Foto: Dok. Prokopim Kubu Raya

Foto: Dok. Prokopim Kubu Raya

Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-LokalInformasi Geospasial Dasar Kebijakan Pembangunan Kubu Raya

Informasi Geospasial Dasar Kebijakan Pembangunan Kubu Raya

Kubu Raya | Jumat, 19 Agustus 2022

Berita Lokal, PIFA - Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan penyelenggaraan Informasi Geospasial melalui simpul jaringan informasi geospasial daerah, diharapkan dapat menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan daerah serta menavigasi dalam pengambilan kebijakan pembangunan di Kubu Raya. 

“Melalui penyelenggaraan informasi geospasial daerah, data dan informasi yang bersifat akurat, mutakhir, terintegrasi, akuntabel dan handal, mudah diakses serta berkelanjutan,” ungkapnya, usai membuka Lokakarya Penguatan Peta Kerja Pembangunan Infrastruktur Informasi Geospasial Daerah Kabupaten Kubu Raya, kemarin. 

Muda menambahkan, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di daerah dapat dilakukan secara tepat, efektif, efisien, berkeadilan, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. 

"Melalui simpul jaringan informasi geospasial daerah, tanggung jawab terhadap data atau informasi geospasial tematik menjadi lebih jelas,” katanya. 

Dengan demikian, lanjut Muda, para pemangku kepentingan dalam melaksanakan program pembangunan di daerah dapat mendarat tepat pada sasaran pembangunan secara masif, terukur dan berdampak secara optimal serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.

"Untuk lebih mengoptimalkan pemanfaatan informasi geospasial daerah, dikembangkan aplikasi webgis kepong bakul, sebagai instrumen analisa data dan informasi geospasial dalam berbagai data dan informasi geospasial,” lanjutnya. 

Dia menambahkan, manfaat lain dari aplikasi geoportal adalah untuk menghindari duplikasi data, sehingga kebijakan satu peta (one map policy) dapat terimplementasi dengan baik. 

“Terutama data yang ada dapat disajikan lebih baik dan terintegrasi secara online antar simpul jaringan maupun simpul jaringan informasi geospasial nasional,” ungkapnya.

Selain itu, Muda menambahkan, geoportal juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari portal ekosistem data dalam mewujudkan Satu Data Indonesia (SDI) tingkat daerah Kabupaten Kubu Raya.

“Semoga lokakarya penguatan peta kerja pembangunan infrastruktur informasi geospasial daerah Kabupaten Kubu Raya dapat berjalan lancar. Ini demi mewujudkan Kabupaten Kubu Raya yang bahagia, bermartabat, terdepan, berkualitas dan religius. Dari Kubu Raya untuk Indonesia,” tutupnya. 

Sementara, Ibnu Sofian, Deputi Bidang Informasi Geospasial melihat pembangunan IKN yang ditempatkan di Pulau Kalimantan, tentu mempengaruhi perekonomian. Perputaran ekonomi sangat tinggi, terutama ekonomi digital akan sangat memiliki dampak yang luas. "Kita ini sudah masuk Industri 4.0, sebetulnya geospasial itu dasar untuk industrinya, tidak hanya dari sisi perencanaan, tetapi investasi sampai ke komersialisasi data tersebut. Contoh aplikasi online, itu ditentukan posisi yang diperoleh data dari geospasial, logistik, penyebaran barang, lokasi warung dan segala macam dan bisa dipantau dengan baik," ucapnya. 

Dia melanjutkan, jadi data geospasial adalah jantung dari industri ke depan dan Kubu Raya menjadi pioner untuk masa depan itu untuk pengembangan industri, karena SDMnya di sisi pemerintahan sudah siap dibandingkan dengan daerah lain. 

"Meskipun IKN pindah ke Kalimantan, pusat industrinya bisa menyebar, tidak hanya terpusat di pulau jawa. Kita tidak ingin jadi Jawa sentris. Saya berharap, Kubu Raya menjadi presuar jadi titik awal pengembangan industri. Seperti saat ini yang mengembangkan data geospasial ada di daerah Sumedang," ucapanya.

Rekomendasi

Foto: Misi Lintas Benua, Empat Penggawa Timnas Siap Tempur di Sydney | Pifa Net

Misi Lintas Benua, Empat Penggawa Timnas Siap Tempur di Sydney

Indonesia
| Minggu, 16 Maret 2025
Foto: 2 Perempuan Iran Ditangkap karena Joget di Kuburan Pahlawan | Pifa Net

2 Perempuan Iran Ditangkap karena Joget di Kuburan Pahlawan

Internasional
| Sabtu, 25 Januari 2025
Foto: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK sebagai Tersangka | Pifa Net

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK sebagai Tersangka

Indonesia
| Kamis, 20 Februari 2025
Foto: Ridwan Kamil Diterpa Isu Perselingkuhan oleh Lisa Mariana | Pifa Net

Ridwan Kamil Diterpa Isu Perselingkuhan oleh Lisa Mariana

Indonesia
| Kamis, 27 Maret 2025
Foto: Kapolri Tegaskan Sanksi Tegas untuk Kasat Narkoba Polres Nunukan jika Terbukti Selundupkan Sabu | Pifa Net

Kapolri Tegaskan Sanksi Tegas untuk Kasat Narkoba Polres Nunukan jika Terbukti Selundupkan Sabu

Nasional
| Jumat, 11 Juli 2025
Foto: Empat Kandidat Potensial Pengganti Thiago Motta di Juventus | Pifa Net

Empat Kandidat Potensial Pengganti Thiago Motta di Juventus

Italia
| Sabtu, 1 Maret 2025
Foto: Tips Membuat Ikan Bakar Tanpa Arang, Tetap Harum dan Berempah | Pifa Net

Tips Membuat Ikan Bakar Tanpa Arang, Tetap Harum dan Berempah

Indonesia
| Kamis, 9 Januari 2025
Foto: 10 Besar Klasemen Liga Inggris Tahun 2024: Arsenal Teratas, MU Paling Buntut | Pifa Net

10 Besar Klasemen Liga Inggris Tahun 2024: Arsenal Teratas, MU Paling Buntut

Inggris
| Rabu, 1 Januari 2025
Foto: Momen saat Patrick Kluivert dan Jordi Cruyff Mendarat di Jakarta | Pifa Net

Momen saat Patrick Kluivert dan Jordi Cruyff Mendarat di Jakarta

Indonesia
| Senin, 10 Maret 2025
Foto: Putri Nikita Mirzani, LM, Kabur dari Safe House dan Datangi Kantor Razman Nasution | Pifa Net

Putri Nikita Mirzani, LM, Kabur dari Safe House dan Datangi Kantor Razman Nasution

Indonesia
| Jumat, 10 Januari 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Komitmen Perangi Narkoba, Ini Langkah Kemenkumham Kalbar | Pifa Net

Komitmen Perangi Narkoba, Ini Langkah Kemenkumham Kalbar

Berita Kalbar, PIFA - Mengantisipasi meningkatnya upaya penyelundupan Narkotika kedalam Lapas/Rutan di Kalimantan Barat, Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Huhum dan HAM Kalimantan Barat memberikan penguatan kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, Selasa (24/05/2022).  Menghadirkan narasumber dari BNN Provinsi Kalimantan Barat, dengan pembahasan terkait Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Pria Wibawa melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Ika Yusanti, Kegiatan ini guna meningkatkan kewaspadaan petugas Lapas/Rutan terkait upaya penyelundupan yang akhir-akhir ini marak terjadi dengan berbagai macam modus. “Dalam beberapa bulan terakhir ini terjadi upaya memasukan narkotika kedalam Lapas/Rutan yang berhasil digagalkan oleh petugas, menyikapi hal tersebut, kami tidak mau lengah dan terus berupaya memberikan penguatan-penguatan kepada petugas, salah satunya dengan Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan ini,” ucap Ika. Ika berharap dengan adanya kegiatan ini dapat menambah pengetahuan dan meningkatkan kewaspadaan petugas dalam mencegah peredaran gelap narkotika dilingkungan Lapas/Rutan. “Kita datangkan narasumber dari BNNP Kalbar, sehingga peserta bisa berkomunikasi langsung terkait upaya-upaya apa saja yang dapat dilakukan dalam mencegah peredaran gelap narkotika. Kita semua tau dalam mengatasi persoalan narkotika tidak bisa berjalan sendiri, harus ada sinergitas antar Lembaga / intansi terkait. Maka kami gandeng BNNP Kalimantan Barat,” jelas Ika. Sementara itu Penyuluh narkoba Ahli Madya BNN Provinsi Kalimantan Barat Yunitasari mengatakan, deteksi dini merupakan Langkah paling efektif dalam pencegahan peredaran gelap narkotika. “BNNP Kalbar dan Kemenkumham Kalbar bisa melakukan Kerjasama baik itu program atau bertukar informasi terkait peredaran gelap Narkotika,” ujar Yunitasari. Menurutnya semua orang memiliki potensi untuk penyalahgunaan narkotika deteksi ini kita bisa bekerja sama, artinya secara berkala  kita lakukan deteksi dini melalui kerjasama dengan BNNP. “Kami siap membantu untuk melakukan deteksi dini, itu bisa kita lakukan melalui tes urine, baik untuk petugas ataupun Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Selain itu Kerjasama antar Lembaga juga perlu dilakukan, baik kerjsama internal maupun langsung kemasyarakat jadi kerjasama itu bisa kita lakukan  dalam rangka deteksi dini terhadap aparat, kemudian juga bisa kerjasama dalam bentuk kegiatan kemasyarakat,” pungkasnya. (ja)

Kalbar
| Rabu, 25 Mei 2022

Nasional

Foto: Cair Juni 2022, Ini Kriteria Penerima Tunjangan Insentif Bagi Guru Madrasah Bukan PNS dari Kemenag | Pifa Net

Cair Juni 2022, Ini Kriteria Penerima Tunjangan Insentif Bagi Guru Madrasah Bukan PNS dari Kemenag

Berita Nasional, PIFA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, tunjangan insentif bagi Guru Madrasah bukan PNS akan segera dicarikan secara bertahap bulan Juni 2022. "Hasil cek terakhir saya ke jajaran Ditjen Pendidikan Islam, mereka sudah menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Dana. Jika begitu, maka KPPN akan segera menyalurkan anggaran yang sudah teralokasi di RKAKL Kementerian Agama ke Rekening Bank Penyalur insentif guru madrasah bukan PNS,” jelas Menag di Jakarta, Kamis (16/6/2022), dikutip dari laman Kemenag. "Saya minta akhir Juni 2022, dana ini sudah bisa masuk ke rekening guru madrasah bukan PNS penerima insentif," lanjutnya. Dijelaskannya, insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Besarannya adalah Rp250ribu per bulan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini sedang diproses pencairan untuk enam bulan bagi 216 ribu guru madrasah bukan PNS. Menag menuturkan, insentif tersebut merupakan bentuk rekognisi negara untuk para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa.  Sementara itu, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain menyampaikan, karena keterbatasan anggaran, insentif diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi. Adapun kriterianya, lanjut M Zain, adalah sebagai berikut:  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);  2. Belum lulus sertifikasi; 3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;  5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru. "Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi," tegas M Zain. 6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;  7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya; 8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.  9. Belum usia pensiun (60 tahun).  "Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," sebut M Zain. 10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.  11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.  12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif. "Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar," tutupnya. (yd)

Indonesia
| Senin, 20 Juni 2022

Lokal

Foto: Sekda Ketapang Resmi Buka Liga Asosiasi Futsal Ketapang Tahun 2022 | Pifa Net

Sekda Ketapang Resmi Buka Liga Asosiasi Futsal Ketapang Tahun 2022

Berita Ketapang, PIFA - Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang Alexander Wilyo, S.STP.,M.Si membuka langsung Liga Asosiasi Futsal Ketapang (AFK) Ketapang 2022, Sabtu (05/02/2022) bertempat di Lapangan Futsal Chrisma Ketapang. Sekda dalam kesempatan tersebut mengapresiasi atas terselenggarannya event olahraga Liga AFK 2022.  "Sebagai pemerintah daerah, kita akan mendukung dan terus melakukan pembinaan terhadap asosiasi futsal begitu juga cabang olahraga sepak bola lainnya," ujar Beliau  Lebih lanjut Beliau mengatakan, sejak enam tahun lalu, pihaknya telah memberikan dukungan dalam bentuk anggaran guna memfasilitasi event futsal di Kabupaten Ketapang.  "Artinya pemerintah daerah sudah mendukung dan memfasilitasi kejuaraan-kejuaraan futsal di Kabupaten Ketapang, seperti yang sudah kita laksanakan dari 2016, seperti Jurnalis Cup, Kajari Cup dan hari ini lahir lagi Liga AFK 2022," terang Beliau. Selain itu Beliau juga berharap, dari ajang ini akan banyak muncul atlet berprestasi yang berasalan dari Kabupaten Ketapang dan dapat mewakili Kabupaten Ketapang dalam ajang nasional. "Seperti yang udah ada sekarang, Doni dari Pesaguan, dia sekarang kita anggap sudah jadi atlet futsal profesional, sudah mengikuti kejuaraan ditingkat nasional," imbuhnya. Sementara itu Ketua Asosiasi Futsal Kabupaten Ketapang (AFK), Agus Kurniawan mengatakan bahwa Liga AFK 2022 diikuti 20 klub dengan sistem pertandingan kompetisi full.  "Akan ada 380 pertandingan, yang dilaksanakan setiap Sabtu dan Minggu, insyallah selesai dalam 19 minggu, ditambah libur puasa dan lebaran, jadi 24 minggu," jelasnya usai seremonial pembukaan. Ketua AFK Ketapang ini  juga menambahkan bahwa pertandingan tak hanya digelar di Kota Ketapang namun juga akan dilaksanakan di Kecamatan Sandai.  "Paruh musim kita akan bermain di Kecamatan Sandai, jadi tanggal 7 dan 8 awal paruh musim kita akan melaksanakan tour turnamen di Kecamatan Sandai," pungkas Beliau. (ja)

Ketapang
| Senin, 7 Februari 2022
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5