Israel Tangkap Khatib Masjid Al-Aqsa Usai Shalat Jumat
Internasional | Sabtu, 20 September 2025
PIFA, Internasional — Pasukan penjajah Israel menangkap Syekh Mohammad Sarandah, khatib Masjid Al-Aqsa, tak lama setelah pelaksanaan shalat Jumat (19/9). Penangkapan ini semakin memperburuk ketegangan di kawasan Yerusalem yang sudah berada dalam pengawasan ketat.
Menurut laporan berbagai sumber lokal, Syekh Sarandah ditangkap di kompleks Masjid Al-Aqsa dan langsung dibawa ke pusat interogasi Israel di kota tersebut. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Israel terkait alasan penahanan sang khatib.
Penangkapan ini terjadi di tengah pembatasan ketat terhadap para jamaah yang hendak melaksanakan shalat Jumat di Masjid Al-Aqsa. Pasukan bersenjata Israel dilaporkan berjaga di setiap gerbang masuk dan area sekitar Kota Tua Yerusalem, memperketat akses umat Muslim ke salah satu situs suci tersebut.
Situasi Gaza Kian Memburuk
Ketegangan di Yerusalem berlangsung di saat krisis kemanusiaan di Jalur Gaza terus memburuk. Sejak 7 Oktober 2023, Israel melakukan serangan masif yang digambarkan oleh banyak pihak sebagai genosida, termasuk pembunuhan warga sipil, penghancuran infrastruktur, pengungsian paksa, serta memblokir bantuan kemanusiaan.
Pada 2 Maret 2025, otoritas Israel menutup seluruh penyeberangan menuju Gaza, yang menyebabkan bantuan makanan dan medis tidak bisa masuk. Kebijakan ini mempercepat penyebaran kelaparan, terutama di kalangan anak-anak.
Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) melaporkan bahwa malnutrisi pada anak usia di bawah lima tahun meningkat dua kali lipat dalam periode Maret hingga Juni. Sementara itu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan hampir satu dari lima balita di Kota Gaza kini menderita malnutrisi parah.
Kondisi ini memicu kekhawatiran internasional, terutama setelah Mahkamah Internasional sebelumnya menyerukan Israel untuk menghentikan aksi yang mengarah pada kejahatan genosida. Namun, hingga kini seruan tersebut belum diindahkan, dan situasi kemanusiaan di Gaza terus memburuk.