Foto Ilustrasi: CNN Indonesia

Foto Ilustrasi: CNN Indonesia

Berandascoped-by-BerandaTeknologiscoped-by-TeknologiiPhone 5 Tak Bisa Gunakan WhatsApp Mulai Oktober 2022

iPhone 5 Tak Bisa Gunakan WhatsApp Mulai Oktober 2022

Dunia | Senin, 23 Mei 2022

Berita Teknologi, PIFA - Whatsapp akan menghentikan kompatibilitas iOS 10 dan 11. Para pengguna ponsel yang menggunakan iOS itu, yakni iPhone 5 dan 5c, tak akan bisa menggunakan Whatsapp mulai Oktober.

Melansir 9to5mac, para pengguna yang saat ini masih menggunakan iOS 10 dan iOS 11 diminta melakukan update maksimal 24 Oktober 2022. Jika tidak, pengguna tidak bisa lagi menjalankan Whatsapp di perangkat mereka.

Namun untuk pengguna iPhone 5 dan 5c yang hanya maksimal iOS 10 diimbau mengganti ponsel ter-update bila tetap mau menggunakan Whatsapp.

"Saat ini, kami menyediakan dukungan untuk dan direkomendasikan menggunakan gawai berikut: Android OS 4.1 dan terbaru, iphone iOS 12 dan terbaru, KaiOS 2.5.0 dan terbaru, termasuk JiOPhone dan JiPhone 2," tulis Whatsapp dalam halaman FAQ.

Menurut WEBetaInfo, Whatsapp sudah memberi peringatan kepada pengguna iPhone iOS 10 dan iOS 11 bahwa mereka harus update agar bisa tetap menggunakan Whatsapp setelah 24 Oktober.

"WhatsApp akan menghentikan dukungan untuk iOS setelah 24 Oktober 2022," demikian keterangan dari Whatsapp dari tangkapan layar peringatan kepada pengguna.

"Mohon pergi ke Setelan > Umum, kemudian klik Perbarui Perangkat Lunak untuk mendapatkan versi iOS terkini," tulis mereka lagi.

Beda dari pengguna iPhone 5 dan 5c, para pengguna iPhone 6 dan 6s tidak perlu khawatir karena Whatsapp memastikan layanan mereka akan tetap berjalan di iOS 12.

Mengutip Yahoo Finance, iPhone 5 dan iPhone5c sudah berumur 10 tahun saat ini. Pengumuman Whatsapp ini diprediksi tak berdampak kepada banyak orang.

Pasalnya, sudah banyak pengguna Apple yang memperbarui perangkat mereka. Saat ini, iPhone sendiri sudah sampai ke versi iPhone 13.

Iphone 5 dan 5c dirilis pada 2012 dengan dimensi 123.8 x 58.6 x 7.6 mm. Ponsel tersebut memiliki berat 112 gram dengan resolusi layar 640 x 1136 pixel.

Beberapa perbedaan dari dua versi ini antara lain pada Iphone 5c memiliki bahan polikarbonat dan fitur New Face Time HD pada kamera depan. Iphone 5C juga memiliki bobot yang lebih berat dan tebal.

Whatsapp akan menghentikan kompatibilitas iOS 10 dan 11. Para pengguna ponsel yang menggunakan iOS itu, yakni iPhone 5 dan 5c, tak akan bisa menggunakan Whatsapp mulai Oktober.

Melansir 9to5mac, para pengguna yang saat ini masih menggunakan iOS 10 dan iOS 11 diminta melakukan update maksimal 24 Oktober 2022. Jika tidak, pengguna tidak bisa lagi menjalankan Whatsapp di perangkat mereka.

Namun untuk pengguna iPhone 5 dan 5c yang hanya maksimal iOS 10 diimbau mengganti ponsel ter-update bila tetap mau menggunakan Whatsapp.

"Saat ini, kami menyediakan dukungan untuk dan direkomendasikan menggunakan gawai berikut: Android OS 4.1 dan terbaru, iphone iOS 12 dan terbaru, KaiOS 2.5.0 dan terbaru, termasuk JiOPhone dan JiPhone 2," tulis Whatsapp dalam halaman FAQ.

Menurut WEBetaInfo, Whatsapp sudah memberi peringatan kepada pengguna iPhone iOS 10 dan iOS 11 bahwa mereka harus update agar bisa tetap menggunakan Whatsapp setelah 24 Oktober.

"Whatsapp akan menghentikan dukungan untuk iOS setelah 24 Oktober 2022," demikian keterangan dari Whatsapp dari tangkapan layar peringatan kepada pengguna.

"Mohon pergi ke Setelan > Umum, kemudian klik Perbarui Perangkat Lunak untuk mendapatkan versi iOS terkini," tulis mereka lagi.

Beda dari pengguna iPhone 5 dan 5c, para pengguna iPhone 6 dan 6s tidak perlu khawatir karena Whatsapp memastikan layanan mereka akan tetap berjalan di iOS 12.

Mengutip Yahoo Finance, iPhone 5 dan iPhone5c sudah berumur 10 tahun saat ini. Pengumuman Whatsapp ini diprediksi tak berdampak kepada banyak orang.

Pasalnya, sudah banyak pengguna Apple yang memperbarui perangkat mereka. Saat ini, iPhone sendiri sudah sampai ke versi iPhone 13.

Iphone 5 dan 5c dirilis pada 2012 dengan dimensi 123.8 x 58.6 x 7.6 mm. Ponsel tersebut memiliki berat 112 gram dengan resolusi layar 640 x 1136 pixel.

Beberapa perbedaan dari dua versi ini antara lain pada Iphone 5c memiliki bahan polikarbonat dan fitur New Face Time HD pada kamera depan. Iphone 5C juga memiliki bobot yang lebih berat dan tebal. (b)

Rekomendasi

Foto: Sukatani Buka Suara Usai Lagu "Bayar Bayar Bayar" Jadi Sorotan | Pifa Net

Sukatani Buka Suara Usai Lagu "Bayar Bayar Bayar" Jadi Sorotan

Indonesia
| Minggu, 23 Februari 2025
Foto: Prabowo Sebut Ada Pihak yang Tidak Senang dengan Pemangkasan Anggaran APBN 2025 | Pifa Net

Prabowo Sebut Ada Pihak yang Tidak Senang dengan Pemangkasan Anggaran APBN 2025

Indonesia
| Minggu, 16 Februari 2025
Foto: Pakar: Mencampur BBM Berbeda RON Bisa Merusak Mesin dan Lingkungan | Pifa Net

Pakar: Mencampur BBM Berbeda RON Bisa Merusak Mesin dan Lingkungan

Indonesia
| Kamis, 27 Februari 2025
Foto: Deddy Corbuzier Kembali Geregetan soal Makan Bergizi Gratis hingga Dituding jadi Buzzer Pemerintah | Pifa Net

Deddy Corbuzier Kembali Geregetan soal Makan Bergizi Gratis hingga Dituding jadi Buzzer Pemerintah

Pifabiz
| Kamis, 23 Januari 2025
Foto: Hindari Sengketa Tanah, Ini Langkah yang Harus Dilakukan Sebelum Membeli | Pifa Net

Hindari Sengketa Tanah, Ini Langkah yang Harus Dilakukan Sebelum Membeli

Indonesia
| Jumat, 14 Februari 2025
Foto: Hasto: Program Pengentasan Kemiskinan Prabowo Senapas dengan PDIP | Pifa Net

Hasto: Program Pengentasan Kemiskinan Prabowo Senapas dengan PDIP

Indonesia
| Senin, 13 Januari 2025
Foto: Trudeau Umumkan AS Tangguhkan Tarif Impor Kanada | Pifa Net

Trudeau Umumkan AS Tangguhkan Tarif Impor Kanada

Amerika Serikat
| Selasa, 4 Februari 2025
Foto: Nikita Mirzani Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, Tegaskan Tak Gentar | Pifa Net

Nikita Mirzani Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, Tegaskan Tak Gentar

Jakarta
| Minggu, 23 Februari 2025
Foto: Tumbangkan Las Palmas 2-0, Barcelona Puncaki Klasemen La Liga | Pifa Net

Tumbangkan Las Palmas 2-0, Barcelona Puncaki Klasemen La Liga

Spanyol
| Minggu, 23 Februari 2025
Foto: Juventus Imbang Mulu, Eks Pelatih Beri Saran: Adaptasi sama Karakteristik Pemain | Pifa Net

Juventus Imbang Mulu, Eks Pelatih Beri Saran: Adaptasi sama Karakteristik Pemain

Italia
| Rabu, 15 Januari 2025

Berita Terkait

Politik

Foto: Tepis Isu Penyusunan Kabinet Hanya Oleh PDIP, Ganjar: Ditentukan Presiden, Wong Prerogatif Kok | Pifa Net

Tepis Isu Penyusunan Kabinet Hanya Oleh PDIP, Ganjar: Ditentukan Presiden, Wong Prerogatif Kok

PIFA, Politik - Calon Presiden (Capres) PDIP Ganjar Pranowo memberikan tanggapan terkait isu tentang kontrak politik jika ia terpilih menjadi presiden. Tanggapan tersebut disampaikannya usai menghadiri pembukaan Seleksi Magang Jepang 2023 di Disnakertrans Pemprov Jateng, Kota Semarang, Selasa (13/6/2023). Menurut isu yang beredar, Ganjar disebut telah menandatangani kontrak dengan PDIP apabila berhasil memenangkan Pemilihan Presiden tahun 2024.  Adapun salah satu poin dalam kontrak tersebut menyangkut penunjukan menteri pada posisi strategis yang ditentukan oleh PDIP. Namun, Ganjar menegaskan bahwa pemilihan anggota kabinet atau menteri merupakan hak prerogatif presiden dan tidak ditentukan oleh partai tertentu. “Kabinet ya ditentukan Presiden, wong prerogatif kok,” tegas Ganjar, seperti dikutip PIFA dari sindonews.com, Selasa (13/6). Sebagaimana diketahui menurut Komisi Yudisial, dalam literatur hukum tata negara, hak prerogatif presiden adalah kekuasaan istimewa yang dimiliki oleh seorang presiden dan tidak boleh diintervensi oleh lembaga lain. Salah satu contoh dari hak prerogatif presiden adalah pengangkatan menteri tanpa campur tangan dari lembaga lain, termasuk partai. Namun, seseorang harus memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 untuk dapat diangkat menjadi menteri. Sebelumnya, anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando mencuit soal kontrak politik dari PDIP dengan Ganjar Pranowo. Dalam cuitannya, Ade turut meminta agar informasi yang didapatnya itu diklarifikasi dan berharap informasi tersebut salah. "Saya dapat kabar, Ganjar sudah meneken kontrak dengan PDIP bahwa kalau dia jadi presiden, penentuan orang-orang yang jadi menteri dan menempati posisi strategis akan ditentukan oleh PDIP. Ini perlu segera diklarifikasi karena info ini sudah beredar cukup luas. Mudah-mudahan salah," kata Ade dalam cuitannya, mengutip detikcom. (yd)

Indonesia
| Selasa, 13 Juni 2023

Nasional

Foto: BMKG Imbau Potensi Cuaca Ekstrem Masih Berlanjut Sepekan Kedepan | Pifa Net

BMKG Imbau Potensi Cuaca Ekstrem Masih Berlanjut Sepekan Kedepan

Berita Nasional, PIFA - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyampaikan bahwa potensi cuaca ekstrem masih terjadi sepekan ke depan, yaitu periode 15 hingga 21 Oktober 2022. Potensi cuaca ekstrem ini diprakirakan akan terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia.  “Potensi cuaca ekstrem masih tersebut masih dapat terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia, karena kondisi atmosfer di wilayah Indonesia masih cukup kompleks dan dinamis untuk sepekan ke depan, yang dipengaruhi oleh fenomena atmosfer global, regional ataupun lokal,” kata Kepala BMKG Dwikorita Karnawati, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/10/2022).  Dwikorita mengungkapkan, BMKG memprediksi potensi curah hujan dengan intensitas sedang-lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang pada periode 15 hingga 21 Oktober terjadi di 24 provinsi, yaitu seluruh provinsi di Pulau Sumatra, Bali, dan Nusa Tenggara, kemudian Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Papua. “Untuk periode 15-16 Oktober 2022, berdasarkan prakiraan berbasis dampak, wilayah yang berpotensi terdampak hujan lebat dengan kategori siaga berada di sebagian wilayah Aceh, sebagian wilayah Sumatra Utara, [dan] sebagian wilayah Riau,” terang Kepala BMKG. Pada kesempatan tersebut, Dwikorita juga menyampaikan adanya potensi pasang maksimum yang perlu diwaspadai, antara lain di Wilayah Pantai Utara DKI yang terjadi pada pukul 10:00 – 15:00 WIB dan di Pantai Belawan pukul 04:00 – 10:00 WIB. “Kondisi ini berpotensi menghalangi aliran air permukaan atau air hujan dari darat ke laut, sehingga dapat mengakibatkan genangan atau banjir rob di pantai,” pungkasnya. BMKG juga menyampaikan potensi gelombang tinggi di wilayah perairan Indonesia pada tanggal 15 – 21 Oktober 2022. Gelombang dengan kategori tinggi (2,5 – 4,0 meter) berpotensi terjadi di Laut Natuna Utara, perairan Kepulauan Natuna, perairan utara Sabang, perairan barat Aceh, perairan barat Kepulauan Nias, perairan Pulau Enggano – Bengkulu, perairan barat Lampung, Samudra Hindia barat Sumatra, Selat Sunda bagian barat dan selatan, perairan selatan Banten hingga Jawa Timur, Selat Bali – Lombok – Alas bagian selatan, perairan selatan Bali hingga Pulau Sumba, Samudra Hindia selatan Banten hingga Pulau Sumba. “Sebagian kecil wilayah di Pulau Sumba dan di Kupang, hingga saat ini sudah lebih dari 60 hari mengalami hari tanpa hujan. Untuk itu, perlu diwaspadai potensi kekeringan dan kebakaran lahan,” tandas Kepala BMKG. (yd) 

Kalbar
| Sabtu, 15 Oktober 2022

Nasional

Foto: Terbongkar Lagi! Setelah Kerangkeng Manusia, Kini Ditemukan 7 Hewan Langka di Rumah Bupati Langkat | Pifa Net

Terbongkar Lagi! Setelah Kerangkeng Manusia, Kini Ditemukan 7 Hewan Langka di Rumah Bupati Langkat

Berita Nasional, PIFA - Setelah ditemukannya kerangkeng manusia, kini terungkap ada 7 hewan langka di rumah Bupati Langkat nonaktif. Informasi keberadaan hewan-hewan itu diperoleh dari KPK. Mendengar kabar tersebut, BKSDA Sumut pun langsung turun tangan. Alhasil, BKSDA Sumut menemukan 7 hewan langka, diantaranya 1 ekor orang utan Sumatera, 1 ekor monyet hitam Sulawesi, 1 elang Brontok, 2 ekor individu jalak Bali, 2 ekor burung Beo. Plt Kepala BKSDA Sumut Irzal Azhar kepada wartawan mengatakan, ketujuh hewan tersebut telah dievakuasi. "Kegiatan penyelamatan berupa evakuasi didasarkan atas informasi KPK kepada KLHK tentang adanya satwa liar dilindungi Bupati Langkat nonaktif," katanya, mengutip Detikcom, Kamis (27/1/2022). "Orang utan dibawa ke Batu Mbelin, sedangkan satwa lainnya dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa Sibolagit," lanjut Irzal. Merujuk peraturan perundang-undangan, mereka menyimpan hewan langka ini melanggar pasal 21 ayat 2a Undang-Undang nomor 5 tahun 1990. Kemudian, dalam pasal 40 di UU itu dijelaskan bagi pihak yang melanggar dikenakan sanksi paling lama 5 tahun penjara. "Selanjutnya untuk proses hukumnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Sumatera," jelas Irzal. (yd)

Langkat
| Kamis, 27 Januari 2022
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5