Foto: Liputan6

Berita Nasional, Jakarta – PIFA Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai pengawasan dan penegakan kode etik yang dilakukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar lemah. Jumat (8/10/202)

 

Dalam keterangannya dilansir dari liputan6, Kurnia Ramadhana selaku peneliti ICW menyampaikan Kode Etik yang dilakukan Dewas KPK dinilai lemah.

 

"Pengawasan dan penegakan etik Dewas KPK khususnya terhadap Komisioner KPK Lili Pintauli terbukti lemah," ujarnya.

 

Kurnia menyatakan demikian berkaca dari sanksi etik yang dijatuhkan Dewas KPK terhadap Lili yang terbukti berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Komunikasi terkait penanganan kasus suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

 

Dewas KPK saat itu menjatuhkan sanksi berat. Namun Lili hanya dikenakan sanski berupa pemotongan gaji 40 persen selama satu tahun. Padahal, sejatinya jika menerima sanksi berat harus mengundurkan diri dari lembaga antirasuah.

 

Kini, Lili kembali dilaporkan oleh mantan pegawai KPK. Lili dilaporkan atas tuduhan pelanggaran etik berupa pembohongan publik dalam konferensi pers pada 30 April 2021.

 

Saat itu Lili menyatakan tidak pernah komunikasi dengan Syahrial, namun pernyataan Lili bertolakbelakang dengan putusan etik Dewas KPK.

 

"Bagi ICW, Lili jelas sekali berbohong, karena dalam pengakuannya, ia menyebut tidak pernah berkomukasi dengan Syahrial perihal perkara," ujarnya.

 

Jatuhkan Sanksi Berat untuk Lili Pintauli

ICW meminta Dewas KPK tegas terhadap Lili. Mereka menuntut Dewas KPK memeriksa Lili dan mendudukan Lili dalam persidangan etik. Sebab, hingga kini Dewas KPK belum memberikan keterangan terkait perkembangan atas laporan dugaan pelanggaran etik pembohongan publik Lili Pintauli.

 

ICW juga meminta Dewas menjatuhkan sanksi berat dan tegas kepada Lili.

 

"Mereka harus memeriksa dan menjatuhkan sanksi etik berat kepada Komisioner KPK tersebut," tegasnya.

Berita Nasional, Jakarta – PIFA Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai pengawasan dan penegakan kode etik yang dilakukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar lemah. Jumat (8/10/202)

 

Dalam keterangannya dilansir dari liputan6, Kurnia Ramadhana selaku peneliti ICW menyampaikan Kode Etik yang dilakukan Dewas KPK dinilai lemah.

 

"Pengawasan dan penegakan etik Dewas KPK khususnya terhadap Komisioner KPK Lili Pintauli terbukti lemah," ujarnya.

 

Kurnia menyatakan demikian berkaca dari sanksi etik yang dijatuhkan Dewas KPK terhadap Lili yang terbukti berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Komunikasi terkait penanganan kasus suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

 

Dewas KPK saat itu menjatuhkan sanksi berat. Namun Lili hanya dikenakan sanski berupa pemotongan gaji 40 persen selama satu tahun. Padahal, sejatinya jika menerima sanksi berat harus mengundurkan diri dari lembaga antirasuah.

 

Kini, Lili kembali dilaporkan oleh mantan pegawai KPK. Lili dilaporkan atas tuduhan pelanggaran etik berupa pembohongan publik dalam konferensi pers pada 30 April 2021.

 

Saat itu Lili menyatakan tidak pernah komunikasi dengan Syahrial, namun pernyataan Lili bertolakbelakang dengan putusan etik Dewas KPK.

 

"Bagi ICW, Lili jelas sekali berbohong, karena dalam pengakuannya, ia menyebut tidak pernah berkomukasi dengan Syahrial perihal perkara," ujarnya.

 

Jatuhkan Sanksi Berat untuk Lili Pintauli

ICW meminta Dewas KPK tegas terhadap Lili. Mereka menuntut Dewas KPK memeriksa Lili dan mendudukan Lili dalam persidangan etik. Sebab, hingga kini Dewas KPK belum memberikan keterangan terkait perkembangan atas laporan dugaan pelanggaran etik pembohongan publik Lili Pintauli.

 

ICW juga meminta Dewas menjatuhkan sanksi berat dan tegas kepada Lili.

 

"Mereka harus memeriksa dan menjatuhkan sanksi etik berat kepada Komisioner KPK tersebut," tegasnya.

0

0

You can share on :

0 Komentar

Berita Lainnya