Hal-hal yang menyebabkan paspor ditolak saat pengajuan. (Ilustrasi: IDNTimes)

Hal-hal yang menyebabkan paspor ditolak saat pengajuan. (Ilustrasi: IDNTimes)

Berandascoped-by-BerandaLifestylescoped-by-LifestyleIni 5 Hal yang Bikin Pengajuan Paspormu Ditolak

Ini 5 Hal yang Bikin Pengajuan Paspormu Ditolak

Indonesia | Jumat, 26 Juli 2024

PIFA, Lifestyle - Paspor adalah dokumen penting yang harus kamu miliki untuk bepergian ke luar negeri. Tanpa paspor, kamu tidak akan dapat melewati pemeriksaan imigrasi dan berkunjung ke negara tujuan. Oleh karena itu, penting untuk memastikan semua langkah dalam proses pembuatan paspor dilakukan dengan benar.

Selain menyiapkan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, dan Buku Nikah (bagi yang sudah menikah), ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk memastikan permohonan paspormu tidak dibatalkan. Berikut adalah lima hal yang bisa membatalkan pengajuan paspormu:

1. Memberikan Keterangan yang Tidak Benar

Saat proses pengajuan paspor, kamu akan melewati tahapan wawancara dengan petugas imigrasi. Pada tahap ini, kamu akan diminta untuk memberikan informasi mengenai data pribadi dan tujuan pembuatan paspor. Penting untuk memberikan keterangan yang akurat dan jujur. Jika terbukti memberikan informasi yang tidak benar, pengajuan paspormu bisa saja dibatalkan.

2. Tidak Mengambil Paspor dalam Waktu Satu Bulan

Salah satu alasan pengajuan paspor bisa dibatalkan adalah jika kamu tidak mengambil paspor tersebut dalam jangka waktu satu bulan setelah proses penerbitan selesai. Jika melewati batas waktu tersebut, kamu harus mengajukan permohonan paspor baru dari awal.

3. Kesalahan atau Kerusakan Selama Proses Penerbitan

Jika terjadi kesalahan atau kerusakan pada paspor selama proses penerbitan, permohonan paspor bisa dibatalkan. Namun, hal ini menjadi tanggung jawab petugas imigrasi, sehingga kamu tidak akan dikenakan biaya tambahan untuk pembuatan paspor baru.

4. Mendapatkan Paspor Secara Ilegal

Paspor yang diperoleh melalui cara ilegal dianggap tidak sah. Misalnya, jika seseorang menggunakan paspor orang lain atau mendapatkan paspor melalui jalur yang tidak sah, hal ini dapat mengakibatkan hukuman sesuai peraturan yang berlaku.

5. Pemilik Paspor Meninggal Dunia Selama Proses Penerbitan

Permohonan paspor akan otomatis dibatalkan jika pemilik paspor meninggal dunia selama proses penerbitan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pembatalan Paspor.

Dengan memperhatikan hal-hal di atas, kamu bisa memastikan proses pengajuan paspormu berjalan lancar dan tidak mengalami masalah. Pastikan semua dokumen dan informasi yang diperlukan sudah lengkap dan benar sebelum mengajukan permohonan.

Rekomendasi

Foto: Pelaku Kasus Ledakan Senter Rakitan di Siantan Ternyata Tetangga Korban | Pifa Net

Pelaku Kasus Ledakan Senter Rakitan di Siantan Ternyata Tetangga Korban

Pontianak
| Sabtu, 1 Februari 2025
Foto: Ruben Amorim Ungkap Liga Europa Lebih Berat Dibanding Liga Champions | Pifa Net

Ruben Amorim Ungkap Liga Europa Lebih Berat Dibanding Liga Champions

Inggris
| Sabtu, 8 Maret 2025
Foto: Deretan Bintang Liga Inggris yang Menolak Real Madrid, No 1 Pernah Bela Barcelona | Pifa Net

Deretan Bintang Liga Inggris yang Menolak Real Madrid, No 1 Pernah Bela Barcelona

Inggris
| Senin, 3 Maret 2025
Foto: Sinopsis The Potato Lab: Drama Comeback Kang Tae Oh yang Dinanti Penggemar | Pifa Net

Sinopsis The Potato Lab: Drama Comeback Kang Tae Oh yang Dinanti Penggemar

Indonesia
| Selasa, 4 Maret 2025
Foto: Viral Warga di Landak Santai Jualan Gorengan Saat Banjir Setinggi Dada Orang Dewasa | Pifa Net

Viral Warga di Landak Santai Jualan Gorengan Saat Banjir Setinggi Dada Orang Dewasa

Landak
| Senin, 27 Januari 2025
Foto: 5 Rekomendasi Drama Korea Bertabur Bintang di Awal 2025 | Pifa Net

5 Rekomendasi Drama Korea Bertabur Bintang di Awal 2025

Indonesia
| Sabtu, 4 Januari 2025
Foto: Bupati Kapuas Hulu Hadiri Deklarasi Stop Buang Air Besar Sembarangan di Putussibau Utara | Pifa Net

Bupati Kapuas Hulu Hadiri Deklarasi Stop Buang Air Besar Sembarangan di Putussibau Utara

Kapuas Hulu
| Rabu, 22 Januari 2025
Foto: Konsumsi Alkohol Berisiko Mempercepat Kerusakan Hati, Ini Penjelasan Dokter | Pifa Net

Konsumsi Alkohol Berisiko Mempercepat Kerusakan Hati, Ini Penjelasan Dokter

Indonesia
| Minggu, 2 Februari 2025
Foto: Larasati Nugroho Alami Kecelakaan, Hasil Tes Urine Negatif Alkohol dan Narkoba | Pifa Net

Larasati Nugroho Alami Kecelakaan, Hasil Tes Urine Negatif Alkohol dan Narkoba

Indonesia
| Sabtu, 1 Februari 2025
Foto: Tips Menu Sahur yang Bisa Bikin Perut Kenyang Lebih Lama | Pifa Net

Tips Menu Sahur yang Bisa Bikin Perut Kenyang Lebih Lama

Indonesia
| Selasa, 4 Maret 2025

Berita Terkait

Nasional

Foto: Pantau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar, Mendag Zulhas: Kita Ingin Pedagang dan Pembeli Bahagia | Pifa Net

Pantau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar, Mendag Zulhas: Kita Ingin Pedagang dan Pembeli Bahagia

Berita Nasional, PIFA - Menteri Perdagangan (Mendag) RI Zulkifli Hasan langsung tancap gas memantau harga-harga kebutuhan pokok di Pasar Cibubur di Jakarta Timur, pada hari pertama tugasnya menjadi Mendag, Kamis (16/6/2022). Tampak hadir mendampingi Mendag Zulhas, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga dan Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto. Mendag mengatakan, dengan melihat stok pangan dan mendengar langsung keluh kesah para pedagang dan pembeli, dapat menjadi bahan untuk  merumuskan berbagai strategi penanganan masalah pangan secara nasional dengan prinsip keadilan sehingga pedagang dan pembeli bahagia. “Kemendag harus menjadi yang paling depan mengatur prinsip keadilan dalam perdagangan. Regulasi harus adil. Pedagang dan pembeli harus jujur, seimbang, dan saling memberikan maslahat satu sama lain. Pembelinya bahagia. Pedagang bahagia. Jangan sampai ada yang menimbun, menahan harga, dan lainnya,” katanya. Sebelumnya, Mendag mengatakan turun ke pasang sangat penting lantaran dapat mendengar langsung keluhan pedagang dan pembeli, “Sebelum rapat-rapat, justru (kunjungan ke pasar) ini yang penting. Saya dengarkan langsung tadi keluhan pedagang dan masyarakat pembeli. Harga-harga barang kebutuhan pokok harus segera kita kendalikan dan cari solusinya. Kasihan rakyat,” ujarnya. Untuk itu Mendag Zulhas menegaskan bahwa Kementerian Perdagangan harus menjadi regulator yang adil. Dengan prinsip keadilan, persoalan-persoalan bisa diurai. Mendag menambahkan, prinsip keadilan harus dikedepankan. Sebab orientasinya untuk kesejahteraan rakyat. “Kita mulai dari sini. Saya ingin pedagang danpembeli bahagia. Adil, saling memberikan kebaikan satu sama lain. Itu berkah namanya,” tambahnya. Terkait minyak goreng, Mendag Zulhas memaparkan, segera mengambil kebijakan agar harga minyak goreng curah dapat dikemas dengan kemasan sederhana dan terkendali di harga Rp14.000/liter. Selain mengecek harga di Pasar Cibubur, Mendag Zulhas juga mendengarkan keluh kesah para pedagang dan pembeli. Pedagang daging dan telur bernama Eti mengeluhkan terus naiknya harga sembako yang membuatnya kesulitan menjual dengan harga yang menguntungkan. “Dari sananya sudah mahal, terpaksa kita ambil untung hanya sedikit. Kalau mahal, tidakada yang mau membeli. Semua jadi susah. Bukan hanya pembeli, pedagang juga bingung soal harga ini, Pak,” katanya. Kemuidan, pada kesempatan tersebut, secara pribadi Mendag Zulhas memberi hadiah perjalanan umroh kepada sepasang suami istri yang berjualan sembako di Pasar Cibubur, bernama Warman dan Eli Nurliah. Keduanya sempat terharu dan menitikkan air mata. “Kami sangat bersyukur. Terima kasih kepada Pak Menteri yang sudah memperhatikan para pedagang,” tutur Eli. Di Pasar Cibubur terpantau minyak goreng curah mendapat pasokan rutin dengan harga jual ke konsumen akhir sebesar Rp14.000/liter. Sementara minyak goreng kemasan premium dijual dengan harga Rp24.000/liter. Untuk komoditas lain, yaitu gula dijual Rp14.000/kg, tepung terigu kemasan Rp12.000/kg, telur ayam ras Rp29.000/kg, daging ayam Rp40.000/kg, daging sapi Rp140.000/kg, cabai merah keriting Rp90.000/kg, cabai merah besar Rp90.000/kg, cabai rawit merah Rp110.000/kg, bawang merah Rp60.000/kg, bawang putih honan Rp30.000/kg, serta bawang putih kating Rp42.000/kg. Sebagai informasi, Zulhas ditunjuk Presiden Jokowi untuk menyelesaikan persoalan yang ada, mulai dari masalah rantai pasok hingga melambungnya harga-harga barang kebutuhan pokok (bapok), termasuk minyak goreng.Presiden Jokowi memandang, Zulhas memiliki pengalaman dan rekam jejak yang panjang dan akan sangat bagus untuk Menteri Perdagangan. Urusan pangan dan makanan memerlukan pengalaman lapangan dan memerlukan kerja-kerja lapangan dan langsung melihat persoalan yang utamanya berkaitan dengan kebutuhan pokok rakyat dan ini menjadi kunci utama kebutuhan pokok di dalam negeri. Ini yang harus dijaga. Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi pada Rabu (15/6). (yd)

Jakarta
| Jumat, 17 Juni 2022

Teknologi

Foto: Ini Cara Cek Pengeluaran Grab Selama Setahun, Cocok untuk Evaluasi Keuangan | Pifa Net

Ini Cara Cek Pengeluaran Grab Selama Setahun, Cocok untuk Evaluasi Keuangan

PIFA.CO.ID, TEKNO - Grab Wrapped kini menjadi tren yang tengah populer di media sosial. Grab Wrapped adalah fitur yang memberikan rangkuman transaksi pengguna sepanjang tahun di aplikasi Grab, mulai dari pemesanan Grab Car hingga Grab Food.Fitur ini pun menjadi tren. Banyak pengguna Grab membagikan tangkapan layar yang menunjukkan pengeluaran atau transaksi mereka selama setahun menggunakan layanan Grab.Nah buat kamu yang ingin ikut mencobanya, Berikut cara melihat Grab Wrapped melalui aplikasi: 1. Buka aplikasi Grab di HP.2. Masuk ke akun Grab yang ingin dilihat riwayat transaksinya.3. Di halaman utama aplikasi, ketuk menu "Aktivitas".4. Pilih menu "Riwayat" yang terletak di pojok kanan atas halaman.5. Riwayat aktivitas akan ditampilkan sesuai dengan kategori layanan yang tersedia.
Selain melalui aplikasi, riwayat transaksi Grab juga dapat diakses melalui situs web resmi. Untuk mengetahui total transaksi di Grab dalam periode waktu tertentu, pengguna bisa memanfaatkan fitur laporan pengeluaran yang tersedia di website Grab.

Indonesia
| Kamis, 19 Desember 2024

Nasional

Foto: Polisi Telah Periksa Pria Pemegang Es Krim di Video Oklin Fia | Pifa Net

Polisi Telah Periksa Pria Pemegang Es Krim di Video Oklin Fia

PIFA, Nasional - Kasus konten jilat es krim yang melibatkan selebgram terkenal, Oklin Fia, dan seorang pria pemegang es krim, memasuki babak baru. Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) mengumumkan rencana segera melakukan gelar perkara terkait insiden yang viral di media sosial tersebut. "Nanti kita gelar kan. Ya harapan kami sih secepatnya (gelar perkara)," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin seperti dikutip dari detikcom, Rabu (20/9/23). Selama penyelidikan, pihak kepolisian telah melakukan klarifikasi dengan beberapa ahli, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI). Komarudin menjelaskan bahwa gelar perkara akan dilakukan setelah memeriksa ahli pidana yang relevan. "Ya kalau ahlinya sudah bisa diselesaikan semua kita gelar. Ahli pidana kalau nggak salah (belum diperiksa)," ungkapnya. Gelar perkara ini akan menentukan apakah ada unsur pidana yang terlibat dalam kasus tersebut. Jika ada, status kasus akan dinaikkan ke tahap penyidikan yang lebih lanjut. "Sekiranya nanti memenuhi unsur, tentu akan dinaikkan status ke penyidikan. Sekiranya ya, kalau memenuhi unsur. Kalo penyidikan di BAP ulang," tambahnya. Sementara itu, pria yang berperan sebagai pemegang es krim dalam video yang menjadi viral telah diperiksa oleh pihak kepolisian. Hasil pemeriksaan tersebut akan segera diumumkan kepada publik oleh pihak berwenang. "Sudah diperiksa," kata Kapolres Komarudin. Meskipun pemeriksaan telah dilakukan, Komarudin mengungkapkan bahwa saat ini hasilnya belum dapat disampaikan kepada publik. "Ya hasilnya belum bisa disampaikan," ujarnya. Sebelumnya, Oklin Fia telah mengklarifikasi bahwa sosok pria dalam video tersebut merupakan seorang make-up artist dan bukan pacarnya. "Bukan (pacar), orang make-up. Intinya orang make-up," kata Oklin Fia kepada wartawan setelah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis, 24 Agustus lalu. (ad)

Jakarta
| Rabu, 20 September 2023
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5