Ibu rumah tangga di Sanggau yang diterkam buaya saat mandi di sungai jalani perawatan. (Dok. Polres Sanggau)

Ibu rumah tangga di Sanggau yang diterkam buaya saat mandi di sungai jalani perawatan. (Dok. Polres Sanggau)

Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-LokalIbu Rumah Tangga di Sanggau Diterkam Buaya saat Mandi di Sungai, Kaki Kanan Putus

Ibu Rumah Tangga di Sanggau Diterkam Buaya saat Mandi di Sungai, Kaki Kanan Putus

Sanggau | Kamis, 25 April 2024

PIFA, Lokal - Seorang ibu rumah tangga bernama Natalia (32j asal Dusun Kelapuk, Desa Kampung Baru, Kecamatn Toba, Kabupaten Sanggau diterkam buaya saat mandi di sungai. Akibat kejadian itu, korban kehilangan kaki bagian kanan akibat sambaran buaya secara tiba-tiba.

Kapolsek Toba Polres Sanggau, Iptu Nana Supriatna mengatakan, peristiwa naas itu bermula ketika korban turun dari rumahnya hendak untuk mandi di Sungai Kapuas. Namun, tanpa diduga buaya muncul dan langsung menerkam kaki kanannya. Natalia pun berusaha keras untuk melepaskan diri dari cengkeraman buaya itu dan berteriak meminta pertolongan dari warga.

“Saat itu terjadi tarik menarik antara warga dan buaya. Namun, akibatnya kaki kanan Natalia putus hingga bagian lutut,” ungkap Kapolsek Supriatna.

Kini korban telah di rujuk ke Rumah Sakit di Pontianak untuk mendapatkan perawatan yang lebih intensif. Sebelumnya korban sempat dibawa ke Pukesmas Tayan Hilir untuk pertolongan pertama.

Kapolsek Supriatna juga mengingatkan kepada warga untuk selalu berhati-hati saat beraktivitas di sekitar Sungai Kapuas.

“Sungai ini merupakan habitat buaya. Sebelumnya, di daerah sekitar, tepatnya di Desa Beringin, Kubu Raya yang berbatasan dengan Kecamatan Toba, juga pernah terjadi peristiwa serupa yang menyebabkan dua orang meninggal dunia," tambah Kapolsek. (ly)

Rekomendasi

Foto: Kapolri Tegaskan Sanksi Tegas untuk Kasat Narkoba Polres Nunukan jika Terbukti Selundupkan Sabu | Pifa Net

Kapolri Tegaskan Sanksi Tegas untuk Kasat Narkoba Polres Nunukan jika Terbukti Selundupkan Sabu

Nasional
| Jumat, 11 Juli 2025
Foto: Sapu Bersih Kemenangan, Yamaha Dominasi Seri 2 Mandalika Racing Series | Pifa Net

Sapu Bersih Kemenangan, Yamaha Dominasi Seri 2 Mandalika Racing Series

Sports
| Sabtu, 12 Juli 2025
Foto: G-Dragon Umumkan Tur Dunia, Indonesia Termasuk Ngga ya? | Pifa Net

G-Dragon Umumkan Tur Dunia, Indonesia Termasuk Ngga ya?

Indonesia
| Jumat, 7 Februari 2025
Foto: Pasangan Film Spider-Man, Tom Holland dan Zendaya Resmi Tunangan | Pifa Net

Pasangan Film Spider-Man, Tom Holland dan Zendaya Resmi Tunangan

As
| Selasa, 7 Januari 2025
Foto: Ribuan Orang Demo di Mesir Tolak Relokasi Warga Palestina | Pifa Net

Ribuan Orang Demo di Mesir Tolak Relokasi Warga Palestina

Mesir
| Minggu, 2 Februari 2025
Foto: Perceraian Cut Intan Nabila dan Armor Toreador Resmi Diputus, Hak Asuh Jatuh ke Tangan Sang Ibu | Pifa Net

Perceraian Cut Intan Nabila dan Armor Toreador Resmi Diputus, Hak Asuh Jatuh ke Tangan Sang Ibu

Indonesia
| Selasa, 25 Maret 2025
Foto: Dari Bawa Belanja hingga Climbing Sambil Boncengan, GEAR ULTIMA Tampil Perkasa di Grebek Pasar Rame Palembang | Pifa Net

Dari Bawa Belanja hingga Climbing Sambil Boncengan, GEAR ULTIMA Tampil Perkasa di Grebek Pasar Rame Palembang

Otomotif
| Sabtu, 12 Juli 2025
Foto: Razman Arif Nasution Geram dengan Pemindahan Lolly Secara Diam-Diam, Tuding Dibius | Pifa Net

Razman Arif Nasution Geram dengan Pemindahan Lolly Secara Diam-Diam, Tuding Dibius

Pifabiz
| Kamis, 23 Januari 2025
Foto: Begini Mekanisme Transfer Tiket Laga Timnas Indonesia vs Tiongkok | Pifa Net

Begini Mekanisme Transfer Tiket Laga Timnas Indonesia vs Tiongkok

Indonesia
| Jumat, 16 Mei 2025
Foto: Hindari Cedera, Ini 5 Kesalahan Umum Pemula Saat Mulai Latihan di Gym | Pifa Net

Hindari Cedera, Ini 5 Kesalahan Umum Pemula Saat Mulai Latihan di Gym

Indonesia
| Senin, 14 April 2025

Berita Terkait

Pifabiz

Foto: Iko Uwais Laporkan Balik Rudi: Pembelaan dan Ingin Lindungi Kakaknya | Pifa Net

Iko Uwais Laporkan Balik Rudi: Pembelaan dan Ingin Lindungi Kakaknya

Pifabiz - Dilaporkan karena kasus penganiayaan, kini, Iko Uwais Iko Uwais resmi melakukan laporan balik. Iko melaporkan Rudi, tetangga sekaligus desainer interior rumahnya atas kasus pencemaran nama baik dan penganiayaan.  Sebelumnya, ketika memberikan konferensi pers kepada media beberapa hari setelh insiden tersebut, Iko telah membeberkan kronologi atas kasusnya dengan Rudi. Menurutnya, Rudi adalah orang yang pertama kali menyerangnya lebih dulu. Awal masalah ini bermula dari kerja sama antara Iko dan Rudi. Dalam kesepakatan keduanya, Rudi berperan sebagai desainer interior rumah, sedangkan Iko berperan sebagai klien Rudi atau pemilik rumah tersebut.  Menurut pengakuan Iko, ia telah membayar Rudi 50 persen dari seluruh biaya yang telah disepakati atau senilai  Rp150 juta. Namun ketika Iko mempertanyakan perkembangan rumahnya, Rudi memberikan respons yang mengecewakan. "Pada awalnya saya melakukan kerja sama dengan saudara Rudi dan saya sudah melakukan pembayaran sesuai dengan termin. Namun ternyata kurang ditanggapi ketika saya menanyakan progres pekerjaannya sesuai dengan perjanjian," ungkap Iko Uwais. Setelah itu, Iko mengaku terus mengajak Rudi untuk melakukan obrolan serius terkait kerjasama tersebut. Namun, Rudi selalu menghindar dan akhirnya bertemu dengan Iko dalam kondisi emosi yang tak stabil. "Saya berusaha ingin bertemu untuk membicarakannya secara baik-baik, namun saudara Rudi tampaknya selalu berusaha menghindar. Ketika akhirnya kita bisa bertemu, respons kurang baik rupanya ditunjukkan oleh saudara Rudi yang kemudian memicu sedikit ketegangan, berlanjut dengan penyerangan secara fisik kepada saya," ungkap Iko. Iko menegaskan bahwa ia memukul Rudi karena melakukan pembelaan dan ingin melindungi sang kakak, Firmansyah, yang hampir dipukul bagian belakang kepalanya. "Ketika dilihat semakin memanas, kakak saya muncul ingin melerai namun justru disambut dengan tindak kekerasan fisik oleh saudara Rudi kepada kakak saya juga. Nah, di situlah saya terpaksa melakukan sikap membela diri terutama untuk melindungi kakak saya," katanya. Iko Uwais melaporkan Rudi ke Polda Metro Jaya pada Selasa (14/6) dini hari. Laporan Iko Uwais diterima dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Sedangkan sebelumnya, Rudi telah melakukan laporan terkait dugaan penganiayaan yang dialaminya kepada pihak kepolisian dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya. (b)

Jakarta
| Rabu, 15 Juni 2022

Lokal

Foto: Kompetisi Basket Usia Dini PVBC ke-9 Digelar, Siap Lahirkan Pembasket Profesional | Pifa Net

Kompetisi Basket Usia Dini PVBC ke-9 Digelar, Siap Lahirkan Pembasket Profesional

PIFA.CO.ID, PONTIANAK - Kejuaraan Basket Usia Dini (BUDI), yang digelar Pontianak Veteran Basket Competition (PVBC) kembali digelar. Kompetisi yang sudah memasuki tahun ke-9 ini diselenggarakan mulai dari tanggal 14-24 April 2025 di GOR Perbasi Kota Pontianak.Sebanyak 38 tim yang terdiri dari SD ada 18 tim, SMP Putri ada 12 tim dan SMP Putra ada 18 Tim akan bersaing merebut piala bergengsi tersebut. Pembukaan kejuaraan ini turut dihadiri oleh Ketua Umum KONI Kota Pontianak, Nanang Setiabudi, serta Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Pontianak, Rizal Almutahar, yang secara resmi membuka kompetisi tersebut.Rizal Almutahar sangat mengapresiasi digelarnya PVBC XI Budi 2024. Menurutnya, dengan semaraknya berbagai pertandingan yang berkualitas, telah ditunjukkan oleh para pebasket muda terbaik Kalbar di ajang yang mempertandingkan beberapa kategori kelompok umur tersebut."Saya tentunya sangat mengapresiasi dan menyambut baik serta berterima kasih dengan digelarnya kejuaraan ini. Dengan adanya kejuaraan ini, tentunya semakin menambah pola-pola pembinaan atlet muda di Kalbar, khususnya Bola Basket," tuturnya.Menurut Rizal, pengenalan olahraga basket di kalangan anak-anak bisa membantu tumbuh kembang anak agar sehat dan kuat mentalnya, menanamkan jiwa sportivitas dan bisa membanggakan orang tua, keluarga, bangsa dan negara."Apalagi jika berhasil menjadi atlet nasional, mengharumkan nama Kalbar dan bahkan Indonesia," katanyaSementara itu, Ketua Umum Pelaksana PVBC BUDI Cup IX, Murtopo Bong mengatakan bahwa PVBC BUDI Cup bukan sekadar ajang kompetisi, tetapi juga sarana pembinaan, aktualisasi latihan, dan media ekspresi bagi pelajar yang selama ini berlatih melalui kegiatan ekstrakurikuler atau sekolah basket.“Antusias peserta tahun ini luar biasa. SD ada 18 tim, SMP putri 12 tim, dan SMP putra 18 tim. Ini bukti bahwa anak-anak butuh wadah kompetisi yang nyata. Kami berharap kompetisi seperti ini terus tumbuh, bahkan menjadi inspirasi bagi sekolah atau organisasi lain untuk menyelenggarakan ajang serupa,” tambahnya.Murtopo mengatakan, Kejuaraan ini terbukti selalu dinantikan, karena telah berhasil mengantarkan pebasket profesional yang bermain di Indonesian Basketball League (IBL).“Awalnya, tidak ada yang mau menyelenggarakan kompetisi antar SD dan SMP karena dinilai tidak menguntungkan. Tapi saya yakin, dari sinilah bibit-bibit pebasket profesional akan lahir. Maka kami jalankan dengan swadaya dan dukungan komunitas,” jelasnya.

Pontianak
| Rabu, 16 April 2025

Lokal

Foto: Lapor Balik Istrinya Dugaan Penganiayaan, Kuasa Hukum NC Minta Pelaku Ditahan | Pifa Net

Lapor Balik Istrinya Dugaan Penganiayaan, Kuasa Hukum NC Minta Pelaku Ditahan

Berita Lokal, PIFA - NC warga Selat Panjang Siantan Hulu , Pontianak Utara balik lapor istrinya CL ke Polda Kalbar Jumat siang (02/11/22) atas kasus penganiayaan terhadap dirinya. Laporan pengaduan tersebut disampaikan melalui empat kuasa hukumnya dari kantor advokat Medi, SH & Rekan. Keempat Kuasa Hukum tersebut masing masing Medi,SH, Joni, SH, Seselia Jurniati, SH dan Nia Sulistiani SH. Seperti diketahui NC sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian Polresta Pontianak Kota atas kasus dugaan persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur atas dasar laporan orang tua istrinya CL bernama Abun. Tak terima dijadikan tersangka , karena persoalan lamanya dengan istrinya sudah dianggap selesai dengan dinikahkannya CL disertai surat perdamaian dan penyeleaaian secara adat, NC melalui kuasa hukumnya mempraperadilkan penyidik. Namun sidang yang sedianya berlangsung pada 04 Nopember 2022 akhirnya ditunda hakim karena termohon dalam hal ini penyidk kepolisian tidak hadir dipersidangan.  Ketidakhadiran penyidik di persidangan terkonfirmasi dari Kasat Reskrim Polres Pontianak Kota Kompol Indra Asrianto, S.I.K. disebabkan saat bersamaan waktu sidang masih ada kegiatan lain yang tak bisa ditinggalkan.  "Pada sidang berikutnya kami pastikan hadir," tegasnya Dalam keterangan pers usai laporan ke Polda Kalbar tim Kuasa Hukum NC mengungkapkan penganiayaan terhadap kliennye saat keduanya masih berstatus suami istri. ”Kemudian pada suatu waktu terjadilah pertengkaran dalam rumah tangga mereka. Dan CL mengusir NS keluar rumahnya. Saat NC sedang berada di luar rumah, CL sang istri tiba tiba dengan kendaraan roda empatnya melaju ke arah NC, seakan menabraknya, namun hal itu bisa di elakan oleh NC. Akhirnya yang rusak bangunan tempat sebahyang tetangganya. Kalau tidak di elak, mungkin klien kami sudah tiada, tapi saat itu klien kami sempat pingsan," paparnya. Tim kuasa hukum juga menunjukan foto NC saat di opname di RS Kharitas Bhakti, serta foto luka lebam akibat dianiaya istri dengan raket nyamuk.  "Kami juga ada bukti berupa hasil visum at repertum dari dokter," ungkapnya. Kuasa hukum NC mengungkapkan pihaknya juga mempunyai sejumlah saksi saksi yang akan menguatkan tuduhan penganiayaan yang dilakukan CL terhadap kliennya. ” Kami punya saksi yang melihat langsung kejadian penganiayaan klien kami ini”‘ jelas Kuasa Hukum NC. Tim Kuasa hukum NC mengatakan, penyidik kepolisian Polda Kalbar telah menerima laporan mereka. “Kami percayakan kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini, hingga ditangkapnya pelaku penganiayaan," ungkap Tim Kuasa Hukum NC. Dalam keterangan pers sebelumnya tim kuasa hukum NC, Joni SH mengungkapkan orang tua CL, Abun telah melakukan pengaduan kembali ke kepolisian Polres Kota Pontianak berdasarkan laporan pengaduan No. 552/VI/2022 tertanggal 03 September 2022 atas tuduhan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang bernama CL.  Saat penyerahan berkas dan tersangka ke kejaksaan negeri Pontianak dan bertepatan besoknya akan digelar sidang praperadilan dengan termohon Kapolresta Pontianak Kota, NC pun malam itu juga langsung dilakukan penahanan. “Padahal sebelumnya tidak ditahan," ketus Joni. (rs)

Pontianak
| Senin, 7 November 2022
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5