, 17 Januari 2025
Foto: Performance Damper Yamaha Kini Tersedia Terpisah, Bisa Dinikmati Pengguna NMAX “TURBO” dan NEO | Pifa Net

Performance Damper Yamaha Kini Tersedia Terpisah, Bisa Dinikmati Pengguna NMAX “TURBO” dan NEO

Otomotif
| Jumat, 1 Agustus 2025
Foto: Penyanyi Rap Amerika Serikat Melly Mike Akan Tampil dalam Ajang Pacu Jalur 2025 di Kuantan Singingi, Riau | Pifa Net

Penyanyi Rap Amerika Serikat Melly Mike Akan Tampil dalam Ajang Pacu Jalur 2025 di Kuantan Singingi, Riau

Pifabiz
| Jumat, 11 Juli 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Polisi Pastikan Video Viral “Pocong di Teras Rumah Warga Depok” Hoaks | Pifa Net

Polisi Pastikan Video Viral “Pocong di Teras Rumah Warga Depok” Hoaks

Kepolisian Sektor Polsek Cimanggis memastikan kabar viral di media sosial yang memperlihatkan sosok pocong sedang duduk di teras rumah warga di Tapos, Depok, adalah tidak benar atau hoaks. Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono, mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi kejadian setelah foto tersebut beredar luas di media sosial dan grup percakapan warga. “Menurut keterangan, kejadian foto yang beredar bahwa pocong sudah tertangkap itu tidak benar atau hoaks,” ujar Jupriono, Minggu (24/5). Dari hasil pemeriksaan di lapangan, polisi menyimpulkan bahwa foto tersebut merupakan hasil rekayasa atau editan. Foto asli yang dijadikan dasar unggahan itu disebut memperlihatkan warga yang sedang duduk di teras musala sambil menunggu waktu salat berikutnya. “Itu adalah editan. Foto aslinya warga sedang duduk menunggu salat isya,” jelasnya. Polisi menambahkan, penyebaran informasi palsu tersebut diduga dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab hingga memunculkan keresahan di tengah masyarakat. Sebelumnya, isu serupa juga sempat terjadi di sejumlah wilayah lain di Depok dan Tangerang, yang kemudian juga dipastikan sebagai hoaks setelah dilakukan pengecekan oleh aparat kepolisian.

Lokal
| Minggu, 24 Mei 2026

Lokal

Foto: Bongkar Muat Babi di Dermaga di Kubu Raya Diduga Ilegal | Pifa Net

Bongkar Muat Babi di Dermaga di Kubu Raya Diduga Ilegal

PIFA, Lokal - Bongkar muat ternak babi yang diangkut oleh KM Intan 51 di dermaga Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya diduga ilegal lantaran tak mengantongi izin.  Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Perencanaan dan Pembangunan KSOP Pontianak, Arif Maulana Hasan. Dia mengatakan, secara legalitas wilayah Kubu Raya belum memiliki terminal khusus ternak, khususnya babi.  “Karena itu kami mengindikasikan lokasi tersebut tidak memiliki izin,” kata Arif, Selasa (16/1) siang.  Sebelumnya, dermaga tersebut kerap digunakan untuk aktivitas bongkar muat ternak babi asal Provinsi Bali. Setidaknya sejak Desember 2023 hingga Januari 2024, sudah dua kali digunakan untuk bongkar muat. Arif Maulana mengatakan, pihaknya tidak mendapat pemberitahuan atau permohonan izin sandar dan bongkar muat babi di lokasi yang dimaksud.  “Sampai sejauh ini kami tidak ada pemberitahuan atau permohonan bongkar muat ternak babi di sana,” bebernya.   Dia menegaskan, dermaga yang digunakan untuk aktivitas bongkar muat, khususnya ternak babi harus mengantongi izin sesuai dengan pengoperasian.   Artinya, jika layanan kegiatan bongkar muat itu tidak bisa dilakukan di pelabuhan umum, maka bisa dilakukan di tersus atau TUKS. "Namun harus memiliki izin,” tegasnya.   Sementara itu, Kabid Lalu Lintas KSOP Pontianak Rudi Abisena menambahkan, pada kondisi tertentu KSOP bisa memberikan rekomendasi atau dispensasi terhadap aktivitas bongkar muat barang yang memang tidak bisa dilayani di pelabuhan umum.  "Misalnya dalam kondisi darurat, maka pemerintah daerah bisa meminta kepada KSOP untuk memberi rekomendasi itu. Tentunya setelah ada kajian dan evaluasi," katanya.   Terhadap adanya dugaan pelanggaran aktivitas bongkar muat tersebut, KSOP dalam waktu dekat ini akan memanggil perusahaan maupun agen kapal tersebut.  Sanksi yang dijatuhkan, bisa berupa tidak akan memberikan layanan kepelabuhan seperti sandar kapal, persetujan kegiatan bongkar muat, persetujuan berlayar "Serta hal lain yang berkaitan dengan kepelabuhanan,” katanya. Berbeda dengan KSOP, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kalimantan Barat justru tidak mempermasalahkan adanya bongkar muat ternak babi di dermaga tersebut.    Ketua Tim Karantina Hewan, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kalbar, drh Yunita mengatakan, untuk lokasi bongkar muat ternak babi sejauh ini sudah sesuai dengan yang tercantum dalam surat rekomendasi.   “Jadi di dalam rekomendasi pemasukan sudah diterangkan di mana bongkar muatnya. Kebetulan untuk bongkar muat di Pontianak direkomendasikan di pelabuhan Kubu Raya,” kata Yunita, Selasa (16/1).    Rekomendasi pemasukan, kata Yunita, dari Pemerintah Provinsi Kalbar. Pelabuhan tujuan pemasukannya yaitu di Pelabuhan di Sungai Raya, Kubu Raya. Yunita mengatakan, Balai Karantina memiliki kewenangan dalam pengawasan kesehatan hewan. Setiap hewan atau ternak yang didatangkan dari luar pulau, mesti disertai dengan surat kesehatan hewan atau sertifikat veteriner dari daerah asal yang dilengkapi dengan uji laboratorium.    Sementara khusus untuk ternak babi harus ada hasil laboratorium ASF, PMK dan CFS. Selain itu, juga harus dilengkapi dengan rekomendasi pengeluaran dari daerah asal. "Untuk di Kalbar harus ada surat rekomendasi pemasukan dari pemerintah daerah," ujarnya.   Setibanya di daerah tujuan, lanjut Yunita, ternak babi maupun sarana pengangkutnya dilakukan penyemprotan disinfeksi.    Selanjutnya, tim karantina yang terdiri dari dokter hewan dan paramedic melakukan pemeriksaan secara klinis terhadap hewan-hewan tersebut.  "Jika dinyatakan sehat, akan diberikan sertifikat kesehatan hewan,” paparnya.   Disinggung soal jumlah babi yang telah didatangkan ke Kalbar periode 2023 dan 2024 awal, Yunita meminta untuk berkirim surat ke instansinya.   Sebelumnya, persoalan babi juga berpolemik terkait Surat Edaran (SE) Nomor 500.7.2/5810/Disbunak.D/2023 tentang penghentian sementara pemasukan babi potong antar provinsi melalui angkutan darat.  Pada 6 Desember 2023, Pj Gubernur Kalimantan Barat Harisson menandatangani SE itu.   Surat edaran tersebut pemasukan babi potong hanya diperkenankan melalui transportasi angkutan laut.    Kemudian, pada 23 Desember 2023, Pemprov Kalbar mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.7.2/6225/Prov tentang pencabutan Surat Edaran (SE) Nomor 500.7.2/5810/Disbunak.D/2023.    Pencabuatan surat edaran tersebut ditandatangi Pj Harrison dua hari setelah adanya surat yang dikeluarkan oleh Dewan Adat Dayak No. 089/DAD-KB/INT/DES-23.    Dalam suratnya, DAD menyebutkan, penerbitan Surat Edaran Nomor 500.7.2/5810/Disbunak.D/2023,  berpotensi terjadinya monopoli pasar. 

Kubu Raya
| Selasa, 16 Januari 2024

Lokal

Foto: Buka Turnamen Futsal AFK, Bupati Kapuas Hulu: Junjung Tinggi Sportifitas | Pifa Net

Buka Turnamen Futsal AFK, Bupati Kapuas Hulu: Junjung Tinggi Sportifitas

Berita Kapuas Hulu, PIFA - Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan membuka open turnamen futsal AFK tahun 2022 di stadion Volly Indoor Putussibau, pada Sabtu (12/03/2022) pagi.    Dalam sambutannya Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyampaikan jika Pemerintah Daerah menyambut baik dengan adanya kegiatan tersebut karena open turnamen futsal AFK Kapuas Hulu merupakan salah satu sarana untuk menjalin silaturahmi, saling mengenal dan dapat menciptakan hubungan yang harmonis antar sesama pemain dan antar sesama klub futsal yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu.    "Semoga dengan adanya turnamen futsal ini bisa melahirkan pemuda-pemudi yang mempunyai jiwa sportifitas yang tinggi,” sampainya.   Pada kesempatan yang sama Bupati Kapuas Hulu yang kerap disapa Bang Sis mengingatkan kepada panita dan masyarakat Kapuas Hulu agar selalu menjaga keamanan dan kenyamanan, tetap melaksanakan prokes dengan cara tetap memakai masker dan membawa sendiri hand sanitizer selama menyaksikan pertandingan.    "Kepada panitia pelaksana saya berharap untuk tetap melakukan pengawasan ketat terhadap pemberlakuan proses dan menegur yang tidak mentaati," harapnya.   Bupati Sis juga menyampaikan meraih prestasi sangatlah penting akan tetapi lebih penting lagi jika prestasi yang diraih didapatkan dengan mengedepankan kejujuran dan kemampuan sehingga konsekuensi dari setiap pertandingan baik itu kemenangan maupun kekalahan diperoleh dengan penuh kehormatan.    "Selamat bertanding, jadikan jiwa sportifitas sebagai landasan dalam menjalankan setiap pertandingan," tuntasnya. (ja) 

Kapuas Hulu
| Sabtu, 12 Maret 2022
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5