China membatasi ketat penggunaan Smartphone  warganya, aturan dibuat oleh Badan Administrasi Siber China. (China Daily)

China membatasi ketat penggunaan Smartphone warganya, aturan dibuat oleh Badan Administrasi Siber China. (China Daily)

Berandascoped-by-BerandaTeknologiscoped-by-TeknologiJadi Salah Satu Produsen Smartphone Terbesar, China Ketat Batasi Penggunaan Ponsel Warganya

Jadi Salah Satu Produsen Smartphone Terbesar, China Ketat Batasi Penggunaan Ponsel Warganya

China | Rabu, 9 Agustus 2023

PIFA, Tekno - Di tengah meningkatnya tingkat "kecanduan internet" di kalangan pemuda Beijing dan kekhawatiran terhadap dampak negatifnya, Presiden China Xi Jinping telah merilis aturan ketat yang bertujuan untuk melarang anak-anak bermain ponsel secara berlebihan.

Aturan ini diperkenalkan oleh Badan Administrasi Siber China, regulator internet utama di negara tersebut, sebagai upaya untuk mengurangi penggunaan ponsel yang berlebihan dan dampak buruk yang mungkin timbul.

1. Pembatasan Waktu Layar dengan Mode Minor

Salah satu aspek utama dari aturan ini adalah diperkenalkannya "mode minor" pada semua perangkat seluler, aplikasi, dan toko aplikasi. Mode ini akan membatasi waktu layar harian hingga maksimal dua jam sehari, tergantung pada kelompok usia pengguna.

Dalam mode ini, ponsel akan otomatis mati jika telah mencapai batas waktu yang ditetapkan. Meskipun ada batasan waktu layar, anak-anak dan remaja masih akan diberikan "konten berbasis usia" selama penggunaan mode ini. Tujuan dari pembatasan waktu layar ini adalah untuk mengurangi paparan terhadap "informasi yang tidak diinginkan" yang dapat berdampak negatif pada anak-anak.

2. Pembatasan Jam Malam

Selain pembatasan waktu layar, aturan ini juga mengatur pembatasan jam malam bagi anak-anak di bawah 18 tahun. Mereka dilarang menggunakan ponsel antara pukul 22.00 malam hingga 06.00 pagi waktu setempat, selama menggunakan mode minor.

Ada juga pembatasan waktu harian untuk pengguna di berbagai kelompok usia, di mana anak-anak di bawah 8 tahun hanya diperbolehkan menatap layar ponsel selama 40 menit sehari. Sedangkan anak-anak di rentang usia 8 hingga 16 tahun hanya diberikan satu jam waktu akses selama 24 jam, dan yang berusia di atas 16 tahun diberikan dua jam.

3. Konten Sosialis yang Wajib Ada

Selain pembatasan waktu layar, aturan ini juga mewajibkan penyedia layanan internet seluler untuk aktif dalam menciptakan konten yang "menyebarkan nilai-nilai inti sosialis" dan "menempa rasa komunitas bangsa China." Hal ini mencerminkan upaya pemerintah untuk membentuk pemahaman yang lebih baik tentang nilai-nilai budaya dan sosial di kalangan anak-anak dan remaja.

Langkah ini bukanlah langkah pertama China dalam mengatasi masalah penggunaan ponsel yang berlebihan di kalangan anak-anak. Sebelumnya, China telah melarang gamer online di bawah 18 tahun bermain pada hari kerja dan membatasi waktu bermain mereka menjadi tiga jam pada akhir pekan. Beberapa perusahaan teknologi juga telah memperkenalkan pendekatan untuk memungkinkan orang tua mengawasi penggunaan ponsel anak-anak mereka.

Misalnya, aplikasi berbagi video Douyin, yang merupakan versi China dari TikTok, telah memperkenalkan "mode remaja" pada tahun 2021 yang membatasi waktu penggunaan ponsel anak-anak di bawah 14 tahun menjadi 40 menit sehari.

Rekomendasi

Foto: Kasus Kecelakaan Lamborghini Revuelto vs Suzuki S-Presso di Tol Jombang-Mojokerto Berakhir Damai | Pifa Net

Kasus Kecelakaan Lamborghini Revuelto vs Suzuki S-Presso di Tol Jombang-Mojokerto Berakhir Damai

Mojokerto
| Kamis, 8 Mei 2025
Foto: Infinix HOT 60 Pro Siap Rilis di Indonesia 24 Juli, Usung Chipset Helio G200 Pertama di Tanah Air | Pifa Net

Infinix HOT 60 Pro Siap Rilis di Indonesia 24 Juli, Usung Chipset Helio G200 Pertama di Tanah Air

Teknologi
| Sabtu, 19 Juli 2025
Foto: Trump Sebut Coca-Cola Bakal Gunakan Gula Tebu, Ahli Gizi Beri Peringatan | Pifa Net

Trump Sebut Coca-Cola Bakal Gunakan Gula Tebu, Ahli Gizi Beri Peringatan

Lifestyle
| Sabtu, 19 Juli 2025
Foto: Empat Ribu Masyarakat Riau Padati Yamaha Cup Race, Pembalap Tuan Rumah Juara Kelas Bergengsi | Pifa Net

Empat Ribu Masyarakat Riau Padati Yamaha Cup Race, Pembalap Tuan Rumah Juara Kelas Bergengsi

Indonesia
| Kamis, 22 Mei 2025
Foto: Serangan Rudal Iran Tutup Kilang Minyak Terbesar Israel di Haifa | Pifa Net

Serangan Rudal Iran Tutup Kilang Minyak Terbesar Israel di Haifa

Internasional
| Selasa, 17 Juni 2025
Foto: Gubernur Kaltim Bantah Isu Mangkraknya Pembangunan IKN: Pekerjaan Tetap Berjalan dan Diminati Wisatawan | Pifa Net

Gubernur Kaltim Bantah Isu Mangkraknya Pembangunan IKN: Pekerjaan Tetap Berjalan dan Diminati Wisatawan

Ikn
| Selasa, 8 April 2025
Foto: 31 OPD Berlaga dalam Lomba Paduan Suara HUT Pemprov Kalbar ke-68 | Pifa Net

31 OPD Berlaga dalam Lomba Paduan Suara HUT Pemprov Kalbar ke-68

Kalbar
| Sabtu, 25 Januari 2025
Foto: Arsenal Kembali Tersandung di Semifinal, Tren Buruk di Eropa Berlanjut | Pifa Net

Arsenal Kembali Tersandung di Semifinal, Tren Buruk di Eropa Berlanjut

Italia
| Kamis, 8 Mei 2025
Foto: Kim Jong Un Kumpulkan 90 Ahli AI untuk Peretasan Siber | Pifa Net

Kim Jong Un Kumpulkan 90 Ahli AI untuk Peretasan Siber

Korea Utara
| Jumat, 21 Maret 2025
Foto: Bupati Kapuas Hulu Dampingi Ketua Komisi V DPR RI Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Rumah Betang Kekurak | Pifa Net

Bupati Kapuas Hulu Dampingi Ketua Komisi V DPR RI Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Rumah Betang Kekurak

Kapuas Hulu
| Senin, 24 Maret 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Polda Kalbar akan Evaluasi Anggota Saat Insiden Penembakan di Perkebunan Kelapa Sawit Ketapang | Pifa Net

Polda Kalbar akan Evaluasi Anggota Saat Insiden Penembakan di Perkebunan Kelapa Sawit Ketapang

Berita Kalbar, PIFA - Kepolisian Daerah  (Polda) Kalimantan Barat menyampaikan akan menindak lanjut anggota  yang terlibat saat insiden penembakan warga di Perkebunan kelapa sawit  Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang beberapa waktu yang lalu.  Polda Kalbar Melalui Kabid Humas Kombes Jansen Avitus Panjaitan menyampaikan akan mengambil langkah evaluasi terhadap anggota Brimob Polda Kalbar yang terlibat di lokasi kejadian tersebut.  "Kita sudah mengambil langkah evaluasi  terkait anggita  saat kejadian di ketapang," ujar Kabid Humas Kombes Jansen Avitus Panjaitan kepada PIFA pada selasa (7/8/2022). "Akan kita evaluasi terkait kejadian dilapangan apakah berimbang atau tidak, terhadap anggota kita evaluasi, karena tupoksi kita terkait Kamtibmas dan memastikan kemanan akan berjalan dengan lancar," timpalnya.  Kabid Humas Polda Kalbar mengatakan kehadiran anggota di lokasi kejadian merupakan bentuk pengamanan karena ada aktivitas masyarakat diduga melakukan penjarahan yang dilakukan oleh masyarakat.  "Mengenai kehadiran anggota disana itu dengan surat perintah yang merupakan bentuk penegakan hukum, karena disana diduga  ada aktivitas penjarahan atau pengambilan barang bukan milik dan fakta dilapangan ada diantara masyarakat tersebut merupakan DPO Polres Ketapang," terangnya.  Dia kembali menegaskan bahwa aktivitas Anggota Brimob Polda Kalbar merupakan bentuk pengamanan karena adanya aktivitas diduga pelanggaran hukum dilakukan oleh masyarakat.  "Seperti yang disampaikan sebelumnya, kegiatan kepolisian itu memastikan pengamanan kegiatan masyarakat yg melanggar hukum, kemudian dilakukan himbauan untuk antisipasi kegiatan tetapi oleh masyarakat melakukan perlawanan dan dilapangan ada anggota kita yang mengalami luka," tegasnya. (ja) 

Kalbar
| Selasa, 7 Juni 2022

Lokal

Foto: BMKG Supadio Pontianak Sampaikan Perkembangan Terkait Potensi Karhutla      | Pifa Net

BMKG Supadio Pontianak Sampaikan Perkembangan Terkait Potensi Karhutla     

Berita Kubu Raya, PIFA - Berdasarkan monitoring data di 8 lokasi pengamatan di Kalimantan Barat, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Supadio mencatat hari tanpa hujan terlama terjadi di Supadio, Kabupaten Kubu Raya, yaitu 8 hari tidak hujan.  BMKG mencatat terakhir terjadi hujan intensitas sedang/lebat di Stasiun Meteorologi Supadio yaitu tanggal 6 Februari 2022, sehingga 21 hari terakhir sudah tidak terjadi hujan intensitas sedang / lebat. Rendahnya curah hujan yang terjadi di Sekitar Kabupaten Kubu Raya tersebut memicu mudahnya terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). “Monitoring titik panas sebagai indikasi potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan update data tgl 28 februari 2022 pkl 07.00 wib menunjukkan jumlah titik panas di Kab. Kubu Raya sebanyak 15 titik. Meningkat dari hari sebelumnya yang hanya 3 titik. Bahkan beberapa wilayah Kalbar lainnya juga terjadi peningkatan jumlah titik panas yaitu di Kab. Sanggau, Landak, Mempawah, Ketapang dan Bengkayang,”jelas Kepala Seksi Data dan Informasi BMKG Stasiun Meteorologi Supadio Pontianak, Sutikno, Rabu (02/03/2022). BMKG Supadio memprakirakan potensi sangat mudah terjadi kebakaran hutan dan lahan masih akan berlangsung hingga tanggal 1 maret 2022. Hujan diprakirakan terjadi di sebagian wilayah Kalimantan Barat mulai tanggal 01 Maret 2022 dengan intensitas dominan ringan dan tidak merata. Diprakirakan hujan intensitas sedang hingga lebat di sebagian besar wilayah Kalbar akan terjadi mulai tanggal 04 maret 2022. Dengan kondisi tersebut, masih perlunya peningkatan kewaspadaan menghadapi potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan, setidaknya hingga tanggal 04 maret 2022. Pada tanggal 4 hingga 7 Maret 2022 kondisi cuaca di Kalimantan Barat dominan terjadi hujan intensitas sedang hingga lebat, sehingga pada periode tersebut perlunya mewaspadai hujan lebat yang dapat disertai petir dan angin kencang berdurasi singkat. “Pada periode 4 hingga 7 Maret 2022 tersebut diprakirakan potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan dalam kategori Aman,”tambahnya. (ja)

Kalbar
| Rabu, 2 Maret 2022

Lokal

Foto: Viral Aliran Terindikasi Sesat di Ketapang, MUI Kalbar Imbau Warga Tak Terpengaruh | Pifa Net

Viral Aliran Terindikasi Sesat di Ketapang, MUI Kalbar Imbau Warga Tak Terpengaruh

PIFA.CO.ID, KETAPANG - Warga Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, tengah dihebohkan dengan menyusul munculnya dugaan ajaran menyimpang yang mengatasnamakan Islam Sejati.Kelompok ini dipimpin oleh pria bernama Alan Kurniawan, asal Desa Riam Bunut, Kecamatan Sungai Laur. Aktivitas keagamaan mereka diketahui berlangsung di Desa Sandai Kiri, Kecamatan Sandai, dan dinilai bertentangan dengan akidah dan syariat Islam.Terkait hal tersebut, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Barat, KH Basri Har, mengimbau agar masyarakat khususnya di Ketapang tidak terpengaruh dengan hal tersebut. Dan meminta untik tidak terprovokasi.“Diharapkan umat Islam tetap tenang, jaga kerukunan dan jangan mudah terprofokasi,” ungkapnya saat ditemui, Senin (28/4/25).KH Basri bilang, saat ini MUI Kalbar belum menerima laporan secara resmi. Namun ia mengatakan, MUI Ketapang bersama dengan Polres dan Kejaksaan akan melakukan tabayyun ke rumah pemimpin ajaran yang tidak mewajibkan salat lima waktu tersebut. “Informasi dari Ketua MUI Ketapang akan melakukan klarifikasi/tabayyun ke lokasi tanggal 29 April 2025 bersama Team Pakem, Polres,” katanya.Lebh lanjut Basri mengungkapkan, MUI belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait aliran tersebut. Sebab harus dilakukan kajian dan penelitian secara cermat mengenai laporan sebelum memutuskan bahwa aliran sesat yang terjadi di Sandai, Ketapang itu benar adanya.“Sementara MUI bisa menyimpulkan apakah aliran tersebut sesat atau menyimpang sebelum tabayyun, harus dilakukan pengkajian dan penelitisn secara cermat dan menyeluruh,” tambahnya.Namun menurut Basri, jika memang terbukti ada pengakuan kenabian atau penyimpangan terhadap rukun Islam, maka ha tersebut sudah masuk kategori sesat.“Kalau memang benar seperti itu, jelas itu sesat. Karena karakternya ajaran sesat itu kan sudah ada, jelas. Mengaku sebagai nabi sudah jelas sesat itu. Karena kriteria salah satunya, bagi Islam itu nabi terakhir Muhammad. Ketika ada yang mengaku bahwa dirinya nabi, itu sesat,” tegasnya.Sementara masih dalam proses penyelidikan, Basri mengimbau agar masyarakt tetap tenang, rukun dan tak teroengaruh dengan informasi yang beredar mengenai aliran tersebut.“Himbauan kepada umat agar tetap tenang, rukun, istiqamah melaksanakan ajaran Islam dengan baik dan benar sesuai isi kandungan kitab suci Al Qur'an dan Hadits, tidak mudah terpengaruh dengan ajaran yg aneh seperti tdk perlu shalat,” tutupnya.

Pontianak
| Senin, 28 April 2025
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5