Foto: MNC Portal

Berita Nasional, PIFA - Istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pengumuman tersangka disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8).

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara, Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Komjen Agung, mengutip CNNIndonesia.com.

Diketahui Brigadir J merupakan satu diantara ajudan Sambo saat bertugas menjadi Kadiv Propam. Sebelumnya, Brigadir J diberitakan tewas akibat peristiwa ditembak di rumah dinas Sambo, di Komplek Polri DurenTiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Awalnya, polisi menyebutkan bahwa Brigadir J tewas dalam insiden tembak menembak dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Disebutkan juga bahwa peristiwa itu dipicu karena dugaan pelecehan Brigadir J terhadap istri Sambo.

Hingga saat ini sudah ada 4 tersangka yang sudah ditetapkan oleh Polri yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan KM, dan Ferdy Sambo. Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Sementara Bharada E sudah mendapatkan persetujuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjadi justice collaborator dalam kasus ini.

Sebelumnua, pada Selasa (9/8), Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa keempat orang itu memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus tewasnya Brigadir J.

“Kejadian yang disembunyikan selama proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim telah tetapkan 4 orang tersangka. Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Irjen FS,” ujar Agus dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta. (yd)

Berita Nasional, PIFA - Istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pengumuman tersangka disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8).

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara, Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Komjen Agung, mengutip CNNIndonesia.com.

Diketahui Brigadir J merupakan satu diantara ajudan Sambo saat bertugas menjadi Kadiv Propam. Sebelumnya, Brigadir J diberitakan tewas akibat peristiwa ditembak di rumah dinas Sambo, di Komplek Polri DurenTiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Awalnya, polisi menyebutkan bahwa Brigadir J tewas dalam insiden tembak menembak dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Disebutkan juga bahwa peristiwa itu dipicu karena dugaan pelecehan Brigadir J terhadap istri Sambo.

Hingga saat ini sudah ada 4 tersangka yang sudah ditetapkan oleh Polri yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan KM, dan Ferdy Sambo. Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Sementara Bharada E sudah mendapatkan persetujuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjadi justice collaborator dalam kasus ini.

Sebelumnua, pada Selasa (9/8), Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa keempat orang itu memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus tewasnya Brigadir J.

“Kejadian yang disembunyikan selama proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim telah tetapkan 4 orang tersangka. Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Irjen FS,” ujar Agus dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta. (yd)

0

0

You can share on :

0 Komentar

Berita Lainnya