Foto: Instagram Eko Pratama

Berita Nasional, PIFA - Dunia politik dan pergerakan mahasiswa kembali mendapatkan sorotan publik, pasalnyan secara tiba-tiba adanya kemunculan  Partai Mahasiswa Indonesia yang secara sah sudah terdaftarnya dalam surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

Diketahui surat Kemenkumham tersebut telah diteken oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly pada ejak 21 Januari 2022 dan telah tercantum dalam surat penyampaian data partai politik ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Keberadaan  Partai Mahasiswa Indonesia diungkap pertama kali oleh  oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.  Hal itu diungkapkan saat menerima perwakilan massa buruh dan mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (21/04/2022).

"Telah lahir partai baru, ada namanya Partai Buruh. Lalu kemudian ada juga Partai Mahasiswa Indonesia. Sudah sah di departemen hukum dan HAM," kata Dasco.

Partai ini diketuai oleh Eko Pratama, yang merupakan Koordinator Pusat BEM Nusantara Priode 2021-2022, salah satu kelompok gerakan mahasiswa di Indonesia dan belakangan pecah menjadi dua kubu.

Ketua Umum Partai Mahasiswa Indonesia adalah Eko Pratama, sementara untuk Sekjen dijabat oleh Mohamad Al Hafis.


Partai Mahasiswa Indonesia tidak memiliki situs sebagaimana layaknya sebuah organisasi. Di media sosial, partai ini seperti enggan memunculkan diri.

Pengamat politik sekaligus Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedillah Badrun mencurigai adanya aktor lain di balik berdirinya PMI.

"Patut diduga ada kemungkinan ada aktor lain di belakang berdirinya partai mahasiswa," kata Ubedillah kepada dikutip dari suara.com, Minggu (24/4/2022).

Ia mengungkapkan, salah satu syarat mendirikan partai politik yakni mesti memiliki kantor di seluruh provinsi serta kabupaten dan kota. Sudah pasti biaya yang dibutuhkan cukup besar.

"Kaya sekali jika mahasiswa punya partai dan punya kantor di semua provinsi dan kabupaten? Dari mana kira-kira biayanya ya?" tutur Ubedillah. 

Di sisi lain, Ubedillah juga menilai munculnya Partai Mahasiswa Indonesia berpotensi memecah belah.

Sehingga, patut diduga pula jika partai politik baru tersebut memang sengaja didirikan untuk memecah belah mahasiswa yang belakangan ini kerap mengkritik kebijakan pemerintah. 

"Pada titik ini, keberadaan partai mahasiswa berpotensi tinggi memecah belah mahasiswa. Artinya, bisa saja sengaja dibuat untuk memecah konsentrasi mahasiswa yang sedang melawan pemerintah," ungkapnya. (ja)

Berita Nasional, PIFA - Dunia politik dan pergerakan mahasiswa kembali mendapatkan sorotan publik, pasalnyan secara tiba-tiba adanya kemunculan  Partai Mahasiswa Indonesia yang secara sah sudah terdaftarnya dalam surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

Diketahui surat Kemenkumham tersebut telah diteken oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly pada ejak 21 Januari 2022 dan telah tercantum dalam surat penyampaian data partai politik ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Keberadaan  Partai Mahasiswa Indonesia diungkap pertama kali oleh  oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.  Hal itu diungkapkan saat menerima perwakilan massa buruh dan mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (21/04/2022).

"Telah lahir partai baru, ada namanya Partai Buruh. Lalu kemudian ada juga Partai Mahasiswa Indonesia. Sudah sah di departemen hukum dan HAM," kata Dasco.

Partai ini diketuai oleh Eko Pratama, yang merupakan Koordinator Pusat BEM Nusantara Priode 2021-2022, salah satu kelompok gerakan mahasiswa di Indonesia dan belakangan pecah menjadi dua kubu.

Ketua Umum Partai Mahasiswa Indonesia adalah Eko Pratama, sementara untuk Sekjen dijabat oleh Mohamad Al Hafis.


Partai Mahasiswa Indonesia tidak memiliki situs sebagaimana layaknya sebuah organisasi. Di media sosial, partai ini seperti enggan memunculkan diri.

Pengamat politik sekaligus Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedillah Badrun mencurigai adanya aktor lain di balik berdirinya PMI.

"Patut diduga ada kemungkinan ada aktor lain di belakang berdirinya partai mahasiswa," kata Ubedillah kepada dikutip dari suara.com, Minggu (24/4/2022).

Ia mengungkapkan, salah satu syarat mendirikan partai politik yakni mesti memiliki kantor di seluruh provinsi serta kabupaten dan kota. Sudah pasti biaya yang dibutuhkan cukup besar.

"Kaya sekali jika mahasiswa punya partai dan punya kantor di semua provinsi dan kabupaten? Dari mana kira-kira biayanya ya?" tutur Ubedillah. 

Di sisi lain, Ubedillah juga menilai munculnya Partai Mahasiswa Indonesia berpotensi memecah belah.

Sehingga, patut diduga pula jika partai politik baru tersebut memang sengaja didirikan untuk memecah belah mahasiswa yang belakangan ini kerap mengkritik kebijakan pemerintah. 

"Pada titik ini, keberadaan partai mahasiswa berpotensi tinggi memecah belah mahasiswa. Artinya, bisa saja sengaja dibuat untuk memecah konsentrasi mahasiswa yang sedang melawan pemerintah," ungkapnya. (ja)

0

0

You can share on :

0 Komentar