Suasana pemukiman Yahudi di Tepi Barat Israel. (Getty Images)

PIFA, Internasional - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) mengecam keras tindakan Israel yang mengesahkan pemukiman Yahudi di Tepi Barat. Pernyataan ini dirilis Kemlu RI dalam laman resminya, pada Selasa (15/2/2023).

Setidaknya ada 9 pemukiman yang disahkan oleh Israel. Lokasi pemukiman tersebut direncanakan akan dibangun 10.000 rumah baru.

"Indonesia mengecam keras keputusan Israel mengesahkan 9 pemukiman Yahudi di Tepi Barat dan rencana pembangunan 10.000 rumah baru di wilayah tersebut," tulis Kemlu RI dalam pernyataannya, dikutip PIFA, Rabu (15/2).

Kemlu menyebut, keputusan disahkannya pemukiman tersebut bertentangan dengan hukum internasional. Selain itu, juga bertentangan dengan resolusi PBB.

Keputusan tersebut disinyalir juga dapat menyulut kembali ketegangan dan instabilitas kawasan setempat.

"Keputusan ini bertentangan dengan hukum internasional dan resolusi PBB terkait serta menyulut ketegangan dan instabilitas di kawasan," lanjut pernyataan

Pemerintah Indonesia pun meminta agar Komunitas Internasional bersatu mendesak Israel menghentikan putusan tersebut.

"Komunitas internasional harus bersatu mendesak Israel menghentikan tindakan-tindakan tersebut dan terus mendesak terciptanya solusi dua negara," tutup Kemlu RI. (yd)

PIFA, Internasional - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) mengecam keras tindakan Israel yang mengesahkan pemukiman Yahudi di Tepi Barat. Pernyataan ini dirilis Kemlu RI dalam laman resminya, pada Selasa (15/2/2023).

Setidaknya ada 9 pemukiman yang disahkan oleh Israel. Lokasi pemukiman tersebut direncanakan akan dibangun 10.000 rumah baru.

"Indonesia mengecam keras keputusan Israel mengesahkan 9 pemukiman Yahudi di Tepi Barat dan rencana pembangunan 10.000 rumah baru di wilayah tersebut," tulis Kemlu RI dalam pernyataannya, dikutip PIFA, Rabu (15/2).

Kemlu menyebut, keputusan disahkannya pemukiman tersebut bertentangan dengan hukum internasional. Selain itu, juga bertentangan dengan resolusi PBB.

Keputusan tersebut disinyalir juga dapat menyulut kembali ketegangan dan instabilitas kawasan setempat.

"Keputusan ini bertentangan dengan hukum internasional dan resolusi PBB terkait serta menyulut ketegangan dan instabilitas di kawasan," lanjut pernyataan

Pemerintah Indonesia pun meminta agar Komunitas Internasional bersatu mendesak Israel menghentikan putusan tersebut.

"Komunitas internasional harus bersatu mendesak Israel menghentikan tindakan-tindakan tersebut dan terus mendesak terciptanya solusi dua negara," tutup Kemlu RI. (yd)

0

0

You can share on :

0 Komentar