Ilustrasi seorang pria di penjara. (Foto: Okenews)

Berita Lokal, PIFA - Bripka Frangki, Polantas pelaku dalam insiden peluru nyasar hingga menewaskan pengendara, M Soewardi, terancam sanksi pidana paling lama lima tahun penjara.

Kapolda Kalbar, Irjen Pol Suryanbodo Asmoro menerangkan, atas kejadian tersebut, anggota polisi dari Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak ini juga terancam sanksi internal.

"Pemberian sanksi internal nantinya akan diproses di Bidang Propam Polda Kalbar," katanya.

Sedangkan, sanksi pidana dari Direktorat Kriminal Umum Polda Kalbar, Bripka Frangki dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

"Kami sangat prihatin atas peristiwa ini," ujarnya.

Suryanbodo juga meminta maaf kepada keluarga korban atas insiden peluru nyasar dari anggotanya.

"Saya atas nama Kapolda Kalbar meminta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban atas apa yang telah terjadi,” ungkapnya.

Kronologis kejadian itu bermula saat M Soewardi sedang berhenti di traffic light depan Pos Polisi Perempatan Jalan Tanjungpura, Kota Pontianak, Rabu (2/11/2022) siang.

Sementara Bripka Frangki tengah membersihkan senjata apinya di pos.

“Usai mengatur lalin, anggota itu kembali ke pos dan membersihkan senjata apinya dan tiba-tiba meledak,” kata Suryanbodo.

Korban yang saat itu berada di dalam mobil tertembak peluru dari senjata api Bripka Frangki.

Salah satu pengendara yang menjadi saksi, Ayu mengaku tak mendengar bunyi tembakan saat kejadian. Dia berada cukup dekat dengan posisi mobil yang diduga tertembak tersebut.

"Saya di situ pas ada polisi di mobil itu, saya dengar katanya peluru nyasar, tapi belum tahu juga," ujarnya

Tak lama berselang, sejumlah anggota kepolisian datang memeriksa mobil tersebut dan berusaha menolong korban. (ap)

Berita Lokal, PIFA - Bripka Frangki, Polantas pelaku dalam insiden peluru nyasar hingga menewaskan pengendara, M Soewardi, terancam sanksi pidana paling lama lima tahun penjara.

Kapolda Kalbar, Irjen Pol Suryanbodo Asmoro menerangkan, atas kejadian tersebut, anggota polisi dari Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak ini juga terancam sanksi internal.

"Pemberian sanksi internal nantinya akan diproses di Bidang Propam Polda Kalbar," katanya.

Sedangkan, sanksi pidana dari Direktorat Kriminal Umum Polda Kalbar, Bripka Frangki dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

"Kami sangat prihatin atas peristiwa ini," ujarnya.

Suryanbodo juga meminta maaf kepada keluarga korban atas insiden peluru nyasar dari anggotanya.

"Saya atas nama Kapolda Kalbar meminta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban atas apa yang telah terjadi,” ungkapnya.

Kronologis kejadian itu bermula saat M Soewardi sedang berhenti di traffic light depan Pos Polisi Perempatan Jalan Tanjungpura, Kota Pontianak, Rabu (2/11/2022) siang.

Sementara Bripka Frangki tengah membersihkan senjata apinya di pos.

“Usai mengatur lalin, anggota itu kembali ke pos dan membersihkan senjata apinya dan tiba-tiba meledak,” kata Suryanbodo.

Korban yang saat itu berada di dalam mobil tertembak peluru dari senjata api Bripka Frangki.

Salah satu pengendara yang menjadi saksi, Ayu mengaku tak mendengar bunyi tembakan saat kejadian. Dia berada cukup dekat dengan posisi mobil yang diduga tertembak tersebut.

"Saya di situ pas ada polisi di mobil itu, saya dengar katanya peluru nyasar, tapi belum tahu juga," ujarnya

Tak lama berselang, sejumlah anggota kepolisian datang memeriksa mobil tersebut dan berusaha menolong korban. (ap)

0

0

You can share on :

0 Komentar