Ini 5 Hal yang Bikin Pengajuan Paspormu Ditolak
Indonesia | Jumat, 26 Juli 2024
PIFA, Lifestyle - Paspor adalah dokumen penting yang harus kamu miliki untuk bepergian ke luar negeri. Tanpa paspor, kamu tidak akan dapat melewati pemeriksaan imigrasi dan berkunjung ke negara tujuan. Oleh karena itu, penting untuk memastikan semua langkah dalam proses pembuatan paspor dilakukan dengan benar.
Selain menyiapkan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, dan Buku Nikah (bagi yang sudah menikah), ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk memastikan permohonan paspormu tidak dibatalkan. Berikut adalah lima hal yang bisa membatalkan pengajuan paspormu:
1. Memberikan Keterangan yang Tidak Benar
Saat proses pengajuan paspor, kamu akan melewati tahapan wawancara dengan petugas imigrasi. Pada tahap ini, kamu akan diminta untuk memberikan informasi mengenai data pribadi dan tujuan pembuatan paspor. Penting untuk memberikan keterangan yang akurat dan jujur. Jika terbukti memberikan informasi yang tidak benar, pengajuan paspormu bisa saja dibatalkan.
2. Tidak Mengambil Paspor dalam Waktu Satu Bulan
Salah satu alasan pengajuan paspor bisa dibatalkan adalah jika kamu tidak mengambil paspor tersebut dalam jangka waktu satu bulan setelah proses penerbitan selesai. Jika melewati batas waktu tersebut, kamu harus mengajukan permohonan paspor baru dari awal.
3. Kesalahan atau Kerusakan Selama Proses Penerbitan
Jika terjadi kesalahan atau kerusakan pada paspor selama proses penerbitan, permohonan paspor bisa dibatalkan. Namun, hal ini menjadi tanggung jawab petugas imigrasi, sehingga kamu tidak akan dikenakan biaya tambahan untuk pembuatan paspor baru.
4. Mendapatkan Paspor Secara Ilegal
Paspor yang diperoleh melalui cara ilegal dianggap tidak sah. Misalnya, jika seseorang menggunakan paspor orang lain atau mendapatkan paspor melalui jalur yang tidak sah, hal ini dapat mengakibatkan hukuman sesuai peraturan yang berlaku.
5. Pemilik Paspor Meninggal Dunia Selama Proses Penerbitan
Permohonan paspor akan otomatis dibatalkan jika pemilik paspor meninggal dunia selama proses penerbitan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pembatalan Paspor.
Dengan memperhatikan hal-hal di atas, kamu bisa memastikan proses pengajuan paspormu berjalan lancar dan tidak mengalami masalah. Pastikan semua dokumen dan informasi yang diperlukan sudah lengkap dan benar sebelum mengajukan permohonan.