Foto: Setkab RI/Humas Kemnaker

Foto: Setkab RI/Humas Kemnaker

Berandascoped-by-BerandaNasionalscoped-by-NasionalIsi Edaran Menaker mengenai Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2022

Isi Edaran Menaker mengenai Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2022

Jakarta | Selasa, 12 April 2022

Berita Nasional, PIFA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. Ada beberapa poin yang disampaikan Menaker terkait pelaksanaan pemberian THR Keagamaan dalam SE yang ditandatangani pada tanggal 6 April 2022 lalu itu.

“Diminta bantuan Saudara/Saudari untuk menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Wali Kota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara/Saudari,” ujar Menaker dalam SE tersebut.

Kemudian, dalam SE itu Ida menegaskan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya unfuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” demikian bunyi SE, dikutip PIFA, Selasa (12/4/2022).

Mengutip SE itu, berikut poin-poin yang diampaikan Menaker terkait pelaksanaan embayaran THR Keagamaan tahun 2022:

1. THR Keagamaan diberikan kepada:
a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
b. pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

2. Besaran THR Keagamaan diberikan sebagai berikut:
a. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
b. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari dua belas bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

3. Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:
a.Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
b. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari dua belas bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

4. Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

5. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana nomor 2 di atas maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.

6. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Selanjutnya, dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan dapat berjalan dengan baik, melalui SE Menaker juga meminta para gubernur untuk mendorong perusahaan di wilayahnya agar membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, bagi perusahaan yang mampu diimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

“Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, masing-masing provinsi membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id,” demikian dikutip dari ketentuan penutup SE. (yd)

Rekomendasi

Foto: Raline Shah Jadi Stafsus Menteri Komdigi, Apa  Tugasnya? | Pifa Net

Raline Shah Jadi Stafsus Menteri Komdigi, Apa Tugasnya?

Indonesia
| Senin, 13 Januari 2025
Foto: Persaingan Top Skor Liga Inggris Memanas: Salah di Puncak, Haaland & Isak Buntuti | Pifa Net

Persaingan Top Skor Liga Inggris Memanas: Salah di Puncak, Haaland & Isak Buntuti

Inggris
| Selasa, 28 Januari 2025
Foto: Lemang, Kuliner yang Selalu Diburu saat Ramadhan di Pontianak | Pifa Net

Lemang, Kuliner yang Selalu Diburu saat Ramadhan di Pontianak

Pontianak
| Rabu, 5 Maret 2025
Foto: Evaluasi dan Pembelajaran Coach Indra Usai Timnas U-20 Kalah dari Suriah | Pifa Net

Evaluasi dan Pembelajaran Coach Indra Usai Timnas U-20 Kalah dari Suriah

Indonesia
| Selasa, 28 Januari 2025
Foto: Ole Romeny Tak Sabar Bela Timnas Indonesia, Siap Kontribusi di Kualifikasi Piala Dunia | Pifa Net

Ole Romeny Tak Sabar Bela Timnas Indonesia, Siap Kontribusi di Kualifikasi Piala Dunia

Indonesia
| Senin, 10 Februari 2025
Foto: AC Milan Gagal Lolos Otomatis ke 16 Besar UCL Usai Dikalahkan Dinamo Zagreb | Pifa Net

AC Milan Gagal Lolos Otomatis ke 16 Besar UCL Usai Dikalahkan Dinamo Zagreb

Italia
| Kamis, 30 Januari 2025
Foto: Polemik Lagu “Bayar, bayar, bayar” Fadli Zon: Kebebasan Berekspresi Harus Ada Batasnya | Pifa Net

Polemik Lagu “Bayar, bayar, bayar” Fadli Zon: Kebebasan Berekspresi Harus Ada Batasnya

Pontianak
| Senin, 24 Februari 2025
Foto: Terduga Pelaku Pembunuhan di Kapuas Hulu Ditemukan, Diamuk Massa hingga Kritis | Pifa Net

Terduga Pelaku Pembunuhan di Kapuas Hulu Ditemukan, Diamuk Massa hingga Kritis

Kapuas Hulu
| Selasa, 18 Februari 2025
Foto: Rajin Servis di Bengkel Resmi Yamaha, Beragam Keuntungan Ini Bisa Didapat Konsumen | Pifa Net

Rajin Servis di Bengkel Resmi Yamaha, Beragam Keuntungan Ini Bisa Didapat Konsumen

Nasional
| Sabtu, 7 Juni 2025
Foto: Luka Modric Belum Pikirkan Pensiun, Masih Fokus Bermain | Pifa Net

Luka Modric Belum Pikirkan Pensiun, Masih Fokus Bermain

Spanyol
| Minggu, 23 Maret 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Dinkes Kalbar Lakukan Program Jemput Bola Untuk Gencarkan Vaksinasi | Pifa Net

Dinkes Kalbar Lakukan Program Jemput Bola Untuk Gencarkan Vaksinasi

Berita Pontianak, PIFA - Program Gebyar Vaksinasi tengah digencarkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Barat (Kalbar), Senin (18/10/2021). Selain secara regular membuka gerai vaksin di fasilitas kesehatan pemerintah, kali ini vaksinasi mulai jemput bola dengan membuka layanan di tempat ngumpul anak muda, warung kopi, dan kompleks perumahaan. Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson mengatakan, langkah pertama vaksinasi jemput bola digelar di Plaza MTQ Universitas Tanjungpura Pontianak yang sekarang ini menjadi tempat ngumpul anak-anak muda. Vaksinasi di tempat tersebut telah digelar malam hari pada Sabtu dan Minggu (16-17/10/2021) dan telah memvaksin 196 orang. “Vaksinasi dua malam ini dilaksanakan di Plaza MTQ Untan Pontianak. Pelaksana vaksinasi dari Dinkes Kalbar dan Lantamal XII Pontianak,” kata Harisson kepada wartawan, Senin (18/10/2021) dilansir dari kompas. Menurut Harisson, jika memungkinkan, vaksinasi di Plaza MTQ akan digelar secara rutin setiap Sabtu dan Minggu malam atau akhir pekan. “Pekan depan akan kami ulangi lagi, kalau peminat bertambah, akan kami rutin kan di plaza ini,” terangnya. “Jadi bagi yang belum sempat vaksin, mereka bisa divaksin di sini. Ada juga peserta yang datang karena mereka pada siang hari tidak sempat melaksanakan vaksinasi,” timpalnya. Harisson menjelaskan, metode vaksinasi sekarang ini memang menyasar ke tempat-tempat keramaian. Ke depan, pihaknya akan menggelar vaksinasi serupa di warung-warung kopi dan kompleks-kompleks perumahan padat penduduk. “Prinsipnya sekarang kita akan mendekatkan akses vaksinasi ke kelompok-kelompok masyarakat, termasuk mendatangi kompleks perumahan. Bagi kompleks perumahan yang berminat kami datangi, dapat menghubungi Dinas Kesehatan Kalbar dan Kota Pontianak,” ucapnya. Sebagai informasi, cakupan vaksin di Kalbar hingga Jumat (15/10/2021) sebanyak 1,2 juta orang atau 33 persen untuk vaksin pertama dan 740.000 orang atau 19 persen untuk vaksin kedua “Sedangkan untuk target vaksinasi kita sebanyak 3,8 juta,” tutupnya.

Pontianak
| Selasa, 19 Oktober 2021

Nasional

Foto: Kendarai Eks Mobil Dinas RI-1 Soekarno, Ganjar Pranowo-Mahfud MD Melenggang Daftar Capres-Cawapres ke KPU | Pifa Net

Kendarai Eks Mobil Dinas RI-1 Soekarno, Ganjar Pranowo-Mahfud MD Melenggang Daftar Capres-Cawapres ke KPU

PIFA, Nasional - Bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mengendarai mobil dinas RI-1 Soekarno untuk mendaftar ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) di Jakarta pada hari Kamis. Mobil dinas bersejarah tersebut adalah Cadillac Fleetwood 75 Limousine berwarna hitam. Meskipun sudah puluhan tahun berlalu, mobil dinas RI-1 tersebut masih terlihat dalam kondisi sangat baik. Cat mobil masih mengkilap dan kaca mobil tanpa sehelai goresan, memberikan kesan kemewahan dan bersejarah pada momen ini. Jadwal pendaftaran Ganjar-Mahfud sebagai calon peserta Pilpres 2024 di Kantor KPU RI dijadwalkan pada pukul 11.00 WIB. Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024 dibuka oleh KPU RI pada tanggal 19-25 Oktober 2023, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Jakarta
| Kamis, 19 Oktober 2023

Lokal

Foto: Kadinkes Sidiq Sebut Pontianak Seharusnya Masuk PPKM Level Dua | Pifa Net

Kadinkes Sidiq Sebut Pontianak Seharusnya Masuk PPKM Level Dua

Berita Pontianak, Kalbar - Pifa, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Pontianak Sidiq Handanu mengatakan, jika dilihat dari data-data terkini kondisi kasus Covid-19 di wilayah Kota Pontianak, seharusnya Pontianak sudah masuk dalam PPKM level dua. “Kalau berdasarkan pada beberapa indikator risiko atau penularan, sejatinya Pontianak sudah masuk dalam PPKM level dua dari jumlah penderita per minggu per seratus penduduk, itu kita sudah rendah levelnya,” katanya, mengutip dari Prokopim Pemkot Pontianak, Rabu (29/9/2021). Sidiq menjelaskan bahwa rerata yang dirawat di rumah sakit juga sudah rendah, angka kematian juga sangat rendah. Positivity rate-nya juga sudah di bawah lima persen, sementara tracing sudah 5,2 rerata rasio, dan Bed Occupancy Ratio (BOR) sudah 12 persen. “Saat ini zona risiko wilayah di Kota Pontianak masih pada zona kuning atau PPKM level tiga. Nanti akan dievaluasi pada tanggal 4 Oktober 2021 mendatang,” lanjutnya. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengungkapkan, target capaian vaksinasi di akhir Oktober diperkirakan bisa mencapai 70 persen. Saat kunjungan Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin ke Puskesmas Gang Sehat, dikatakannya Menkes akan mensuplai stok vaksin untuk Kota Pontianak dan Kalbar. Saat ini, disebutkan Edi, capaian vaksinasi di Kota Pontianak sudah mencapai 53,42 persen. Edi turut mengajak masyarakat untuk memanfaatkan ketersediaan stok vaksin yang ada sekarang. "Kita mengajak warga untuk memanfaatkan ketersediaan vaksin ini agar mendaftarkan dirinya untuk divaksin,” tegasnya. Meski nanti sudah divaksin, Edi berharap masyarakat tidak lengah dan tidak mengabaikan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19. Ia juga berharap varian baru Covid-19 tidak masuk ke Pontianak. "Kita berharap mudah-mudahan varian baru Covid-19 tidak masuk ke kota kita," tuturnya. Kemudian, Wali Kota juga mengingatkan warga untuk patuh dengan protokol kesehatan, menjaga imunitas, vaksinasi dan menjalankan pola hidup sehat dalam keseharian.  “Olahraga juga menjadi aktivitas yang tidak boleh dilewatkan ditengah pandemi,” tutupnya.

Pontianak
| Rabu, 29 September 2021
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5