PNS dan PPPK akan mendapatkan skema gaji baru apabila Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) disahkan. (Tribunnews)

PNS dan PPPK akan mendapatkan skema gaji baru apabila Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) disahkan. (Tribunnews)

Berandascoped-by-BerandaNasionalscoped-by-NasionalIni Skema Baru Gaji PNS & PPPK Jika RUU ASN Sudah Disahkan 

Ini Skema Baru Gaji PNS & PPPK Jika RUU ASN Sudah Disahkan 

Indonesia | Senin, 2 Oktober 2023

PIFA, Nasional - Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) telah berhasil melewati proses persetujuan dari Komisi II DPR RI. Keputusan ini diharapkan akan membuka jalan untuk segera disahkannya RUU ASN pada Rapat Paripurna yang akan datang. RUU ini telah menjadi sorotan selama 2,5 tahun dalam upaya merombak UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Wakil Ketua Komisi II yang membidangi pemerintahan, Syamsurizal, RUU ASN mengalami revisi yang signifikan, terdiri dari 15 bab dan 76 pasal. Isi perubahan mencakup 7 klaster agenda transformasi ASN, termasuk pengaturan mengenai pendapatan para abdi negara.

Salah satu perubahan yang mencolok adalah penggantian istilah "gaji" menjadi "penghasilan" dan revisi definisi beberapa istilah, seperti istilah PPPK instansi daerah, menteri, dan sistem merit.

Sementara itu, gaji dan pendapatan ASN termuat dalam RUU ASN Bab 6. Pasal itu mengatur hak dan kewajiban ASN.

Secara umum pasal itu menegaskan tidak adanya perbedaan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK, sehingga pegawai ASN berhak mendapat penghargaan dan pengakuan berupa material dan non material. Perubahan ini tentu berbeda dengan UU ASN sebelumnya yang masih membedakan penghasilan mereka yang berstatus PNS dan PPPK.

Dikutip dari CNBC, berikut adalah bunyi pasal-pasal dalam RUU ASN yang mengatur persoalan penghasilan tersebut berdasarkan draft versi 25 September 2023.

BAB VI: HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 21
(1) Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel.

(2) Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. penghasilan;
b. penghargaan yang bersifat motivasi;
c. tunjangan dan fasilitas;
d. jaminan sosial;
e. lingkungan kerja;
f. pengembangan diri; dan
g. bantuan hukum.

(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa:

a. gaji; atau
b. upah.

(4) Penghargaan yang bersifat motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa:

a. finansial; dan/atau
b. nonfinansial.

(5) Tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa:

a. tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau
b. tunjangan dan fasilitas individu.

(6) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas:

a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan kematian;
d. jaminan pensiun; dan
e. jaminan hari tua.

(7) Lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat berupa:

a. fisik; dan/atau
b. nonfisik.

(8) Pengembangan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dapat berupa:

a. pengembangan talenta dan karier; dan/atau
b. pengembangan kompetensi.

(9) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dapat berupa:

a. litigasi; dan/atau
b. nonlitigasi.

(10) Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Pasal 22
(1) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) huruf d dan huruf e dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja.

(2) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.

(3) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional.

(4) Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Ketentuan mengenai jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem jaminan sosial nasional. (ad)

Rekomendasi

Foto: Full Gaspol! Dokter Tirta Kasih Riding Tips Seru di Episode Perdana Yamaha Knalpodcast Bareng Gofar Hilman | Pifa Net

Full Gaspol! Dokter Tirta Kasih Riding Tips Seru di Episode Perdana Yamaha Knalpodcast Bareng Gofar Hilman

Otomotif
| Rabu, 11 Juni 2025
Foto: KPK Buka Peluang Panggil Kembali Khalid Basalamah Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji | Pifa Net

KPK Buka Peluang Panggil Kembali Khalid Basalamah Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Hukum
| Rabu, 25 Juni 2025
Foto: Jokowi Tegaskan Hubungannya dengan Prabowo Tetap Solid | Pifa Net

Jokowi Tegaskan Hubungannya dengan Prabowo Tetap Solid

Indonesia
| Rabu, 12 Februari 2025
Foto: OPPO Luncurkan Find N5 di Indonesia, Smartphone Lipat Ultra Tipis Berteknologi Canggih | Pifa Net

OPPO Luncurkan Find N5 di Indonesia, Smartphone Lipat Ultra Tipis Berteknologi Canggih

Indonesia
| Jumat, 2 Mei 2025
Foto: Ratusan Perusahaan dan Pemerintah Larang Penggunaan DeepSeek karena Masalah Keamanan Data | Pifa Net

Ratusan Perusahaan dan Pemerintah Larang Penggunaan DeepSeek karena Masalah Keamanan Data

Indonesia
| Senin, 3 Februari 2025
Foto: Aston Villa Tak Permanenkan Marcus Rashford, Manchester United Siapkan Rencana Baru | Pifa Net

Aston Villa Tak Permanenkan Marcus Rashford, Manchester United Siapkan Rencana Baru

Sports
| Rabu, 2 Juli 2025
Foto: AC Milan Incar Casemiro untuk Perkuat Lini Tengah | Pifa Net

AC Milan Incar Casemiro untuk Perkuat Lini Tengah

Inggris
| Minggu, 2 Maret 2025
Foto: Epy Kusnandar dan Karina Ranau Raup Rp15 Juta per Hari dari Berjualan Takjil di Ramadan | Pifa Net

Epy Kusnandar dan Karina Ranau Raup Rp15 Juta per Hari dari Berjualan Takjil di Ramadan

Jakarta
| Kamis, 20 Maret 2025
Foto: Viral Scan Mata Dapat Rp 300-500 Ribu, Layanan Worldcoin Dibekukan Pemerintah | Pifa Net

Viral Scan Mata Dapat Rp 300-500 Ribu, Layanan Worldcoin Dibekukan Pemerintah

Depok
| Selasa, 6 Mei 2025
Foto: Justin Trudeau Umumkan Pengunduran Diri sebagai Perdana Menteri Kanada | Pifa Net

Justin Trudeau Umumkan Pengunduran Diri sebagai Perdana Menteri Kanada

Kanada
| Selasa, 7 Januari 2025

Berita Terkait

Sports

Foto: Indonesia Juara FIFAe World Cup 2024, PSSI: Esports Punya Potensi Besar! | Pifa Net

Indonesia Juara FIFAe World Cup 2024, PSSI: Esports Punya Potensi Besar!

PIFA.CO.ID, SPORTS - Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, optimis terhadap masa depan esports di Indonesia. Pada acara PSSI Partner Summit 2024 yang berlangsung di Royal Ballroom, Park Hyatt Jakarta Pusat, Senin, 16 Desember 2024, Erick membahas peluang besar yang dimiliki oleh dunia esports.Ia menyoroti kemenangan Indonesia di eAsian Cup 2023 dan FIFAe World Cup 2024 sebagai bukti nyata bahwa talenta Indonesia mampu bersaing di kancah internasional. Erick menegaskan bahwa keberhasilan tersebut menjadi momen penting untuk memperkuat ekosistem esports dalam negeri. Ia menambahkan bahwa kompetisi lokal perlu terus didorong untuk melahirkan lebih banyak talenta muda yang mampu mengharumkan nama Indonesia di panggung global.Dalam paparannya, Erick juga menyoroti daya tarik esports bagi generasi muda. Berdasarkan data, sekitar 43-47% pengguna esports berasal dari kelompok usia 8-15 tahun. Angka ini menunjukkan bahwa esports tidak hanya menjadi tren masa kini tetapi juga investasi strategis untuk menciptakan generasi berbakat di masa depan.Ia juga menekankan bahwa ekosistem esports yang berkembang menghadirkan peluang besar bagi para sponsor dan brand untuk terlibat. Dengan basis pengguna yang didominasi anak muda serta penggunaan platform digital sebagai media utama, esports menjadi sarana pemasaran yang fleksibel dan efektif.Erick menyebut bahwa keberhasilan Indonesia di tingkat regional dan global merupakan aset besar dalam menarik sponsor sekaligus membangun posisi merek yang lebih kuat. Prestasi ini, menurutnya, menjadi langkah penting untuk meningkatkan citra mitra brand yang berkolaborasi dengan ekosistem esports Indonesia.

Indonesia
| Selasa, 17 Desember 2024

Lifestyle

Foto: Sering Mengalami Kesemutan? Kenali 10 Penyebab dan Cara Mengatasinya | Pifa Net

Sering Mengalami Kesemutan? Kenali 10 Penyebab dan Cara Mengatasinya

PIFA.CO.ID., LIFESTYLE - Kesemutan pada tangan mungkin pernah dialami semua orang. Sensasi mati rasa dan geli ini biasanya terjadi dalam beberapa saat, terutama setelah tangan tertimpa badan saat tidur. Jika kondisi ini segera hilang dengan sendirinya, maka tidak perlu dikhawatirkan. Namun, jika kesemutan terjadi secara terus-menerus tanpa penyebab yang jelas, hal ini bisa menjadi tanda masalah kesehatan yang lebih serius.10 Penyebab Umum Tangan Sering KesemutanDilansir dari Healthline dan Medical News Today, berikut adalah beberapa penyebab umum tangan sering kesemutan:Saraf TerjepitTekanan berlebihan pada saraf akibat cedera, gerakan berulang, atau peradangan bisa menyebabkan kesemutan.Kekurangan VitaminDefisiensi vitamin B12, B1 (tiamin), B9 (folat), dan vitamin E dapat memengaruhi fungsi saraf dan menyebabkan kesemutan.Sindrom Terowongan Karpal (Carpal Tunnel Syndrome)Kondisi ini terjadi akibat tekanan pada saraf median di pergelangan tangan, menyebabkan mati rasa dan kesemutan pada empat jari pertama tangan.Neuropati Akibat DiabetesDiabetes dapat menyebabkan kerusakan saraf yang dikenal sebagai neuropati diabetik, dengan gejala seperti kesemutan di tangan dan kaki.Gagal GinjalKerusakan ginjal dapat menyebabkan penumpukan racun dalam tubuh, yang pada akhirnya memengaruhi saraf dan menyebabkan kesemutan.KehamilanTekanan yang meningkat pada saraf akibat perubahan fisik selama kehamilan dapat menyebabkan kesemutan di tangan dan kaki.Penggunaan Obat TertentuBeberapa obat, seperti kemoterapi, obat HIV, obat jantung, dan antikonvulsan, dapat merusak saraf dan menyebabkan kesemutan.Gangguan AutoimunPenyakit autoimun seperti artritis reumatoid, lupus, dan sklerosis multipel dapat menyerang sistem saraf, menyebabkan gejala kesemutan.KeracunanPaparan zat beracun seperti arsenik, talium, dan merkuri dapat merusak saraf dan menyebabkan kesemutan pada tangan atau kaki.KecemasanGangguan kecemasan dapat memicu pernapasan cepat yang mengganggu keseimbangan oksigen dan karbon dioksida dalam tubuh, menyebabkan kesemutan.Cara Mengatasi Tangan Sering KesemutanCara terbaik untuk mengatasi kesemutan tergantung pada penyebabnya. Namun, beberapa langkah yang dapat dilakukan di rumah, menurut WebMD, antara lain:Istirahat yang cukup.Menggunakan bidai untuk mengurangi tekanan pada saraf.Menggunakan kompres dingin atau panas.Mengonsumsi obat pereda nyeri.Melakukan latihan khusus untuk meningkatkan sirkulasi darah.Kapan Harus Berkonsultasi dengan Dokter?Kesemutan yang terus-menerus atau disertai gejala lain bisa menjadi tanda masalah serius. Segera cari pertolongan medis jika mengalami:Kesulitan berbicara, melihat, atau bernapas.Mati rasa yang menyebar ke seluruh lengan, kaki, atau bagian tubuh lain.Kehilangan kontrol kandung kemih atau usus.Mati rasa yang tiba-tiba disertai kelemahan.Pusing atau kehilangan kesadaran.Jika tangan sering kesemutan tanpa penyebab yang jelas, sebaiknya segera konsultasikan dengan dokter untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jangan abaikan gejala yang berulang karena bisa menjadi tanda adanya gangguan kesehatan yang lebih serius.

Indonesia
| Jumat, 28 Februari 2025

Lokal

Foto: Plt Kalapas Pontianak Benarkan Napi Diperiksa Polisi Dugaan Peredaran Narkoba | Pifa Net

Plt Kalapas Pontianak Benarkan Napi Diperiksa Polisi Dugaan Peredaran Narkoba

Berita Lokal, PIFA – Plt Kepala Lapas Kelas II A Pontianak, Ardian Setiawan membenarkan seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) diperiksa penyidik Ditresnarkoba Polda Kalbar. Pemeriksaan itu, terkait dugaan keterlibatan kasus Narkoba yang diungkap di Kabupaten Sanggau. "Iya, kita dari Lapas Pontianak dukung itu, karena sesuai kerja sama dengan Polda Kalbar jajaran dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika," ujarnya, kemarin. Ardian mengutarakan, WBP berinisial MIS alias ACN itu, sudah diperiksa sejak Sabtu (24/9/2022) malam. Sementara terkait keterlibatannya, menunggu hasil pemeriksaan penyidik kepolisian. "Kita belum tahu WBP itu terlibat atau tidak, itu wewenang penyidik Polri, kita hanya berikan dukungan kepada Polri, dalam rangka pengungkapan perkara yang sedang diselidiki," katanya. Dukungan ini, jelas Ardian, merupakan bentuk dukungan Lapas Kelas II A Pontianak dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba, terutama di dalam lembaga pemasyarakatan. Sebelumnya, Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Kalbar dan Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, mengungkap kejahatan narkoba diduga melibatkan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Pontianak. Direktur Resnarkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Yohanes Hernowo menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut bermula dari hasil penyelidikan bersama tim IT, Subdit II Ditresnarkoba dan Bea Cukai terkait transaksi narkoba. Transaksi itu akan dilakukan di area perkebunan kelapa sawit PT Global Kalimantan Makmur (GKM). “Pria berinisial AB, sekuriti warga Sanggau ditangkap. Membawa tas berisi dua kantong, di dalamnya terdapat lima bungkus plastik hijau diduga kuat sabu-sabu," katanya, Minggu (25/6/2022). Setelah menangkap AB, dilakukan pengembangan terhadap penerima narkoba. Petugas akhirnya mengamankan seorang pria berinisial YM alias JY di sebuah rumah di Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam. Berdasarkan keterangan AB, narkoba itu akan dikirim ke seorang tahanan di Lapas Kelas II A Pontianak. “Yang memerintah untuk membawa narkotika tersebut seorang warga binaan pemasyarakatan berinisal Mis alias Ac,” ujarnya. Warga binaan tersebut, kini sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan. Sementara dua orang yang diamankan di Sanggau sebelumnya, kini dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar, beserta barang bukti. “Kami lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Akan dilakukan pengembangan,” pungkas Yohanes. (ap)

Pontianak
| Selasa, 27 September 2022
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5