Indonesia Juara FIFAe World Cup 2024, PSSI: Esports Punya Potensi Besar!
Indonesia | Selasa, 17 Desember 2024
Selebrasi kemenangan Indonesia, juara FIFAe World Cup 2024. (Dok. PSSI)
Indonesia | Selasa, 17 Desember 2024
Pifabiz
Pifabiz - Kabar mengejutkan datang dari rumah tangga pasangan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora. Pasangan yang seringkali nampak akur dan mesra ini nampaknya sedang menghadapi persoalan rumah tangga yang cukup pelik. Baru-baru ini, tepatnya pada Rabu (28/9/2022), Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke polisi atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi membenarkan laporan tersebut. "Iya betul semalam, saudara LK sudah melaporkan kasus yang dialaminya," kata AKP Nurma Dewi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2022). Nurma Dewi mengatakan bahwa laporan tersebut bakal segera diproses. Polisi juga segera mengumpulkan barang bukti hingga saksi untuk diperiksa. "Laporan saudari L adalah KDRT yang dialaminya, menurut beliau pelakunya adalah suaminya. " ujar Nurma Dewi. Bahkan dalam laporan tersebut, Lesti disebut telah melengkapi laporannya dengan lampiran hasil visum. "Kami sudah lakukan visum. Itu untuk barang bukti yang dilaporkan," kata dia. Menurut Nurma Dewi, atas laporan tersebut, Rizky Billar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Sangkakan UUD KDRT No 23 tahun 2004. Tuntutan paling tinggi 15 tahun," katanya melansir hot.detik.com. Adapaun Lesti Kejora atau pun Rizky Billar, hingga saat ini masih bungkam terkait permasalahan ini. Keduanya belum bersedia memberikan keterangan secara resmi.
Lokal
Berita Sekadau, PIFA - Polres Sekadau menangkap seorang warga yang membeli 995 liter solar subsidi. Pria berinisial Z (25) itu akan menjualnya kembali di daerah lain dengan harga lebih tinggi. Kasat Reskrim Polres Sekadau AKP Anuar Syarifuddin mengatakan, Z ditangkap saat membawa solar subsidi tanpa dokumen yang sah. Sebanyak 995 liter solar subsidi itu disimpan dalam belasan jeriken kapasitas 70 liter dan 35 liter. "Dia membeli solar bersubsidi seharga Rp9.000 per liter dan rencananya solar tersebut akan dijual kembali ke daerah atau kabupaten lain dengan harga Rp11.000 per liter," kata Anuar, Kamis (21/4/2022). Atas perbuatannya, Z ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak lain yang terlibat "Kami berupaya mencegah kelangkaan yang disebabkan oleh adanya oknum yang melakukan penyelewengan BBM subsidi," tuturnya. Menurutnya, penegakan hukum ini dilakukan agar solar subsidi benar-benar digunakan oleh yang berhak. (ja)
Lifestyle
PIFA.CO.ID, LOKAL – Pemerintah berencana mewajibkan seluruh kendaraan bermotor memiliki asuransi Third Party Liability (TPL). Kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum untuk melaksanakan kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa penerbitan PP menjadi kewenangan pemerintah, sementara OJK akan menindaklanjuti aturan tersebut setelah diterbitkan.“Seperti saya sampaikan, amanah Undang-Undang P2SK itu diawali dengan Peraturan Pemerintah. Dan peraturan pemerintah itu domainnya bukan di OJK, melainkan di pemerintah. Kami akan mem-follow up Peraturan Pemerintah itu seperti apa,” ujar Ogi dalam acara Regulasi Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta Pusat, Senin (3/1/2025).Asuransi TPL dan PenerapannyaAsuransi TPL adalah produk yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat kendaraan bermotor yang diasuransikan. Saat ini, asuransi TPL masih bersifat sukarela dan umumnya berlaku untuk kendaraan yang dibeli melalui pinjaman perbankan atau perusahaan pembiayaan (multi-finance).“Yang sekarang sudah ada, TPL itu adalah untuk kepemilikan kendaraan yang berasal dari pinjaman bank atau multi-finance. Nah, itu bisa diwajibkan untuk punya TPL. Tapi untuk kendaraan non-pinjaman, kita harus menunggu Peraturan Pemerintah,” jelas Ogi.Semula, kebijakan ini direncanakan mulai berlaku pada Januari 2025. Namun, Ogi menyebut pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menyusun rancangan PP (RPP) yang akan menjadi landasan hukum bagi pelaksanaannya.“Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi (RPOJK) untuk program asuransi wajib tersebut,” tambahnya.Manfaat Asuransi WajibOgi menilai kebijakan ini bertujuan memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan. Dengan adanya asuransi wajib kendaraan bermotor, prinsip gotong royong dalam membagi risiko dapat mencegah kerugian besar akibat kecelakaan.“Dari perspektif konsumen, asuransi kendaraan akan membantu mereka dalam menanggung kerugian pihak ketiga jika terjadi kecelakaan. Dengan adanya asuransi, biaya tersebut dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi,” tuturnya dalam Insurance Forum 2024.Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan bagi pengguna jalan serta mendorong kesadaran akan pentingnya asuransi kendaraan bermotor di Indonesia. Namun, pelaksanaan aturan ini masih menunggu kepastian dari pemerintah terkait regulasi yang akan diterapkan.