Gedung Pancasila Kementerian Luar Negeri RI. (Foto: Dok. Kemlu RI)

Berita Internasional, PIFA - Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri mengutuk keras kunjungan yang dilakukan oleh Menteri Keamanan Nasional Israel ke komplek Masjid Al-Aqsa, pada Selasa (3/1/2023). Pernyataan ini disampaikan Kemlu RI melalui laman resminya, Rabu (4/1).

"Indonesia mengutuk kunjungan Menteri Keamanan Nasional Israel ke komplek Masjid Al-Aqsa (03/01)," demikian bunyi pernyataannya, seperti dikutip PIFA.

Menurut Kemlu RI, kunjungan tersebut merupakan provokasi yang dapat memicu ketegangan dan siklus kekerasan baru di Palestina. Indonesia pun menyerukan Israel untuk menghormati status quo yang sudah disepakati bersama dan menghindari aksi dan provokasi yang mencederai tempat-tempat suci di Yerusalem. 

Kemudian, Indonesia juga menyerukan masyarakat internasional khususnya PBB untuk terus mendesak Israel untuk menghentikan segala tindakan yang dapat mempengaruhi stabilitas dan keamanan di Kawasan.

"Indonesia menekankan kembali pentingnya proses perdamaian Palestina - Israel berdasarkan prinsip "Two State Solution" sesuai parameter yang disepakati secara internasional," tutup pernyataan tersebut.

Dikutip dari laman resminya, berikut pernyataan lengkap Kemlu RI soal kunjungan Menteri Keamanan Nasional Israel ke komplek Masjid Al-Aqsa:

  1. Indonesia mengutuk kunjungan Menteri Keamanan Nasional Israel ke komplek Masjid Al-Aqsa (03/01). 
  2. Kunjungan tersebut merupakan provokasi yang dapat memicu ketegangan dan siklus kekerasan baru di Palestina.
  3. Indonesia menyerukan Israel untuk menghormati status quo yang sudah disepakati bersama dan menghindari aksi dan provokasi yang mencederai tempat-tempat suci di Yerusalem. 
  4. Indonesia menyerukan masyarakat internasional khususnya PBB untuk terus mendesak Israel untuk menghentikan segala tindakan yang dapat mempengaruhi stabilitas dan keamanan di Kawasan.
  5. Indonesia menekankan kembali pentingnya proses perdamaian Palestina - Israel berdasarkan prinsip "Two State Solution" sesuai parameter yang disepakati secara internasional.​

Berita Internasional, PIFA - Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri mengutuk keras kunjungan yang dilakukan oleh Menteri Keamanan Nasional Israel ke komplek Masjid Al-Aqsa, pada Selasa (3/1/2023). Pernyataan ini disampaikan Kemlu RI melalui laman resminya, Rabu (4/1).

"Indonesia mengutuk kunjungan Menteri Keamanan Nasional Israel ke komplek Masjid Al-Aqsa (03/01)," demikian bunyi pernyataannya, seperti dikutip PIFA.

Menurut Kemlu RI, kunjungan tersebut merupakan provokasi yang dapat memicu ketegangan dan siklus kekerasan baru di Palestina. Indonesia pun menyerukan Israel untuk menghormati status quo yang sudah disepakati bersama dan menghindari aksi dan provokasi yang mencederai tempat-tempat suci di Yerusalem. 

Kemudian, Indonesia juga menyerukan masyarakat internasional khususnya PBB untuk terus mendesak Israel untuk menghentikan segala tindakan yang dapat mempengaruhi stabilitas dan keamanan di Kawasan.

"Indonesia menekankan kembali pentingnya proses perdamaian Palestina - Israel berdasarkan prinsip "Two State Solution" sesuai parameter yang disepakati secara internasional," tutup pernyataan tersebut.

Dikutip dari laman resminya, berikut pernyataan lengkap Kemlu RI soal kunjungan Menteri Keamanan Nasional Israel ke komplek Masjid Al-Aqsa:

  1. Indonesia mengutuk kunjungan Menteri Keamanan Nasional Israel ke komplek Masjid Al-Aqsa (03/01). 
  2. Kunjungan tersebut merupakan provokasi yang dapat memicu ketegangan dan siklus kekerasan baru di Palestina.
  3. Indonesia menyerukan Israel untuk menghormati status quo yang sudah disepakati bersama dan menghindari aksi dan provokasi yang mencederai tempat-tempat suci di Yerusalem. 
  4. Indonesia menyerukan masyarakat internasional khususnya PBB untuk terus mendesak Israel untuk menghentikan segala tindakan yang dapat mempengaruhi stabilitas dan keamanan di Kawasan.
  5. Indonesia menekankan kembali pentingnya proses perdamaian Palestina - Israel berdasarkan prinsip "Two State Solution" sesuai parameter yang disepakati secara internasional.​

0

0

You can share on :

0 Komentar