Foto: Setkab RI/Humas Kemnaker

Foto: Setkab RI/Humas Kemnaker

Berandascoped-by-BerandaNasionalscoped-by-NasionalIsi Edaran Menaker mengenai Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2022

Isi Edaran Menaker mengenai Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2022

Jakarta | Selasa, 12 April 2022

Berita Nasional, PIFA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. Ada beberapa poin yang disampaikan Menaker terkait pelaksanaan pemberian THR Keagamaan dalam SE yang ditandatangani pada tanggal 6 April 2022 lalu itu.

“Diminta bantuan Saudara/Saudari untuk menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Wali Kota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara/Saudari,” ujar Menaker dalam SE tersebut.

Kemudian, dalam SE itu Ida menegaskan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya unfuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” demikian bunyi SE, dikutip PIFA, Selasa (12/4/2022).

Mengutip SE itu, berikut poin-poin yang diampaikan Menaker terkait pelaksanaan embayaran THR Keagamaan tahun 2022:

1. THR Keagamaan diberikan kepada:
a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
b. pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

2. Besaran THR Keagamaan diberikan sebagai berikut:
a. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
b. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari dua belas bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

3. Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:
a.Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
b. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari dua belas bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

4. Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

5. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana nomor 2 di atas maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.

6. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Selanjutnya, dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan dapat berjalan dengan baik, melalui SE Menaker juga meminta para gubernur untuk mendorong perusahaan di wilayahnya agar membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, bagi perusahaan yang mampu diimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

“Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, masing-masing provinsi membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id,” demikian dikutip dari ketentuan penutup SE. (yd)

Rekomendasi

Foto: Keji! Tentara Israel Tembak Mati Ibu Hamil 8 Bulan di Palestina | Pifa Net

Keji! Tentara Israel Tembak Mati Ibu Hamil 8 Bulan di Palestina

Palestina
| Senin, 10 Februari 2025
Foto: Yamaha NMAX “TURBO” TechMAX Buktikan Kualitasnya Sebagai Skutik Terbaik di Level Tertinggi | Pifa Net

Yamaha NMAX “TURBO” TechMAX Buktikan Kualitasnya Sebagai Skutik Terbaik di Level Tertinggi

Indonesia
| Kamis, 23 Januari 2025
Foto: Padi dan Jagung di Kalbar Potensial jadi Swasembada Pangan | Pifa Net

Padi dan Jagung di Kalbar Potensial jadi Swasembada Pangan

Kalbar
| Selasa, 14 Januari 2025
Foto: Inter Milan Dibantai Fiorentina 3-0, Inzaghi Akui Timnya Tampil Buruk | Pifa Net

Inter Milan Dibantai Fiorentina 3-0, Inzaghi Akui Timnya Tampil Buruk

Italia
| Jumat, 7 Februari 2025
Foto: Rasa Ingin Tahu, Kunci Sukses Bill Gates yang Membawanya ke Puncak | Pifa Net

Rasa Ingin Tahu, Kunci Sukses Bill Gates yang Membawanya ke Puncak

Dunia
| Senin, 10 Februari 2025
Foto: Manchester United Keok Lagi di Liga Inggris, Catat Rekor Negatif | Pifa Net

Manchester United Keok Lagi di Liga Inggris, Catat Rekor Negatif

Inggris
| Senin, 20 Januari 2025
Foto: PDIP Jadi Partai dengan Citra Positif Paling Rendah Versi Survei Litbang Kompas | Pifa Net

PDIP Jadi Partai dengan Citra Positif Paling Rendah Versi Survei Litbang Kompas

Indonesia
| Jumat, 31 Januari 2025
Foto: Suami Kareena Kapoor Ditikam di Rumahnya, Kini Minta Privasi | Pifa Net

Suami Kareena Kapoor Ditikam di Rumahnya, Kini Minta Privasi

Jakarta
| Sabtu, 18 Januari 2025
Foto: Tips Menu Sahur yang Bisa Bikin Perut Kenyang Lebih Lama | Pifa Net

Tips Menu Sahur yang Bisa Bikin Perut Kenyang Lebih Lama

Indonesia
| Selasa, 4 Maret 2025
Foto: PSSI: Patrick Kluivert Bakal Libatkan Pelatih Lokal | Pifa Net

PSSI: Patrick Kluivert Bakal Libatkan Pelatih Lokal

Indonesia
| Rabu, 22 Januari 2025

Berita Terkait

Lifestyle

Foto: YouTuber Rita Warintil atau Purwadi Penggagas Kontrakan Rempong Meninggal Dunia | Pifa Net

YouTuber Rita Warintil atau Purwadi Penggagas Kontrakan Rempong Meninggal Dunia

Berita Lifestyle, PIFA -  Rita Warintil alias Purwadi, YouTuber penggagas Kontrakan Rempong meninggal dunia. Kabar duka ini disampaikan oleh akun Instagram @warintilofficial, grup komedi tempat Rita terlibat.  "Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un. Dari hati yang paling dalam, kami dan keluarga turut berduka cita atas meninggalnya almarhum," tulis @warintilofficial.  Rita Warintil alias Purwadi juga memiliki nama peran lain yaitu Bobo Wak Men dan Tini.  Rita Warintil merupakan salah satu pemeran dari sketsa komedi Kontrakan Rempong. Sitkom yang tayang di Youtube Warintil Official ini banyak mendapat perhatian masyarakat Indonesia hingga sudah mendapat 7 juta subscribers.  Selain Purwadi, Warintil Official yang dibentuk pada tahun 2017 juga beranggotakan Putra Samuel (Mumu), Sam (Ishaya), dan Irwansyah (Castle).  Dilansir dari Tirto, Lahir di Rantau Prapat, Sumatera Utara,  Purwadi memulai karier YouTubernya sebagai Rita Ratatuli Warintil, salah satu pendiri Warintil Official.  Purwadi dan Mumu alias Putra Samuel merantau ke Medan. Keduanya merupakan sahabat baik dan mengontrak bersama. Di Medan mereka bertemu dengan Ishaya (Sam) dan Castle (Irwansyah). Mereka kemudian kerap live streaming dan bertemu dengan Nining (Bagus). Hingga akhirnya mereka membentuk sebauh grup dengan nama Warintil Official pada tahun 2017.  Warintil Official sukses dan mendapat banyak perhatian dari masyarakat. Hingga saat ini, jumlah video yang telah diupload ke YouTube sudah hampir mencapai 500 episode. (b)

Indonesia
| Selasa, 7 Juni 2022

Sports

Foto: Timnas Indonesia Berjuang Maksimal, Namun Harus Puas sebagai Runner-up Piala AFF U-23 | Pifa Net

Timnas Indonesia Berjuang Maksimal, Namun Harus Puas sebagai Runner-up Piala AFF U-23

PIFA, Sports - Dalam laga final Piala AFF U-23 yang berlangsung di Rayong Provincial Stadium pada Sabtu (26/8), para pemain tim U-23 Indonesia menampilkan usaha dan kerja keras yang tak terbantahkan. Mereka berjuang sepanjang 120 menit dengan penuh semangat untuk mencetak gol dan mengatasi Vietnam. Namun, meski berjuang dengan segala upaya, pertandingan harus ditentukan melalui drama adu penalti. Prestasi luar biasa ditunjukkan oleh para pemain dalam pertandingan ini, yang berlari tanpa henti dan berusaha keras mencetak gol ke gawang Vietnam. Meskipun hasil akhirnya harus berakhir dalam adu penalti, semangat perjuangan mereka patut diapresiasi. Namun, akhirnya, nasib berpihak pada Vietnam, dan tim U-23 Indonesia harus menerima gelar runner-up setelah kalah dalam adu penalti dengan skor 6-5 setelah bermain imbang 0-0. Usai pertandingan, pelatih kepala tim, Shin Tae-yong, memberikan apresiasi yang tinggi pada para pemain atas usaha dan dedikasi mereka selama 120 menit pertandingan serta adu penalti. Dia juga memberikan selamat kepada tim Vietnam atas kemenangan mereka dalam turnamen ini. "Yang pertama, saya mengucapkan terima kasih utuk pemain kedua tim, Indonesia dan Vietnam, Saya juga mengucapkan selamat untuk Vietnam memenangi turnamen ini," kata sang pelatih usai pertandingan dikutip PIFA dari laman resmi PSSI, Minggu (27/8) Shin Tae-yong juga memberikan pandangannya terhadap pelajaran yang bisa diambil dari turnamen ini untuk masa depan. Dia mengajukan beberapa catatan terkait keputusan pengadil yang mungkin memengaruhi perkembangan pemain, dan berharap bahwa di masa depan, turnamen dapat diadakan dengan lebih baik. Gelandang andalan tim, Arkhan Fikri, juga mendapat penghargaan sebagai pemain terbaik Piala AFF U-23 2023, menambah kehormatan bagi tim Indonesia. Meski turnamen Piala AFF U-23 telah berakhir, namun perjalanan tim U-23 Indonesia belum berakhir. Mereka memiliki tantangan besar pada Kualifikasi Piala Asia U-23 2024. Pelatih Shin Tae-yong mengonfirmasi bahwa persiapan untuk kualifikasi tersebut akan dimulai dengan mengadakan TC pada tanggal 4 September 2023. Shin Tae-yong menegaskan bahwa tim akan belajar dari pengalaman dalam Piala AFF U-23 untuk lebih siap menghadapi kualifikasi mendatang, yang akan dimulai pada 6-12 September mendatang dengan pertandingan melawan Taiwan dan Turkmenistan. (hs)

Thailand
| Minggu, 27 Agustus 2023

Internasional

Foto: Heboh Kasus Infeksi Bakteri Pemakan Daging di Jepang: 977 Kasus Dilaporkan, 77 Meninggal | Pifa Net

Heboh Kasus Infeksi Bakteri Pemakan Daging di Jepang: 977 Kasus Dilaporkan, 77 Meninggal

PIFA, Internasional - Jepang tengah menghadapi lonjakan kasus infeksi bakteri pemakan daging atau streptococcal toxic shock syndrome (STSS), dengan angka kematian mencapai 30%. Hingga 2 Juni 2024, Kementerian Kesehatan Jepang mencatat 977 kasus infeksi, lebih tinggi dibandingkan rekor sebelumnya, 941 kasus sepanjang tahun lalu. Dari Januari hingga Maret tahun ini, sekitar 77 orang dilaporkan meninggal dunia akibat infeksi tersebut. Menurut National Institute of Infectious Diseases Japan, yang telah memantau penyakit ini sejak 1999, STSS adalah infeksi bakteri yang dapat menyebar ke jaringan dalam dan aliran darah. Pasien yang terinfeksi awalnya mengalami gejala seperti demam, nyeri otot, dan muntah. Bakteri ini dapat dengan cepat mengancam nyawa melalui tekanan darah rendah, pembengkakan, dan kegagalan banyak organ saat tubuh mengalami syok. "Bahkan dengan pengobatan pun, STSS bisa mematikan. Dari 10 orang yang mengidap STSS, sebanyak tiga orang akan meninggal akibat infeksi tersebut," menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC), dikutip dari CNN. CDC mencatat bahwa sebagian besar kasus STSS disebabkan oleh bakteri streptokokus grup A (GAS), yang juga menyebabkan demam dan infeksi tenggorokan pada anak-anak. Dalam kasus yang jarang terjadi, bakteri ini dapat menjadi invasif dan menghasilkan racun yang memungkinkannya mengakses aliran darah, menyebabkan penyakit serius seperti syok toksik. Di Eropa, pada bulan Desember 2022, lima negara melaporkan kepada Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terkait peningkatan infeksi invasif group A streptococcus (iGAS), dengan anak-anak di bawah 10 tahun paling terkena dampaknya. CDC juga menyelidiki peningkatan nyata penyakit ini pada saat itu. Pada Maret tahun ini, otoritas Jepang memperingatkan lonjakan kasus STSS. Institut Penyakit Menular Nasional Jepang menyatakan bahwa jumlah kasus STSS yang disebabkan oleh iGAS telah meningkat sejak Juli 2023, terutama di kalangan mereka yang berusia di bawah 50 tahun. CDC juga menyebutkan bahwa orang lanjut usia dengan luka terbuka berisiko lebih tinggi tertular STSS, termasuk mereka yang baru saja menjalani operasi. Namun, penyebab pasti dari peningkatan kasus STSS di Jepang masih belum jelas. Professor Ken Kikuchi dari Universitas Kedokteran Wanita Tokyo mengungkapkan kepada NHK bahwa peningkatan tersebut mungkin disebabkan oleh melemahnya sistem kekebalan tubuh setelah pandemi COVID-19. "Kekebalan tubuh bisa kita tingkatkan jika kita terus menerus terpapar bakteri. Namun, mekanisme itu tidak ada selama pandemi virus corona. Jadi, kini semakin banyak orang yang rentan terhadap infeksi, dan itu mungkin menjadi salah satu alasan meningkatnya kasus secara tajam," tutupnya. (ad)

Jepang
| Minggu, 23 Juni 2024
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5