Istana Buka Suara soal Penyidikan Kasus Korupsi, Prabowo Minta Hormati Proses Hukum
Politik | Jumat, 10 Juli 2026
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan sikap Presiden Prabowo Subianto terkait penyidikan tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Prasetyo meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak membangun spekulasi yang dapat mengganggu jalannya penyidikan.
"Kita semua menghormati setiap proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian. Kita juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sehingga terhindar dari spekulasi maupun penilaian yang tidak produktif," kata Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026).
Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo sejak awal memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, kepala negara disebut terus mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan, terutama aparatur negara, agar segera melakukan pembenahan dan membersihkan diri.
"Sejak awal, Bapak Presiden memiliki komitmen yang sangat kuat dalam pemberantasan korupsi. Beliau berulang kali mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan, khususnya para aparatur negara, agar segera berbenah dan membersihkan diri sebelum tindakan penegakan hukum atau pembersihan itu dilakukan," ujarnya.
Prasetyo menegaskan korupsi masih menjadi salah satu persoalan terbesar yang harus diselesaikan pemerintah. Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi harus dibarengi dengan perbaikan tata kelola pemerintahan, penguatan integritas aparatur, serta menjaga persatuan dan stabilitas nasional.
"Korupsi merupakan salah satu pekerjaan rumah terbesar bangsa ini. Namun apa pun tantangan yang kita hadapi, kita tidak boleh menyerah dan tidak boleh patah semangat. Kita harus terus memperbaiki tata kelola, memperkuat integritas, dan membangun pemerintahan yang bersih," katanya.
Ia juga menambahkan suasana yang kondusif dan saling percaya di tengah masyarakat menjadi faktor penting agar berbagai persoalan bangsa dapat diselesaikan dan program pembangunan berjalan optimal.
Pernyataan Istana tersebut disampaikan di tengah penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU yang dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kasus yang ditangani meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara di PLN, perkara Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak perusahaan Krakatau Steel.
Dalam penyidikan tersebut, polisi telah menggeledah sedikitnya 13 lokasi di Jakarta hingga Bogor dan menyita berbagai barang bukti berupa uang tunai dalam rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), hingga emas batangan. Salah satu temuan terbesar berasal dari sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, dengan nilai barang bukti yang diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan menghormati proses penyidikan yang dilakukan kepolisian dan mengimbau masyarakat agar tidak mengaitkan perkara tersebut dengan pihak tertentu sebelum proses hukum selesai. TNI dan Kejaksaan Agung juga telah membantah kabar yang beredar di media sosial mengenai adanya personel mereka yang mendatangi Polda Metro Jaya terkait penanganan kasus tersebut.


















