Jaga Perasaan Masyarakat, Gubernur Banten Tolak Honorium Satgas Covid-19 Senilai Rp25 Juta
Nasional - Gubernur Banten Wahidin Halim menolak untuk menerima honorarium Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Provinsi Banten sebesar Rp 25 juta per bulan.Berdasarkan aturan dari Kementerian Dalam Negeri, gubernur masuk dalam Tim Satgas Covid-19. Sehingga, gubernur dapat menerima honorarium Tim Satgas Covid-19 Tahun 2021. Serang, senin (30/8/2021)
Dilansir dari Kompas (31/8/2021) Wahidin mengatakan, penolakan tersebut untuk menjaga perasaan masyarakat Banten yang terdampak pandemi Covid-19.
“Demi menjaga perasaan rakyat, menjaga rasa empati dan sensitivitas terhadap warga masyarakat Banten yang terkena maupun yang terdampak Covid-19,” ucapnya.
Mantan Wali Kota Tangerang itu menegaskan, sedang fokus penanganan pandemi Covid-19 bersama dengan kabupaten dan kota di Provinsi Banten. Selain itu, mengupayakan peningkatan layanan kesehatan masyarakat, terutama pasien Covid-19 di RSUD Banten dan RSUD Malimping, serta Labkesda Banten.
"Peninjauan dan sidak pelaksanaan PPKM, distribusi bantuan sosial bagi warga masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, percepatan vaksinasi hingga pemulihan ekonomi nasional," ujarnya
Selain itu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900/5663/SJ, dijelaskan bahwa honor ketua Satgas Covid-19 sebesar Rp 25 juta per bulan.
"Pak Gubernur dapat alokasi per bulan Rp 25 juta. Namun Beliau (Wahidin) menolak honor walaupun secara aturan dimungkinkan," ungkapnya.
Menurut Rina, selain Wahidin, honor satgas juga ditolak oleh Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, Sekretaris Daerah dan jajaran Satgas Covid-19 Provinsi Banten.
"Anggaran ini (honor Satgas) akan digunakan pada perubahan APBD untuk kegiatan dan program yang lebih prioritas," tutupnya.
Nasional - Gubernur Banten Wahidin Halim menolak untuk menerima honorarium Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Provinsi Banten sebesar Rp 25 juta per bulan.Berdasarkan aturan dari Kementerian Dalam Negeri, gubernur masuk dalam Tim Satgas Covid-19. Sehingga, gubernur dapat menerima honorarium Tim Satgas Covid-19 Tahun 2021. Serang, senin (30/8/2021)
Dilansir dari Kompas (31/8/2021) Wahidin mengatakan, penolakan tersebut untuk menjaga perasaan masyarakat Banten yang terdampak pandemi Covid-19.
“Demi menjaga perasaan rakyat, menjaga rasa empati dan sensitivitas terhadap warga masyarakat Banten yang terkena maupun yang terdampak Covid-19,” ucapnya.
Mantan Wali Kota Tangerang itu menegaskan, sedang fokus penanganan pandemi Covid-19 bersama dengan kabupaten dan kota di Provinsi Banten. Selain itu, mengupayakan peningkatan layanan kesehatan masyarakat, terutama pasien Covid-19 di RSUD Banten dan RSUD Malimping, serta Labkesda Banten.
"Peninjauan dan sidak pelaksanaan PPKM, distribusi bantuan sosial bagi warga masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, percepatan vaksinasi hingga pemulihan ekonomi nasional," ujarnya
Selain itu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900/5663/SJ, dijelaskan bahwa honor ketua Satgas Covid-19 sebesar Rp 25 juta per bulan.
"Pak Gubernur dapat alokasi per bulan Rp 25 juta. Namun Beliau (Wahidin) menolak honor walaupun secara aturan dimungkinkan," ungkapnya.
Menurut Rina, selain Wahidin, honor satgas juga ditolak oleh Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, Sekretaris Daerah dan jajaran Satgas Covid-19 Provinsi Banten.
"Anggaran ini (honor Satgas) akan digunakan pada perubahan APBD untuk kegiatan dan program yang lebih prioritas," tutupnya.
0
0
You can share on :
0 Komentar