Jadwal Spanyol vs Belgia di Perempat Final Piala Dunia 2026, La Furia Roja Bidik Semifinal
Sports | Jumat, 10 Juli 2026
Jadwal Spanyol vs Belgia di Perempat Final Piala Dunia 2026, La Furia Roja Bidik Semifinal. Reuters
Sports | Jumat, 10 Juli 2026










Politik

PIFA, Politik – Polemik royalti atas pemutaran lagu di tempat usaha kembali mencuat, menyusul kasus pelanggaran hak cipta yang menimpa jaringan restoran Mie Gacoan. Sejumlah pelaku usaha kini memilih memutar lagu luar negeri atau musik instrumental untuk menghindari kewajiban membayar royalti. Namun, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menegaskan bahwa pilihan tersebut tidak membebaskan pelaku usaha dari kewajiban hukum. "Mau gunakan lagu luar negeri atau instrumentalia, itu tetap ada hak kita dari pemilik lagu tersebut. Nah, untuk lagu-lagu internasional, kita punya reciprocal agreement dengan badan-badan ini di seluruh dunia," kata Dharma kepada IDN Times, Selasa (5/8/2025). Dharma menjelaskan bahwa lagu-lagu Indonesia yang diputar di luar negeri pun mendapatkan hak royalti yang disalurkan melalui LMK. “Lagu-lagu Indonesia pun ketika dibawakan di seluruh dunia, mereka juga membayar royalti ke Indonesia melalui LMK,” ujarnya. Ia menepis anggapan bahwa membayar royalti akan memberatkan pelaku usaha. Sebaliknya, ia menyebut bahwa hal itu merupakan kontribusi positif terhadap pertumbuhan bisnis yang sehat dan patuh hukum. Namun, ia juga mengakui adanya sejumlah kendala dalam penerapan aturan ini, terutama sikap enggan dari sebagian pelaku usaha. “Proses hukumnya juga panjang dan melelahkan. Jadi kasus Mie Gacoan itu juga bukan ujuk-ujuk langsung kita masuk ke pidana. Tidak, itu sudah kita lakukan komunikasi sejak tahun 2022,” katanya. Tarif royalti di Indonesia, kata Dharma, tergolong paling rendah dibandingkan dengan negara lain. “Kalau saya sandingkan dengan negara-negara lain, kita paling rendah,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa pelaku usaha bebas menggunakan lagu apapun untuk menunjang usahanya, asalkan mengikuti mekanisme perizinan yang sah. “Gunakan lagu apa pun, silakan, sepanjang lagu tersebut membantu untuk usaha-usaha tersebut, bisa lebih baik dan lebih maju,” katanya. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsansongko, menambahkan bahwa pelaku usaha tidak bisa sembarangan memutar lagu dari layanan streaming seperti Spotify atau YouTube. “Layanan streaming bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah,” ujarnya, Kamis (31/7/2025).
Politik

PIFA, Politik - Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono menanggapi isu yang berkembang terkait rencana Presiden RI Prabowo Subianto melakukan perombakan kabinet atau reshuffle dalam waktu dekat. Isu tersebut mencuat seiring adanya pergeseran jabatan yang membuat posisi Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) kini kosong. Saat dimintai tanggapan mengenai kepastian reshuffle, Sugiono menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan Presiden. "Ya nggak tahu. Itu pertanyaannya harusnya ditujukan ke Presiden. Itu kan haknya Presiden mere-reshuffle," ujar Sugiono saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Sugiono mengaku belum menerima informasi apa pun terkait rencana pergantian menteri maupun wakil menteri di internal kabinet. Menurutnya, hingga kini belum ada pembahasan resmi di tingkat kementerian mengenai isu tersebut. Ia bahkan menyebut baru mengetahui kabar tersebut dari awak media. "Saya belum pernah mendengar. Saya baru dengar sekarang," imbuhnya. Terkait kabar yang menyebut reshuffle akan dilakukan pada awal Februari, Sugiono kembali menyatakan tidak mengetahui hal tersebut. "Hah? Nggak tahu lah. Saya belum dengar," pungkasnya.
Nasional

PIFA, Nasional - Dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/4), mantan Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Abdul Hafidh, memberikan kesaksian mengejutkan. Hafidh, yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengkonfirmasi bahwa Kementan membiayai proses sunatan cucu dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun begitu, Hafidh mengakui bahwa ia tidak ingat jumlah pasti dana yang dikeluarkan oleh Kementan untuk keperluan sunatan tersebut. Ketika ditanya oleh hakim tentang nominal dana yang digunakan, Hafidh hanya menyebut bahwa nominalnya "cukup lumayan", namun menegaskan bahwa jumlahnya tidak mencapai angka ratusan juta rupiah. "Nominalnya sedikit atau banyak?" tanya Hakim kepada Hafidh. "Cukup lumayan, Yang Mulia," jawab Hafidh tanpa menyebutkan nominal pasti. "Rp100 juta, Rp200 juta?" tanya Hakim lagi. "Enggak sampai, Yang Mulia," jawab Hafidh. Pada tahap persidangan, terungkap pula bahwa SYL menggunakan anggaran Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Penggunaan dana tersebut mencakup pembayaran untuk dokter kecantikan anak, renovasi rumah anak, setoran bulanan kepada istri, hingga membayar tagihan kartu kredit pribadi SYL. SYL, yang merupakan politikus dari Partai NasDem, didakwa melakukan pemerasan senilai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023. Tindak pidana ini diduga dilakukan bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya, yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta. (ad)