Foto: Liputan6

Foto: Liputan6

Berandascoped-by-BerandaNasionalscoped-by-NasionalICW Nilai Dewas KPK Tak Tegas Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

ICW Nilai Dewas KPK Tak Tegas Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

Jakarta | Jumat, 8 Oktober 2021

Berita Nasional, Jakarta – PIFA Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai pengawasan dan penegakan kode etik yang dilakukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar lemah. Jumat (8/10/202)

 

Dalam keterangannya dilansir dari liputan6, Kurnia Ramadhana selaku peneliti ICW menyampaikan Kode Etik yang dilakukan Dewas KPK dinilai lemah.

 

"Pengawasan dan penegakan etik Dewas KPK khususnya terhadap Komisioner KPK Lili Pintauli terbukti lemah," ujarnya.

 

Kurnia menyatakan demikian berkaca dari sanksi etik yang dijatuhkan Dewas KPK terhadap Lili yang terbukti berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Komunikasi terkait penanganan kasus suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

 

Dewas KPK saat itu menjatuhkan sanksi berat. Namun Lili hanya dikenakan sanski berupa pemotongan gaji 40 persen selama satu tahun. Padahal, sejatinya jika menerima sanksi berat harus mengundurkan diri dari lembaga antirasuah.

 

Kini, Lili kembali dilaporkan oleh mantan pegawai KPK. Lili dilaporkan atas tuduhan pelanggaran etik berupa pembohongan publik dalam konferensi pers pada 30 April 2021.

 

Saat itu Lili menyatakan tidak pernah komunikasi dengan Syahrial, namun pernyataan Lili bertolakbelakang dengan putusan etik Dewas KPK.

 

"Bagi ICW, Lili jelas sekali berbohong, karena dalam pengakuannya, ia menyebut tidak pernah berkomukasi dengan Syahrial perihal perkara," ujarnya.

 

Jatuhkan Sanksi Berat untuk Lili Pintauli

ICW meminta Dewas KPK tegas terhadap Lili. Mereka menuntut Dewas KPK memeriksa Lili dan mendudukan Lili dalam persidangan etik. Sebab, hingga kini Dewas KPK belum memberikan keterangan terkait perkembangan atas laporan dugaan pelanggaran etik pembohongan publik Lili Pintauli.

 

ICW juga meminta Dewas menjatuhkan sanksi berat dan tegas kepada Lili.

 

"Mereka harus memeriksa dan menjatuhkan sanksi etik berat kepada Komisioner KPK tersebut," tegasnya.

Rekomendasi

Foto: Justin Hubner Usai Kalahkan Bahrain: Inilah yang Terjadi Jika Anda Tidak Hormati Kami | Pifa Net

Justin Hubner Usai Kalahkan Bahrain: Inilah yang Terjadi Jika Anda Tidak Hormati Kami

Indonesia
| Rabu, 26 Maret 2025
Foto: Canda Merino Usai Dipasang Sebagai Striker, Seloroh Minta Kenaikan Gaji | Pifa Net

Canda Merino Usai Dipasang Sebagai Striker, Seloroh Minta Kenaikan Gaji

Inggris
| Jumat, 21 Maret 2025
Foto: KPK Rilis Kekayaan Raffi Ahmad, Tembus Rp 1 Triliun Setelah Dikurangi Utang | Pifa Net

KPK Rilis Kekayaan Raffi Ahmad, Tembus Rp 1 Triliun Setelah Dikurangi Utang

Indonesia
| Jumat, 31 Januari 2025
Foto: Meta Gunakan Data Pengguna Facebook dan Instagram untuk Personalisasi AI | Pifa Net

Meta Gunakan Data Pengguna Facebook dan Instagram untuk Personalisasi AI

Indonesia
| Rabu, 29 Januari 2025
Foto: Gagal Tampil di Kompetisi Eropa, AC Milan Terancam Merugi Rp 1,4 Triliun | Pifa Net

Gagal Tampil di Kompetisi Eropa, AC Milan Terancam Merugi Rp 1,4 Triliun

Italia
| Rabu, 21 Mei 2025
Foto: Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Catat Tanggalnya! | Pifa Net

Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Catat Tanggalnya!

Indonesia
| Kamis, 2 Januari 2025
Foto: Garuda Muda Bertekad Akhiri Piala Asia U-20 2025 dengan Kemenangan | Pifa Net

Garuda Muda Bertekad Akhiri Piala Asia U-20 2025 dengan Kemenangan

Indonesia
| Rabu, 19 Februari 2025
Foto: Bupati Fransiskus Diaan Jabarkan Visi Misi Pembangunan Kapuas Hulu saat Sampaikan RPJMD 2025–2029 | Pifa Net

Bupati Fransiskus Diaan Jabarkan Visi Misi Pembangunan Kapuas Hulu saat Sampaikan RPJMD 2025–2029

Kapuas Hulu
| Kamis, 20 Maret 2025
Foto: Ratusan Perusahaan dan Pemerintah Larang Penggunaan DeepSeek karena Masalah Keamanan Data | Pifa Net

Ratusan Perusahaan dan Pemerintah Larang Penggunaan DeepSeek karena Masalah Keamanan Data

Indonesia
| Senin, 3 Februari 2025
Foto: 5 Daun Herbal yang Ampuh Bantu Redakan Asam Urat secara Alami | Pifa Net

5 Daun Herbal yang Ampuh Bantu Redakan Asam Urat secara Alami

Indonesia
| Jumat, 2 Mei 2025

Berita Terkait

Lifestyle

Foto: Mudah Disajikan, Ini Jumlah Aman Konsumsi Telur dalam Satu Hari agar Tak Kolesterol | Pifa Net

Mudah Disajikan, Ini Jumlah Aman Konsumsi Telur dalam Satu Hari agar Tak Kolesterol

PIFA, Lifestyle - Telur adalah makanan favorit sebagian besar masyarakat Indonesia. Selain mudah disajikan dan harganya yang terjangkau, telur adalah sumber protein yang kaya akan berbagai nutrisi, seperti karotenoid, vitamin D, B12, selenium, dan kolin. Akan tetapi, banyak orang menghindari konsumsi telur karena khawatir akan dampak tingginya kolesterol dalam telur terhadap kesehatan, terutama bagi penderita kolesterol. Berapa Banyak Kolesterol dalam Telur? Rata-rata, satu butir telur mengandung sekitar 200 mg kolesterol, dan sebagian besar kolesterol tersebut terdapat di kuning telur. Untuk menjaga kesehatan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menetapkan nilai normal kolesterol dalam tubuh adalah kurang dari 200 mg/dL. Konsumsi Telur yang Aman untuk Penderita Kolesterol: Menurut penelitian yang dilansir dari Healthline, satu hingga dua butir telur per hari masih dianggap aman untuk dikonsumsi oleh orang dewasa dengan kadar kolesterol normal dan tidak ada faktor risiko penyakit jantung yang signifikan. Namun, sebuah studi pada tahun 2017 menunjukkan bahwa mengonsumsi tiga butir telur sehari dapat meningkatkan kadar LDL (kolesterol jahat) dan HDL (kolesterol baik) serta rasio LDL-ke-HDL dalam tubuh. Para ahli saat ini belum merekomendasikan penderita kolesterol untuk mengonsumsi lebih dari dua butir telur per hari. Sebagai alternatif, penderita kolesterol disarankan untuk membatasi konsumsi telur menjadi satu butir per hari. Risiko Kesehatan Terkait Konsumsi Telur: Studi-studi juga menunjukkan adanya hubungan antara konsumsi telur dan risiko penyakit jantung. Sebuah studi yang melibatkan orang dewasa di Eropa dan Korea menemukan bahwa mengonsumsi dua hingga empat telur setiap minggu dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap asupan kolesterol dan meningkatkan risiko penyakit jantung, terutama pada orang dengan diabetes. Studi lain yang melibatkan lebih dari 100 ribu orang dewasa di Amerika Serikat menemukan bahwa orang dewasa yang mengonsumsi lebih dari lima hingga enam telur per minggu meningkatkan risiko penyakit jantung sebesar 30%. Namun, perlu dicatat bahwa peningkatan risiko ini mungkin disebabkan oleh faktor lain selain hanya konsumsi telur. Cara Mengurangi Kolesterol dalam Telur: Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengurangi kolesterol dalam telur, seperti memasak telur dengan cara direbus, mengombinasikan telur dengan sayuran untuk menyeimbangkan nutrisi, menggunakan minyak yang stabil pada suhu tinggi dan tidak mudah teroksidasi saat menggoreng telur, selalu memilih telur dengan kualitas dan nutrisi terbaik, dan jangan memasak telur terlalu matang. (b)

Indonesia
| Selasa, 24 Oktober 2023

Sports

Foto: 2 Kali Kalahkan Rank 84 FIFA, Shin Tae-yong: Kemenangan yang Sangat Luar Biasa! | Pifa Net

2 Kali Kalahkan Rank 84 FIFA, Shin Tae-yong: Kemenangan yang Sangat Luar Biasa!

Berita Sports, PIFA - Timnas Indonesia sukses mengalahkan Curacao 2 kali dalam laga FIFA Matchday. Menurut Coach Shin Tae-yong, ini merupakan kemenangan yang sangat luar biasa lantaran anak asuhnya mampu menumbangkan ranking 84 FIFA.  "Tentu ini merupakan kemenangan yang sangat luar biasa, apalagi mereka merupakan tim hebat dan secara ranking saja mereka jauh di atas kami," katanya kepada awak media usai pertandingan, Selasa (27/9), dikutip dari JPNN.  Pada match pertama, Sabtu (24/9/2022) malam, tim asal Laut Karibia itu ditaklukkan dengan skor 3-2 di stadion GBLA, Bandung. Kemudian skuad Garuda kembali sukses menghajar Curacao 2-1 di Stadion Pakansari, Bogor pada Selasa (27/9) malam.  Namun hasil memuaskan itu bukan berarti tak ada catatan untuk skuadnya. Coach Shin turut menyoroti lini pertahanan, pasalnya setiap match selalu kebobolan. "Kami harus mengevaluasi lini pertahanan kami, mengingat dalam dua pertandingan yang kami jalani gawang kami selalu kebobolan. Tetapi kemenangan hari ini sungguh berarti untuk kami," tutupnya.  Sejauh ini Shin Tae-yong sukses memimpin Indonesia di beberapa laga internasional. Pelatih asal Korea Selatan itu telah sukses meloloskan timnas Indonesia senior lolos ke Piala Asia 2023 dan Timnas U-20 ke Piala Asia 2023. “Atas dasar itu, tentu selain melihat performa tim, PSSI akan memperpanjang kontrak yang bersangkutan. Untuk berapa tahun kontrak diperpanjang, kita akan diskusikan lebih lanjut," kata Ketum PSSI, pada Minggu (25/9) lalu.  Sebelumnya, Coach Shin Tae-yong juga sukses membawa skuad Garuda menang saat berhadapan dengan negara Timur Tengah dan memecahkan rekor untuk kembali menang melawan Vietnam. (yd) 

Bogor
| Rabu, 28 September 2022

Nasional

Foto: Revisi UU TNI Resmi Disahkan, Ini Daftar Pasal Kontroversialnya | Pifa Net

Revisi UU TNI Resmi Disahkan, Ini Daftar Pasal Kontroversialnya

PIFA.CO.ID, NASIONAL - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.Dari pihak pemerintah, hadir Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Revisi UU TNI ini mencakup tiga perubahan utama, yaitu penambahan tugas operasi militer selain perang, keterlibatan TNI dalam kementerian/lembaga, serta perubahan batas usia pensiun prajurit TNI.Penambahan Tugas Operasi Militer Selain PerangPerubahan pertama terjadi pada Pasal 7, di mana tugas TNI dalam operasi militer selain perang bertambah dari 14 menjadi 16 tugas. Dua tugas baru yang dimasukkan adalah membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber serta melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.Dengan tambahan ini, TNI kini memiliki lebih banyak peran dalam menghadapi tantangan keamanan non-konvensional, termasuk ancaman siber yang semakin kompleks di era digital. Pelaksanaan operasi militer selain perang tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden.Keterlibatan TNI dalam Jabatan Sipil BertambahRevisi UU TNI juga mengubah Pasal 47 terkait posisi jabatan publik yang dapat diisi oleh personel TNI aktif. Dari sebelumnya 10, kini terdapat 14 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI, antara lain Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, serta Kejaksaan Republik Indonesia untuk posisi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer.Penambahan ini menuai beragam tanggapan, mengingat semangat reformasi yang menghendaki pemisahan antara ranah militer dan sipil. Namun, Fraksi Gerindra di DPR memastikan bahwa perubahan ini tetap sejalan dengan prinsip reformasi dan kebutuhan nasional dalam menghadapi berbagai tantangan keamanan.Perubahan Usia Pensiun Prajurit TNIPerubahan signifikan lainnya tertuang dalam Pasal 53 yang mengatur batas usia pensiun prajurit TNI. Dalam revisi ini, batas usia pensiun dibedakan berdasarkan pangkat dan jabatan:Bintara dan tamtama: maksimal 55 tahunPerwira hingga pangkat kolonel: maksimal 58 tahunPerwira tinggi bintang 1: maksimal 60 tahunPerwira tinggi bintang 2: maksimal 61 tahunPerwira tinggi bintang 3: maksimal 62 tahunPerwira tinggi bintang 4: maksimal 63 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan hingga dua kali atau maksimal dua tahun sesuai keputusan Presiden.Perubahan usia pensiun ini diyakini akan berdampak pada regenerasi kepemimpinan di tubuh TNI, sekaligus memberikan ruang bagi perwira untuk mengembangkan karier mereka lebih lama.Kontroversi dan Tanggapan PublikSejumlah pihak menyoroti beberapa perubahan dalam revisi UU TNI ini, terutama terkait perluasan peran TNI dalam jabatan sipil serta implikasi dari tambahan tugas operasi militer selain perang. Namun, DPR menegaskan bahwa revisi ini telah melalui kajian mendalam dan bertujuan untuk memperkuat peran TNI dalam menjaga kedaulatan dan keamanan nasional.Dengan pengesahan ini, pemerintah diharapkan segera menyusun aturan pelaksana agar implementasi dari revisi UU TNI dapat berjalan secara efektif sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum.

Indonesia
| Kamis, 20 Maret 2025
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5