Ikuti Langkah Gubernur Jabar, Thaji Chui Mie Kirim Pelaku Balap Liar ke Rindam XII Tanjungpura
Singkawang | Senin, 5 Mei 2025
Wali Kota Singkawang, Thaji Chui Mie mengirim pelaku balap liar ke Rindam XII Tanjungpura. (Dok. Istimewa)
Singkawang | Senin, 5 Mei 2025
Lokal
Berita Kalbar, PIFA - Dalam rangka penetapan Bank Kalbar Syariah sebagai Bank Penerima Layanan Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) melalui SISKOHAT (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu) yang telah di-launching pada tanggal 12 Desember 2021 sekaligus milad ke-16 Bank Kalbar Syariah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Republik Indonesia beraudiensi dengan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., yang didampingi Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, drg. Hary Agung Tjahyadi, M.Kes., Kepala Bagian Bina Mental Spiritual Biro Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Direktur Pemasaran Bank Kalbar, Drs. Dedi Supriadi, M.M., Kepala Bagian Penelitian dan Pemasaran Bank Kalbar, di Ruang Rapat Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Senin (27/12/2021). Perwakilan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Republik Indonesia, A. Iskandar Zulkarnain, S.E., M.M., yang juga anggota Badan Pelaksana Bidang Penghimpunan dan Penempatan Dana Investasi Langsung dan Investasi Lainnya Dalam Negeri menjelaskan maksud kedatangan rombongan untuk silaturahim dalam rangka pengembangan kegiatan pelayanan ibadah haji masyarakat Kalimantan Barat, serta peningkatan kerja sama pelayanan pendaftaran haji, dimana Bank Kalbar Syariah sudah resmi menjadi bank penerima setoran penyelenggaraan ibadah haji. Saat memberikan arahan, Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., mengucapkan terima kasih atas penunjukan Bank Kalbar Syariah sebagai Bank Penerima Layanan Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH). “Kami berharap kerja sama yang baik terjalin antara BPKH RI dan Bank Kalbar, sehingga dapat memberikan dampak yang positif bagi masyarakat Kalimantan Barat. Kemudian, kami juga mendukung program BPKH RI, seperti menjemput bola pendaftaran ibadah haji dan adanya layanan mobil keliling untuk menjangkau daerah yang jauh. Dengan melayani orang untuk beribadah, maka kita juga akan mendapatkan nilai ibadah. Semoga semua layanan tersebut dapat mempermudah jamaah calon haji,” harap H. Ria Norsan. Selaku Ketua Ikatan Persaudaraan Haji (IPHI) Kalimantan Barat, Wagub Kalbar juga berharap Bank Kalbar Syariah dapat bersaing secara sehat dan berinovasi dengan bank pengelola dana haji lainnya agar dapat memperbanyak masyarakat Kalbar yang ingin beribadah haji. Serta Bank Kalbar Syariah dan BPKH RI harus lebih gencar mensosialisasikan Bank Kalbar Syariah sebagai Bank Pengelola Dana Haji dan bekerja sama dengan berbagai lembaga. "Mengingat antrean ibadah haji bisa mencapai 15-20 tahun, maka masyarakat Kalimantan Barat yang berusia muda dapat segera mendaftarkan diri agar masih dalam kondisi yang bugar saat menunaikan ibadah haji,” pesan Wakil Gubernur Kalimantan Barat.
Lokal
PIFA, Lokal - Atlet Panjat Tebing Indonesia, Veddriq Leonardo berhasil mengamankan tiket ke perempat final Olimpiade 2024 Paris, yang digelar di Le Bourget Climbing Venue. Di babak Qualification Seeding, Selasa (6/8/2024), Veddriq sempat memecahkan rekor dunia dan rekor olimpiade, setelah membukukan catatan waktu tercepat yakni 4,79 detik. Akan tetapi rekor tersebut itu tidak bertahan lama, karena langsung dipecahkan oleh Samuel Watson. Pemanjat Tebing asal Amerika Serikat itu mencatatkan waktu 4,75 detik pada Elimination Heats. "Saling pecah rekor itu memang terjadi di nomor speed biar menarik. Saya sangat senang karena ini jadi pengalaman baru dan sesuatu yang bersejarah buat saya," kata Veddriq dilansir situs Kemenpora. Selanjutnya, Veddriq akan berhadapan dengan wakil tuan rumah Perancis, Bassa Mawem. Atlet asal Pontianak ini akan lebih fokus, dalam mempersiapkan strategi meraih kemenangan. "Keinginan pecah rekor lagi ada. Tapi saya coba jaga fokus bagaimana strategi menangnya nanti," ujarnya lagi. Sementara itu wakil Indonesia lainnya, Rahmad Adi Mulyono harus tersingkir. Rahmat mengalami false start dan menyelesaikan waktu 5,13 detik, sehingga tidak lolos ke perempat final. (ly)
Lokal
Berita Kalbar, PIFA - Mewakili Gubernur Kalimantan Barat, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes., menyampaikan Pendapat Akhir Gubernur Kalimantan Barat Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalimantan Barat Tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, telah disetujui pada Rapat Paripurna Masa Persidangan II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat di Ruang Balairung Sari Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat Jalan Ahmad Yani Pontianak, Rabu (27/04/2022) kemarin. Sekda Prov Kalbar menjelaskan bahwa Perda yang disahkan tersebut bertujuan melindungi para petani yang selama ini sering disalahkan jika terjadi kebakaran hutan. Pembukaan lahan dengan cara membakar lahan dengan kearifan lokal sudah diperbolehkan, namun dengan syarat. "Pembakaran lahan hanya diperbolehkan maksimal seluas 2 hektar per kepala keluarga dengan menerapkan sistem sekat bakar sebagai upaya pencegahan menjalarnya api ke wilayah sekelilingnya. Hal ini agar masyarakat dapat menanam dengan baik di daerahnya masing-masing," harap Sekda Prov Kalbar. Sebagaimana diketahui, penerapan kearifan lokal dalam pembukaan lahan perladangan dimaksudkan agar memiliki efek positif terhadap ketahanan pangan dan konservasi hayati serta untuk menghindari penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dalam melakukan pembakaran lahan secara masif yang merugikan kepentingan umum, terutama bagi para peladang. Raperda Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan merupakan inisiatif DPRD Prov Kalbar dengan tujuan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup di Kalbar, serta melaksanakan penegakan hukum, sehingga dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk bisa mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran hutan dan lahan di Kalbar. "Dengan telah disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah dimaksud menjadi Peraturan Daerah, maka kepada perangkat daerah yang terkait agar segera melakukan langkah-langkah konkret sesuai proses dan mekanisme berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan," pinta dr. Harisson, M.Kes. Ucapan terima kasih dan apresiasi tinggi diberikan Sekda Prov Kalbar atas terjalinnya kerja sama yang sangat baik antara legislatif dan eksekutif. Diharapkan kerja sama tersebut dapat terus dipelihara serta ditingkatkan di masa yang akan datang. Sebagai informasi, Rapat Paripurna pada Masa Persidangan II (Kedua) DPRD Provinsi Kalbar dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Prov Kalbar, M. Kebing L, dengan dihadiri 43 Anggota DPRD Prov Kalbar, Unsur Forkopimda Prov Kalbar, dan Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemprov Kalbar. (rs)