Jokowi. Ist

Jokowi. Ist

Berandascoped-by-BerandaNasionalscoped-by-NasionalIjazah Disita Penyidik, Jokowi: Saya Hormati Proses Hukum

Ijazah Disita Penyidik, Jokowi: Saya Hormati Proses Hukum

Nasional | Kamis, 24 Juli 2025

PIFA, Nasional - Penyidik resmi menyita ijazah mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), sebagai bagian dari proses pemeriksaan atas tuduhan ijazah palsu yang sempat mencuat ke publik beberapa waktu lalu. "Penyitaan sudah dilakukan untuk ijazah S1 dan SMA oleh penyidik," ujar Jokowi usai menjalani pemeriksaan di Mako 2 Polresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Rabu (23/7/2025). Jokowi menegaskan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan. Dalam proses pemeriksaan yang berlangsung sekitar tiga jam tersebut, ia menerima total 45 pertanyaan dari penyidik. "Sebanyak 35 pertanyaan merupakan pertanyaan yang sebelumnya pernah diajukan, tapi ditinjau ulang. Sisanya, 10 pertanyaan adalah yang baru. Saya jawab sesuai dengan yang saya tahu dan apa yang terjadi," jelas Jokowi. Salah satu topik yang disorot dalam pemeriksaan adalah terkait unggahan foto ijazah Jokowi yang sempat viral di media sosial, yang diunggah oleh seseorang bernama Dian Sandi. "Mengenai Mas Dian Sandi, apakah kenal, kapan pernah bertemu, apakah saya yang meminta untuk mem-posting ijazah saya. Semua saya jawab. Saya bertemu di rumah saya ketika Mas Dian Sandi bersilaturahmi dan meminta maaf karena telah mem-posting ijazah saya," ujar Jokowi, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan siapapun untuk mengunggah ijazah tersebut. Penyidik juga menanyakan soal dosen semasa kuliah Jokowi di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), termasuk Ir Kasmudjo MS. "Beliau dosen pembimbing saya, tapi dosen pembimbing skripsi memang bukan Pak Kasmudjo, melainkan Prof. Dr. Ir. Ahmad Sumitro, untuk memperjelas saja," tambahnya. Kuasa hukum Presiden Jokowi, Yakup Hasibuan, turut memberikan penjelasan kepada media. Ia mengatakan bahwa penyitaan ijazah asli tersebut adalah bagian dari prosedur pembuktian dalam penyidikan perkara. “Kami sangat welcome. Sejak awal kami melaporkan perkara ini ke Polda Metro Jaya, dan kami siap sepenuhnya. Ini dalam rangka pemenuhan dan investigasi penyidikan,” jelas Yakup. Yakup menegaskan bahwa dua ijazah yang disita adalah dokumen asli tingkat SMA dan S1. Ia meminta publik bersabar karena dokumen tersebut akan disampaikan secara resmi dalam proses persidangan. "Ini sejalan dan konsisten dengan yang kami sampaikan. Nanti di persidangan akan ditunjukkan. Untuk sekarang bersabarlah, terutama bagi mereka yang meminta agar ijazah ditunjukkan. Karena ini sudah disita, artinya akan ditampilkan secara resmi di persidangan nantinya," pungkasnya.

Rekomendasi

Foto: Timnas Futsal Indonesia Kejutkan Jepang di 4Nations World Series | Pifa Net

Timnas Futsal Indonesia Kejutkan Jepang di 4Nations World Series

Indonesia
| Sabtu, 1 Februari 2025
Foto: Lagu APT. Milik Rose BLACKPINK Naik ke Posisi 6 di Billboard Hot 100 | Pifa Net

Lagu APT. Milik Rose BLACKPINK Naik ke Posisi 6 di Billboard Hot 100

Dunia
| Selasa, 4 Maret 2025
Foto: Cegah Tawuran Remaja, Wakil Ketua DPRD Pontianak Desak Pemkot Terapkan Jam Malam | Pifa Net

Cegah Tawuran Remaja, Wakil Ketua DPRD Pontianak Desak Pemkot Terapkan Jam Malam

Pontianak
| Jumat, 31 Januari 2025
Foto: Wabup Kapuas Hulu Tinjau Mess Pemda di Pontianak | Pifa Net

Wabup Kapuas Hulu Tinjau Mess Pemda di Pontianak

Kapuas Hulu
| Rabu, 26 Februari 2025
Foto: Gebyar Idemitsu BLU CRU Yamaha Sunday Race di Sirkuit Mandalika, Makin Jadi Magnet Passion Balap | Pifa Net

Gebyar Idemitsu BLU CRU Yamaha Sunday Race di Sirkuit Mandalika, Makin Jadi Magnet Passion Balap

Otomotif
| Jumat, 4 Juli 2025
Foto: Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya | Pifa Net

Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya

Indonesia
| Minggu, 9 Februari 2025
Foto: Yamaha Indonesia Resmi Luncurkan Gear Ultima 125 Hybrid di Bandung | Pifa Net

Yamaha Indonesia Resmi Luncurkan Gear Ultima 125 Hybrid di Bandung

Bandung
| Sabtu, 8 Maret 2025
Foto: Prediksi Line-up Timnas U-20 vs Iran Piala Asia U-20 2025 | Pifa Net

Prediksi Line-up Timnas U-20 vs Iran Piala Asia U-20 2025

Indonesia
| Kamis, 13 Februari 2025
Foto: Makin Percaya Diri, Asa El’ Dablek Aldi Satya Mahendra Masuk 10 Besar Klasemen | Pifa Net

Makin Percaya Diri, Asa El’ Dablek Aldi Satya Mahendra Masuk 10 Besar Klasemen

Indonesia
| Rabu, 7 Mei 2025
Foto: Inara Rusli dan Virgoun Berdamai, Rencanakan Bukber Demi Anak-anak | Pifa Net

Inara Rusli dan Virgoun Berdamai, Rencanakan Bukber Demi Anak-anak

Indonesia
| Kamis, 6 Maret 2025

Berita Terkait

Nasional

Foto: Draf Terbaru RUU PKS hanya Mengakui 4 Jenis Kekerasan Seksual | Pifa Net

Draf Terbaru RUU PKS hanya Mengakui 4 Jenis Kekerasan Seksual

Nasional - Tim badan legislatif (Baleg)  DPR RI menghilangkan kata 'Penghapusan' pada judul draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dalam pembahasan pleno penyusunan draf RUU PKS pada senin, 30/08/2021 . Draf terbaru ini juga hanya mengakui 4 jenis kekerasan seksual yang semula ada 9 jenis.  Dilansir dari detik news (2/9/2021), Kata 'Penghapusan' di dalam draf RUU tentang PKS dihapus dan diganti dengan 'Tindak Pidana'. Tim Ahli Baleg beralasan menggunakan frasa itu karena mengambil pendekatan hukum bahwa kekerasan seksual merupakan Tindakan Pidana Khusus. Selain itu, naskah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual versi Baleg hanya memuat 4 bentuk kekerasan seksual, yakni: 1) Pelecehan seksual (fisik dan non fisik); 2) Pemaksaan Kontrasepsi; 3) Pemaksaan Hubungan Seksual; dan 4) Eksploitasi Seksual. Sementara itu, pada naskah RUU PKS, masyarakat sipil merumuskan 9 bentuk kekerasan seksual (Pelecehan Seksual, Perkosaan, Pemaksaan Perkawinan, Pemaksaan Kontrasepsi, Pemaksaan Pelacuran, Pemaksaan Aborsi, Penyiksaan Seksual, Perbudakan Seksual, dan Eksploitasi Seksual) yang didasarkan pada temuan kasus kekerasan seksual yang dikumpulkan oleh forum pengada layanan dan Komnas Perempuan. Alasan Baleg Ganti Judul Sebelumnya, Tim Ahli Baleg DPR RI Sabari Barus menjelaskan kata 'Penghapusan' di dalam draf RUU tentang PKS dihapus dan diganti dengan 'Tindak Pidana'. Tim Ahli Baleg beralasan menggunakan frasa itu karena mengambil pendekatan hukum bahwa kekerasan seksual merupakan Tindakan Pidana Khusus. "Dari aspek judul, sesuai dengan pendekatan, maka kekerasan seksual dikategorikan sebagai tindak pidana khusus. Sehingga judul sebaiknya menjadi RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ungkapnya. Adapun draf awal ini berisi 11 Bab yang terdiri atas 40 pasal, meliputi ketentuan umum hingga penutup.  "Bab I berisi Ketentuan Umum. Yang perlu kami sampaikan, paling tidak dua hal, sebagai pemantik dalam mengenal RUU ini yaitu definisi Kekerasan Seksual itu sendiri serta definisi Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ucapnya. Dalam pemaparan Barus, dituliskan bahwa Kekerasan seksual memiliki definisi, setiap perbuatan yang bersifat fisik dan/atau nonfisik, mengarah kepada tubuh dan/atau fungsi alat reproduksi yang disukai atau tidak disukai secara paksa dengan ancaman, tipu muslihat, atau bujuk rayu yang mempunyai atau tidak mempunyai tujuan tertentu untuk mendapatkan keuntungan yang berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, dan kerugian secara ekonomi. Sementara itu, definisi Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam draf RUU ini adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Kemudian, Bab II RUU ini mengatur Tindak Pidana Kekerasan Seksual.  Dituliskan, ada lima jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dituliskan, ada lima jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diatur dalam setiap pasalnya. Pertama, jenis tindak pidana yaitu pelecehan seksual diatur dalam Pasal 2. Kedua, pemaksaan memakai alat kontrasepsi pada Pasal 3. "Ketiga Pemaksaan Hubungan Seksual pasal 4. Keempat, eksploitasi seksual itu di pasal 5. Dan Kelima, Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang disertai dengan perbuatan pidana lain di pasal 6," jelasnya. Koalisi Masyarakat Sipil Mengkritik Perubahan Tersebut. Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) mengapresiasi langkah konkret dan upaya Baleg DPR dalam memperjuangkan pengesahan RUU PKS. Namun KOMPAKS sangat menyayangkan pengubahan judul RUU yang berimbas pada substansi pasal-pasal di dalamnya justru menunjukkan kurangnya komitmen negara dalam penanganan kasus kekerasan seksual beserta kompleksitasnya secara komprehensif. Naila selaku perwakilan KOMPAKS dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa, draf baru RUU PKS telah menghilangkan ketentuan-ketentuan yang sebelumnya sudah diusulkan oleh perwakilan masyarakat sipil dari lembaga pendamping korban dan organisasi perempuan melalui naskah akademik dan naskah RUU PKS pada September 2020. "Proses pembahasan ini adalah sebuah progres yang baik, tapi perubahan judul dan penghapusan elemen-elemen kunci RUU PKS adalah kemunduran bagi pemenuhan dan perlindungan hak-hak korban kekerasan seksual," katanya.

Tim Redaksi
| Sabtu, 4 September 2021

Politik

Foto: Didi Haryono Janji Tampung Aspirasi Pembangunan Jembatan Kapuas dari Raja Sanggau | Pifa Net

Didi Haryono Janji Tampung Aspirasi Pembangunan Jembatan Kapuas dari Raja Sanggau

PIFA, Lokal - Raja Sanggau, Pangeran Ratu Surya Negara Gusti Arman, mengungkapkan keinginannya agar dibangun Jembatan Sungai Kapuas kepada calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono. Permintaan ini disampaikan saat Didi Haryono, yang berpasangan dengan calon Gubernur Sutarmidji, berkunjung ke Keraton Sanggau pada Rabu, 2 Oktober 2024. "Orang Sanggau ini mendambakan jembatan dari Kota Sanggau ini ke seberang Pak. Ada satu kilo Pak, panjang jembatannya," ujar Gusti Arman. Selama ini, warga Sanggau mengandalkan transportasi sungai seperti speedboat untuk menyeberangi Sungai Kapuas. Faridah, seorang warga yang tinggal di daerah Bogor dekat Masjid Agung, biasanya menggunakan speedboat dengan biaya Rp10 ribu sekali nyeberang untuk mencapai daerah Sungai Rangas di seberang Kota Sanggau. Ia mengaku merasa takut jika gelombang sungai kuat, terutama pada sore hari. Menanggapi aspirasi tersebut, Didi Haryono memastikan akan menampungnya dan menjadikan pembangunan jembatan sebagai pekerjaan rumah bagi pasangan Midji-Didi jika diberi amanah memimpin Kalimantan Barat. "Kita semua merasakan kemajuan pembangunan infrastruktur selama Pak Sutarmidji menjadi gubernur periode yang lalu. Periode ini kami akan lanjutkan program-program yang belum selesai, termasuk pembangunan infrastruktur di Kalbar," pungkas Didi Haryono. Sebelumnya, di bawah kepemimpinan Gubernur Sutarmidji pada periode 2018-2023, Kalimantan Barat telah mengalami peningkatan signifikan dalam pembangunan infrastruktur. Persentase jalan provinsi dalam kondisi mantap meningkat dari 49,71% pada tahun 2018 menjadi sekitar 80% di akhir tahun 2023. Jika terwujud, jembatan yang menghubungkan Kota Sanggau dengan seberangnya akan mempermudah mobilitas warga dan dapat menjadi ikon baru bagi Kabupaten Sanggau, seperti halnya Jembatan Tayan yang telah menjadi ikon sebelumnya. (Adl)

Sanggau
| Jumat, 4 Oktober 2024

Lifestyle

Foto: 5 Kebiasaan ini Bisa Jadi Pemicu Wajah Cepat Menua di Usia Muda | Pifa Net

5 Kebiasaan ini Bisa Jadi Pemicu Wajah Cepat Menua di Usia Muda

PIFA, Lifestyle - Semua orang pasti akan menua. Menjadi tua adalah kenyataan yang tidak dapat ditolak karena merupakan proses alami dari bertambahnya umur. Tanda yang paling tampak dari menua adalah perubahan tekstur kulit, misalnya ditandai dengan munculnya garis-garis halus atau keriput di wajah atau kulit lainnya. Selain dikarenakan proses alami, terdapat kebiasaan yang bisa mempercepat proses penuaan. Seringkali kebiasaan yang tak sadar dilakukan. Berikut ini kebiasaan yang memicu wajah menua: 1. Tidak Menghapus Makeup Sebelum Tidur Tidak menghapus makeup dan mencuci muka sebelum tidur dapat menyebabkan pori-pori tersumbat, kulit berjerawat dan cepat menua. Jerawat dapat menyebabkan peradangan kulit dan memperparah penuaan. Jadi, jangan lupa untuk selalu membersihkan dandanan sebelum tidur ya. 2. Terlalu Lama Menatap Layar Menghabiskan banyak waktu di depan layar laptop, televisi, atau ponsel dapat menyebabkan cahaya biru menembus ke dalam kulit dan merusak kolagen kulit kita, Beauties. Selain itu, kulit di sekitar leher dan garis rahang dapat menjadi kendor. Jadi, yuk mulai membatasi waktu screening untuk diri sendiri demi memperlambat penuaan kulit wajah. 3. Terlalu Kencang Mengusap Wajah Mengusap sabun wajah saat mencuci wajah, mengeringkan wajah dengan handuk, atau membersihkan makeup dengan kapas harus dilakukan dengan sabar dan pelan, Beauties. Jika gerakannya terlalu kencang, maka jaringan halus pada wajahmu dapat tertarik dan membentuk garis serta kerutan di kemudian hari. 4. Merokok Kulit yang sehat adalah kulit yang terus beregenerasi. Di mana kolagen lama yang telah berkurang kualitasnya keluar dari tubuhmu dan membuat ruang bagi kolagen baru. Peneliti menemukan bahwa merokok dapat menyebabkan menurunnya produksi kolagen baru, yang dampaknya adalah kurangnya kolagen pada kulit dapat menyembulkan kerutan.  5. Minum dengan Sedotan Menyedot minuman dengan sedotan dapat memunculkan garis-garis halus di sekitar mulutmu dan membuatmu terlihat menua. Hal itu disebabkan aktifnya otot-otot di sekitar bibir. Semakin kita mengaktifkan otot-otot itu, maka semakin besar pula kemungkinan timbulnya lipatan di kulit. 

Indonesia
| Rabu, 31 Juli 2024
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5