PNS dan PPPK akan mendapatkan skema gaji baru apabila Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) disahkan. (Tribunnews)

PIFA, Nasional - Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) telah berhasil melewati proses persetujuan dari Komisi II DPR RI. Keputusan ini diharapkan akan membuka jalan untuk segera disahkannya RUU ASN pada Rapat Paripurna yang akan datang. RUU ini telah menjadi sorotan selama 2,5 tahun dalam upaya merombak UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Wakil Ketua Komisi II yang membidangi pemerintahan, Syamsurizal, RUU ASN mengalami revisi yang signifikan, terdiri dari 15 bab dan 76 pasal. Isi perubahan mencakup 7 klaster agenda transformasi ASN, termasuk pengaturan mengenai pendapatan para abdi negara.

Salah satu perubahan yang mencolok adalah penggantian istilah "gaji" menjadi "penghasilan" dan revisi definisi beberapa istilah, seperti istilah PPPK instansi daerah, menteri, dan sistem merit.

Sementara itu, gaji dan pendapatan ASN termuat dalam RUU ASN Bab 6. Pasal itu mengatur hak dan kewajiban ASN.

Secara umum pasal itu menegaskan tidak adanya perbedaan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK, sehingga pegawai ASN berhak mendapat penghargaan dan pengakuan berupa material dan non material. Perubahan ini tentu berbeda dengan UU ASN sebelumnya yang masih membedakan penghasilan mereka yang berstatus PNS dan PPPK.

Dikutip dari CNBC, berikut adalah bunyi pasal-pasal dalam RUU ASN yang mengatur persoalan penghasilan tersebut berdasarkan draft versi 25 September 2023.

BAB VI: HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 21
(1) Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel.

(2) Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. penghasilan;
b. penghargaan yang bersifat motivasi;
c. tunjangan dan fasilitas;
d. jaminan sosial;
e. lingkungan kerja;
f. pengembangan diri; dan
g. bantuan hukum.

(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa:

a. gaji; atau
b. upah.

(4) Penghargaan yang bersifat motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa:

a. finansial; dan/atau
b. nonfinansial.

(5) Tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa:

a. tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau
b. tunjangan dan fasilitas individu.

(6) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas:

a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan kematian;
d. jaminan pensiun; dan
e. jaminan hari tua.

(7) Lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat berupa:

a. fisik; dan/atau
b. nonfisik.

(8) Pengembangan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dapat berupa:

a. pengembangan talenta dan karier; dan/atau
b. pengembangan kompetensi.

(9) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dapat berupa:

a. litigasi; dan/atau
b. nonlitigasi.

(10) Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Pasal 22
(1) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) huruf d dan huruf e dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja.

(2) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.

(3) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional.

(4) Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Ketentuan mengenai jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem jaminan sosial nasional. (ad)

PIFA, Nasional - Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) telah berhasil melewati proses persetujuan dari Komisi II DPR RI. Keputusan ini diharapkan akan membuka jalan untuk segera disahkannya RUU ASN pada Rapat Paripurna yang akan datang. RUU ini telah menjadi sorotan selama 2,5 tahun dalam upaya merombak UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Wakil Ketua Komisi II yang membidangi pemerintahan, Syamsurizal, RUU ASN mengalami revisi yang signifikan, terdiri dari 15 bab dan 76 pasal. Isi perubahan mencakup 7 klaster agenda transformasi ASN, termasuk pengaturan mengenai pendapatan para abdi negara.

Salah satu perubahan yang mencolok adalah penggantian istilah "gaji" menjadi "penghasilan" dan revisi definisi beberapa istilah, seperti istilah PPPK instansi daerah, menteri, dan sistem merit.

Sementara itu, gaji dan pendapatan ASN termuat dalam RUU ASN Bab 6. Pasal itu mengatur hak dan kewajiban ASN.

Secara umum pasal itu menegaskan tidak adanya perbedaan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK, sehingga pegawai ASN berhak mendapat penghargaan dan pengakuan berupa material dan non material. Perubahan ini tentu berbeda dengan UU ASN sebelumnya yang masih membedakan penghasilan mereka yang berstatus PNS dan PPPK.

Dikutip dari CNBC, berikut adalah bunyi pasal-pasal dalam RUU ASN yang mengatur persoalan penghasilan tersebut berdasarkan draft versi 25 September 2023.

BAB VI: HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 21
(1) Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel.

(2) Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. penghasilan;
b. penghargaan yang bersifat motivasi;
c. tunjangan dan fasilitas;
d. jaminan sosial;
e. lingkungan kerja;
f. pengembangan diri; dan
g. bantuan hukum.

(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa:

a. gaji; atau
b. upah.

(4) Penghargaan yang bersifat motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa:

a. finansial; dan/atau
b. nonfinansial.

(5) Tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa:

a. tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau
b. tunjangan dan fasilitas individu.

(6) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas:

a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan kematian;
d. jaminan pensiun; dan
e. jaminan hari tua.

(7) Lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat berupa:

a. fisik; dan/atau
b. nonfisik.

(8) Pengembangan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dapat berupa:

a. pengembangan talenta dan karier; dan/atau
b. pengembangan kompetensi.

(9) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dapat berupa:

a. litigasi; dan/atau
b. nonlitigasi.

(10) Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Pasal 22
(1) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) huruf d dan huruf e dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja.

(2) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.

(3) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional.

(4) Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Ketentuan mengenai jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem jaminan sosial nasional. (ad)

0

0

You can share on :

0 Komentar

Berita Lainnya