Foto: VOI

Berita Nasional, PIFA – Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dalam sebuah  diskusi hasil riset tentang Papua beberapa waktu yang lalu.

Direktur Lokataru Haris Azhar menilai penetapan tersangka terhadap dirinya dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti bermuatan politis.

"(Penetapan tersangka) ini politis," kata Haris di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/3/2022).

Aktivis HAM ini juga mengatakan, penetapan tersangka terhadap dirinya dan Fatia dinilai sebagai sebuah pembungkaman dan diskriminasi penegakan hukum.

"Ini upaya untuk membungkam, baik membungkam saya, membungkam masyarakat sipil, dan sekaligus menunjukkan bahwa ada diskriminasi penegakan hukum," kata Haris.

Haris menjelaskan, pembungkaman yang dimaksud ialah banyaknya laporan yang dilayangkan ke kantor polisi, tetapi tidak pernah digubris.

"Saya dan Fatia adalah orang-orang yang sudah punya banyak laporan ke kantor polisi termasuk ke Polda Metro Jaya, tetapi tidak pernah ditanggapi," kata Haris.

Haris juga merespons soal materi perkara pada kasus yang menyeret namanya itu. Menurut Haris, kasus itu hanya berkutat soal pernyataannya pada kanal di Youtube. Pelapor Luhut dan Polda Metro Jaya, tidak pernah menggubris dan membuka ruang perihal skandal yang dibahasnya di YouTube bersama Fatia.

"Polisi dan sih pelapor tidak pernah menggubris membuka ruang untuk membahas soal skandal dari sembilan organisasi yang saya bahas di Youtube," kata Haris. (ja)

Berita Nasional, PIFA – Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dalam sebuah  diskusi hasil riset tentang Papua beberapa waktu yang lalu.

Direktur Lokataru Haris Azhar menilai penetapan tersangka terhadap dirinya dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti bermuatan politis.

"(Penetapan tersangka) ini politis," kata Haris di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/3/2022).

Aktivis HAM ini juga mengatakan, penetapan tersangka terhadap dirinya dan Fatia dinilai sebagai sebuah pembungkaman dan diskriminasi penegakan hukum.

"Ini upaya untuk membungkam, baik membungkam saya, membungkam masyarakat sipil, dan sekaligus menunjukkan bahwa ada diskriminasi penegakan hukum," kata Haris.

Haris menjelaskan, pembungkaman yang dimaksud ialah banyaknya laporan yang dilayangkan ke kantor polisi, tetapi tidak pernah digubris.

"Saya dan Fatia adalah orang-orang yang sudah punya banyak laporan ke kantor polisi termasuk ke Polda Metro Jaya, tetapi tidak pernah ditanggapi," kata Haris.

Haris juga merespons soal materi perkara pada kasus yang menyeret namanya itu. Menurut Haris, kasus itu hanya berkutat soal pernyataannya pada kanal di Youtube. Pelapor Luhut dan Polda Metro Jaya, tidak pernah menggubris dan membuka ruang perihal skandal yang dibahasnya di YouTube bersama Fatia.

"Polisi dan sih pelapor tidak pernah menggubris membuka ruang untuk membahas soal skandal dari sembilan organisasi yang saya bahas di Youtube," kata Haris. (ja)

0

0

You can share on :

0 Komentar