Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengutarakan bahwa Idul Adha 2023 momentum kuatkan pengorbanan untuk Indonesia maju. (Humas Setkab/Rahmat)

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengutarakan bahwa Idul Adha 2023 momentum kuatkan pengorbanan untuk Indonesia maju. (Humas Setkab/Rahmat)

Berandascoped-by-BerandaNasionalscoped-by-NasionalIdul Adha 2023 Momentum Kuatkan Pengorbanan Demi Indonesia Maju

Idul Adha 2023 Momentum Kuatkan Pengorbanan Demi Indonesia Maju

Indonesia | Jumat, 30 Juni 2023

PIFA, Nasional - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menginterpretasikan hari raya Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi sebagai kesempatan untuk menguatkan semangat dan pengorbanan dalam mewujudkan kemajuan Indonesia.

“Semoga momentum ini menguatkan semangat pengorbanan kita kepada bangsa dan negara untuk Indonesia yang lebih baik dan Indonesia yang maju,” ucap Seskab, Kamis (29/6) kemarin.

Seskab menilai bahwa hari raya Iduladha atau kurban yang dirayakan oleh umat Muslim bukanlah sekadar rutinitas tahunan, melainkan juga mengajarkan tentang pentingnya keikhlasan dan pengorbanan.

“Idul Adha mengajarkan keikhlasan dan pengorbanan seperti yang dilakukan Nabi Ibrahim kepada anak kandung semata wayangnya, Nabi Ismail, demi menjalankan perintah Allah Swt.,” pungkasnya.

Seskab juga berharap agar bangsa Indonesia dapat mengambil teladan dari keikhlasan dan pengorbanan yang ditunjukkan oleh Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail tersebut.

“Dengan ruh Idul Adha, maka sejatinya kita dapat meneladani tekad dan sikap Nabi Ibrahim untuk patuh demi kebahagiaan dan kemuliaan hidup,” tutupnya. (yd)

Rekomendasi

Foto: Kemenkes Alokasikan Rp170 Miliar untuk RSUD Rasau Jaya di Kubu Raya | Pifa Net

Kemenkes Alokasikan Rp170 Miliar untuk RSUD Rasau Jaya di Kubu Raya

Kubu Raya
| Sabtu, 11 Januari 2025
Foto: Kenali Gejala Awal Serangan Jantung, Jangan Sampai Terlambat Ditangani | Pifa Net

Kenali Gejala Awal Serangan Jantung, Jangan Sampai Terlambat Ditangani

Indonesia
| Senin, 21 April 2025
Foto: Donald Trump Berseloroh Ingin Jadi Pengganti Paus Fransiskus | Pifa Net

Donald Trump Berseloroh Ingin Jadi Pengganti Paus Fransiskus

Amerika Serikat
| Rabu, 30 April 2025
Foto: Korea Utara Akui Kirim Tentara Bantu Rusia dalam Perang Ukraina | Pifa Net

Korea Utara Akui Kirim Tentara Bantu Rusia dalam Perang Ukraina

Korea Utara
| Selasa, 29 April 2025
Foto: 38 Replika Naga Siap Meriahkan Cap Go Meh di Pontianak | Pifa Net

38 Replika Naga Siap Meriahkan Cap Go Meh di Pontianak

Pontianak
| Sabtu, 4 Januari 2025
Foto: Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia di Era Patrick Kluivert dan Denny Landzaat | Pifa Net

Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia di Era Patrick Kluivert dan Denny Landzaat

Indonesia
| Minggu, 19 Januari 2025
Foto: Ruben Onsu Tanggapi Rumor Kedekatannya dengan Desy Ratnasari | Pifa Net

Ruben Onsu Tanggapi Rumor Kedekatannya dengan Desy Ratnasari

Indonesia
| Jumat, 17 Januari 2025
Foto: 5 Cara Goreng Bawang Merah agar Renyah dan Tahan Lama, Cocok untuk Stok Selama Ramadhan | Pifa Net

5 Cara Goreng Bawang Merah agar Renyah dan Tahan Lama, Cocok untuk Stok Selama Ramadhan

Indonesia
| Senin, 24 Februari 2025
Foto: PAP Pimpinan Lawrence Wong Menang Telak di Pemilu Singapura, Mandat Kuat untuk Stabilitas | Pifa Net

PAP Pimpinan Lawrence Wong Menang Telak di Pemilu Singapura, Mandat Kuat untuk Stabilitas

Indonesia
| Selasa, 6 Mei 2025
Foto:  Timnas Indonesia Tiba di Jepang, Siap Hadapi Laga Penutup Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Pifa Net

Timnas Indonesia Tiba di Jepang, Siap Hadapi Laga Penutup Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia
| Senin, 9 Juni 2025

Berita Terkait

Nasional

Foto: Draf Terbaru RUU PKS hanya Mengakui 4 Jenis Kekerasan Seksual | Pifa Net

Draf Terbaru RUU PKS hanya Mengakui 4 Jenis Kekerasan Seksual

Nasional - Tim badan legislatif (Baleg)  DPR RI menghilangkan kata 'Penghapusan' pada judul draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dalam pembahasan pleno penyusunan draf RUU PKS pada senin, 30/08/2021 . Draf terbaru ini juga hanya mengakui 4 jenis kekerasan seksual yang semula ada 9 jenis.  Dilansir dari detik news (2/9/2021), Kata 'Penghapusan' di dalam draf RUU tentang PKS dihapus dan diganti dengan 'Tindak Pidana'. Tim Ahli Baleg beralasan menggunakan frasa itu karena mengambil pendekatan hukum bahwa kekerasan seksual merupakan Tindakan Pidana Khusus. Selain itu, naskah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual versi Baleg hanya memuat 4 bentuk kekerasan seksual, yakni: 1) Pelecehan seksual (fisik dan non fisik); 2) Pemaksaan Kontrasepsi; 3) Pemaksaan Hubungan Seksual; dan 4) Eksploitasi Seksual. Sementara itu, pada naskah RUU PKS, masyarakat sipil merumuskan 9 bentuk kekerasan seksual (Pelecehan Seksual, Perkosaan, Pemaksaan Perkawinan, Pemaksaan Kontrasepsi, Pemaksaan Pelacuran, Pemaksaan Aborsi, Penyiksaan Seksual, Perbudakan Seksual, dan Eksploitasi Seksual) yang didasarkan pada temuan kasus kekerasan seksual yang dikumpulkan oleh forum pengada layanan dan Komnas Perempuan. Alasan Baleg Ganti Judul Sebelumnya, Tim Ahli Baleg DPR RI Sabari Barus menjelaskan kata 'Penghapusan' di dalam draf RUU tentang PKS dihapus dan diganti dengan 'Tindak Pidana'. Tim Ahli Baleg beralasan menggunakan frasa itu karena mengambil pendekatan hukum bahwa kekerasan seksual merupakan Tindakan Pidana Khusus. "Dari aspek judul, sesuai dengan pendekatan, maka kekerasan seksual dikategorikan sebagai tindak pidana khusus. Sehingga judul sebaiknya menjadi RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ungkapnya. Adapun draf awal ini berisi 11 Bab yang terdiri atas 40 pasal, meliputi ketentuan umum hingga penutup.  "Bab I berisi Ketentuan Umum. Yang perlu kami sampaikan, paling tidak dua hal, sebagai pemantik dalam mengenal RUU ini yaitu definisi Kekerasan Seksual itu sendiri serta definisi Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ucapnya. Dalam pemaparan Barus, dituliskan bahwa Kekerasan seksual memiliki definisi, setiap perbuatan yang bersifat fisik dan/atau nonfisik, mengarah kepada tubuh dan/atau fungsi alat reproduksi yang disukai atau tidak disukai secara paksa dengan ancaman, tipu muslihat, atau bujuk rayu yang mempunyai atau tidak mempunyai tujuan tertentu untuk mendapatkan keuntungan yang berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, dan kerugian secara ekonomi. Sementara itu, definisi Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam draf RUU ini adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Kemudian, Bab II RUU ini mengatur Tindak Pidana Kekerasan Seksual.  Dituliskan, ada lima jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dituliskan, ada lima jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diatur dalam setiap pasalnya. Pertama, jenis tindak pidana yaitu pelecehan seksual diatur dalam Pasal 2. Kedua, pemaksaan memakai alat kontrasepsi pada Pasal 3. "Ketiga Pemaksaan Hubungan Seksual pasal 4. Keempat, eksploitasi seksual itu di pasal 5. Dan Kelima, Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang disertai dengan perbuatan pidana lain di pasal 6," jelasnya. Koalisi Masyarakat Sipil Mengkritik Perubahan Tersebut. Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) mengapresiasi langkah konkret dan upaya Baleg DPR dalam memperjuangkan pengesahan RUU PKS. Namun KOMPAKS sangat menyayangkan pengubahan judul RUU yang berimbas pada substansi pasal-pasal di dalamnya justru menunjukkan kurangnya komitmen negara dalam penanganan kasus kekerasan seksual beserta kompleksitasnya secara komprehensif. Naila selaku perwakilan KOMPAKS dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa, draf baru RUU PKS telah menghilangkan ketentuan-ketentuan yang sebelumnya sudah diusulkan oleh perwakilan masyarakat sipil dari lembaga pendamping korban dan organisasi perempuan melalui naskah akademik dan naskah RUU PKS pada September 2020. "Proses pembahasan ini adalah sebuah progres yang baik, tapi perubahan judul dan penghapusan elemen-elemen kunci RUU PKS adalah kemunduran bagi pemenuhan dan perlindungan hak-hak korban kekerasan seksual," katanya.

Tim Redaksi
| Sabtu, 4 September 2021

Lokal

Foto: Insiden Pengendara Tewas Tertembak Peluru Nyasar, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara | Pifa Net

Insiden Pengendara Tewas Tertembak Peluru Nyasar, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Berita Lokal, PIFA - Bripka Frangki, Polantas pelaku dalam insiden peluru nyasar hingga menewaskan pengendara, M Soewardi, terancam sanksi pidana paling lama lima tahun penjara. Kapolda Kalbar, Irjen Pol Suryanbodo Asmoro menerangkan, atas kejadian tersebut, anggota polisi dari Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak ini juga terancam sanksi internal. "Pemberian sanksi internal nantinya akan diproses di Bidang Propam Polda Kalbar," katanya. Sedangkan, sanksi pidana dari Direktorat Kriminal Umum Polda Kalbar, Bripka Frangki dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. "Kami sangat prihatin atas peristiwa ini," ujarnya. Suryanbodo juga meminta maaf kepada keluarga korban atas insiden peluru nyasar dari anggotanya. "Saya atas nama Kapolda Kalbar meminta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban atas apa yang telah terjadi,” ungkapnya. Kronologis kejadian itu bermula saat M Soewardi sedang berhenti di traffic light depan Pos Polisi Perempatan Jalan Tanjungpura, Kota Pontianak, Rabu (2/11/2022) siang. Sementara Bripka Frangki tengah membersihkan senjata apinya di pos. “Usai mengatur lalin, anggota itu kembali ke pos dan membersihkan senjata apinya dan tiba-tiba meledak,” kata Suryanbodo. Korban yang saat itu berada di dalam mobil tertembak peluru dari senjata api Bripka Frangki. Salah satu pengendara yang menjadi saksi, Ayu mengaku tak mendengar bunyi tembakan saat kejadian. Dia berada cukup dekat dengan posisi mobil yang diduga tertembak tersebut. "Saya di situ pas ada polisi di mobil itu, saya dengar katanya peluru nyasar, tapi belum tahu juga," ujarnya Tak lama berselang, sejumlah anggota kepolisian datang memeriksa mobil tersebut dan berusaha menolong korban. (ap)

Pontianak
| Rabu, 2 November 2022

Lokal

Foto: Buka Konfercab WKRI DPC Hati Kudus Yesus, Wabup Ontot: Mari Bantu Pemerintah Bina Keimanan Keluarga Umat Katolik di Sanggau | Pifa Net

Buka Konfercab WKRI DPC Hati Kudus Yesus, Wabup Ontot: Mari Bantu Pemerintah Bina Keimanan Keluarga Umat Katolik di Sanggau

Berita Sanggau, PIFA  – Wakil Bupati Sanggau Drs. Yohanes Ontot, M.Si Membuka Konferensi Cabang Ke-V Tahun 2022 Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI) Dewan Pengurus Cabang Hati Kudus Yesus Paroki Katedral Sanggau dengan tema “Bersama Gereja Merangkul Keluarga”. Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula Santa Maria Laverna pada Sabtu (09/04/2022). Pada kesempatan tersebut ketua WKRI DPC Hati Kudus Yesus Sanggau mengatakan bahwa agenda Konfercab nanti akan dilaksanakan rapat pleno dan pemilihan ketua WKRD DPC yang baru. “Agenda kita pada hari ini nanti ada rapat pleno dan pemilihan ketua yang baru. Nanti ada laporan pertanggung jawaban dari saya sebagai ketua selama tiga tahun. Kegiatan ini diikuti oleh 29 ranting yang berada di DPC Hati Kudus Yesus,” ujar Maria Agnes Supri Kartini Ketua WKRI DPC Sanggau 2 Periode tersebut. Selanjutnya Ny. Arita Apolina sebagai penasihat WKRI DPC Sanggau berharap agar konfercab dapat berjalan dengan baik dan ketua terpilih mampu bekerja sama dengan semua jajaran nantinya. “Saya mengucapkan selamat melaksanakan konfercab ke-V dan semoga dapat berjalan dengan lancar dan sukses serta memperoleh hasil yang terbaik. Siapapun nanti ketua yang terpilih agar dapat berkoordinasi dengan seluruh jajaran terutama untuk rencana pembentukan pengurus yang baru,” ucapnya. Kemudian Penasehat WKRI DPC Sanggau tersebut berharap rencana pembentukan DPD dapat segera dilaksanakan agar  program dan kegiatan dapat lebih terfokus. “Saya mengharapkan kinerja lebih baik lagi terutama untuk mempersiapkan pembentukan DPD yang akan datang. Dengan adanya DPD nanti maka akan ada otonomi daerah sendiri sehingga pengaturan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan organisasi bisa direncanakan serta dapat terfokus kepada pembinaan kepada DPC di Katedral Hati Kudus Yesus Sanggau,” ujar. Selanjutnya Wakil Bupati Sanggau berharap agar WKRI dapat menjadi mitra pemerintah dalam membina keimanan masyarakat katolik yang ada di Kabupaten Sanggau. “Kita berharap WKRI ini dapat menjadi mitra pemerintah dalam membina keimanan keluarga Katolik dan oleh karena itu kehadiran WKRI ini tentu dibutuhkan oleh gereja dan masyarakat khususnya umat katolik yang ada di Kabupaten Sanggau,” ujarnya.  Ia juga berharap agar program yang akan disusun dapat memberikan dampak positif kepada masyarakat khusnya umat katolik di Kabupaten Sanggau. “Pemerintah dan WKRI kedepan diharapkan mampu bekerjasama dalam melanjutkan program-program yang telah dirancang dengan baik dan ketua terpilih nanti harus mampu mengayomi para anggota agar dapat bekerja sama sehingga memberikan dampak positif bagi keluarga dan masyarakat katolik,” terangnya. (ja) 

Sanggau
| Minggu, 10 April 2022
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5