Lirik full Lagu "Bayar Bayar Bayar" karya Band Sukatani yang ditarik dari peredaran. (X.com)

Lirik full Lagu "Bayar Bayar Bayar" karya Band Sukatani yang ditarik dari peredaran. (X.com)

Berandascoped-by-BerandaPifabizscoped-by-PifabizIni Lirik Full Lagu "Bayar Bayar Bayar" Band Sukatani yang Ditarik dari Peredaran

Ini Lirik Full Lagu "Bayar Bayar Bayar" Band Sukatani yang Ditarik dari Peredaran

Indonesia | Jumat, 21 Februari 2025

PIFAbiz - Band punk asal Purbalingga, Sukatani, mendadak mengunggah video permintaan maaf kepada Kapolri terkait lagu mereka, Bayar Bayar Bayar, yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, dua personelnya, Muhammad Syifa Al-Lutfi (Alectroguy) dan Novi Citra Indriyati (Twister Angel), muncul tanpa topeng—identitas khas mereka selama ini.

"Kami memohon maaf sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan Institusi Polri atas lagu Bayar Bayar Bayar yang telah viral," ujar Alectroguy. Ia menegaskan bahwa lagu tersebut bukan untuk menyindir institusi kepolisian secara keseluruhan, melainkan hanya ditujukan kepada oknum yang melanggar aturan.

Sebagai bentuk tanggung jawab, Sukatani memutuskan menarik lagu tersebut dari seluruh platform digital. "Melalui pernyataan ini, kami telah mencabut lagu Bayar Bayar Bayar," kata mereka.

Sukatani, yang terbentuk sejak 2022, dikenal dengan gaya unik mereka, termasuk penggunaan topeng dan membagikan hasil bumi di atas panggung sebagai bentuk dukungan bagi petani. Band ini pernah tampil di festival besar seperti Synchronize dan Pestapora.

Video permintaan maaf ini memicu reaksi luas di kalangan musisi dan warganet. Tagar #KamiBersamaSukatani ramai menggema di media sosial sebagai bentuk dukungan, dengan musisi seperti Baskara Hindia, The Jansen, dan The Brandals menyuarakan solidaritas. Banyak yang menilai ini sebagai bentuk pembungkaman terhadap ekspresi seni, terutama di tengah maraknya protes dengan tagar #IndonesiaGelap.

Meski Sukatani menyatakan permintaan maaf dilakukan tanpa paksaan, banyak pihak menganggap peristiwa ini sebagai bentuk tekanan terhadap kebebasan berkarya di Indonesia.

Lirik Lagu Bayar Bayar Bayar


Mau bikin SIM bayar polisi
Ketilang di jalan bayar polisi
Touring motor gede bayar polisi
Angkot mau ngetem bayar polisi

Aduh aduh ku tak punya uang
Untuk bisa bayar polisi

Mau bikin gigs bayar polisi
Lapor barang hilang bayar polisi
Masuk ke penjara bayar polisi
Keluar penjara bayar polisi

Aduh aduh ku tak punya uang
Untuk bisa bayar polisi

Mau korupsi bayar polisi
Mau gusur rumah bayar polisi
Mau babat hutan bayar polisi
Mau jadi polisi bayar polisi

Aduh aduh ku tak punya uang
Untuk bisa bayar polisi

Rekomendasi

Foto: Phil Foden Beberkan 3 Target Manchester City Musim Ini | Pifa Net

Phil Foden Beberkan 3 Target Manchester City Musim Ini

Inggris
| Rabu, 29 Januari 2025
Foto: Partai Perorangan Dinilai Untungkan PSI dan Jokowi | Pifa Net

Partai Perorangan Dinilai Untungkan PSI dan Jokowi

Indonesia
| Selasa, 11 Maret 2025
Foto: Inter Milan Incar Treble Musim Ini: Serie A, UCL, Coppa Italia | Pifa Net

Inter Milan Incar Treble Musim Ini: Serie A, UCL, Coppa Italia

Italia
| Sabtu, 8 Maret 2025
Foto: Kajol Notice Mayor Teddy hingga Sugiono Nyanyi Kuch Kuch Hota Hai | Pifa Net

Kajol Notice Mayor Teddy hingga Sugiono Nyanyi Kuch Kuch Hota Hai

Indonesia
| Selasa, 28 Januari 2025
Foto: Semakin Sporty dan Agresif, Yamaha R15 2025 Tampil dengan Warna Baru dan Update Grafis Terkini | Pifa Net

Semakin Sporty dan Agresif, Yamaha R15 2025 Tampil dengan Warna Baru dan Update Grafis Terkini

Indonesia
| Sabtu, 25 Januari 2025
Foto: Nikita Mirzani dan Asisten Diperiksa Polda Metro Jaya atas Dugaan Pemerasan | Pifa Net

Nikita Mirzani dan Asisten Diperiksa Polda Metro Jaya atas Dugaan Pemerasan

Indonesia
| Selasa, 4 Maret 2025
Foto: Kyle Walker Ungkap Alasan Berlabuh ke AC Milan | Pifa Net

Kyle Walker Ungkap Alasan Berlabuh ke AC Milan

Italia
| Sabtu, 15 Februari 2025
Foto: KPK Sita Uang Rupiah dan Valuta Asing dari Rumah Politikus Nasdem Ahmad Ali | Pifa Net

KPK Sita Uang Rupiah dan Valuta Asing dari Rumah Politikus Nasdem Ahmad Ali

Jakarta
| Rabu, 5 Februari 2025
Foto: Ini Jadwal Libur Sekolah dan Jam Belajar Siswa Selama Bulan Ramadhan 2025 di Kalbar | Pifa Net

Ini Jadwal Libur Sekolah dan Jam Belajar Siswa Selama Bulan Ramadhan 2025 di Kalbar

Kalbar
| Rabu, 26 Februari 2025
Foto: Vicky Prasetyo Gugat Hasil Pilbup Pemalang, Minta MK Gelar Pemilihan Ulang | Pifa Net

Vicky Prasetyo Gugat Hasil Pilbup Pemalang, Minta MK Gelar Pemilihan Ulang

Pifabiz
| Kamis, 9 Januari 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Sekda Harisson Sambut Kedatangan Jemaah Haji Kloter 31 dan 33 | Pifa Net

Sekda Harisson Sambut Kedatangan Jemaah Haji Kloter 31 dan 33

PIFA, Lokal - Sekretaris Daerah Kalimantan Barat, Harisson, menyambut kedatangan jemaah haji Kelompok Terbang (Kloter) 31 dan 33 penerbangan pertama, di Hotel Orchardz Perdana, Kamis (3/8/2023). Kloter ini berasal dari Kota Pontianak, Kota Singkawang, Kabupaten Ketapang, Sintang, Sanggau, Mempawah, Landak, Bengkayang, Sekadau, Kubu Raya. Jemaah haji yang mendarat keseluruhan mencapai 269 orang. Dalam kesempatan ini, Sekda Kalbar mengingatkan untuk selalu menjaga istikamah dalam beribadah dan beramal saleh. "Tapi ingat yang paling utama setelah kembali ke kampung halaman yakni untuk selalu meningkatkan ibadah kepada Allah SWT dan sesama manusia" ujarnya. Ia juga berpesan kepada para jamaah untuk menjaga silaturahmi dan ikut serta dalam wadah Ikatan Persaudaran Haji Indonesia (IPHI). Selama kurang lebih 42 hari, jemaan menjalankan ibadah haji di Tanah Suci.  Banyak cerita selama berada di sana. "Tentunya jemaah haji ingin segera bertemu sanak saudara melepas rindu dengan memeluk keluarga yaitu anak, cucu dan suami atau istri," pungkasnya.

Pontianak
| Jumat, 4 Agustus 2023

Internasional

Foto: 5 Negara dan Kawasan Ini Cabut Masker Meski Kasus Covid-19 Global Tinggi Akibat Omicron | Pifa Net

5 Negara dan Kawasan Ini Cabut Masker Meski Kasus Covid-19 Global Tinggi Akibat Omicron

Berita Internasional, PIFA - Kasus Covid-19 global terus meningkat akibat varian Omicron. Namun, lima negara dan kawasan ini justru mencabut aturan wajib mengenakan masker. Dilansir dari CNN Indonesia, Kamis (3/2/2022), Denmark dan Prancis dalam waktu berdekatan awal bulan Februari ini mengumumkan pencabutan aturan wajib masker. Kedua negara ini menyusul sejumlah negara dan kawasan lainnya yang duluan mencabut aturan tersebut. Ada beberapa alasan dicabutnya aturan masker itu, salah satunya karena angka vaksinasi yang sudah tinggi di kawasan tersebut. Berikut 5 negara yang sudah mencabut wajib masker: 1. Denmark Diketahui bahwa Denmark mencabut aturan wajib mengenakan masker berlaku mulai pada awal Februari, Selasa (1/2/2022). Aturan diberlakukan meski kasus Covid-19 masih tinggi.  Sejumlah pejabat kesehatan menyatakan, ini merupakan saat yang tepat untuk melonggarkan pembatasan karena kasus Covid-19 di Denmark sebenarnya sudah berangsur turun beberapa waktu terakhir. "Ada indikasi kuat infeksi sudah mencapai puncak di daerah-daerah rawan. Jadi, ini merupakan waktu yang baik melonggarkan pembatasan," kata pejabat Institusi Kesehatan Publik Denmark (SS), Tyran Krause, mengutip Ritzau yang diberitakan ulang CNN Indonesia (3/2). Vaksinasi menjadi salah satu alasan pencabutan masker, kini lebih dari 60 persen warga Denmark juga sudah menerima dosis ketiga vaksin Covid-19. Bila dibanding, angka vaksinasi di Denmark lebih tinggi daripada negara-negara Uni Eropa lainnya yang rata-rata baru mencapai 45 persen. 2. Prancis Negara berikutnya adalah Prancis pada Rabu (2/2/2022). Sama seperti Denmark, Prancis mencabut pembatasan karena mereka yakin angka vaksinasi akan naik seiring dengan aturan baru mengenai kartu vaksin. Perdana Menteri Jean Castex membenarkan, hal ini berkat vaksinasi. "Prancis bakal bisa mencabut hampir seluruh pembatasan yang dilakukan untuk menekan epidemi pada Februari berkat aturan vaksin terbaru," kata Jean Castex, mengutip AFP. Dikabarkan bahwa Prancis kini mewajibkan penduduk memiliki kartu vaksin untuk bisa mengakses seluruh layanan negara itu, mulai dari bar, restoran, dan transportasi publik jarak jauh. Selain karena vaksinasi, Prancis menilai ancaman varian Omicron yang mendominasi kasus Covid-19 saat ini tak lebih berbahaya dibandingkan varian sebelumnya. Pemerintah setempat mengklaim, gelombang Covid-19 varian Omicron telah mencapai puncak dan akan berangsur turun. 3. Inggris Inggris lebih dulu mencabut aturan wajib masker dan meninggalkan sejumlah pembatasan Covid-19, yakni pada akhir Januari lalu. CNN memberitakan, selain mencabut aturan masker, pemerintahan Boris Johnson juga mengizinkan warga kembali bekerja di kantor. Kartu Covid-19 juga tak lagi diperlukan sebagai syarat masuk ke acara tertentu atau dalam pertemuan besar. "Kami percaya penilaian rakyat Inggris dan tak lagi mengkriminalisasi siapapun yang memilih tak memakai masker," ujar Johnson, mengutip Newsweek pada Januari lalu. Pemerintah Inggris mengklaim gelombang Covid-19 varian Omicron telah mencapai puncak dan akan berangsur turun. 4. Australia Barat Pemerintah negara bagian Australia Barat di Australia mencabut aturan wajib masker baik di dalam ruangan maupun di luar untuk wilayah Perth dan Peel pada 7 Januari 2022 lalu. Seperti diberitakan CNN Indonesia (3/2), pemakaian masker hanya diperlukan di tempat yang memiliki risiko tinggi atau rentan seperti di rumah sakit atau di tempat perawatan lansia dan disabilitas serta transportasi umum. Sementara untuk memasuki area publik, Pemerintah Australia Barat hanya menerapkan bukti vaksinasi saja. 5. Colorado, Amerika Serikat Menyusul negara dan kawasannya lainnya, sejumlah kota di Colorado, Amerika Serikat, juga akan mencabut aturan wajib masker akhir pekan ini. Kota ini diantaranya Denver, Adams, dan Arapaho. Wali Kota Denver, Michael Hancock, mengatakan, mulai Jumat (4/2) besok, warga di kotanya tak lagi diwajibkan menggunakan masker. "Mulai Jumat, orang tidak lagi diwajibkan berdasarkan perintah kesehatan masyarakat untuk memakai masker atau menunjukkan bukti vaksinasi untuk masuk ke tempat bisnis di Denver," kata Wali Kota, dikutip dari Denver Post. (yd)

Dunia
| Kamis, 3 Februari 2022

Lokal

Foto: Tersangka Pencabulan Anak Belum Dipecat sebagai Anggota DPRD Kota Singkawang | Pifa Net

Tersangka Pencabulan Anak Belum Dipecat sebagai Anggota DPRD Kota Singkawang

PIFA.CO.ID, LOKAL - Anggota DPRD Singkawang berinisial HA, yang menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, hingga kini masih berstatus sebagai anggota dewan meskipun perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan.Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Singkawang, Sutiyarto, mengonfirmasi bahwa proses Pergantian Antarwaktu (PAW) masih dalam tahap penyelesaian administrasi.“Yang bersangkutan sudah dilimpahkan ke kejaksaan, mungkin nanti menunggu surat dari pengadilan,” kata Sutiyarto saat dihubungi, Rabu (5/2/2025).Namun, ia tidak bisa memberikan penjelasan lebih lanjut terkait proses PAW, dan menyarankan untuk mengonfirmasi langsung ke Ketua DPRD Singkawang Sujianto atau Ketua PKS Singkawang, Sodi M Idris.HA resmi menjadi tersangka dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Singkawang pada Jumat (31/1/2025). Proses serah terima tersangka beserta barang bukti berlangsung di kantor kejaksaan.HA dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.Sebelumnya, HA ditangkap kepolisian setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Ia akhirnya diringkus di sebuah rumah di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pada Minggu (3/11/2024) siang. HA ditetapkan sebagai tersangka pencabulan setelah ibu korban ke Polres Singkawang pada Kamis (11/7/2024). Dalam dokumen pelaporan, HA diduga melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali. Insiden pertama terjadi sekitar Juli 2023 di indekos milik HA. Korban, yang saat itu sedang mencabut rumput dekat kolam renang, diduga dibujuk rayu hingga akhirnya terjadi persetubuhan. HA bahkan mengancam korban dengan alasan utang indekos orang tuanya, lalu memberikan uang Rp50.000 setelah aksinya.Insiden kedua terjadi pada 1 Maret 2024 di indekos korban. Saat ibu korban tidak berada di rumah, HA kembali mencoba melakukan persetubuhan, namun korban menolak. Meski demikian, pelaku sempat melakukan pelecehan fisik terhadap korban.

Singkawang
| Kamis, 6 Februari 2025
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5