Ijazah Disita Penyidik, Jokowi: Saya Hormati Proses Hukum
Nasional | Kamis, 24 Juli 2025
Jokowi. Ist
Nasional | Kamis, 24 Juli 2025
Nasional
Nasional - Tim badan legislatif (Baleg) DPR RI menghilangkan kata 'Penghapusan' pada judul draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dalam pembahasan pleno penyusunan draf RUU PKS pada senin, 30/08/2021 . Draf terbaru ini juga hanya mengakui 4 jenis kekerasan seksual yang semula ada 9 jenis. Dilansir dari detik news (2/9/2021), Kata 'Penghapusan' di dalam draf RUU tentang PKS dihapus dan diganti dengan 'Tindak Pidana'. Tim Ahli Baleg beralasan menggunakan frasa itu karena mengambil pendekatan hukum bahwa kekerasan seksual merupakan Tindakan Pidana Khusus. Selain itu, naskah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual versi Baleg hanya memuat 4 bentuk kekerasan seksual, yakni: 1) Pelecehan seksual (fisik dan non fisik); 2) Pemaksaan Kontrasepsi; 3) Pemaksaan Hubungan Seksual; dan 4) Eksploitasi Seksual. Sementara itu, pada naskah RUU PKS, masyarakat sipil merumuskan 9 bentuk kekerasan seksual (Pelecehan Seksual, Perkosaan, Pemaksaan Perkawinan, Pemaksaan Kontrasepsi, Pemaksaan Pelacuran, Pemaksaan Aborsi, Penyiksaan Seksual, Perbudakan Seksual, dan Eksploitasi Seksual) yang didasarkan pada temuan kasus kekerasan seksual yang dikumpulkan oleh forum pengada layanan dan Komnas Perempuan. Alasan Baleg Ganti Judul Sebelumnya, Tim Ahli Baleg DPR RI Sabari Barus menjelaskan kata 'Penghapusan' di dalam draf RUU tentang PKS dihapus dan diganti dengan 'Tindak Pidana'. Tim Ahli Baleg beralasan menggunakan frasa itu karena mengambil pendekatan hukum bahwa kekerasan seksual merupakan Tindakan Pidana Khusus. "Dari aspek judul, sesuai dengan pendekatan, maka kekerasan seksual dikategorikan sebagai tindak pidana khusus. Sehingga judul sebaiknya menjadi RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ungkapnya. Adapun draf awal ini berisi 11 Bab yang terdiri atas 40 pasal, meliputi ketentuan umum hingga penutup. "Bab I berisi Ketentuan Umum. Yang perlu kami sampaikan, paling tidak dua hal, sebagai pemantik dalam mengenal RUU ini yaitu definisi Kekerasan Seksual itu sendiri serta definisi Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ucapnya. Dalam pemaparan Barus, dituliskan bahwa Kekerasan seksual memiliki definisi, setiap perbuatan yang bersifat fisik dan/atau nonfisik, mengarah kepada tubuh dan/atau fungsi alat reproduksi yang disukai atau tidak disukai secara paksa dengan ancaman, tipu muslihat, atau bujuk rayu yang mempunyai atau tidak mempunyai tujuan tertentu untuk mendapatkan keuntungan yang berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, dan kerugian secara ekonomi. Sementara itu, definisi Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam draf RUU ini adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Kemudian, Bab II RUU ini mengatur Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dituliskan, ada lima jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dituliskan, ada lima jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diatur dalam setiap pasalnya. Pertama, jenis tindak pidana yaitu pelecehan seksual diatur dalam Pasal 2. Kedua, pemaksaan memakai alat kontrasepsi pada Pasal 3. "Ketiga Pemaksaan Hubungan Seksual pasal 4. Keempat, eksploitasi seksual itu di pasal 5. Dan Kelima, Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang disertai dengan perbuatan pidana lain di pasal 6," jelasnya. Koalisi Masyarakat Sipil Mengkritik Perubahan Tersebut. Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) mengapresiasi langkah konkret dan upaya Baleg DPR dalam memperjuangkan pengesahan RUU PKS. Namun KOMPAKS sangat menyayangkan pengubahan judul RUU yang berimbas pada substansi pasal-pasal di dalamnya justru menunjukkan kurangnya komitmen negara dalam penanganan kasus kekerasan seksual beserta kompleksitasnya secara komprehensif. Naila selaku perwakilan KOMPAKS dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa, draf baru RUU PKS telah menghilangkan ketentuan-ketentuan yang sebelumnya sudah diusulkan oleh perwakilan masyarakat sipil dari lembaga pendamping korban dan organisasi perempuan melalui naskah akademik dan naskah RUU PKS pada September 2020. "Proses pembahasan ini adalah sebuah progres yang baik, tapi perubahan judul dan penghapusan elemen-elemen kunci RUU PKS adalah kemunduran bagi pemenuhan dan perlindungan hak-hak korban kekerasan seksual," katanya.
Politik
PIFA, Lokal - Raja Sanggau, Pangeran Ratu Surya Negara Gusti Arman, mengungkapkan keinginannya agar dibangun Jembatan Sungai Kapuas kepada calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono. Permintaan ini disampaikan saat Didi Haryono, yang berpasangan dengan calon Gubernur Sutarmidji, berkunjung ke Keraton Sanggau pada Rabu, 2 Oktober 2024. "Orang Sanggau ini mendambakan jembatan dari Kota Sanggau ini ke seberang Pak. Ada satu kilo Pak, panjang jembatannya," ujar Gusti Arman. Selama ini, warga Sanggau mengandalkan transportasi sungai seperti speedboat untuk menyeberangi Sungai Kapuas. Faridah, seorang warga yang tinggal di daerah Bogor dekat Masjid Agung, biasanya menggunakan speedboat dengan biaya Rp10 ribu sekali nyeberang untuk mencapai daerah Sungai Rangas di seberang Kota Sanggau. Ia mengaku merasa takut jika gelombang sungai kuat, terutama pada sore hari. Menanggapi aspirasi tersebut, Didi Haryono memastikan akan menampungnya dan menjadikan pembangunan jembatan sebagai pekerjaan rumah bagi pasangan Midji-Didi jika diberi amanah memimpin Kalimantan Barat. "Kita semua merasakan kemajuan pembangunan infrastruktur selama Pak Sutarmidji menjadi gubernur periode yang lalu. Periode ini kami akan lanjutkan program-program yang belum selesai, termasuk pembangunan infrastruktur di Kalbar," pungkas Didi Haryono. Sebelumnya, di bawah kepemimpinan Gubernur Sutarmidji pada periode 2018-2023, Kalimantan Barat telah mengalami peningkatan signifikan dalam pembangunan infrastruktur. Persentase jalan provinsi dalam kondisi mantap meningkat dari 49,71% pada tahun 2018 menjadi sekitar 80% di akhir tahun 2023. Jika terwujud, jembatan yang menghubungkan Kota Sanggau dengan seberangnya akan mempermudah mobilitas warga dan dapat menjadi ikon baru bagi Kabupaten Sanggau, seperti halnya Jembatan Tayan yang telah menjadi ikon sebelumnya. (Adl)