Foto: Prokopim Pemkab Sambas

Berita Sambas, Kalbar - Pifa, Bupati Sambas H. Satono, dan Wakil Bupati Sambas Fahrur Rofi, beserta Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas Ir. H. Fery Madagaskar, menghadiri Rapat Paripurna tentang Raperda Pembentukan Desa Arga Pura dan Raperda Pembentukan Desa Sapak Hulu Trans.

Melalui laman resmi pemkab Sambas, diketahui rapat tersebut berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sambas, Kamis 30 September 2021.

"Alhamdulillah semua fraksi DPRD menyatakan setuju. Untuk selanjutnya akan kita minta kepada tim yang bekerja untuk melengkapi dokumen agar secepatnya disampaikan ke Gubernur Kalbar, untuk diteruskan ke Kemendagri," kata Fahrur Rofi usai paripurna.

Rapat paripurna di DPRD tersebut, membahas tentang penyampaian akhir hasil kerja Pansus dan pendapat akhir fraksi-fraksi serta jawaban Bupati Sambas terkait dua Raperda pembentukan desa di Kecamatan Subah tersebut.

Fahrur Rofi mengatakan, disepakatinya Raperda tersebut merupakan bukti sinergitas yang baik antara eksekutif dan legislatif di Kabupaten Sambas. 

Selama penggodokan Raperda tersebut menurutmya, Pansus DPRD sudah bekerja keras dan patut diberi apresiasi.

"Pembentukan desa itu perlu proses yang panjang, sampailah nantinya bisa mendapat nomor register desa definitif. Ingat yang paling penting adalah tahap evaluasi Kemendagri agar bisa mendapatkan nomor register desa definitif tersebut," paparnya.

Berita Sambas, Kalbar - Pifa, Bupati Sambas H. Satono, dan Wakil Bupati Sambas Fahrur Rofi, beserta Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas Ir. H. Fery Madagaskar, menghadiri Rapat Paripurna tentang Raperda Pembentukan Desa Arga Pura dan Raperda Pembentukan Desa Sapak Hulu Trans.

Melalui laman resmi pemkab Sambas, diketahui rapat tersebut berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sambas, Kamis 30 September 2021.

"Alhamdulillah semua fraksi DPRD menyatakan setuju. Untuk selanjutnya akan kita minta kepada tim yang bekerja untuk melengkapi dokumen agar secepatnya disampaikan ke Gubernur Kalbar, untuk diteruskan ke Kemendagri," kata Fahrur Rofi usai paripurna.

Rapat paripurna di DPRD tersebut, membahas tentang penyampaian akhir hasil kerja Pansus dan pendapat akhir fraksi-fraksi serta jawaban Bupati Sambas terkait dua Raperda pembentukan desa di Kecamatan Subah tersebut.

Fahrur Rofi mengatakan, disepakatinya Raperda tersebut merupakan bukti sinergitas yang baik antara eksekutif dan legislatif di Kabupaten Sambas. 

Selama penggodokan Raperda tersebut menurutmya, Pansus DPRD sudah bekerja keras dan patut diberi apresiasi.

"Pembentukan desa itu perlu proses yang panjang, sampailah nantinya bisa mendapat nomor register desa definitif. Ingat yang paling penting adalah tahap evaluasi Kemendagri agar bisa mendapatkan nomor register desa definitif tersebut," paparnya.

0

0

You can share on :

0 Komentar