Indonesia vs Vietnam: Kans Garuda Ukir Kemenangan Beruntun di Semifinal AFF Futsal 2026
Sports | Jumat, 10 April 2026
Indonesia vs Vietnam: Kans Garuda Ukir Kemenangan Beruntun di Semifinal AFF Futsal 2026. FFI
Sports | Jumat, 10 April 2026









Nasional

Berita Nasional, PIFA - Bambang Tri Mulyono akhirnya mencabut gugatan terkait dugaan ijazah palsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), usai ditetapkan jadi tersangka kasus penodaan agama. Menanggapi pencabutan gugatan itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan meminta agar Bambang segera bertobat. "Kalau dia mencabut, itukan hak mereka. Terlepas alasannya, ya kita menghormati alasan itu. Ya mudah-mudahan mereka sadar atas apa yang mereka lakukan," kata Ade kepada wartawan, Jumat (28/10/2022), dikutip dari detiknews. "Mudah-mudahan teman-teman itu dapat hidayah dari Tuhan ya dan bertobatlah, jangan memberikan narasi yang negatif, yang menimbulkan fitnah, dan menyebarluaskan kebohongan gitu," tandas Ade. Sebelumnya, Ade Irfan turut heran dengan narasi dugaan ijazah palsu Jokowi. Sebab menurutnya, setiap jenjang pendidikan yang dilewati Jokowi perlu ada ijazah. "Menggunakan logika, menggunakan akal pikiran ya. Kitakan diberikan Tuhan, Allah SWT, itu akal, itulah kelebihan manusia. Nah, pakai akal sehat saja, kalau mengatakan ijazah Pak Jokowi, SMA-SMP itu palsu, pertanyaan besarnya kenapa dia bisa kuliah. Kuliah itu pakai ijazah nggak?" pungkasnya. Ade menegaskan, jika Jokowi menggunakan ijazah palsu maka Jokowi tak akan bisa terdaftar sebagai siswa sekolah atau mahasiswa. Terlebih saat mendaftar administrasi untuk pemilihan pemimpin daerah hingga nasional. "Yang kedua, bisa nggak dia masuk wilayah percaturan politik, bisa sebagai wali kota, gubernur, dan presiden, itu saja. Makanya gunakan logika dan akal sehat," ucapnya. Ade menilai gugatan yang diajukan Bambang Tri Mulyono hanyan gugatan mencari sensasi. Sehingga malah memunculkan narasi negatif terhadap Jokowi. Seperti diberitakan sebelumnya, Bambang Tri Mulyono merupakan pihak yang menggugat Presiden Jokowi atas tuduhan ijazah palsu. Gugatan tersebut Bambang sampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Berdasarkan gugatan tersebut, Presiden Jokowi dinilai telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo. Dalam gugatannya, PN Jakarta Pusat juga diminta menyatakan bahwa Presiden Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024. (yd)
Nasional

Berita Nasional, PIFA - Komandan penanganan Covid-19 luar Jawa-Bali, Airlangga Hartarto menyampaikan, 15 orang Warga Negara Asing (WNA) yang hadir dalam tes MotoGP Mandalika dinyatakan positif Covid-19. Mereka berasal dari kalangan ofisial tim, jurnalis, dan vendor yang ikut dalam tes MotoGP di Sirkuit Mandalika pada 11-13 Februari 2022 lalu. "MotoGP Mandalika pada saat tes kemarin, 11-13 Februari, berlangsung secara aman dan lancar tanpa ada kendala yang signifikan," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, mengutip siaran KompasTV Senin (14/2/2022). "Perkembangan dari pembalap melalui tes PCR membuktikan karantina sistem bubble bisa bertahan hingga Minggu malam. Sementara dari segi ofisial, jurnalis, dan vendor dilaporkan 15 WNA positif namun tidak bergejala dan saat ini sedang diisolasi," lanjutnya. Menjelang pelaksanaan MotoGP Mandalika 2022 yang akan digelar pada 18-20 Maret mendatang, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI ini pun meminta agar angka vaksinasi di Lombok terus ditingkatkan. Menurutnya, ini merupakan upaya untuk pencegahan penularan virus di ajang olahraga. "Vaksinasi di Lombok terus didorong. Vaksin pertama di Mataram sudah 114 persen, vaksin dosis kedua 81,4 persen. Kemudian di Lombok Tengah vaksin pertama 82 persen dan vaksin kedua 62 persen. Ini akan terus dilanjutkan sampai MotoGP nanti," pungkasnya. (yd)
Politik

PIFA, Politik - Guru Besar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, mengungkapkan bahwa ciri-ciri pemerintahan otoriter mulai tampak dalam beberapa waktu terakhir. Dalam acara Sekolah Hukum di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta, Mahfud menyoroti tindakan lembaga eksekutif yang mulai mencampuri urusan legislatif dalam proses pembuatan aturan. Mahfud mencontohkan bahwa legislatif saat ini terlihat hanya menjadi "tukang stempel" bagi keinginan eksekutif. "Kita jangan teledor bahwa ini, perilaku-perilaku begini sudah muncul. Eksekutifnya intervensionis. Masuk ke sana, masuk ke sana, pakai bansos, pakai apa, pokoknya masuk. Enggak bisa baik-baik, injak kakinya," kata Mahfud. Ia juga menambahkan bahwa perilaku eksekutif yang intervensionis ini sangat mencolok, terutama dalam penggunaan berbagai alat seperti bantuan sosial untuk campur tangan dalam berbagai urusan. Menurut Mahfud, pola pemerintahan yang otoriter akan menghasilkan hukum yang bersifat ortodoks konservatif, di mana pembuatan aturan menjadi sentralistik dan dikendalikan dari pusat. Hukum semacam ini, lanjut Mahfud, menjadi pembenaran terhadap keinginan penguasa atau bersifat positivistik instrumentalistik. Mahfud mencontohkan hal ini dengan sebuah kasus di masa lalu ketika hukum dijadikan alat legitimasi kepentingan. "Sesuatu yang diinginkan itu dijadikan instrumen pembenar, dipositifkan menjadi hukum positif. Saya ingin umur calon kepala desa sekian. Lho enggak bisa, pak, ya (dipaksa) dipositifkan bagaimana caranya, suruh DPR ubah, suruh KPU, suruh pengadilan, langgar semua prosedur yang tersedia," kata Mahfud mencontohkan hukum jadi pembenar keinginan. Ia juga membandingkan dengan masa rezim Orde Baru, di mana aturan dibuat untuk memenuhi keinginan pribadi tertentu, seperti pembuatan pabrik mobil nasional yang didukung oleh kebijakan pemerintah tanpa memperhatikan prosedur yang benar. Mahfud menegaskan bahwa ciri negara demokratis sangat berbeda dengan pemerintahan otoriter. Dalam negara demokratis, legislatif menjadi penentu utama dalam pembuatan undang-undang dengan melibatkan aspirasi rakyat, bukan sekadar kehendak elite. "Legislatif menjadi penentu. Legislatif itu menentukan. Bukan menentukan, tetapi diam-diam dicokok. Kamu menentukan, tetapi disuruh menentukan. Ini, lo, yang kamu tentukan. Dipesan. Itu tidak demokratis," ujar dia. Ia juga menyebutkan bahwa dalam negara demokratis, interpretasi hukum harus dibatasi agar tidak sewenang-wenang. "Undang-undang sudah berbunyi begini, jangan sembarangan menafsirkan hukum," tambahnya. Mahfud menekankan pentingnya metode yang tepat dalam menafsirkan hukum agar implementasinya tidak dilakukan secara sewenang-wenang, menjaga agar hukum tetap sesuai dengan semangat demokrasi dan keadilan.